Minggu, 13 Desember 2020

BK PHA IX, POLITIK HUKUM AGRARIA

 


 

BK PHA IX, POLITIK HUKUM AGRARIA

KULIAH Ke-9, SENIN, 14 Desember 2020, JAM 08.30 – 10.30

JURUSAN ; PEMERINTAHAN FISIPOL UDA

PENGASUH; REINHARD HUTAPEA

Cat: baca tulisan ini dengan/secara seksama, lalu jawab/tanggapi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya

REFORMA AGRARIA; PENGANTAR

Pengantar

Dalam kuliah ke-8 telah kita telaah kasus-kasus agraria di Sumatera Utara. Kasus yang hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dan tegas. Banyak mengambang. Sebagaimana dikatakan Koordinator Kontras Sumatera Utara, Amin Multazam: “Konflik agraria semakin menumpuk, sedangkan di sisi lain belum ada pola penyelesaian yang efektif. Pendekatan yang dilakukan masih konvensional, cenderung menyampingkan hak rakyat kecil dan pro pada pemodal-pemodal besar,”, Kamis (23/9/20).

 

Saya garis bawahi kembali …..pendekatan yang dilakukan masih konvensional, cenderung menyampingkan hak rakyat kecil, dan pro pemodal besar

Pada kuliah ke-9 ini ,kita akan membahas Reforma Agraria berdasarkan

Perpres No 86 Tahun 2018.

Arti

Pasal 1 angka 1 Perpres No 86 Tahun 2018

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Penataan asset (Pasal 1 angka 2)

Adalah penataan Kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dlam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah

Penataan akses (Pasal 1 angka 3)

Adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)  Pasal 1 angka 4

Adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi

Tujuan

Pasal 2 Perpres No 86 Tahun 2018.

1.      Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan

2.      Menangani sengketa dan konflik agraria.

3.      Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

4.      Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kesmikinan.

5.      Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

6.      Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

7.      Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Diskusi/Pertanyaan

Dari 7 tujuan reformasi agraria versi Perpres no 86 Tahun 2018 demikian, mana yang sudah dilaksanakan pemerintah dengan berhasil? Sudah memadai?  Adakah? Atau?....

Kita ulas no 1, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi untuk ini

Idem no 2 sampai no 7 apa kebijakan Jokowi tentang itu….

Berikan tanggapan saudara.

Untuk membantu diskusi/pertanyaan demikian bacalah pernyataan pakar agraria yang belum lama meninggal, Dr HC I Gunawan Wiradi.

Menurutnya syarat reformasi agraria adalah;

·         Kemauan politik

·         Organisasi rakyat harus kuat

·         Data mengenai masyarakat agraria harus teliti dan cermat.

·         Birokrasi tidak boleh korup.

·         Militer harus mendukung.

·         Elit politik harus terpisah dari elit bisnis

Paham makna/arti syarat-syarat demikian?

Jika paham, sudahkah atau adakah tersedia syarat-syarat tersebut?

Berikan tanggapan saudara!

Khusus tentang konsep atau kebijakan Jokowi tentang reforma agraria, Gunawan Wiradi punya catatan.

1.      Tanah bukan barang dagangan…..sekarang sudah barang dagangan

2.      Yang mengukur tanah itu rakyat sendiri bersama panitia. Jika ada ke timpangan ditempuh dengan musyawarah.

3.      Satuan pembagian adalah keluarga

4.      Konstruksi program harus punya time frame….4 tahun…5 tahun….7 tahun

5.      Harus punya model…model kapitalis…model neo populis…artinya harus ada fundamental frame worknya

6.      Yang terjadi sekarang adalah “reform without social transformation”

7.      Sudah rusak.kacau sejak dulu….kesalahan sejarah

8.      Di era Orde baru , asal bicara agraria dituduh komunis.

9.      Pemberian sertifikat itu jalan terakhir…..yang utama adalah membangun kondisi dulu….pengukuran desa lengkap…..kalau seperti sekarang….itu hanya supaya gampang digusur (gampang dijual)

Singkatnya bukan kebijakan yang komprehensif dan konseptual….bukan yang genuine, ujar Gunawan Wiradi.

BK PHA IX, POLITIK HUKUM AGRARIA

KULIAH Ke-9, SENIN, 14 Desember 2020, JAM 08.30 – 10.30

JURUSAN ; PEMERINTAHAN FISIPOL UDA

PENGASUH; REINHARD HUTAPEA

Cat: baca tulisan ini dengan/secara seksama, lalu jawab/tanggapi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya

REFORMA AGRARIA; PENGANTAR

Pengantar

Dalam kuliah ke-8 telah kita telaah kasus-kasus agraria di Sumatera Utara. Kasus yang hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dan tegas. Banyak mengambang. Sebagaimana dikatakan Koordinator Kontras Sumatera Utara, Amin Multazam: “Konflik agraria semakin menumpuk, sedangkan di sisi lain belum ada pola penyelesaian yang efektif. Pendekatan yang dilakukan masih konvensional, cenderung menyampingkan hak rakyat kecil dan pro pada pemodal-pemodal besar,”, Kamis (23/9/20).

 

Saya garis bawahi kembali …..pendekatan yang dilakukan masih konvensional, cenderung menyampingkan hak rakyat kecil, dan pro pemodal besar

Pada kuliah ke-9 ini ,kita akan membahas Reforma Agraria berdasarkan

Perpres No 86 Tahun 2018.

Arti

Pasal 1 angka 1 Perpres No 86 Tahun 2018

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Penataan asset (Pasal 1 angka 2)

Adalah penataan Kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dlam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah

Penataan akses (Pasal 1 angka 3)

Adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)  Pasal 1 angka 4

Adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi

Tujuan

Pasal 2 Perpres No 86 Tahun 2018.

1.      Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan

2.      Menangani sengketa dan konflik agraria.

3.      Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

4.      Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kesmikinan.

5.      Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

6.      Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

7.      Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Diskusi/Pertanyaan

Dari 7 tujuan reformasi agraria versi Perpres no 86 Tahun 2018 demikian, mana yang sudah dilaksanakan pemerintah dengan berhasil? Sudah memadai?  Adakah? Atau?....

Kita ulas no 1, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi untuk ini

Idem no 2 sampai no 7 apa kebijakan Jokowi tentang itu….

Berikan tanggapan saudara.

Untuk membantu diskusi/pertanyaan demikian bacalah pernyataan pakar agraria yang belum lama meninggal, Dr HC I Gunawan Wiradi.

Menurutnya syarat reformasi agraria adalah;

·         Kemauan politik

·         Organisasi rakyat harus kuat

·         Data mengenai masyarakat agraria harus teliti dan cermat.

·         Birokrasi tidak boleh korup.

·         Militer harus mendukung.

·         Elit politik harus terpisah dari elit bisnis

Paham makna/arti syarat-syarat demikian?

Jika paham, sudahkah atau adakah tersedia syarat-syarat tersebut?

Berikan tanggapan saudara!

Khusus tentang konsep atau kebijakan Jokowi tentang reforma agraria, Gunawan Wiradi punya catatan.

1.      Tanah bukan barang dagangan…..sekarang sudah barang dagangan

2.      Yang mengukur tanah itu rakyat sendiri bersama panitia. Jika ada ke timpangan ditempuh dengan musyawarah.

3.      Satuan pembagian adalah keluarga

4.      Konstruksi program harus punya time frame….4 tahun…5 tahun….7 tahun

5.      Harus punya model…model kapitalis…model neo populis…artinya harus ada fundamental frame worknya

6.      Yang terjadi sekarang adalah “reform without social transformation”

7.      Sudah rusak.kacau sejak dulu….kesalahan sejarah

8.      Di era Orde baru , asal bicara agraria dituduh komunis.

9.      Pemberian sertifikat itu jalan terakhir…..yang utama adalah membangun kondisi dulu….pengukuran desa lengkap…..kalau seperti sekarang….itu hanya supaya gampang digusur (gampang dijual)

Singkatnya bukan kebijakan yang komprehensif dan konseptual….bukan yang genuine, ujar Gunawan Wiradi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar