Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2020

MENYIASATI "PENUNJUKAN" SEBAGAI ALTERNATIF PILKADA



MENYIASATI “PENUNJUKAN”  SEBAGAI ALTERNATIF PILKADA
Oleh: Reinhard Hutapea
Kompartemen Ideologi dan Kaderisasi DPP PA GMNI,
 Staf Pengajar Fisipol UDA Medan & Unitas Palembang
Published, Rakyat Sumut.com  24 Juni 2020
Korupsi, korupsi, dan korupsi menjadi existensi, dan warna warna dominan output pilkada yang bersistem “pemilihan langsung”. System yang popular dengan sebutan “One Person, One Vote, and One Value (OPOVOV), alias satu orang, satu suara, dan satu nilai. Sistim yang dalam praktiknya, ternyata banyak mengeluarkan biaya. Baik untuk pelaksanaan, dan terutama adalah membeli suara (vote buying/money politics)

Bangsa ini kecenderungannya sudah amnesia, untuk apa sesungguhnya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilangsungkan. Apakah hanya untuk pilkada itu sendiri? Dari pilkada untuk pilkada sebagaimana berlangsung selama ini ? Tidakkah membentuk good government untuk mewujudkan tujuan negara?
Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia (setelah Jakarta dan Surabaya), tiga kali melangsungkan pilkada, tiga kali Kepala daerah/Walikotanya masuk penjara. Apa masih terus dilembagakan, alias meneruskan yang sudah kasat mata salah? Bukankah itu ibarat keledai, yang selalu jatuh ke lubang yang sama?
Meski tidak persis sama, daerah-daerah lain juga banyak yang mengalami nasib/kebrutalan yang serupa dengan Medan, yakni kepala-kepala daerahnya yang terpilih via pilkada, banyak yang masuk hotel prodeo. Lebih dari situ, bahkan ada yang keluar masuk penjara, yakni setelah keluar dari bui, karena korupsi pada periode pertama, pada periode selanjutnya (setelah menang dalam pemilu kemudian) kembali masuk penjara, karena ter OTT KPK dalam kasus yang sama, yakni korupsi.
Gurita Rezim Global
Korupsi, korupsi, dan korupsi menjadi existensi, dan warna dominan output pilkada yang bersistem “pemilihan langsung”. Sistim yang popular dengan sebutan “One Person, One Vote, and One Value (OPOVOV), alias satu orang, satu suara, dan satu nilai. Sistem yang dalam praktiknya, ternyata banyak megeluarkan biaya. Baik untuk pelaksanaan, dan terutama adalah membeli suara (vote buying/money politics).
Suatu hal yang irrasional dan biadab, namun itulah realitanya. Realita yang mengantar pemenangnya, ketika memerintah, akan melakukan penggangsiran/pencurian uang negara, untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya. Karena itu, meski merugikan bangsa, logis saja ia melakukan tindakan amoral tersebut, untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan secara pribadi (dalam kontestasi pilkada), dan demi keuntungan selanjutnya.
Sadar, tidak sadar, bagi mereka yang terjun dalam setiap kontestasi pemilu, akan melakukan moral hazard seperi itu, yakni mengakumulasi kapital sebesar-besarnya. Segala trik, strategi, atau kekuatan akan diarahkan, bagaimana memperbesar atau mengakumulasi modal/kapital. Disitu praksis demokrasinya, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kapital.
Tidak yang diteorikan Abraham Lincoln, from the people, by the people, and for the people, atau yang tertulis dalam Undang_Undang Pilkada, melainkan pola komersil zero sum game, yang dikembangkan ilmu ekonomi mainstream, yang bermetode pasar bebas (free market), dimana setiap individu bebas-sebebas-bebasnya bersaing meraih keuntungan, sebagaimana dititahkan Adam Smith dalam teori ekonomi kompetisinya.
Bagi seorang kepala daerah terpilih, masyarakat itu cenderung dianggap bukan/tidak sebagai kumpulan manusia/masyarakat yang bermoral, melainkan sekedar komoditas-komoditas ekonomi, yang layak diperjualbelikan. Beli (via pilkada), dan jual (ketika berkuasa), menjadi perilakunya, meski tidak pernah diakui.
Tidak seperti sistim politik yang dititahkan David Easton, yakni input (tuntutan dan dukungan) yang di proses dalam black box akan menghasilkan output (keputusan dan kebijakan), yang dalam implementasinya akan membuahkan kehidupan masyarakat yang semakin baik (demokratis). Yang dalam turunannya (derivasinya) akan membuahkan “kebebasan, kesetaraan/kesejahteraan, dan keadilan”.
Bukan itu, sekali lagi bukan itu. Itu hanya ada dalam text book-text book Ilmu politik, ilmu Sosial, penguat Ayat-Ayat, Pasal-Pasal, atau Ketentuan-Ketentuan dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Pilkada, UU Partai Politik, atau UU Pileg. Yang mengemuka sebagaimana sudah disebut diatas adalah bagaimana mencari keuntungan (materi, kapital, dan modal) bagi diri sendiri diatas nilai-nilai kemasyarakatan, sebagaimana di tulis pakar korupsi Pemerintahan, Susan Rose- Ackerman (2006).
Beliau (Susan Rose-Ackerman) melihat bahwa motif korupsi itu adalah ekonomi. Motif ekonomi yang bermazhab liberal-kapitalis, yang saat ini popular dengan sebutan “neo-liberalisme”, besutan Ronald Reagan dan Margareth Thatcher via Konsensus Washington tahun 1989. Konsensus yang dioperasi-tegakkan tiga serangkai rezim internasional, yakni IMF, Bank Dunia, dan WTO, dimana Indonesia adalah bagiannya.
Artinya, negeri ini, apapun dalihnya, akan mengikuti imperatif (pesan-pesan) ketiga rezim tersebut, ketimbang pesan konstitusi maupun ideologinya. Tertulis kekeluargaan atau gotong royong dalam Pasal 33 UUD 1945, namun praksisnya adalah pasar bebas. Bukan keadilan sosial sebagaimana perintah Pancasila. Begitu pula dengan “Nasionalisme”/negara kesatuan yang selalu didengung-dengungkan kemana-mana, bukan itu,  tapi mondial-global neolib/globalisasi, yang dimotori korporasi-korporasi transnasional (TNCs).
Korporasi-korporasi yang dalam aplikasinya, melahirkan rezim-rezim modal, dihampir seantero dunia, termasuk Indonesia. Rezim yang muaranya, menggurita seluruh elemen-elemen masyarakat di setiap negara, termasuk partai, pemilu, dan pemerintahannya. Merekalah sesungguhnya yang sering disebut-sebut sebagai invisible hand yang mengatur rezim-rezim politik di setiap negara.
Sistim Penunjukan
Dengan kekuatan kapitalnya mereka (kerapkali) mengatur, kalau bukan mengobok-obok pemerintahan suatu negara, dari pusat hingga ke akar rumput. Tinggal menentukan siapa-siapa yang jadi komprador atau antek-anteknya. Sang komprador atau antek ini, akan mewujudkan kepentingan rezim pemodal, baik yang trans (TNCs?MNCs) maupun yang domestik (lokal), sebagaimana teorinya Peter Evans, Tripple Alliance. Persekutuan segitiga antara Negara (State), MNCs, dan borjuasi lokal (1986).
Lalu, masih terus dipertahankan? Stop….hentikan pola-pola penjajahan baru (new imperialism) tersebut. Ganti (dengan) yang sesuai dengan jati diri kita, yakni Pancasila dan UUD 1945. Dimulai dengan merubah sistim pemilihan kepala daerah yang terlalu liberal dengan sistim yang lebih masuk akal. Sistim yang disesuaikan dengan keadaan masyarakatnya.
Jika masyarakatnya memang sudah benar-benar egaliter, rasional,alias tak dapat dibeli suaranya, silakan memakai sistim yang berlaku saat ini, yakni pemilihan langsung. Akan tetapi bila belum seperti itu, ada dua alternatifnya, yakni, dipilih DPRD, atau ditunjuk sekalian. Dalam suasana wabah Covid-19 saat ini, kecenderungannya lebih afdol apabila model penunjukan yang ditempuh. Tidak usah melalui pilkada-pilkada yang sudah rusak itu. Merdeka 


Kamis, 11 Juni 2020

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DUNIA



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DUNIA
Oleh: Reinhard Hutapea
Staf pengajar Fisipol UDA Medan
PUBLISHED, WASPADA, 11 JUNI 2020
Pidato Bung Karno mengkritik habis-habisan konsep Barat yang membuahkan Imperialisme, kapitalisme, dan kolonialisme, dan menawarkan Pancasila yang humanis sebagai alternatifnya

Ketika Pancasila di rumuskan pada tanggal 1 Juni 1945, suasana dunia saat itu adalah “Imperialisme dan Kolonialisme”, yakni banyak negara yang masih terjajah. Terjajah oleh imperium negara-negara atau bangsa-bangsa Barat/Eropa, yang kemaruk hasil-hasil kekayaan negara jajahan. Tidak terkecuali Indonesia yang sekian abad dijajah Belanda. Betapa pedih dan menderitanya, suatu bangsa jajahan, rasanya tidak perlu lagi diuraikan, sebab manusia sudah memahaminya.
Semua paham bahwa imperialism-kolonialisme adalah inhuman, melanggar kemanusiaan alias dehumanisasi. Oleh karena itulah perumus Pancasila, khususnya Bung Karno, dengan tekad yang kuat mencantumkan “Kemanusian” sebagai salah satu sila utamanya.  Sila yang juga diangkat dari titah-titah tokoh dunia saat itu, seperti pemikir besar Sosialis, AA Baars, pendiri China, Dr Sun Yat Sen, yang menorehkan San Min Chui (nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme), serta Bapak India, Mahatma Gandhi, yang mengumandangkan “my nationalism is humanity” (nasionalisme saya adalah kemanusiaan).
Pemikiran yang sesungguhnya tidak baru, tidak istimewa, karena hakiki kemanusiaan sudah melekat (inheren) pada kehidupan atau manusia itu sendiri, sebagaimana pesaan setiap “budaya”, dan titah yang diajarkan “Pencipta” dalam kitab-kitab sucinya. Pemikiran yang biasa saja, pemikiran yang sesungguhnya, justru paling dipahami oleh penjajah/kolonial, namun entah mengapa, mereka tetap saja melabraknya.
Mustahil/Non sense, penjajah yang katanya adalah bangsa/negara yang berbudaya tinggi, yang berTuhan, yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologis, serta yang memiliki kelebihan-kelebihan yang lain tidak memahami penjajahan sebagai inhuman. Namun sebagaimana disebut sebelumnya, mereka tetap saja menabraknya. Tetap saja birahinya lebih utama dari akal sehatnya.
Menolak Perang Dingin
Konstatasi yang membenarkan pandangan kaum realis, dan atau khususnya kalangan Marxis, yakni (bahwa) kehidupan itu pada dasarnya adalah konfliktual, antagonistik, dan anarchis, yang harus diselesaikan dengan jalan kekerasan, atau perang. Tidak dengan jalan damai yang lebih soft, seperti dialog, bujukan, persuasi, atau diplomasi sebagaimana diajarkan para moralis atau kaum idealis.
Fakta-empirik terhadap pandangan ekstrim demikian, dapat dilihat, ketika Perang Dunia II selesai, yang ditandai dengan bertekuk lututnya Jepang terhadap Sekutu, yang dipimpin AS, tidak membuat perang selesai. Perang pembebasan kemerdekaan dimana-mana masih terus berlangsung, pada hal setahun sebelumnya, (tahun 1944), baru saja dibentuk Lembaga yang tujuan utamanya menghindari perang dan menciptakan perdamaian, yakni Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB/UNO).
Diseluruh penjuru dunia, khususnya di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, pendudukan (ooccupation) yang ditopang militer masih terus berlangsung. Imperialism/Kolonialisme sebagaimana era sebelumnya, tetap bercokol di ketiga wilayah itu. Sang kolonial terus menjajah dengan dengan segala pola dan variannya, sebagai konsekwensi dari power politics yang berubah, yakni tampilnya dua raksasa baru, (yang sebelumnya tidak terlibat kolonialisme), yakni AS dan Uni Soviet.
Kedua super power ini, diam-diam melesat syahwat kolonialnya, sebagaimana yang dipraktekkan sekutu-sekutunya. Mereka terlibat dalam perang baru yang namanya terkenal dengan sebutan perang dingin (cold war). Perang yang tidak frontal antar mereka, melainkan perang yang melibatkan negara lain sebagai ajangnya. Mereka yang perang, namun negara-negara lain yang korban utama.
Perang yang nyaris menyeret seluruh negara terjun perang dunia III, kalau saja, Mc Arthur, panglima perang AS dalam Perang Korea saat itu, tidak ditarik Washington pulang ke negerinya. Arthur sebagaimana sejarahnya, telah berencana meluaskan perang melewati Korea (hingga China), dan akan meledakkan senjata-senjata pemusnah baru disana.
Namun sebelum ide gila itu diwujudkan, ia (Arthur) ditarik ke Washington oleh Harry S Truman, (presiden AS saat itu). Ia digantikan Letjen Matthew B. Ridgway, seorang militer yang lebih memilih jalan diplomasi(soft), dialog, dan persuasi ketimbang persfektif perang. Meminjam Clausewitz (ahli perang dari Jerman), diplomasi sebagai kelanjutan perang
Dengan segala pertimbangan realis dan idealisnya, yakni membludak/banyaknya manusia, dan atau khususnya tentara yang tewas, besarnya kerugian materil/moril, plus kekuatan lawan (Korea Utara) yang disokong China dan Uni Soviet dengan persenjataan yang semakin besar, akhirnya memaksa kedua pihak menempuh kesepakatan, yakni gencatan senjata (cease fire) pada tahun 1953.
Kesepakatan yang hingga hari ini belum berubah, yakni kedua negara secara hukum masih dalam suasana perang, belum dalam suasana damai. Suasana yang terus langgeng, karena kedua pihak yang berseteru, yakni AS yang berpaham Liberal-Kapitalis, dan Uni Soviet yang beraliran Sosialis-Komunis tetap menghadirkan militernya dalam jumlah besar disana (siap-siap jika perang Meletus).
Keadaan yang dalam perjalanan selanjutnya, terus meningkatkan ketegangan dunia. Ketegangan yang terus tereskalasi, sebab kedua adi kuasa berlomba-lomba membangun militer dan persenjataannya secara besar-besaran. Termasuk pembangunan pakta-pakta pertahanan ang disponsori AS, seperti NATO di Atlantik, SEATO di Asia tenggara, Cento di Asia Tengah, perjanjian militer AS-Jepang, yang mengijinkan Okinawa sebagai pangkalan milter AS, dan yang disponsori seterunya, yakni Uni Sovet membangun pakta pertahanan yang bernawa Pakta Warsawa (Warsaw pact).
Keadaan yang selanjutnya melesatkan apa yang disebut “polisi dunia, tanpa pemerintahan dunia”. Kedua pihak melakukan maneuver, patroli, dan menebar ancaman dimana-mana. Di seluruh penjuru dunia yang letaknya strategis ditempatkan moncong-moncong nuklir/rudal yang setiap saat siap diledakkan, namun tidak di ledak-ledakkan. Hanya show of force untuk menakut-nakuti pihak lawan, dan negara-negara lain yang tak mendukungnya. Dunia seakan-akan hanya milik mereka berdua.
Ideologi Dunia
Negara-negara lain, khususnya Indonesia, yang tidak sepaham dengan politik jahanam demikian, dengan perlahan menyusun perlawanan moral (moral force). Negara-negara ini berpandangan bahwa dunia ini tidak hanya milik AS plus sekutu-sekutunya yang Liberalis-Kapitalis, dan Uni Soviet dengan sekutu-sekutunya, yang Sosialis-Komunis, melainkan negara-negara nasional yang cinta damai dan kemerdekaan.
Dengan dimotori Indonesia, negara-negara yang berpaham nasionalistik ini, berketetapan hati tidak akan terlibat perang dingin, dan tidak mengikuti pola-pola yang mereka paksakan, yakni harus memilih salah satu diantara mereka. Tidak !. Dengan landasan Pancasila, Indonesia menggalang negara-negara lain yang sepaham melakukan perlawanan moral, yang diwujudkan dalam Konperensi Asia Afrika April 1955.
Sebagai manifestasi selanjutnya, yakni dalam Sidang Umum PBB XV, 30 september 1960, dengan dorongan Yugoslavia, Persatuan Arab, India, Ghana, dan Birma, Bung Karno, yang mewakili mereka menyampaikan pidato yang berjudul To build Worl A New (membangun dunia kembali).
Bung Karno mengkritik habis-habisan konsep Barat yang membuahkan Imperialisme, Kapitalisme, dan Kolonialisme, yang membuahkan dehumanisasi, dan menawarkan Pancasila yang humanis sebagai alternatifnya. Alternatif yang (tetap) relevan dengan dunia saat ini, yang didominasi ideologi neo-liberalisme, dan tertawan Covid-19. Merdeka   

Rabu, 20 Mei 2020

TUNDA CICILAN POKOK DAN BUNGA UTANG



TUNDA CICILAN POKOK DAN BUNGA UTANG
Oleh: Reinhard Hutapea
Staf pengajar Fisipol UDA Medan
Published, Waspada, 20 Mei 2020
Fungsi negara/pemerintah, mayoritas hanya penjaga pasar, dan terutama adalah disiplin membayar “cicilan dan bunga utang luar negeri” yang semakin mencekik

Diskursus Covid-19 kecenderungannya akan terus dinamis, sedinamis kesadisan dan kebrutalannya yang belum tahu seperti apa akhirnya. Kalaupun, misalnya berakhir, (entah kapan), dapat dipastikan, perbincangan tentangnya, akan tetap hangat, sebab komplikasi yang ditimbulkannya sangat laten dan luas. Masih terlalu dini untuk membahas seperti apa ke depannya.
Oleh karena itu, pembahasan yang menarik saat ini, masih terfocus bagaimana menyelamatkan nyawa manusia yang sedang terancam wabah, dari mahluk misterius yang bernama Covid-19. Sebagai implikasinya, yang dominan dan paling banyak bicara adalah kalangan medis, yakni para dokter, virulog, dan pandemolog.
Pihak yang professional memahami seluk-beluk dan bagaimana menyelamatkan manusia dari pandemi demikian. Selanjutnya disusul para ekonom, pihak yang piawai menghitung dan mengupayakan sumber-sumber pembiayaan agar pekerjaan para medis berjalan lancar, dan kehidupan ekonomi rakyat tidak mandek.
Para ekonom, akan mengutak-utik bagaimana mencari uang, dana, atau kapital dari sumber terbatas, baik yang disediakan negara/pemerintah, swasta, dan sumber-sumber lainnya. Pihak selanjutnya adalah kalangan Psikolog, Sosiolog, dan Antropolog, yang melengkapi pekerjaan paramedis dan ekonom.
Kalangan demikian akan membahas jalan keluar (way out/solution) dari ekses dan dampaknya pada kehidupan pribadi (psikologis), dan terutama pada aspek sosio-kulturalnya, seperti, hubungan, interaksi, atau komunikasi dalam era dan post pandemi, antisipasi kemungkinan munculnya antagonism atau konflik, dan lain-lain masalah kemasyarakatan,  yang tak kalah rumitnya dengan apa yang dikerjakan paramedis dan ekonom tadi.
Akan tetapi karena pandemi ini tidak hanya pada satu tempat, satu daerah, atau satu negara/bangsa, melainkan mewabah secara mondial, maka kalangan yang tak kalah pentingnya, yang harus juga berperan aktif memberikan analisis atau jalan keluar adalah para pakar hubungan/politik internasional.
Konflik Global
Kalangan yang piawai membaca konstalasi global, yang penuh ketidak pastian (uncertainty), trik-trik, power and bargaining politics, konflik-antagonis, asimetri, kerjasama hingga hegemoni. Suasana yang diakui atau tidak, disadari atau sebaliknya, adalah faktor utama (determinant factor) setiap negara menyusun kepentingan nasionalnya (national interest).
Setiap negara pada umumnya, kecuali yang sangat kuat (super power), akan merujuk pada “tatanan, sistem, atau situasi internasional” terhadap kebijakan nasionalnya. Sebaliknya masalah keamanan dan politik (security) dunia akan menjadi prioritas setiap negara, sebab menjadi landasan dari setiap kebijakan. Begitu pula aspek-aspek lain, seperti ekonomi global misalnya, sangat jelas dalam perumusan anggaran setiap negara.
Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Indonesia sangat tergantung pada parameter-parameter internasional yang fenomenologis, seperti, pertumbuhan ekonomi global, harga minyak dunia, dan lain-lain indikator, atau tradisi ekonomi dunia. Parameter-parameter yang mudah dipahami karena ukurannya jelas, yakni terbaca secara kwantitatif.
Lain hal akan trick-trick politik tingkat tinggi (high politics), seperti misalnya kesepakatan antara dua, atau lebih kepala negara yang mengadakan pertemuan tertutup, sukar terukur secara kwantitatif, sebab pertemuannya tertutup. Begitu pula  manuver-manuver elit-elit dunia yang lain, tangan-tangan tak terlihat (invisible hand), propaganda, diplomasi, apalagi konspirasi sangat sulit mengukurnya secara kwantitatif.
Oleh karena itu masalah internasional cenderung (lebih dominan) dalam pola-pola kualitatif nan normatif, yang untuk menilai atau mengukurnya, cenderung bersifat hipotesis/dugaan ,via perenungan/kontemplasi yang filosofik-transendentik. Apalagi, ia selalu beruhubungan dengan kekuasaan (power) sudah pasti tak terukur dalam angka-angka, sebagaimana matematika atau ilmu eksak lainnya.
Kalaupun ia matematis atau ekonomis (kalau bisa dikatkan seperti itu) hanya dan hanyalah “kekuasaan” itu sendiri. Artinya, siapa, kalangan mana, atau negara mana yang memiliknya, ialah yang menentukan. Ialah sang kuasa, atau ialah yang pasti. Dalam konstalasi global sekarang ini, yang kuat, atau yang kuasa itu adalah, pihak atau negara  yang punya persenjataan yang canggih daya bunuhnya, yang kaya ekonominya , dan yang unggul budayanya.
Dalam perang dingin (cold war) yang muncul setelah usainya perang dunia II, kekuatan demikian adalah Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet. Dua kekuatan adikuasa yang terjerembab perseteruan, yang dalam perseteruannya menarik negara-negara lain masuk dalam orbitnya, sedangkan Indonesia yang melihat bahaya tersebut, mengambil posisi non blok (non aligned), bersama negara-negara Asia Afrika, yang sebelumnya mengadakan KTT di Beograd, Yugoslavia.
Indonesia yang bersemboyan “bebas aktif dalam politik luar negerinya”, berselancar indah diantara dua karang yang antagonistik, yakni antara yang berideologi “Liberal-Kapitalistik”, yang dipimpin AS, dengan yang “Sosialis-Komunis”, yang dikomandoi Uni Soviet. Posisi yang dituding Dulles, Menteri luar negeri AS saat itu sebagai banci, karena tidak memilih salah satu blok.
Konstalasi yang bertahan hingga/hanya medio 1960-an, sebab pasca digulingkannya Bung Karno, orientasi politik luar negeri Indonesia tidak lagi bebas aktif. Praktis telah ngeblok, yakni ngeblok/berkiblat ke Barat, nan “Liberal-Kapitalis”, yang dalam perjalanan selanjutnya membuka lebar-lebar negeri ini kepada kapitalisme internasional.
Melesatlah kapital internasional masuk, yang sebelumnya ditolak Bung Karno, via UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing (PMA). Ia melesat bak air bandang yang jebol dari bendungan. Penanaman modal asing langsung (FDI, Foreign Direct Investment), dan atau khususnya Utang Luar Negeri, menjadi primadona baru ekonomi-politik Indonesia, menggusur prinsip-prinsip nasionalisme yang sebelumnya digaungkan Bung Karno.
Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, yang popular dengan sebutan “Trisakti”, yang bergaung kencang saat itu, berganti bulu menjadi “Trisakit”, sebab ketiga sang sakti itu, yakni “kedaulatan, kemandirian, dan kepribadian” sudah dipreteli modal asing, yang dipimpin IGGI, PMA, atau korporasi-korporasi asing (MNCs/TNCs).
Suasana yang semakin buram, kelam, dan gelap, sebab akhir 70-an dan awal 80-an, negeri ini, sebagaimana negeri-negeri lemah lain, dipaksa harus mengikuti dikte-dikte Konsensus Washington yang diprakarsai Ronald Reagan dan Margareth Thatcher. Setiap negara, tanpa kecuali, apalagi yang sudah tergantung ke blok mereka, harus menerapkan “deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi, dalam pengelolaan ekonomi-politiknya.
Dengan kata lain, perekonomian harus penuh diserahkan kepada pasar. Tidak ada lagi sama sekali campur tangan negara. Tidak ada lagi subsidi bagi rakyat miskin, bagi pendidikan, bagi kesehatan, bagi usaha kecil, sebagaimana yang berlangsung sebelumnya yang masih menerapkan Keynesian. Kini semua harus diserahkan kepada pasar tanpa kecuali.
Tunda Pembayaran
Konsekwensi logisnya, sudah pasti, yakni hanya perusahaan, dunia usaha, atau korporasi yang efisien dan efektif saja yang bertahan di pasar. Perusahaan-persahaan kecil, yang umumnya digeluti mayoritas masyarakat, maksimal hanya jadi toko klontong, sebagaimana di syairkan Rendra dalam puisi Mastodonnya. sebab panggung ekonomi telah dikuasai pemain besar. Pemain yang kaya dan kuat, yang umumnya adalah perusahaan asing, atau perusahaan pribumi yang jadi kompradornya.
Dampak atau ekses selanjutnya adalah, kehidupan yang sebelumnya sudah susah, akan semakin susah, sebab tidak ada lagi tempat bagi negara/pemerintah untuk intervensi ke pasar atau memberi subsidi (Keynesianisme). Fungsi negara/pemerintah, mayoritas hanya sebagai penjaga pasar, dan, terutama adalah disiplin membayar “cicilan dan bunga utang luar negeri” yang semakin tahun, semakin mencekik.
Bagaimana tidak? Cicilan dan bunga utang yang harus dibayar menurut perhitungan Dradjad Wibowo (2005), rata-rata 35  persen setiap tahun. Tahun ini (2020) cicilan dan bunga yang harus dibayar menurut Rizal Ramli (ILC, Maret 2020) Rp 643 Triliun (cicilan Rp 351 T, bunga Rp 295 T). Mengalahkan gabungan anggaran Kementerian Pertahanan, Rp 131,2 T, PUPR, Rp 111,8 T, Polri, Rp 104 T, Kemendag, Rp 65,1 T, Kemsos, Rp 62,8 T, Kesehatan, Rp 57,4 T, Perhubungan, Rp 42,7 T, dan Pendidikan dan Kebudayaan Rp 35,7 T.
Tidakkah itu sangat membebani? Anggaran habis hanya untuk membayar cicilan dan bunga utang. Tidakkah itu harus dikaji ulang, mengingat Indonesia saat ini harus mengeluarkan dana Rp 405,2 T untuk penanggulangan Covid-19?. Sangat logis, apabila pemerintah berunding dengan kreditur untuk menunda pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri tersebut, apalagi dalam sejarahnya utang itu banyak yang najis (odious debt)