Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Desember 2017

RUANG HIDUP MARHAENISME DALAM SISTIM KAPITALISME INTERNASIONAL




RUANG HIDUP MARHAENISME DALAM
SISTEM KAPITALISME INTERNASIONAL
Oleh: Reinhard Hutapea
Pengantar diskusi Pergerakan Kebangsaan, 16 Des 2007, Medan

Tema ini diberikan Darwin Bukit ke saya tanggal, 12 Desember 2017. Tema yang dapat ditelaah secara singkat, namun juga sebaliknya. Tergantung dari persfektif/pendekatan mana melihatnya.
Atas dasar itu (pandangan demikian) saya tidak langsung menjawabnya, melainkan memberi satu  ilustrasi significan, yakni tentang perkembangan ekonomi China (RRC) yang sangat mencengangkan. Betapa tidak ? dikala negara –negara penyembah berhala “pertumbuhan” (growth economy), pertumbuhannya merosot, negeri tirai bambu ini justru tumbuh dengan tinggi.
Aneh, sungguh-sungguh aneh, namun itulah faktanya. Sampai-sampai beberapa kalangan menyebutnya sebagai perekonomian yang menyimpang dari tradisi dan teori-teori ekonomi mainstream. Ekonomi yang hanya mengenal free market, neolib/Washington Consensus[1], dan sejenisnya.
Lebih jelasnya bagaimana kehebatan ekonomi China tersebut,  Rana Foroohar menyatakan:...Tiongkok adalah satu-satunya ekonomi utama yang mungkin memperlihatkan pertumbuhan berarti tahun ini karena negara ini satu-satunya yang secara rutin melanggar aturan-aturan ekonomi dalam buku teks (Fachry Ali, 1 Okt 2015)
Pernyataan yang dikemukakan Rana Foroohar merujuk krisis finansial 2008[2], yang membuat kampiun kapitalisme dunia - AS (dengan CS-CS nya ) tersungkur pontang panting, karena  perekonomiannya terjengkang ke titik nadir/porak poranda, namun sebaliknya dengan China yang tumbuh dengan cemerlang.
Mengutif Ferguson dalam bukunya The Great Degeneration (2012), perekonomian  Tiongkok tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan perekonomian utama dunia lainnya. Tidak saja tumbuh dengan tinggi, yang membuatnya menjadi kekuatan ekonomi nomor dua dunia setelah Amerika Serikat (AS), namun juga menjadi lokomotif baru perkembangan ekonomi global pasca krisis 2008, sebab sanggup/dapat menyerap ekspor berbagai belahan dunia, seperti G-20, dan terutama ekspor Australia, Brasil, dan Afrika Selatan yang akhirnya sangat tergantung padanya (Leonid Bershidsky dalam Facri Ali)
Ferguson lebih jauh menyatakan bahwa negara-negara yang selama ini di kenal sebagai negara kaya sudah berada pada titik jenuh, alias  berhenti tumbuh (stationary state). Dengan blak-blakan Ferguson nyeletuk:...it is we Westerners who are in the stationary state (dalam Fachry Ali). Mengapa bisa terjadi seperti itu?
Sebagaimana disebut di atas bahwa perekonomian China tidak mengikuti tradisi kalau bukan ideologi ekonomi-politik yang berlangsung selama ini, yakni pertumbuhan akan langgeng bila mengikuti mekanisme pasar. China sebagaimana faktanya lebih mengandalkan peran Badan Usaha Milik Negara (negara/state) dalam “pola-sistem, dan paradigma” perekonomiannya[3].
Bagaimana kehebatan BUMN China tersebut dapat dilihat dari ekspansi globalnya. Mereka telah menjadi pemain mondial yang ternyata lebih hebat dari pemain-pemain sebelumnya. Jumlah BUMN China ini diperkirakan sekitar 150 buah. Lebih lengkapnya akan saya tuliskan kembali catatan Fachry Ali dibawah ini :....
Dalam faktanya, justru BUMN-BUMN Tiongkok yang memperlihatkan kemampuan ekspansif tingkat global. The Wall Streat Journal (31 Agustus- 2 September 2012) melukiskan gerak ekspansi China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) dengan kemampuan modal raksasa dan karena itu berani melakukan blockbuster deal (tindakan bisnis besar). Untuk membeli perusahaan energi Kanada, Nexen Inc, misalnya, CNOOC mampu menyediakan dana 15 miliar dollar AS. Bahkan, The Economist sendiri mengakui kemampuan ekspansi BUMN ini.
Dalam terbitan 4 Agustus 2012, majalah ini melukiskan dua BUMN telekomunikasi Tiongkok, Huawei dan ZTE, telah berekspansi dari pasar dalam negerinya yang luas untuk menjadi pemain global. Ekspansi ini ditandai kemampuan menangguk untung besar. Melebihi perusahaan  telekomunikasi yang lebih senior, seperti Ericsson (dengan pendapatan 15,5 miliar dollar AS) pada Juli 2012. Huawei berhasil menangguk pendapatan 16 miliar dollar AS pada periode yang sama. Sementara data mutakhir Huawei tidak diketahui, kekayaan total CNOOC adalah 671,8 miliar Yuan atau kira-kira 97 miliar dollar AS, pada pertengahan 2015. Dan, seperti dinyatakan Jonathan R Woetzel dalam Reasessing China  State Owned Enterprises  (2008), terdapat 150 BUMN Tiongkok yang berkemampuan setingkat ini[4].
Relasinya Dengan Indonesia/Marhaenisme
Kemajuan ekonomi Tiongkok ini masih dapat kita uraikan/tulis sekian panjang lagi. Namun untuk keperluan diskusi sore ini kami anggap sudah memadai/cukup, yakni bahwa perekonomian China yang didasarkan kepada jati dirinya (Sosialisme berkarakter China) sudah sejajar dengan kekuatan ekonomi AS yang didasarkan kepada liberalisme-kapitalisme (mechanism and free market).
 Tentu kita masih ingat event  baru-baru ini , yakni ketika Xi Jin Ping berkunjung ke AS, Trump senyam senyum, karena negeri ini akan investasi besar-besaran disana (253 miliar dollar AS). Begitu pula ketika Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, berkunjung ke sana (ke China), negeri ini (Arab Saudi) membuka investasi sebesar Rp 870 T, hampir sepuluh kali investasinya di Indonesia (Rp 89 T), pada hal Indonesia telah menyambutnya bak raja diraja (king of king). Bagaimana dengan Indonesia, khususnya Marhaenisme ?
Untuk ini saya kan melihatnya secara historik dan konstitusional. Dalam garis besarnya akan diuraikan:
·         Ekonomi politik era Bung Karno
·         Ekonomi-politik era Soeharto
·         Ekonomi-politik era reformasi
·         Era Jokowi/Trisakti/Nawa cita



[1] Konsensus Washington adalah keepakatan antara Ronald Reagan dan Margareth Thatcher akhir 1970-an tentang penyelesaian utang-utang negara-negara Amerika Latin yang gagal bayar kala itu. Utang itu terjadi karena kesalahan para pemimpin-pemimpin negara tersebut. Sebagai kesepakatannya ditempuhlah apa yang populer dengan konsep “deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi”. Oleh John Williamson dirumuskan dengan sepuluh butir, yakni, disiplin anggaran pemerintah, pengarahan pengeluaran pemerintah dari subsidi ke belanja sektor publik, reformasi pajak, tingkat bunga yang ditentukan pasar, nilai tukar yang kompetitif, liberalisasi pasar, perlakuan yang sama antara investasi asing dan investasi lokal, privatisasi BUMN, deregulasi, keamanan legal bagi hak kepemilikan. Konsep yang seharusnya hanya berlaku untuk kasus Amerika Latin, namun menjadi ideologi ekonomi dunia dengan motornya IMF, Bank Dunia, dan WTO (Stiglitz, J, 2001). Indonesia sendiri sejak awal 1980-an telah mengadopsi konsep ini, seperti yang diwujudkan dengan Gebrakan Sumarlin, Pakto, dan lain-lain. Konsep yang dipaksakan sebab tidak melihat realita masyarakat dan jauh dari keadilan urai Stiglitz dalam bukunya yang best seller Globalization its Discontents (2001) dan Making Globalization Work (2005)
[2] Krisis yang dikenal sebagai subprime mortgage yang menyeret lembaga-lembaga keuangan AS, seperti Lehman Brothers bangkrut, dan akhirnya berdampak tidak saja pada perekonomian Amerika, namun juga negara-negara lain.
[3] Sering disebut sebagai kapitalisme negara. Negeri ini sejak lama konsisten dengan sosialisme, (persisnya sosialisme ala China). Model yang dikembangkan (pasca Mao Ze Dong) Deng Xiao Ping, yang oleh Joshua Cooper Ramo disebut Beijing Consensus (2004), dengan tujuan alternatif terhadap model Konsensus Washington. Beberapa prinsipnya; (1) pengendalian kekuasaan politik secara ketat guna mencapai stabilitas negara, (2) penerapan kapitalisme negara, (3) pembatasan jumlah penduduk, (4) pemberian fasilitas khusus untuk karya inovatif melalui eksperimen terus menerus, (5) penggenjotan ekspor ke seluruh negara.
[4] Dari 10 perusahaan terbesar versi Forbes tahun 2015, 5 dari China. Dari 5 tersebut menduduki rakning 1 sampai 4, dan 1 lagi ranking 8, yakni ICBC, China Construction Bank, Agricultural Bank Of China, Bank Of China, Petro China. Yang lima lagi dari AS, yakni Berkshire Hathaway, JP morggan & Co, Exxon Mobil, General Elektrik, dan Wells Fargo. Selain itu juga yang sudah meraksasa adalah Beijing DBN Technology Group, China Fortune Land, China HongQiao Group, China Zheng Tang Auto Service, GoerTek, Great Wall Motor, Gree Electric Appliances Group, Heiland Home, Huadong Medicine, Alibaba Group Holdings LTD, Tencent Holdings, Didi Chuixing, CITIC......dstnya

Jumat, 24 November 2017

REPUBLIK DESA; UMAR TAK PERLU CEMAS




REPUBLIK DESA, UMAR TAK PERLU CEMAS
Oleh; Reinhard Hutapea
Direktur CEPP PPS Unitas Palembang, Timsel Panwaslu Pilkada 7 Kabupaten Sumsel, Staf ahli DPR RI 2000-2009
Published,Tribun Sumsel, 23 Nov 2015
Harian ini pada tanggal 16 November 2015 menulis head line dengan tema “Umar Cemas Terima Rp 1 Miliar”. Konon cemas karena sebagai kepala desa ia dan rekan-rekannya belum siap mengelolanya. Mengapa ?   karena belum ada pengalaman untuk itu, belum ada pendamping desa, belum paham membuat program dan pelaporannya, belum terbiasa menulis apa yang sering  dilakukan dan lain-lain hal yang berbau teknis.
Aneh bagaimana masih belum paham pada hal seluruh pendukung untuk itu, seperti UU No 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP N0 47 Tahun 2014, Permendes no 5 Tahun 2015 terus SKB tiga menteri  sudah disediakan? Tidakkah itu lebih dari cukup?, menantikan juklak/juknis yang instan dipahami? Tidak akan pernah ada itu, selalu harus ditafsirkan dengan arif
Kalaupun misalnya dirasakan belum cukup tidakkah masing-masing desa dapat meminta bantuan kecamatan atau kabupaten/kota dalam hal-hal teknis tersebut? tidakkah pemerintah diatasnya itu adalah fasilitatornya? Atau justru pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan kabupaten/kota sendiri yang tidak faham? Menjadi tanda tanya besar.
Perubahan Mental
Sangatlah tidak masuk akal apabila hanya karena tidak piawai membuat program atau pelaporan maka penyerapan dana 1 m itu terhambat. Apa susahnya membuat program dan pelaporan? Mustahil setiap kepala desa tidak tahu apa kebutuhan desanya. Secara spesifik mungkin tidak tahu,namun secara umum pasti paham.
Begitu pula tentang pelaporan tidak ada masalah yang prinsipil. Yang penting setiap pekerjaan, program, dan sejenisnya yang dilakukan di desa harus ditulis. Tidak perlu canggih-canggih mengikuti gaya ini gaya gitu, yang penting ditulis apa adanya.
Kalau takut KPK gunakan  standard pelaporan dari Kementerian Keuangan , BPK, BPKP dan sejenisnya?. Semua itu sudah tersedia di rak-rak pemerintah atau dimedia-media sosial yang setiap saat dapat dibuka. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi menyediakan itu semua. Tinggal klik akan muncul yang diinginkan.
Oleh karena itu substansi masalah bukan pada teknis-teknis demikian. Titik krusialnya adalah pada inti budaya yakni  “mentalitas yang masih menggelayut ke atas”. Pola-pola yang menganggap yang di atas lebih tahu dari yang dibawah sehingga kurang percaya diri dan memarjinalkan kreatifitas, inovasi dan prakarsa dari bawah/ rakyat.
            Meminjam pendekatan ilmu sosial pranata masyarakatnya masih “patron-client”,  vertical oriented, atau masih berkasta-kasta. Dalam  khazanah ilmu politik populer dengan sebutan” belum demokratis”, alias belum bebas, belum egaliter dan belum tolerantif.
Titik demikian yang pertama-tama diretas, yakni dari mentalitas tergantung kepada mentalitas  yang bebas dan setara (egalitarian). Dimulai dari elit-elitnya, seperti Camat, Bupati dan atau khususnya kepala desanya.
Republik Desa
Kepala desa start dengan pertama-tama menganggap semua warganya adalah sama, setara atau egaliter. Semua rasional, semua sanggup mengerjakan dengan prinsip atau motto gotong royong atau kekeluargaan.
Dari sinilah dimulai mekanisme atau prosedur sebagaimana  diinginkan oleh UU Desa N0 6 Tahun 2014 beserta turunan-turunannya, yakni via “Musyawarah Desa”. Musyawarah/rapat/muktamar tertinggi dalam pengambilan keputusan kedaulatan rakyat/desa.
Oleh karena itu proses Musyawarah desa yang dipersiapkan BPD/sekretarisnya dengan peserta “aparatur desa, BPD, masyarakat, fasilitator/pendamping dan undangan” (Permendes no 5 Tahun 2015) harus berjalan sesuai petunjuk Permendes tersebut.
Prosesnya harus berlangsung partisipatif,yakni  semua peserta berperan aktif,  semua tanpa kecuali memajukan idaman, keinginan atau kebutuhannya. Begitu pula semua aktif membahas apa yang menjadi tantangan, jalan keluar dan implementasi yang akan ditempuh. Tidak   ada yang mendominasi, apalagi merekayasa.
Demikian hakiki, semangat dan imperatif UU desa yang baru beserta PP, Permendes dan turunan-turunannya yang lain. Intinya musyawarah. Setelah Musyawarah kemudian mufakat. Suatu pola yang tidak baru, melainkan model yang  sudah lama berlangsung dalam tatanan desa Indonesia.
Jauh sebelum NKRI terbentuk, pola-pola yang sering disebut sebagai republik desa ini sudah lebih dulu berjalan di Nusantara. Dalam tataran modern sering disebut dengan demokrasi, yakni metode untuk menentukan keputusan politik atau kebijakan publik.
Masalah penjabaran,penghitungan hingga pelaksanaannya biarlah para teknokrat yang menjalankannya. Siapa teknokrat desa ini?
Untuk sementara dapat dikatakan adalah para pendamping, tenaga ahli dan fasilitator lainnya yang sedang direkrut saat ini. Mereka-mereka inilah yang melaksanakan keputusan musyawarah desa lebih detil, rinci dan kongkrit secara logis dan objektif. Oleh karena itu tidak ada alasan saudara Umar cemas.

Kamis, 16 November 2017

JOKOWI (SULIT) MERETAS KEMISKINAN





JOKOWI (SULIT) MERETAS KEMISKINAN
Oleh: Reinhard Hutapea
Staf pengajar Fisipol UDA Medan. Staf Ahli DPR RI 2000-2009
Published, Waspada, 11 September 2017
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sedikit berubah dari RAPBN-RAPBN sebelumnya. Meski masih dominan kepada belanja (pembangunan) infrastruktur fisik, namun anggaran subsidi dan bantuan sosial juga mengalami peningkatan pesat. Konteks ini dapat dilihat dari naiknya anggaran Kemensos sebesar 98 persen, yakni dari Rp 17, 2 T pada tahun 2017 menjadi Rp 34 T pada RAPBN 2018.
Anggaran demikian konon 80 persen diperuntukkan untuk perlindungan dan bantuan sosial, yakni untuk membantu keluarga miskin (yang sekarang namanya disebut Program Keluarga Harapan ,PKH) dan bantuan perumahan bagi keluarga miskin dipedesaan. Jumlah penerima PKH yang sebelumnya 6 juta keluarga naik menjadi10 juta keluarga. Masing-masing keluarga akan mendapat Rp 1,8 juta/tahun. Sedangkan keluarga miskin penerima bantuan perumahan adalah 7300 rumah tangga (naik dari sebelumnya 1000 rumah tangga)
Selain anggaran Kemensos yang naik significan tersebut, masih di dukung lagi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 62,4 T untuk pembangunan fisik dan Rp 123,5 T non fisik dari Kementerian lain. Anggaran fisik diperuntukkan untuk pembangunan pendidikan, sanitasi, kesehatan, air minum, irigasi/pertanian, perumahan dan lain-lain yang tekanannya (affirmasi) kepada daerah perbatasan, tertinggal, dan transmigrasi. Anggaran non fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) 1,2 juta guru, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 9.767 Puskesmas.
Apa artinya angka-angka demikian? Akankah meretas kemiskinan sebagaimana tujuan utamanya ? Tidakkah program-program tersebut secara substantif-hakiki sama saja dengan program-program pemerintahan sebelumnya, yakni masih bersifat amal-karitatif ? Tidakkah ada terobosan struktural nan reformatif? Dan sekian pertanyaan-pertanyaan lain yang menggelitik.
Kelemahan Klasik
Selain meningkatnya bantuan sosial tersebut, yang menjadi kekhususan/kebaruan program ini ketimbang program-program sebelumnya adalah metode-teknis nya yang semakin inovatif. Kalau sebelumnya diberi uang tunai/beras (raskin/rastra), kini dirubah menjadi sebaliknya/tidak tunai, melainkan dengan voucher. Untuk penerima PKH/KPM langsung diberikan ke rekening keluarga yang bersangkutan.
 Begitu pula dengan persyaratannya, tidak lagi hanya sebagai penerima yang pasif, namun telah dibebankan beberapa tugas/fungsi supaya mereka lebih aktif dan kreatif, seperti harus menyekolahkan anaknya, memberi vaksin dasar bagi setiap anak balita, dan membeli makanan yang bergizi
 Supaya lebih produktif meningkatkan status sosial-ekonominya, mereka didorong menjadi pemilik e-warung dan distributor bantuan pangan non tunai (BPNT) melalui badan usaha yang berprinsip koperasi, yakni  Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Dengan kata lain metode-teknisnya sudah lebih “terukur, handal, dinamis, dan mengarah kepola-pola entrepreneurial” ketimbang program-program sebelumnya nan cenderung pasif. Apalagi dalam praksisnya mereka juga akan di dampingi para “fasilitator” yang dipersiapkan pemerintah, akan mendorong program tersebut lebih menjanjikan.
Para fasilitator yang sekarang populer dengan sebutan “pendamping”, yang sudah terlatih secara profesional-meritokratis diharapkan  akan menyertai mereka sehingga sesuai dengan tujuan utamanya, yakni mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Tidak lagi seperti sebelum-sebelumnya, lain direncanakan, lain dikerjakan. Lain di atas kertas, lain di lapangan.
Suatu niat agung (political - good will) dari pemerintahan Jokowi yang layak diapresiasi. Namun apakah persis seperti itu dalam prakteknya di tahun 2018, tentu masih penuh perdebatan. Dalam implementasi yang berlangsung selama ini masih penuh penyimpangan. Masih sering terlambat distribusinya, bahkan masih banyak salah sasaran, dan yang paling memilukan adalah masih kental dengan praksis-praksis korupsi.  
Contoh aktual yang masih hangat saat ini adalah penyimpangan dana desa. Dana yang seharusnya menjadi andalan/motor, benchmark, atau candra dimuka pengentasaan kemiskinan sebagai implementasi UU No 6 Tahun 2014 mengalami banyak distorsi. Selain programnya belum langsung menyentuh kehidupan masyarakat, karena mayoritas anggarannya masih untuk pengadaan infrastruktur fisik, jauh lebih miris lagi adalah dananya banyak di salah gunakan/korupsi.
Begitu pula dengan dana-dana bansos. Bukan rahasia lagi, sejak lama anggaran yang bersifat bantuan sosial menjadi bancakan empuk bagi koruptor dari pemerintahan pusat hingga daerah. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan membantu kalangan miskin, tanpa empathi dicuri para birokrat untuk memperkaya diri dan kliknya.
Di era otonomi daerah (Otda) modusnya dominan untuk kepentingan petahana melanggengkan status quonya, yakni dengan menggarongnya untuk kepentingan kampanye. Biaya pemilu/pilkada yang besar mendorong para petahana memanfaatkan segala celah mendapatkan uang, khususnya dari bansos yang persyaratan sebelumnya tidak begitu ketat
Perubahan Struktural
Ilustrasi penyimpangan demikian masih dapat diuraikan sekian panjang lagi. Kasus IDT era Orde Baru, dan BLT, Raskin pada pemerintahan pasca reformasi adalah contoh-contoh/tragedi yang masih terang dalam ingatan. Betapa brengsek dan kacaunya penyaluran bantuan saat itu, khususnya pada tahun 2005, mendorong Prof (Alm) Mubyarto menuding pemerintah sebagai buta dan tuli, karena menggunakan data yang afkir.
Walau sudah ada perubahan metode dan teknis secara significan dalam RAPBN 2018, namun kalau di tilik secara seksama, hakiki, dan substansinya sesungguhnya belum berubah banyak. Konsep atau paradigmanya masih analog kalau tidak sama dengan konsep/paradigma yang dilakukan pemerintah-pemerintah sebelumnya. Artinya belum menyentuh akar masalah kemiskinan itu sendiri, yakni rakyat miskin yang belum dinobatkan sebagai subjek pembangunan.
 Rakyat entah disadari atau tidak kecenderungannya masih dianggap belum tahu apa-apa tentang pembangunan. Bahasa vulgarnya masih dianggap tolol. Oleh karena itu masih harus diajari, bahkan disusui. Apa memang seperti itu? Jelas tidak. Rakyat itu sangat rasional. Meski pendidikannya belum S3, mereka paham apa yang seharusnya mereka inginkan, alias tidak perlu diajari.
 Yang tidak mereka miliki secara sistemik meminjam Prof Martin Ravallion dari Georgetown University  yang diundang Bappenas baru-baru ini memberikan masukan (9 dan 10 Agustus 2017) adalah “peluang, atau kesempatan”. Rakyat, khususnya rakyat yang marjinal tidak memiliki peluang, seperti yang didapatkan para elit atau konglomerat. Disini akar masalah.
Sinyalemen tersebut/demikian dengan kasat mata dapat dilihat dari kebijakan yang menempatkan penduduk miskin tetap sebagai warga pinggiran yang belum memiliki akses bersaing di jalur perekonomian firma/perusahaan modern dan tidak didistribusikannya terlebih dahulu aset yang layak bagi masyarakat miskin. Idem dengan pengusaha-pengusaha kaki lima/informal, UKM terhadap fasilitas berusaha, dan khususnya akses kredit dari perbankan
Kesimpulannya pemerintah harus merubah paradigma pembangunannya. Fungsikan rakyat sebagai pihak yang berdaulat merumuskan aspirasi, kepentingan, dan khususnya kebutuhan ekonominya. Peningkatan jumlah bantuan sosial yang significan di tahun 2018, akan lebih bermakna, apabila pemerintahan Jokowi juga menciptakan lapangan-pasar kerja, penguasaan lahan, dan asset kredit bagi kalangan miskin, investasi infrastruktur di daerah miskin, seperti pertanian dan perdesaan, pemutusan bias kebijakan perpajakan, perdagangan, dan belanja negara, serta menghapus diskriminasi berbasis jender. Dengan kata lain tidak sekedar pendekatan kultural, melainkan juga struktural.

Kamis, 28 September 2017

MENAKAR KESEJAHTERAAN PETANI ERA JOKOWI-JK




MENAKAR KESEJAHTERAAN PETANI  ERA JOKOWI-JK
Oleh: Reinhard Hutapea
Kandidat doktor Agribisnis UNSRI.
Published, 25 Sept 2017, Harian Waspada

Semasa kecil dulu, persisnya waktu masih SD, penulis pernah membaca buku dongeng  yang bertema “Kodok hendak jadi Lembu”. Dongeng yang mengisahkan bagaimana suatu binatang kecil yang bernama kodok bercita-cita menjadi binatang raksasa yang namanya lembu.
Cerita, kisah atau mythosnya begitu menarik sehingga kita kala itu termangu-mangu, kagum, dan apresiated akan cerita itu. Bagaimana kodok yang kecil  terus menerus memompa badannya supaya bisa  sebesar Lembu sungguh fantastik yang membuat hati berdebar-debar mengikutinya.
Namun sebagaimana akhir ceritanya , yakni ketika  terus menerus sang kodok memompa badannya, dengan dramatis pecahlah seluruh tubuhnya. Pecah  berkeping-keping bak mercon/petasan yang disulut api. Kodok tidak jadi lembu, malah sebaliknya/akhirnya raib  dengan tragis.
Mythos atau dongeng yang sejatinya sering mencuat dalam kehidupan nyata. Tidak masuk akal namun diupayakan supaya masuk akal. Atau sebaliknya masuk akal, tapi diikhtiarkan supaya tidak masuk akal. Termasuk dalam pola pembangunan Indonesia, hal-hal seperti itu sering mengemuka. Kehidupan petani adalah salah satu ilustrasinya.

Balada petani
Sejak merdeka keinginan untuk mensejahterakan kehidupan petani yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia telah ditulis dan dikumandangkan dengan nyaring. Dalam program-program setiap pemerintahan yang terbentuk, perbaikan kehidupan petani selalu dalam urutan pertama.
Bung Karno pada waktu peletakan batu pertama pembangunan kampus IPB tahun 1952 dengan lantang menyatakan bahwa pangan (pertanian) adalah “mati hidupnya suatu bangsa”. Bangsa yang terancam pangan/pertaniannya, akan membawa bangsa itu ketatanan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu kecukupan akan pangan adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar.
Soeharto yang anti “retorika, verbalism, dan euphemism” tidak ketinggalan. Ia sebagaimana pendahulunya (Bung Karno) tidak teriak strategi-vitalnya pertanian, namun langsung mewujudkannya dengan konsep yang kemudian terkenal dengan “revolusi hijau” (ingat GBHN/Pelita-Pelita Orde Baru). Konsep yang mengantarkan dirinya mendapat penghargaan PBB/FAO karena berhasil swasembada beras tahun 1984.
Namun sebagaimana faktanya kemudian, revolusi hijau  menimbulkan implikasi serius yang akhirnya kontra produktif dengan tujuannya semula. Selain kemudian tidak mencapai pertumbuhan yang diharapakan, malah sebbaliknya mengakibatkan sistim pertanian rusak, amburadul, hingga porak poranda.
 Porak poranda karena; ketergantungan petani pada bibit unggul, terberangusnya bibit lokal, terabaikannya pengetahuan/kearifan lokal, semakin rentan terhadap hama, ketergantungan kepada paket-paket teknologi yang cenderung dipaksakan, ketergantungan kepada beras, kehancuran keragaman hayati, kerusakan ekologis dan sebagainya.
Semua itu terjadi karena strategi, paradigma, atau praksis pembangunan yang tidak tepat (kalau tidak membabi buta). Strategi yang focus hanya kepada “peningkatan produktivitas dan tenaga kerja an sich”. Tidak melihat lebih jauh kehidupan sosial dan kultural petani yang punya keterbatasan, seperti lahan yang sempit, sumber daya air yang kurang/hanya mengandalkan hujan, modal yang terbatas, pendidikan yang rendah, status sosial-ekonomi yang kurang beruntung, dan penguasaan teknologi yang seadanya (Ellis,1992), plus sebagaimana disinyalir Stiglitz (1987) informasi nan asimetris, pasar, kredit, dan asuransi yang tidak sempurna, dan eksternalitas dalam proses produksi. Dengan kata lain petani hanya dijadikan objek.
Karena hanya dijadikan objek, maka eksistensinya persis sebagaimana dititahkan sosiolog kondang pertanian, Jamess Scott (1980), bahwa petani itu sejak lama adalah orang yang berendam dalam air, dimana ketinggian air sudah sampai pada dagunya. Oleh karena itu sedikit saja goyang, apalagi digoyang, sang petani sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa pasrah atau terus mengalah, dan pada akhirnya sungguh-sungguh menjadi orang, atau pihak yang kalah.
Kalah bukan karena ia malas, tidak energik, atau tidak ber ethos (faktor dirinya), melainkan karena ada kekuatan luar (eksternalitas/struktur yang membelenggu), yakni sistim, tatanan, dan atau khususnya rezim yang mencengkramnya.
Sistim atau rezim yang tidak melayani, apalagi memihak pada kehidupan petani. Mahluk yang seharusnya dilindungi karena kelemahannya, dibiarkan bersaing secara bebas dengan dua aktor lain, yakni BUMN/BUMD, dan atau khususnya kalangan swasta yang mendapat privilege dari birokrasipemerintahan.
Petani yang punya keterbatasan dalam hal “modal, akses pasar, teknologi, informasi, dan manajerial/organisatorial modern”, konsekwensi dan konsistensinya sudah pasti keok dengan yang memiliki keistimewaan tersebut (BUMN/BUMD, dan swasta). Pertandingan yang jelas tidak seimbang. Bagaimana mengadu “petani dengan konglomerat” yang adi kuasa (super power)?

Kembalikan Kemandirian Petani
Meski tidak persis sama atau sedramatis narasi demikian, pada era Jokowi-JK saat ini pun belum significan bergeming. Pembangunan infra struktur pertanian yang jor-joran, seperti waduk, irigasi, saprodi (bibit, pupuk, obat/pestisida, traktor), hingga pemberian dana upsus yang cukup besar, serta pengikutsertaan AD dalam pengawasannya cenderung, masih sebatas peningkatan produksi sebagaimana di era Soeharto/revolusi hijau dulu.
Belum menyentuh akar masalah, yakni menjadikan petani sebagai subjek pembangunan dan memberikan kembali otonomi yang pernah dirampas. Biarkan petani menentukan sendiri “bibit, pupuk, obat, dan skala pertaniannya”. Tak usah diajar-ajari, apalagi direkayasa dengan yang katanya pertanian modern (untuk apa ayam diajarin bertelur?.
Pemerintah/birokrasi sebaiknya cukup sebagai fasilitator. Memfasilitasi apa yang dibutuhkan petani, seperti akses ke modal, pasar, informasi, asuransi pertanian, dan lain-lain faktor yang mengikutinya (lihat Ellis dan Stiglitz).  Pemerintah atau birokrasi Jokowi-JK yang berprinsip berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, yang telah tertuang dalam Nawa Cita niscaya dapat mewujudkan itu. Merdeka