Jumat, 11 Desember 2020

BK SPI V, SISTIM PEMERINTAHAN INDONESIA

 


 

BK SPI V, SISTIM PEMERINTAHAN INDONESIA

KULIAH V, 12 DESEMBER 2020, JAM 08.30 SD 10.30

JURUSAN PEMERINTAHAN FISIPOL UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

Cat: Jawaban pertanyaan di akhir materi ditunggu hingga jam 23.59 WIB.

 

BENTUK NEGARA, SISTIM, DAN

AZAS-AZAS PEMERINTAHAN

Pengantar

Pada kuliah ke lima ini akan dilanjutkan kepada:

·         Bentuk negara dan pemerintahan (bentuk negara, Sistim Pemerintahan, dan konstruksi ketatanegaraan)

·         Azas-azas penyelenggaraan pemerintahan (Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan tugas pembantuan)

·         Perbandingan pemerintahan (Negara Federal dan Negara kesatuan)

Secara umum, materi ini sudah disinggung pada kuliah-kuiah sebelumnya, bahkan sudah disinggung pada UTS (CAT; semoga sedikit banyak sudah dipahami).

Secara singkat bentuk negara yang umumnya dikenal adalah;

·         Federal

·         Kesatuan

Bentuk pemerintahan;

ü  Otokrasi

ü  Oligarkhi

ü  Monarkhi

ü  Republik

Sistim pemerintahan;

v  Presidensil.

v  Parlementer.

Azas-azas pemerintahan;

*      Sentralisasi

*      Desentralisasi

*      Dekonsentrasi

*      Tugas pembantuan.

Tentang deskripsi “bentuk negara” ini lebih lanjut, akan diturunkan tulisan Miriam Budiardjo, dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008) hal 268 – 273”. Beliau membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian (bukan dua sebagimana disebutkan sebelumnya), yakni “Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara federal”.

Konfederasi.

Menurut L. Oppenheim;

Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara-negara itu.

Kekuasaan alat bersama itu sangat terbatas dan hanya mencakup persoalan-persoalan yang ditentukan. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara dalam suatu konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatannya sebagai negara anggota konfederasi itu. Apalagi terlihat bahwa kelangsungan hidup konfederasi itu tergantung sama sekali pada keinginan ataupun kesukarelaan negara-negara peserta serta kenyataan pula bahwa konfederasi itu pada umumnya dibentuk untuk maksud-maksud tertentu saja yang umumnya terletak di bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.

Kesemua hal tersebut menunjukkan lemahnya konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan tanpa kedaulatan. Misalnya saja, menurut Articles of the Confederation (Amerika) yang berlaku sebelum Undang Undang Dasar Amerika serikat, Congress Amerika berhak minta dari negara-negara Konfederasi pasukan bersenjata dan uang untuk keperluan bersama serta mengadakan perjanjian internasional. Tetapi alat perlengkapan bersama itu tidak mempunyai wewenang untuk memaksakan ketaatan dari negara-negara anggota konfederasi itu. Alat perlengkapan bersama itu hanya berhubungan dengan dengan pemerintah dari negara-negara anggota konfederasi, tetapi hubungannya dengan warga negara anggota konfederasi itu bersifat tidak langsung. Atau, dengan kata lain, keputusan-keputusan dari alat perlengkapan bersama itu hanya mengikat pemerintah dari negara anggota konfederasi dan secara tidak langsung mengikat pula penduduk wilayah masing-masing anggota konfedersi. Agar dapat berlaku di wilayah negara anggota konfederasi konfederasi, yaitu dapat langsung mengikat penduduknya, maka perlulah keputusan itu terlebih dahulu dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional dari negara peserta konfederasi.

Negara Kesatuan

Menurut CF. Strong; Negara Kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislative nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan sistim desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian yang menjadi hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatan tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislative lain dari badan legislative pusat. Jadi adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak di tangan pemerintah pusat. CF . Strong akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa ada dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan, yaitu; (1) adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan (2) tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat. Dengan demikian bagi para warga negaranya dalam negara kesatuan itu hanya terasa adanya satu pemerintah saja. Dan bila dibandingkan dengan federasi dan konfederasi, maka negara kesatuan itu merupakan bentuk negara di mana ikatan serta integrasi paling kokoh.

Negara Federal

Ada pendapat yang mengemukakan bahwa agak sukar merumuskan federalism itu, karena ia merupakan bentuk petengahan antara negara kesatuan dan konfederasi. Tetapi menurut CF. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Penyelenggaraan kedaulatan keluar dari negara-negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.

Sekalipun banyak terdapat perbedaan antara negara federal satu sama lain, tetapi ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal-hal tertentu, misalnya mengadakan perjanjian internasioanl ayau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Tetapi untuk soal-soal yang menyangkut negara bagian belaka dan yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian adalah bebas dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya. Maka dari itu menurut K>C> Wheare dalam bukunya Federal Government; prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerinta federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan pemerintah negara bagian; sedangkan dalam soal kebudayaan, Kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.

Tetapi dalam beberapa hal warga negara merasa adanya dua kekuasaan, oleh karena itu dalam beberapa hal itu ia harus menaati dua pemerintahan. Misalnya saja seorang Amerika yang tinggal di negara bagian California harus membayar pajak baik kepada pemerintah negara bagian California maupun kepada pemerintah federal. Contoh lain ialah bidang Pendidikan yang biasanya diurus oleh negara bagian. Kalau negara bagian menerima subsidi dari pemerintah federal, maka sekolah itu harus juga tunduk kepada aturan-aturan pemerintah federal, dsamping harus tunduk kepada pemerintah negara bagian. Jadi pada  merdeka

Tetap merdeka yaitu (1) Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) Keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Oleh karena itu apabila kesatuan-kestuan politik itu meghendaki persatuan, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan.

Sekarang bagaimanakah kalau kita bandingkan antara konfederasi dengan suatu federasi? Dalam mencari perbedaan antara federasi dan konfederasi, George Jellineck mencari ukuran perbedaan pada soal dimana letak kedaulatannya. Dalam hal konfederasi, kedaulatan terletak pada masing-masing negara anggota peserta konfederasi, sedangkan pada federasi letak kedaulatan itu pada federasi itu sendiri dan bukan pada negara bagian. Pendapat ini sesuai benar dengan pendapat Edward M Sait dalam buku Political Institutions: A Preface yang mengemukakan bahwa: Negara-negara yang menjadi anggota suatu konfederasi tetap  merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung dalam suatu federal kehilangan kedaulatannya.

Akan tetapi R. Kranenburg berkeberatan atas pendapat tersebut. Dikemukakannya bahwa pengertian kedaulatan itu tidak dapat dipakai sebagai ukuran perbedaan, karena pengertiannya telah beberapa kali berubah. Mula-mula kedaulatannya berarti kekuasaan absolut, kekuasaan tertinggi dan tidak terbagi-bagi. Kemudian kedaulatan mempunyai arti yang relative, dalam arti kekuasaan teringgi mengenai beberapa hal dan dengan demikian terbagi-bagi. Menurut R Kranenburg perbedaan antara konfederasi dengan federasi harus didasarkan atas hal apakah warga negara dari negara bagian itu langsung terikat atau tidak oleh peraturan-peraturan organ pusat. Kalau jawabannya “ya”, maka bentuk itu adalah federasi, sedangkan kalau peraturan organ pusat itu tidak dapat mengikat langsung enduduk wilayah anggotanya, maka gabungan kenegaraan itu adalah konfederasi.

Mengenai perbedaan antara federasi dengan negara kesatuan, R. Kranenburg mengemukakan dua kriteria berdasarkan hukum positif sebagai berikut:

a.      Negara bagian sesuatu federasi memiliki pouvoir constituent, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.

b.      Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk megatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (local) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.

Perbadaan ini oleh F. Isjwara dalam bukunya Pengantar Ilmu Politik dilukiskan sebagai berikut; Dalam negara federal wewenang legislatif terbagi dalam dua bagian, yakni antara badan legislatif pusat (federal) dan badan legislatif dari negara-negara bagian, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang legislatif berada dalam tangan badan legislatif pusat, sedangkan kekuasaan badan legislatif rendahan (lokal) didasarkan atas penentuan dari badan legislatif pusat itu dalam bentuk undang-undang organik. Tetapi menurut Hans Kelsen:

Dalam negara federal tidak hanya wewenang legislatif saja  yang dibagi antara negara federal dan negara-negara bagian, akan tetapi juga wewenang eksekutif dan administratif.

Ditinjau dari segi integrasi antara kesatuan-kesatuan politik yang bergabung itu, maka negara kesatuan integrasinya lebih kokoh daripada negara federal. Bila ditinjau dari sudut kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan (yang didesentralisir) hanya perbedaan nisbi. Hans Kelsen mengemukakan dalam hubungan ini bahwa: “Perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan yang didesentralisir itu hanyalah perbedaan dalam tingkat desentralisasi.

Tetapi bila ditinjau dari sudut politik maka terdapatlah perbedaan prinsipil antara federasi dengan negara kesatuan. E. Utrecht dalam hubungan ini mengemukakan bahwa pada permulaan perkembangan kenegaraan, perlulah adanya sentralisasi kekuasaan supaya kekuatan-kekuatan yang betujuan akan meruntuhkan kesatuan yang baru dicapai itu dapat dilenyapkan. Apabila kemudian ternyata kekuatan-kekuatan tersebut tidak ada lagi – jadi hidup negara yang baru itu tidak terancam lagi oleh kekuatan-kekuatan yang bertujuan meruntuhkan kesatuan - maka sentralisasi itu dapat dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi, suatu desentralisasi yang bersifat federasi.

Menurut Edward M. Sait dan beberapa ahli lainnya, negara federal dan negara kesatuan merupakan dua taraf terakhir dari suatu pertumbuhan biologis. Pertumbuhan ini dimulai dan juga diakhiri oleh negara kesatuan. Misalnya suatu negara kesatuan yang kecil dapat mengadakan persekutuan dengan negara lain untuk keperluan pertahanan tanpa adanya suatu badan bersama yang tetap. Kalau kerjasama itu ternyata memuaskan dan bidang kerjsama itu hendak diperluas, maka kedua negara itu dapat mengadakan konfederasi. Dalam konfederasi biasanya ada satu badan khusus untuk menyelenggarakan kerjasama dalam bidang yang telah ditetapkan (misalnya bidang pertahanan, perdagangan, dan sebagainya), tetapi badan itu tidak dapat memaksa negara anggota untuk menaati perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh negara anggota itu. Satu langkah lebih lanjut lagi  ialah jika kedua negara merasa perlu untuk bergabung menjadi suatu negara federal dengan mengadakan federasi. Jadi, dua negara itu menjadi satu negara tapi kedudukan yang dulu sebagai dua negara yang berdaulat masih terlihat dalam keseimbangan kekuasaan antara badan-badan pemerintah federal dan badan-badan pemerintah negara bagian. Dan kalau kerjasama seperti itu masih dianggap kurang erat, maka negara federal itu dapat diubah menjadi negara kesatuan. Dan menurut AV. Dicey, apabila federalism itu berhasil baik, maka umumnya merupakan suatu tahap kearah terbentuknya negara kesatuan; atau dengan kata lain, federalism itu cenderung untuk menjadi unitarisme.

Pertumbuhan seperti itu diuraikan tadi tidaklah selalu terjadi tetapi sekurang-kurangnya merupakan suatu kecenderungan. Adapun sebab-sebab yang mendorong manusia untuk Bersatu seperti yang diuraikan tadi ialah faktor-faktor persamaan ras, bahasa, agama, lembaga-lembaga politik, atau perkembangan sejarah. Tetapi dorongan untuk bersatu lebih besar lagi kalau bahaya dari luar atau ada harapan untuk dapat memperbesar kemakmuran. Jadi pada umumnya, suatu pemerintah yang bersifat intensif biasanya merupakan akibat tekanan dari luar yang bersifat intensif pula. Oleh karena itu, tidaklah dapat dikatakan bahwa bentuk negara kesatuan misalnya lebih baik ataupun lebih buruk daripada bentuk federasi. Sebab kedua bentuk negara itu kita jumpai dalam dunia modern dewasa ini maupun dalam lintasan sejarah dunia. Jadi, apakah bentuk federasi ataukah kesatuan yang cocok untuk suatu negara  tertentu, haruslah dihubungkan dengan kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan itu sendiri.

Akhirnya harus dikemukakan beberapa bentuk organisasi internasional yang masih merupakan pertanyaan ke dalam bentuk manakah hendaknya dimasukkan. Untuk menyebutkan beberapa contoh saja; British Commonwealth of Nations, League of Nations, dan United Nations Organization. British Commonwealth of Nations bukan merupakan konfederasi, bukan pula federasi, apalagi negara kesatuan. Yang jelas ia merupakan penggabungan secara bebas dari beberapa negara berdaulat (bekas jajahan Inggris) dengan suatu ikatan historis yang khas dalam sejarah ketatanegaraan Inggis, Ikatan yang lebih bersifat psikologis dan adat daripada bersifat juridis.

Hal serupa berlaku pula bagi League of Nation dan United Nations Organization. Keduanya tidak merupakan super state, bukan pula merupakan federasi, dan masih merupakan pertanyaan apakah dapat disebut sebagai konfederasi dalam arti yuridis. Kiranya lebih tepat apabila kedua organisasi internasional itu dianggap sebagai ikatan korporatif untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan dengan tujuan mempertahankan perdamaian dunia dan keamanan internasional.

Dewasa ini rupanya ada kecenderungan untuk beranggapan bahwa bentuk konfederasi sudah idak memadai lagi. Unuk mengambil beberapa contoh: Maphilindo dan ASEAN dianggap bukan merupakan konfederasi, tetapi lebih dianggap sebagai Kerjasama regional (regional cooperation) yang terutama bergerak di bidang ekonomi dan kebudayaan. Sedangkan di bidang keamanan dan pertahanan Bersama telah timbul beberapa pakta militer (misalnya SEATO, NATO, Pakta Warsawa) yang kesemuanya juga bukan merupakan konfederasi. Bagi organisasi internasional tersebut agaknya perumusan yuridis, apakah merupakan konfederasi ataukah tidak, tidaklah relevan. Lebih tepat kiranya untuk melihat persoalan tersebut sebagai persoalan integrasi karena adanya kepentingan-kepentingan bersama seperti telah dikemukakan Edward M. Sait.

Demikianlah uraian tentang bentuk negara. Selanjutnya akan diteruskan kepada sistim pemerintahan. Dalam hal ini Namanya bukan sistim pemerintahan, tetapi badan eksekutif

BADAN EKSEKUTIF

Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Dinegara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja ataupresiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif dipakai dalam arti sempitnya.

Dalam sistim presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistim parlementer para menteri dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Dalam sistim parlementer pula perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, sedangkan raja dalam monarki konstitusional dinamakan “bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.

Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil daripada jumlah anggota badan legislative, biasanya berjumlah 20 atau 30 orang. Sedangkan badan legislative ada yang anggotanya sampai 1000 orang lebih. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberi pimpinan yang tepat serta efektif; dalam hal ia berbeda dengan badan legislative yang biasanya terlalu besar untuk mengambil keputusan dengan cepat.

Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislative serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislative. Akan tetapi dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang geraknya. Zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima oleh badan legislative dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eksekutifnya.

Di samping itu jelas dalam perkembangan negara modern bahwa wewenang badan eksekutif dewasa ini jauh lebih luas daripada hanya melaksnakan Undang-Undang Dasar saja. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislative sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama. Perkembangan ini terdorong oleh banyak factor, seperti perkembangan teknologi, proses modernisasi yang sudah berjalan jauh, semakin terjalainnya hubungan politik dan ekonomi antar negara, krisis ekonomi, dan revolusi social. Akan teapi meluasnya peranan negara terutama disebabkan karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyatnya merupakan tugas pokok dari setiap negara dewasa ini, apalagi jika ia terolong Negara Kesejahteraan (welfare state). Negara Kesejahteraan menjamin bagi warga negaranya tersedianya aspek-aspek minimal dari Pendidikan, pelayanan Kesehatan, perumahan, pekerjaan, dan sebagainya, dan karena itu kegiatannya mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli serta tersedianya bermacam-macam fasilitas, serta alat-alat di masing-masing kementerian. Sebaliknya keahlian serta fasilitas yang tersedia bagi badan legislative jau lebih terbatas. Oleh karena itu, badan legislative berada dalam kedudukan yang kurang menguntungkan dibandingkan badan eksekutif. Dibeberapa negara baru keadaan ini cukup mencolok.

Hal ini tidak berarti bahwa peranan badan legislative tidak ada artinya. Di dalam negara demokratis badan legislative tetap penting untuk menjaga jangan sampai badan eksekutif keuar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh badan legislative, dan tetap merupakan penghalang atas kecenderungan yang terdapat pada hamper setiap badan eksekutif untuk memperluas ruang lingkup wewenangnya. Akan tetapi, dalam usaha negara meningkatkan tingkat penghidupan rakyatnya badan eksekutiflah yang diharapkan memberi bimbingan, pengarahan, dan kepemimpinan yang dinamis.

Wewenang Badan Eksekutif

Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang;

1.      Adminstratif, yakni kekuasaan untk melaksanakan undang-undang dan peraturan-perundangan lainnya, dan menyelenggarakan adminstrasi negara.

2.      Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.

3.      Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan Angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

4.      Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.

5.      Diplomatic, yani kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan negara-negara lain.

 

PERTANYAAN

1.      Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, jelaskan perbedaan tugas antara Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

2.      Kalau Presiden punya pembantu, yang namanya Menteri, maka Gubernur, Bupati/Walikota, siapa yang menjadi pembantunya.

3.      Menurut saudara/I, siapa, atau aparat mana dari pemerintahan yang langsung berhubungan dengan kehidupan rakyat di akar rumput.

4.      Apa perbedaan federal dengan otonomi luas di negara kesatuan. Jelaskan secara runtut

5.      Bagaimana pendapat anda, jika Gubernur dan Bupati/Walikota tidak dipilih langsung. Misalnya dipilih DPRD-nya, atau bahkan ditunjuk saja. Uraikan secara sistematis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar