Rabu, 06 Januari 2021

MK HMM X, HUKUM MEDIA MASSA

 

 

MK HMM X, HUKUM MEDIA MASSA


KULIAH X, 7 Januari 2021, JAM 08.30 – 10.30

dan jam 17.00 sd 19.00

JURUSAN KOMUNIKASI FISIPOL UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

 

TELAAH LEBIH JAUH KULIAH KE-9

 (DISKUSI DAN QUIS)

Pengantar

Tujuan kuliah ke-9 masih jauh dari harapan. Dinamikanya belum muncul. Yang paling aktif hanya Akhiruddin Monang Marpaung, diikuti Kasih Murni Harefa, dan Sylvia Haryanthi, sementara yang hadir 10 orang. Yang lain belum muncul argumen-pendapat-tulisannya.

Aneh mahasiswa yang memilih program komunikasi, Ketika diajak diskusi, namun sungkan berkomunikasi. Tidakkah kuliah sebaiknya digunakan sebagai ajang atau latihan berkomunikasi? Anomali kalau kuliah komunikasi, namun malas berkomunikasi…

Kuliah… dimanapun itu, yah berkomunikasi, yah ngomong, yah nulis. Tidak diam, atau hanya mendengar/melihat….ibarat artis yang disuruh “action”, namun tidak bergerak-gerak….action kata cameramen, tapi sang artis diam saja.

Ingat kata-kata indah Mahatma Gandhi ini… Kau tidak akan pernah tahu apa hasil dari tindakanmu, tapi jika kau tidak melakukan apapun, tentu tidak akan ada hasilnya

Oleh karena itu, mari kita bertindak, berkomunikasi secara setara, terbuka, dan demokratis. Saya mulai dari jawaban Yosi Gabriella Chicho. Jawabannya rada nyentrik….tidak apa-apa, yang penting sudah jawab. Lebih baik berbuat salah daripada tidak berbuat (kalau sudah pintar ngapain kuliah).

Nah yang ingin saya pertanyakan atau diskusikan (berdasarkan jawaban yang dikirim ke WA saya) adalah;….

Ø  1.Apakah media sosial lebih dominan nilai kultural edukatifnya ketimbang media mainstream? Kayaknya begitu yang saya tangkap dari jawaban saudara.

Ø  2.Apa anda tidak keliru mengutif Carroll dan Buchholtz?

Ø  3.Apakah “iblis” juga sangat menguasai permasalahan? Apakah presenter bisa berubah jadi iblis? Apa kira-kira seperti itu?

Ø  4. Jawaban ini tidak akan saya tanyakan, sebab yang lain juga jawabannya sama semua, yakni MK akan mengabulkannya, namun dengan argument yang kurang memadai…..

Ø  5. Kreatifitas akan bikin pecah kepala? Apakah kira-kira seperti itu. Lalu kita atau lembaga-lembaga penyiaran kita malas-malas saja?

 

Untuk Sylvia Haryanthi.

Dalam jawaban masalah/pertanyaan no 1 ada kalimat “ingin kejar tayang” dan “rating naik”. Coba jelaskan makna kalimat-kalimat tersebut lebih runtut/kongkrit. Kalau bisa dengan ilustrasi-ilustrasi atau contoh-contoh.

Dalam jawaban no 5 ada kata-kata “menjiplak” dan “plagiat”. Coba jelaskan lebih seksama, apa arti kedua kata-kata itu. Apakah sama artinya? Kata-kata ini menjadi menarik, mengingat baru-baru ini Rektor terpilih USU ditengarai melakukan plagiat (baca SIB, 16 Desember 2020). Plagiatnya dikategorikan “self plagiarism”, yakni;

*      Pendaur ulangan karya

*      Memecah topik dalam beberapa tulisan

*      Publikasi ganda pada lebih dari satu media atau jurnal

 

Permendiknas N0 17 tahun 2010

Plagiarism adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutif Sebagian atau seluruh karya orang lain dan diakui menjadi karyanya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

 

Sukar dibayangkan bagaimana rektor suatu perguruan tinggi besar melakukan plagiat……suatu dunia yang sudah terbalik-balik. Hal-hal yang diharamkan atau ditabukan telah menjadi realitas….pembajak bertoga di sarang ilmu, kata Thamrin Amal Tomagola (Kompas 9 Juni 2008)

 

Untuk Akhiruddin Monang Marpaung.

Dalam jawaban no 5 ada kata-kata….tidak kreatif….tidak imajinatif….tidak menjiplak. Coba saudara jelaskan makna kata-kata tersebut dalam hubungannya dengan masalah/pertanyaan kelima lebih kongkrit.

Apakah ada relasinya dengan sifat-sifat bangsa Indonesia yang ditengarai Prof Koentjaraningrat dalam bukunya Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, 1984,PT Gramedia, halaman 45 - 52 sebagai berikut:

·         Mentalitas yang meremehkan mutu

·         Mentalitas yang suka menerabas

·         Sifat tak percaya kepada diri sendiri

·         Sifat tak berdisiplin murni

·         Sifat tak bertanggung jawab

 

Cat : ditulis di WA ini/WA group….jangan dikirim ke WA saya, agar dapat kita diskusikan bersama. Bagi yang lain, yang belum memberikan jawaban pada kuliah ke-9, silakan menanggapi kelima permasalahan dibawah ini (di WA ini juga)

Selanjutnya diberi waktu/kesempatan untuk:

·        Saling menanggapi

·        Mempertanyakan

·        mengomentari

 

Masalah pertama.

Dosen bukanlah, mahluk yang maha tahu. Bisa jadi mahasiswa lebih tahu dari dosennya, jika mahasiswa tersebut rajin membaca. Untuk ini saya mau tukar pikiran dengan kalian. Tukar pikiran ini, adalah kegundahan saya melihat siaran-siaran televisi, yang (menurut saya) jauh dari nilai-nilai yang kultural educative sebagaimana fungsi dan tujuan media massa. Tayangannya cenderung, hanya sekedar menghibur. Kurang/minus akan tayangan-tayangan yang mendidik dan yang informatif.

Bagaimana pendapat para mahasiswa dengan sinyalemen tersebut? Apa sama, atau berbeda dengan pendapat saya? Tuliskan di WA group, agar sama-sama kita tanggapi.

 

Masalah kedua

Penayangan iklan di berbagai televisi, kelihatannya sudah melewati batas-batas yang wajar. Seluruh acara, didominasi tayangan iklan. Warta berita, film/sinetron/dan sejenisnya, selalu diselingi iklan yang sangat banyak, yang tak jarang lebih banyak dari berita, film/sinetron/dan sejenisnya (over dosis). Bentuknya pun bermacam-macam…..sehingga tidak jarang, atau tidak tertutup kemungkinan akan mengurangi nilai berita, informasi, dan tayangan itu sendiri…..di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Inggris, Jepang, Australia, penayangan iklan tidak sebanyak (seheboh) iklan di TV-TV Indonesia.

Uraikan pandangan, tanggapan, komentar tentang pernyataan demikian…..mengapa terjadi seperti itu. Apa UU Penyiaran mengijinkannya?

 

Masalah ketiga

Banyaknya pembawa acara, presenter, host, atau pewawancara, yang kurang kompeten/kurang bermutu. Sering saya ikuti pembawa berita/presenter, ketika melakukan wawancara dengan sosok-sosok tertentu. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kerapkali tidak sistematis, tidak teratur,dan tidak runtut,…kacaunya lagi sering menanyakan hal-hal yang seharusnya tidak boleh ditanyakan, tidak elok ditanyakan…..Ada juga kecenderungan, mereka (presenter/host), apakah sengaja atau tidak, bertindak agitatif, provokatif, agar terjadi suasana yang emosional, yang dramatis, yang mungkin memancing pendengar/pemirsa ikut hanyut terbawa emosi…..hal ini sering terjadi di acara Indonesia Lawyers Club TV One, yang ditayangkan setiap hari Selasa dari jam 20.00 hingga jam 01.00…..6 jam.. acara Mata Najwa di Trans TV dan lain-lain acara sejenis.

Berikan tanggapan saudara….

 

Masalah ke empat

Baru-baru ini, dua perusahaan TV, yakni RCTI dan iNews TV, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitsi (MK) terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Mereka menuntut agar penyiaran lewat internet, sebagaimana terjadi lewat Youtube dan Netflix, ikut di atur lewat Undang-Undang Penyiaran.

Lewat permohonannya RCTI dan iNews TV menilai UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio seperti mereka dan penyelenggara layanan berbasis internet

RCTI dan I News TV menyatakan bahwa hak konstitusional mereka dilanggar.

Sebagai penyelenggara penyiaran konvensional, mereka terikat UU Penyiaran. Sementara, penyelenggara berbasis internet tidak.

Maka RCTI dan iNews TV menghendaki UU Penyiaran dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak mencakup penyiaran menggunakan internet[1].

Menurut saudara/i akankah MK mengabulkannya? Berikan tanggapannya.

 

Masalah ke lima

Bila anda perhatikan dengan seksama, acara-acara atau tayangan-tayangan di televisi kita sangat banyak meniru acara-acara atau tayangan-tayangan dari Barat,,khususnya Amerika Serikat (CNN). Sebaliknya, acara-acara atau tayangan-tayangan ciptaan/buatan negeri ini, nyaris tak ada kita temukan disana.

Bagaimana tanggapan saudara/i dengan suasana ini. Apakah kita terus seperti ini? Meniru, menjiplak terus? Uraikan secara sistimatis

 

Ayo kita diskusi…….agar jadi mahluk bernalar, yang berpikir merdeka……



[1] Pasal yang digugat dari UU No 32 Tahun 2002 itu ialah Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemencaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar