Jumat, 27 November 2020

UJIAN TENGAH SEMESTER PTPUU

 


 

UJIAN TENGAH SEMESTER PTPUU

PROSES DAN TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN

28 NOPEMBER 2020

JURUSAN FISIPOL UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

UTS bagi saya bukanlah alat mengukur kompetensi saudara/i. sebab yang tahu kompetensi itu, yakni sanggup atau tidak, adalah saudara/I sendiri. Yang ingin saya cek disini adalah sejauh mana saudara/I membaca materi yang sudah diberikan. Oleh karena itu yang dipertanyakan adalah:

Cat: Jawaban ditunggu hingga jam 24.00 hari ini (28 Nopember 2020)

1.     Uraikan secara logis dan sistimatis, apa yang dimaksud dengan frasa “proses” dalam mata kuliah ini.

2.     Dalam artikel Bambang Kesowo tentang Omnibus Law, telah diuraikan masalah-masalah dalam pembuatan Undang-Undang itu. Jelaskan masalah-masalah itu secara seksama.

3.     Bagaimana pendapat Miriam Budiardjo tentang “Sistim Politik”. Jelaskan secara runtut.

4.     Deskripsikan dengan seksama, mengapa partai-partai politik belum melaksanakan fungsinya sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Partai Politik.

5.     Mengapa dalam “Pemilu/Pilkada” selalu terjerembab dengan “politik uang” (money politics). Jelaskan dengan logis dan sistimatis.

6.     Struktur legislatif kita terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD, dan MPR. Uraikan fungsi masing-masing lembaga itu.

7.     Menurut saudara/I apa fungsi legislasi yang terpenting (sekali lagi menurut pandangan saudara/i)

8.     Banyak kalangan melihat bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan banyak yang ingin, agar DPD itu dibubarkan saja. Bagaimana pendapat Anda?

9.     Mengapa Siti Zuhro menyebut legislatif-parlemen “rancu”. Jelaskan kerancuan yang dimaksud secara singkat.

10.Undang-Undang KPK dan Omnibus Law banyak mendapat penentangan. Jelaskan mengapa banyak penentangan itu.

Semua pertanyaan ini terdapat dalam materi-materi kuliah yang sudah diberikan. Selamat mengerjakan dengan riang dan gembira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar