UJIAN TENGAH SEMESTER HMM
HUKUM MEDIA MASSA
26 NOPEMBER 2020
FISIPOL UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
Ujian ini berlaku untuk semua kelas (pagi, sore, atau eksekutif). Tujuannya adalah mengetahui sejauh mana mahasiswa memahami materi kuliah. Untuk konteks ini yang ditanyakan adalah sebagai berikut:
1. Jelaskan dengan runtut perbedaan “makna hukum” menurut Plato dan Van Kan.
2. Dalam artikelnya Saldi Isra antara lain menulis……pada rapat besar BPUPKI 15 Juli 1945, Soepomo mengemukakan, “rancangan UUD menghendaki supremasi hukum. Jelaskan apa yang dimaksud Soepomo dengan negara hukum.
3. Mengapa Sebastian Pompe (dalam artikel Saldi Isra) menyatakan, selama Orde Baru, terutama 1970 – 1985, terjadi “kooptasi politik luar biasa atas kekuasaan kehakiman”. Uraikan secara sistematis.
4. Jelaskan bagaimana “jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945”
5. Sebut dan jelaskan 4 ciri hukum menurut L. Pospisil.
6. Sebut dan jelaskan sistim hukum menurut Fuller.
7. Uraikan secara singkat tujuan Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
8. Jelaskan karakteristik media massa menurut Dennis Mc Quail.
9. Jelaskan bahwa media massa adalah “institusi”.
10.Mengapa hukum media massa berkaitan dengan aspek sistim politik dalam suatu masyarakat? Uraikan secara analitis…..secara ilmiah….tidak sekedar-sekedar……..saudara/I adalah calon intelektual.
Selamat mengerjakan UTS dengan riang-gembira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar