Jumat, 19 Februari 2021

BU SPI, SISTIM PEMERINTAHAN INDONESIA

 


 

BK SPI VII, SISTIM PEMERINTAHAN INDONESIA

UJIAN AKHIR SEMESTER

 20 FEBRUARI 2021,

JURUSAN PEMERINTAHAN FISIPOL UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

 

Pengantar

Tulisan dibawah ini sudah diberikan pada kuliah ke-7. Tulisan yang diangkat dari satu penelitian dosen Universitas Merdeka Surabaya, yang mungkin masih banyak kekurangan atau kelemahannya. Namun untuk sekedar alat pembahasan (tools analysis) untuk mata kuliah kita (Sistim Pemerintahan Indonesia), dianggap sudah memadai.

Minimal secara historis, data-data yang dideskripsikan sudah cukup sebagai alat analisis, sebab menguraikan perjalanan UUD sejak merdeka hingga ke amandemen 2000-2002. Bagaimana perkembangan UUD dalam setiap era tersebut telah dijabarkan dengan seksama.

Mari sama-sama kita pelajari, kita telaah, dan kita analisis dengan seksama. Sebagai bahan diskusi dan pertanyaan Ujian Akhir Semester (UAS), jawablah pertanyaan-pertanyaan (soal) yang tertera di bagian akhir. Diserahkan/di kirim via e mail, hingga jam 20.00 WIB Selamat mengerjakan dengan gembira.

 

     KONSEP PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945
                               Daniel Susilo, Mohammad Roesli
                                   Universitas Merdeka Surabaya

                                                              Abstrak
Setiap negara modern menganut sistem pemerintahan yang berbeda-beda tergantung
bagaimana kondisi sosial budaya dari masyarakat yang berada dalam negara tersebut. Sistem
pemerintahan tersebut lazimnya termuat dalam konstitusi negara., demikian halnya Indonesia
sebagai salah satu negara modern juga memiliki Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI tahun 1945) sebagai
norma dasar negara Indonesia yang memuat salah satunya adalah pencerminan sistem
pemerintahan. Dalam pandangan para ahli hukum tata negara Indonesia, dinyatakan konstitusi Indonesia saat ini lebih demokratis dan bercirikan sistem pemerintahan presidensil yang berlandaskan prinsip chek and balances.
Kata Kunci:Sistem Pemerintahan, Ketetanegaraan Indonesia, UUDNRI 1945

Pendahuluan
         Konstitusi Indonesia, sebagaimana negara-negara hukum modern lainnya dalam
perkembangan ketatanegaraan pernah mengalami perubahan yang berpengaruh pula pada
sistem pemerintahan Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 agustus 1945,
sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil, cerminan sistem
pemerintahan presidensil termuat dalam Bab III Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 (Naskah
Asli) yang menyebutkan, bahwa ;
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
         Presiden menurut Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 tersebut diatas dimaknai, selain
sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertugas sebagai
pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada
Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam Pasal 6 ayat (2) UUD
Tahun 1945 dinyatakan ;
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
         Hal ini mengandung arti bahwa Presiden adalah Mandataris MPR, yang berarti pula
dengan kedudukannya sebagai mandataris, maka pertanggung jawaban presiden dilakukan
dihadapan MPR. Dengan tipe sistem pemerintahan sedemikian rupa, menurut beberapa ahli
ketatanegaraan menyebutkan sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUD Tahun 1945
adalah sistem pemerintahan Quasi presidensil_parlementer. Sedangkan bentuk negara
termuat dalam rumusan Pasal 1 UUD Tahun 1945, yang menyebutkan :
(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
         Sistem pemerintahan berdasarkan UUD Tahun 1945, kemudian berubah pada tahun 1949 yang ditandai dengan diberlakukannya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950). Pada masa Konstitusi RIS sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk negara Indonesia pada masa konstitusi RIS adalah federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing - masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Konstitusi RIS mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 yang terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi  6 Bab dan197 Pasal, serta sebuah Lampiran.
         Adapun bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1ayat (1) Konstitusi RIS yang
menyatakan; Republik IndonesiaSerikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara
hukum yang demokratis dan berbentuk federasi.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem
parlementer, yang diatur dalam Pasal 118 ;
(1) Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Rumusan Pasal 118 Konstitusi RIS 1949, mengandung arti, bahwa, Presiden tidak
dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan.Selain itu dalam Pasal 74
ayat (2) juga dinyatakan; Sesuai dengan anjuran ketiga pembentuk Kabinet itu, Presiden
mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana-Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain. Dan dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan pula ;
(1) Presiden dan Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka yang dimaksud ialah
Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung jawab
khusus atau tanggungjawab umum mereka itu.
         Pasal 69 ayat (1) menyatakan“Presiden sebagai Kepala Negara”.
Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas
pemerintahan adalah Perdana Menteri dan menteri-menteri.Dalam sistem pemerintahan
parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen(DPR). Sedangkan kedudukan
Presiden adalah sebagai Kepala Negara. Lembaga-lembaga Negara menurut Konstitusi RIS
Tahun 1949 termuat dalam Bab III tentang Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, adalah :
a. Presiden
b. Perdana Menteri
c. Menteri-Menteri
d. Senat
e. Dewan Perwakilan Rakyat
f. Mahkamah Agung
g. Dewan Pengawas Keuangan
         Masa berlaku Konstitusi RIS tersebut, hanya bertahan selama satu tahun yang kemudian
berubah menjadi UUD Sementara yang diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus
1950, yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat temporary, sehingga tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, tetapi mengganti naskah Konstitusi RIS. Sistem pemerintahan berdasarkan UUDS adalah sistem pemerintahan Parlementer., yang termuat dalam Pasal 51 ayat (2) ;Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.
         Serta rumusan Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan ;
(1) Presiden ialah Kepala Negara.
         Ditegaskan pula dalam rumusan Pasal 83 UUDS1950, bahwa;
(1) Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baikbersamasama untuk seluruhnya maupun masing-masinguntuk bagiannya sendiri-sendiri.
         Serta adanya rumusan Pasal 84 yang menyatakan :
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
         Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk
mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
         Pasal-pasal tersebut diatas memberikan pemahaman, bahwa presiden adalah kepala
negara sedangkan tanggung jawab pemerintahan berada ditangan perdana menteri dan menteri-menteri yang membuat pertanggungjawabannya kepada parlemen atau DPR., sedangkan bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 UUDS 1950, bahwa ;
(1) Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum yang
demokratis dan berbentuk kesatuan.
(2) Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakyat dan dilakukan
oleh Pemerintahbersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
         Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a) Presiden dan Wakil Presiden
b) Perdana Menteri
c. Menteri-Menteri
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Mahkamah Agung
f) Dewan Pengawas Keuangan.
         UUDS 1950 tersebut sama sekali tidak membuat perubahan pada konstalasi politik saat
itu, sebagaimana yang menjadi dasar diterbitkannya UUDS 1950 yaitu mengubah dan
membentuk UUD baru, sehingga Presiden Soekarno, pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan
Dekrit Presiden dan menganggap, Konstituante telah gagal menjalankan amanat yaitu
membentuk Undang Undang Dasar baru.
         Dekrit Presiden tersebut berisikan tiga item, yaitu ;
1. Menetapkan pembubaran Konstituante;
2. Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak
berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
3. Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan
diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
         Pada masa dekrit presiden, Presiden Soekarno menerapkan konsep Demokrasi
Terpimpin dengan tujuan dapat meminimalisir berbagai konflik politik di dalam negeri.
Upaya mengatasi konflik politik dalam negeri sebenarnya telah dilakukan Soekarno jauh-jauh hari sebelum diberlakukannya konsep Demokrasi Terpimpin yaitu, dengan mendirikan
Dewan Nasional. Lili Romli, mengemukakan, bahwa menurut Soekarno, Dewan Nasional
merupakan cermin masyarakat, sedangkan kabinet merupakan cermin dari parlemen sehingga
kedudukan Dewan Nasional lebih kuat daripada kabinet. Dewan Nasional yang dipimpin
langsung oleh Soekarno sendiri bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta
maupun tidak diminta. Setelah menerapkan Demokrasi Terpimpin, Soekarno mengurangi
peranan partai-partai politik. Bahkan, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, terdapat dua
partai politik yang dilarang, yakni Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI).
Pada masa Demokrasi Terpimpin Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh
MPRS dengan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin
Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
         Sistem pemerintahan saat ini adalah oleh sebahagian ahli tata negera menyebutnya
dengan sistem pemerintahan presidensil dan ada pula yang menyebutnya sistem pemerintahan
Quasi Parlementer_Presidensiil dengan mendasarkan pada UUD NRI tahun 1945 dan prinsip
kelembagaan yang dianut dari semula pada masa orde baru adalah pembagian kekuasaan
(distribution of power) kini menjadi pemisahan kekuasaan(separation of power) dengan prinsip chek and balances antara Lembaga-lembaga Negara, dalam artian bahwa setiap lembaga negara memiliki kedudukan yang sama dan terdapatnya saling kontrol antar lembaga negara. Akan tetapi dengan tidak diamandemennya Bab III Pasal 4 UUD tahun 1945, yang menyatakan;
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Terlebih lagi dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 tersebut sama sekali tidak
dinyatakan agar Jabatan Presiden dibuatkan suatu regulasi khusus untuk mengatur
kekuasaannya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan beragam penafsiran dan bahkan
terkesan terjadinya “Pemusatan Kekuasaan Presiden”, berupa pemusatan kekuasaan yang
diberikan oleh konstitusi dan undang-undang kepada Presiden., sehingga bentuk pemerintahan Indonesia lebih bercirikan bentuk pemerintahan otokrasi konstitusional.Bentuk pemerintahan yang bercirikan otokrasi ini berkaitan erat dengan dipilihnya presiden secara langsung oleh rakyat, tanpa melalui mekanisme pengesahan dari parlemen ataupun senat sebagaimana layaknya pemilihan presiden baik itu pada pada sistem pemerintahan presidensil, parlementer maupun pada sistem pemerintahan quasi.
         Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, yang menjadi pokok bahasan
dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pula sistem pemerintahan Indonesia dalam konsepsi
ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.

Metode Penelitian
         Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini, yang
digunakan adalah penelitian hukum normative, penelitian hukum normative digunakan untuk
mengidentifikasi konsep atau gagasan dan asas-asas hukum dalam menelaah dan mengkaji
secara mendalam mengenai tegaknya konstitusionalisme cita-cita dan tujuan negara hukum
Indonesia yang demokratis. Dalam Syamsuddin Pasamai, Johnny Ibrahim, mengemukakan,
penelitian normative tidak hanya merupakan penelitian terhadap teks hukum semata. Akan
tetapi melibatkan kemampuan analisis ilmiah Sang peneliti terhadap bahan hukum dengan
dukungan pemahaman terhadap teori hukum, namun pada derajat tertentu juga memerlukan
refleksi kefilsafatan yang diperoleh melalui filsafat hukum.

Pembahasan
Sistem Pemerintahan Indonesia Dalam Konsepsi Ketatanegaraan Indonesia Menurut
UUD NRI 1945.
         Fenomena yang sangat penting setelah perubahan UUD 1945 adalah munculnya
lembaga-lembaga negara mandiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga dibentuk
dengan dasar hukum yang berbeda-beda, baik dengan konstitusi maupun undang-undang,
Dasar hukum yang berbeda-beda itu menunjukkan bahwa lembaga-lembaga negara mandiri itu dibentuk berdasarkan isu-isu parsial, dan insidental. Pasca diamandemennya UUD tahun 1945, berdampak pada pergeseran baik itu sistem kekuasaan pemerintahan negara yaitu dimana kekuasaan pemerintahan menjadi tidak terbatas dan mengarah pada kekuasaan otokrasi, maupun pada sistem pemerintahan serta sistem kedaulatan rakyat, yang mempengaruhi sistem kelembagaan negara secara keseluruhan.
         Dalam penelitian ini, sebelum peneliti menjabarkan bagaimana sesungguhnya sistem
pemerintahan Indonesia dalam konsepsi UUD NRI tahun 1945, peneliti memaparkan apakah
sesungguhnya sistem pemerintahan itu., agar peneliti dapat secara jelas membedakan, sistem
pemerintahan dan bentuk pemerintahan.

1.      Sistem Pemerintahan Pada Umumnya.

         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sistem adalah, perangkat unsur yang saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Mexsasai mengemukakan pendapat dari
Ellydar Chaidir, Sistem berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata Syn dan kata Histani
yang berarti menempatkan bersama (to pleace together). Lebih lanjut dinyatakan, secara

umum merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan dan apabila salah satu sebagian komponen tersebut tidak atau kurang berfungsi, maka akan mempengaruhi komponen-komponen yang lainnya.
         Pemerintahan, dalam H.A. Muin Fahmal, Philipus M. Hadjon menyatakan, bahwa
Pemerintahan dapat dilihat pada dua sudut yaitu Pertama; pemerintahan dalam arti fungsi,
yakni kegiatan mencakup aktifitas pemerintah dan Kedua; pemerintahan dalam arti organisasi, yaitu kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan. Selanjutnya dalam H. A. Muin Fahmal, Masbakar dan A. Muin Fahmal,14 mengomentari pandangan Philipus M. Hadjon tersebut bahwa, Kandungan fungsi pemerintahan sebagaimana pengertian pertama, setidaknya menempatkan dalam hubungannya dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Dengan kata lain, bahwa fungsi pemerintahan adalah segala kegiatan pemerintahan yang tidak termasuk dalam bidang pembentukan undang-undang dan peradilan. Kandungan arti pemerintahan dalam arti yang kedua, juga dapat dibedakan atas dua pula yaitu, pemerintahan dilihat dari sudut institusi.
Pertama; pemerintahan dalam arti luas yang mencakup seluruh wewenang yang dapat
dilakukan oleh negara dan kepentingan negara itu sendiri yang meliputi tugas-tugas legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Atau dapat dikatakan sebagai keseluruhan organ-organnya. Kedua;
yaitu pemerintahan dalam arti sempit, hanya meliputi kegiatan dalam bidang Eksekutif
(bestuur).
         Bagir Manan, mengemukakan, bahwa, Pemerintahan diartikan sebagai keseluruhan
lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara pemerintahan sebagai
lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara seperti jabatan eksekutif, legislatif,
yudikatif dan jabatan suprastruktur lainnya.Dari pengertian sistem dan pemerintahan tersebut,
dapatlah dikatakan bahwa, sistem pemerintahan itu sebagai keseluruhan bahagian yang saling
berkaitan membentuk tata atau pola pemerintahan termasuk didalamnya adalah Lembaga-lembaga negara., sebagai perwujudan aspirasi sosial budaya masyarakat suatu negara yang termuat dalam konstitusinya.
         Harun Alrasyid, dalam Mexsasai, menyatakan bahwa, sistem pemerintahan ialah sistem
hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik yaitu mengenai
hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Lebih lanjut Mexsasai mengutip
pendapat dari Mahfud MD, bahwa sistem pemerintahan dipahami sebagai suatu sistem
hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer.
         Mexsasai , mengutip pernyataan Alan R. Ball menamakan sistem pemerintahan
parlementer dengan sebutan the parliamentary types of government yang memiliki ciri-ciri :
1. Kepala negara hanya mempunyai kekuasaan nominal. Pemegang kekuasaan eksekutif yang
sebenarnya/nyata adalah perdana menteri bersama-sama kabinetnya yang dibentuk melalui
lembaga legislatif/parlemen, dengan demikian kabinet sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif riil harus bertanggungjawab kepada badan legisltif/parlemen dan harus
meletakkan jabatannya bila parlemen tidak mendukung;
2. Badan legislatif dipilih untuk bermacam-macam periode yang saat pemilihannya ditetapkan oleh kepala negara atas saran perdana menteri.
         Saldi Isra, menyatakan, disamping pemisahan antara jabatan kepala negara (head of state) dengan kepala pemerintahan (head of government) karakter paling mendasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah tingginya tingkat dependensi atau ketergantungan eksekutif kepada dukungan parlemen, apalagi, eksekutif tidak dipilih langsung oleh pemilih
sebagaimana pemilihan untuk anggota legislatif. Oleh karena itu, parlemen menjadi pusat
kekuasaan dalam sistem pemerintahan parlemen.

3. Sistem Pemerintahan Presidensil.
         Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil sebagaimana yang dikutip oleh Sri Soemantri
dari S.L. Witman dan J.J.Wuest, yaitu ;
1. It is based upon the separation of power principle (Didasarkan pada pemisahan kekuasaan
secara tegas);
2. The executive has no power to dissolve the legislature nor must he resign when he loses the
support of the majority of its membership (Eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk
membubarkan legislatif atau mengundurkan diri apabila kehilangan dukungan dari
mayoritas anggotanya)
3. There is no mutual responsibility betwen the President and his cabinet, the letter is wholly
responsibleliti the chief executive (Tidak ada pertanggungjawaban timbal balik antara
Presiden dan kabinetnya; para menteri bertanggungjawab sepenuhnya kepada presiden)
4. The executive is chosen by the electorate (Eksekutif dipilih oleh pemilih).
         Mahfud MD, menyatakan sistem presidensil dapat dicatat dengan adanya prinsip-prinsip, sebagai berikut ;
1. Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
2. Pemerintah tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR) pemerintah dan parlemen
adalah sejajar.
3. Menteri-menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada presiden.
4. Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.
         Dalam Mexsasai Indra, Jimly Asshddiqie menyatakan terdapat sembilan karakter
sistem pemerintahan presidensil, yaitu ;
1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif;
2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja;
3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah
kepala pemerintahan;
4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang
bertanggungjawab kepadanya;
5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya;
6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa presiden;
7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem
presidensil berlaku supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif
bertanggungjawab kepada konstitusi;
8. Eksekutif bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat
pada parlemen.
         Kesembilan prinsip sistem presidensil ini, menurut Jimly Asshiddiqie pasca perubahan UUD tahun 1945, maka sistem pemerintahan presidensil yang sekarang dapat dikatakan lebih murni sifatnya. Presiden republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan tugas dan wewenangnya masing-masing menurut undang-undang dasar.
         Karena itu, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak perlu dibedakan apalagi dipisahkan. Wakil presiden juga tidak dapat diartikan atau diberi peran sebagai semacam jabatan perdana menteri.

4. Sistem Pemerintahan Quasi.
         Titik Triwulan Tutik, menyatakan Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya
merupakan bentuk variasi antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensil, sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal dengan bentuk sistem quasi parlementer dan quasi presidensil.
         Ditambahkan oleh Mexsasai Indra, bahwa pada pemerintahan sistem quasi presidensil, presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensil). Tetapi dia bertanggungjawab kepada lembaga dimana dia bertanggungjawab, sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer). Sebagai contoh, praktik ketatanegaraan Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, meskipun secara teori kita mengatakan sistem presidensil, tetapi dalam prakteknya berkarakter parlementer “presidensil banci” dalam kasus impeachment terhadap Presiden Abdurrahman Wahid misalnya, meskipun pada saat itu kita menganut sistem presidensil, tetapi dalam kasus berhentinya Presiden Abdurrahman Wahid nyata-nyata praktik yang terjadi karakter parlementer karena hanya didasarkan pada alasan-alasan politik yang didakwakan oleh DPR dan MPR. Sementara dalam sistem presidensil seorang Presiden tidak bisa diberhentikan dengan alasan politik, tetapi didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat yuridis.

5. Sistem Pemerintahan Republik Presidensil.
         Hans Kelsen menyatakan, Republik Presidensial, dimana kepala pemerintahan dipilih
oleh rakyat, ditiru dari monarki konstitusional. Kekuasaan presiden adalah sama atau lebih
besar dari kekuasaan seorang monarki konstitusional. Hanya dalam bidang pembuatan undangundang bahwa presiden kurang memiliki kekuasaan daripada monarki konstitusional. Presiden mempunyai hak veto, sementara persetujuan raja diperlukan sebelum rancangan undangundang yang ditetapkan oleh parlemen memperoleh kekuatan hukum. Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan, namun demikian, ada monarki-monarki konstitusional dimana raja hanya meliliki hak veto atau dimana dia telah kehilangan kemungkinan untuk menolak
persetujuan terhadap suatu keputusan parlemen. Satu unsur khas dari sistem presidensial adalah bahwa tidak presiden tidak juga para anggota kabinet yang diangkat olehnya bertanggung jawab kepada parlemen; para anggota kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan memegang jabatannya atas restu beliau (presiden). Selanjutnya Hans Kelse26 menyatakan,  monarki konstitusional dan republik presidensial adalah demokrasi yang unsur otokrasinya relatif kuat. Unsur demokrasi relatif lebih kuat dalam republik dengan pemerintahan kabinet dan republik dengan pemerintahan kolegial.
         Dari pernyataan Hans Kelsen tersebut dapatlah ditarik simpulan bahwa ciri khas republik presidensil dapatlah dikualifisir sebagai berikut ;
1. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Presiden mengangkat kabinet dan bertanggungjawab kepadanya.
3. Presiden memiliki hak veto terhadap suatu rancangan undang-undang, namun tidak memiliki kekuasaan untuk menyetujui suatu rancangan undang-undang untuk ditetapkan sebagai undang-undang negara yang sah.
4. Demokrasi yang bersifat otokrasi relatif lebih kuat.

                         6. Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional.
         Presidensil adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahan negaranya
dipegang oleh seorang presiden. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan
Presidensial/presidensil adalah pemerintahan republik yang kepala negaranya langsung
memimpin kabinet. Adapun Konstitusional adalah hal yang bersangkutan dengan atau
sesuatu yang diatur oleh konstitusi negara. Sehingga dalam penelitian ini yang dimaksudkan
adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi.
         Syamsul Bachri, mengemukakan bahwa, Presidensil Konstitusional yaitu dimana
kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam undang-undang dasar baik dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Pernyataan beliau tersebut didasari pada rumusan pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dan serta Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tentang dipilihnya presiden secara langsung oleh rakyat.
6.1. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional
         Yang dimaksudkan dengan Presidensil Konstitusional dalam penelitian ini adalah,
“suatu sistem pemerintahan yang penyelenggaraan pemerintahan negaranya dilaksanakan
oleh presiden dimana tugas dan kewenangan presiden diatur dalam konstitusi baik dalam
kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan maupun sebagai penyelenggara negara
dengan arah pertanggungjawabannya adalah terhadap konstitusi.
6.2. Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional.
Adapun yang menjadi karakteristik sistem pemerintahan Presidensil Konstitusional ,
yaitu;
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Presiden dan Wakil Presiden diusung dalam satu pasangan calon oleh Partai Politik yang
masuk dalam “parliamentary threshold” atau Gabungan Partai Politik.
3. Sistem partai politik adalah Multi Partai.
4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintahan Negara.
5. Presiden dan atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
parlemen, jika terbukti melanggarhukum.
6. Terdapatnya prinsip chek and balances
7. Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
undang-undang, mengajukan dan mensahkan serta ataupun tidak mensahkan rancangan
undang-undang dan/atau undang-undang.
8. Presiden bertanggungjawab kepada konstitusi.
9. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
10. Pembatasan kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara bukan hanya
terhadap masa jabatannya saja tetapi juga pada kewenangannya dalam menjalankan
pemerintahan negara.
11. Presiden adalah Eksekutif Tunggal.
12. Parlemen memiliki “hak angket dan hak interpelasi” guna mengawasi pemerintahan
(kabinet)dalam melaksanakan kebijakan publik.
6.3. Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional dengan Sistem
Pemerintahan Presidensil, Parlementer dan Quasi Presidensil.
a. Sistem Presidensil.
Perbedaan yang prinsipil antara sistem pemerintahan presidensil dengan Sistem
Pemerintahan Presidensil Konstitusional dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Dalam hal pemilihan presiden.
Meskipun pemilihan presiden sama-sama dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan
presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, namun dalam sistem pemerintahan
presidensil, sebelum pemilihan presiden dilaksanakan., terlebih dahulu dipilih Badan Pemilih
(senat/parlemen) yang nantinya bertugas memilih presiden. Badan Pemilih ini disebut electoral
college/electoral vote sebagai perwakilan rakyat dalam memilih presidennya., sedangkan
dalam sistem Presidensil Konstitusional presiden dipilih secara langsung oleh rakyat tanpa
melalui Badan Pemilih., artinya rakyat berdaulat penuh.
2. Tidak terdapatnya multi-partai.
Dari beberapa negara penganut sistem pemerintahan presidensil tidak mengenal multi partai sehingga calon presiden dipastikan hanya terdiri dari dua pasangan. Sedangkan dalam
sistem pemerintahan presidensil konstitusional dikenal sistem Multi Partai.
3. Kewenangan Parlemen.
Dalam sistem presidensil, selain fungsi parlemen untuk memilih dan mengangkat
presiden, parlemen semata-mata berfungsi sebagai lembaga pembuat regulasi. Tidak terdapat
kewenangan parlemen untuk memanggil dan ataupun memeriksa menteri-menteri sebagai
pelaksana tugas pembantuan kebijakan publik presiden. Menteri-menteri secara utuh
bertanggungjawab kepada presiden. Akan tetapi dalam keadaan tertentu parlemen dapat
mengeluarkan mosi tidak percaya kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan negaranya. Sedangkan dalam sistem presidensil konstitusional parlemen dapat
memanggil menteri-menteri berdasarkan hak angket dan interpelasi yang dimilikinya. Akan
tetapi tidak memiliki hak untuk mengeluarkan Mosi tidak percaya baik itu atas kinerja kabinet maupun atas kinerja presiden.
b. Sistem Parlementer.
Perbedaan yang mencolok dengan sistem pemerintahan Presidensil Konstitusional, dapat
dikualifisir sebagai berikut :
1. Dalam hal pemilihan presiden.
Presiden ataupun Raja dapat dipilih oleh parlemen.dan juga dapat dipilih secara langsung
oleh rakyat Presiden hanyalah sebagai kepala negara., kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri yang merupakan bahagian dari Parlemen dan diangkat oleh
Presiden/Raja.41Sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensil konstitusional presiden dan wakil presiden dipilih dipilih oleh rakyat secara langsung.
2. Kewenangan parlemen.
Parlemen mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (kabinet). Menteri-menteri
(kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen. Dan sebagai perimbangannyapresiden atas
saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensil konstitusional menteri-mentri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden sehingga bertanggung jawab kepada presiden42 Akan tetapi Parlemen dapat memanggil menteri-menteri berdasarkan hak angket dan hak
interpelasinya.
3. Tidak dikenal prosedur pemberhentian masa jabatan berupa impeachment oleh parlemen
kepada Presiden atau Raja., yang ada hanyalah mosi tidak percaya terhadap kinerja kabinet
baik perorangan maupun kolektif.
         Sedangkan dalam sistem pemerintahan Presidensil Konstitusional dikenal mekanisme
empeachment oleh parlemen. Parlemen tidak dapat membubarkan kabinet., demikian halnya
presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
c. Sistem Quasi Presidensil Parlementer.
Perbedaan yang paling pokok sistem ini dengan sistem presidensil konstitusional,
dikategorikan sebagai berikut ;
1. Dalam hal pemilihan presiden.
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat demikian halnya parlemen. Parlemen dan
Presiden secara bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan negara. Hal ini tidak dikenal
dalam sistem Presidensil Konstitusional. Presiden adalah Eksekutif dan Parlemen adalah
Legislatif. 2. Kewenangan Parlemen.
Parlemen dapat membubarkan kabinet (dewan menteri) melalui mosi tidak
percaya,meskipun kabinet tersebut diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada
parlemen.
Dari uraian sistem pemerintahan presidensil konstitusional tersebut diatas, jika dikaitkan
dengan pasca diamandemennya UUD tahun 1945, diperoleh gambaran bahwa sistem
pemerintahan yang dianut di Indonesia bercirikan sistem pemerintahan Presidensil
Konstitusional.

Kesimpulan
         Amandemen Undang-Undang Dasar tahun 1945 relatif singkat, sehingga sangat mudah
mendapat beragam penafsiran. Dengan penelitian ini menunjukkan bahwa; Bentuk kekuasaan
pemerintahan Negara berdasarkan tipe konstitusi memiliki ciri-ciri bentuk pemerintahan yang
otokrasi yaitu konsentrasi kekuasaan (concentration of power) atau pemusatan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil dengan pertangggungjawaban pada konstitusi. Bentuk ideal sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensil Konstitusional yang berfalsafah pancasila.

 

PERTANYAAN

1.     Sistim pemerintahan Indonesia sejak merdeka sudah berganti beberapa kali. Jelaskan kapan saja pergantian itu terjadi.

2.     Penulis jurnal ini, yakni Daniel Susilo dan Mohammad Roesli, membuat beberapa klasifikasi sistim pemerintahan. Sebut dan jelaskan secara singkat sistim-sistim tersebut.

3.     Mengapa kedua penulis tersebut mengatakan bahwa sistim pemerintahan yang berlangsung saat ini adalah Sistim Pemerintahan Presidensil Konstitusionil yang berfalsafah Pancasila. Uraikan secara sistimatis.

4.     Uraikan dengan seksama mengapa Presiden Soekarno melakukan Dekrit pada 5 Juli 1959?

5.     Dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea ke empat, telah ditulis tujuan pemerintahan. Jelaskan apa tujuan tersebut, dan sudah sejauh mana pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dan desa menjalankan tjuan demikian

6.     Mochtar Pabottinggi, Profesor Riset LIPI 2000-2010 dalam Kompas 21 Januari 2021 menulis sebagai berikut:…..”Kita perlu berdoa agar partai-partai politik kita segera serius mencampakkan aneka kepicikannya serta membenahi demokratisasi internal dan prinsip-prinsip politik idealnya agar terjauhlah negara-bangsa kita tercinta dari pejabat-pejabat publik dengan tumpukan laku dan akhlak buruk”……Jelaskan apa atau bagaimana hubungan doa tersebut dengan sistim pemerintahan kita. Mengapa Mochtar Pabottinggi berdoa seperti itu…..

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar