MK HMM VII, HUKUM MEDIA MASSA
KULIAH VII, 3 Desember 2020, JAM 08.30 – 10.30
dan jam 17.00 sd 19.00
JURUSAN KOMUNIKASI FISIPOL UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
UU ITE SEBAGAI KASUS HUKUM MEDIA MASSA
Pengantar
Pada kuliah ke enam telah ditelaah hal-hal yang harus dipahami dengan Undang-Undang Pers di Indonesia (UU No 40 Tahun 1999). Hal-hal tersebut paling tidak adalah :
· Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1 ayat (8) sd (14)
· Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) sd (3)
Selanjutnya pada waktu itu juga, para mahasiswa dimintakan, agar menghubungkan UU Pers demikian dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni UU NO 11 TAHUN 2008 dan UU No 19 Tahun 2016.
UU yang seharusnya mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi (cat pada umumnya transaksi ekonomi) maupun pemanfaatan informasinya, dalam realita- praksisnya, malah dominan/lebih banyak mencampuri/mengurusi hal-hal yang diluar wewenangnya, salah satunya adalah di bidang media digital/medsos.
Hal demikian dapat kita lihat dari beberapa kasus, seperti kasus Prita Mulyasari. Seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Tangerang, yang dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit swasta tahun 2009. Pada waktu itu, Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing (milis) di internet. Merasa dicemarkan, pihak rumah sakit mengadukan Prita Mulyasari kepihak berwajib/pengadilan, dan pengadilan menghukumnya, yang menurut mayoritas masyarakat terlalu memberatkan, sehingga muncullah Gerakan Sosial membuat koin untuk Prita
Untuk lebih jelasnya, bagaimana kasus Pritha dan kasus-kasus lain mencuat kepermukaan akan dideskripsikan dibawah ini;
Korban-Korban UU ITE yang Paling Disorot
19/11/2018
Ariel, vokalis Peter Pan, yang dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh dilakukannya.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE yang diberlakukan sejak tahun 2008 awalnya dibuat untuk menjamin hak dan kebebasan orang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara bertanggungjawab. Pasal 1 UU No.11 Tahun 2008 itu mendefinisikan “informasi elektronik” tidak saja terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, dan foto; tetapi juga electronic data interchange EDI, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami. Siapa saja yang merasa dirugikan oleh “informasi elektronik” yang dikumpulkan, disiapkan, disimpan, diproses, diumumkan, dianalisa dan/atau disebarkan orang lain, dapat dijerat UU ITE ini. Cakupan yang begitu luas membuat banyak orang menjadi “korban.” Berikut beberapa di antaranya.
Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, Tangerang, 2008-2012
Prita bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya. Ketika proses hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Prita Mulyasari dan sumbangan dari para pendukungannya untuk membayar denda yang dituntut oleh RS Omni International.
Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’’ yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 825.728.550 – empat kali lipat dibanding denda yag harus dibayar Prita.
Melihat dukungan yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda.
Namun di tingkat kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.
Jelang Eksekusi, Dukungan Kuat Mengalir bagi Baiq Nuril
Ariel, Artis, Bandung, 2010
Ariel Peter Pan
Nazriel Irham atau dikenal sebagai Ariel, dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kasus mantan vokalis “Peter Pan” ini menarik perhatian luas publik karena sebagian pakar hukum menilai Ariel tidak bersalah mengingat rekaman videonya untuk konsumsi pribadi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Tetapi UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. Ia sempat dipenjara di Lapas Kebun Waru Bandung, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mabes Polri dan kemudian ke Lapas Sukamiskin. Setelah mendapatkan beberapa kali keringanan, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara.
Muhammad Arsyad, Aktivis, Makassar, 2013-2014
Aktivis anti-korupsi ini diperiksa selama tiga hari di Polda Sulawesi Selatan dan dipenjara selama 100 hari di rutan Makassar setelah dituduh melanggar UU ITE pada tahun 2013 lalu.
Ia dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan di Blackberry Messenger BBM yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid. Belum jelas bagaimana tulisan “No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!” itu tersebar luas, tetapi sebelum dijerat UU ITE ini, Arsyad juga dituduh menghina keluarga Nurdin Halid ketika menjadi narasumber di Studio Celebes TV Makassar pada 24 Juni 2013. Setelah siaran Arsyad dikeroyok sekelompok orang. Pelaku sempat ditahan, tetapi dibebaskan tak lama berselang.
Muhammad Arsyad
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2014 Arsyad dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa karena tidak ada bukti kuat tentang kebenaran status BBM tersebut.
“UU ITE yang diberlakukan pada tahun 2008 ini harus dicabut karena jika masih ada, tindak kriminalisasi terhadap warga masyarakat masih akan terus terjadi. Hari ini menjerat Ibu Baiq Nuril, lima tahun lalu menjerat saya, delapan tahun lalu menjerat Ibu Prita; bukan tidak mungkin besok, minggu depan, bulan depan atau tahun depan menjerat Anda karena menyampaikan keluhan atau kritik atau curhat terhadap orang atau pihak lain. Hingga hari ini sudah 300 orang lebih jadi korban,” ujar Arsyad kepada VOA.
Muhammad Arsyad kini menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE.
Anindya Joediono, Mahasiswa, Surabaya, 2018
Anindya Joediono, mahasiswa semester V Universitas Narotama, Surabaya, ketika berdemonstrasi menentang penggusuran Pasar Pandugo, Surabaya, (6/8/2018).
Aktivis Front Mahasiswa Nasional Universitas Narotama ini dijerat UU ITE karena mengunggah ‘curhat’ lewat akun Facebook pribadi, yang mengisahkan kronologi penggerebekan di asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, oleh aparat keamanan Juli 2018, dan pelecehan seksual yang dialaminya. Anindya menilai penggerebekan itu hanya untuk menghentikan diskusi tentang pelanggaran HAM di Papua, karena aparat gabung yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP ketika itu tidak dapat menunjukkan surat perintah penggerebekan mereka. Ketika kemudian diperiksa, Anindya dilecehkan secara seksual dan diseret beramai-ramai. Anindya menuliskan kronologi yang dialaminya di Facebook.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya IKBPS Pieter F. Rumaseb, yang membantah adanya pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap mahasiswa dalam operasi penggerebekan itu, melaporkan Anindya ke otorita berwenang. Hingga kini kasusnya masih berjalan. Anindya, mahasiswa semester lima Universitas Narotama, kini masih berstatus saksi. “Saya berharap tuntutan terhadap saya dicabut. Juga agar pemerintah serius merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal karet yang berisi soal pencemaran nama baik. Harus ada definisi yang lebih rigid apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik,” tegas Anindya ketika diwawancarai VOA Minggu malam (18/11).
Baiq Nuril Makmun, Guru, Mataram, 2018
Baiq Nuril
Baiq Nuril dijerat karena pada tahun 2012, ketika masih menjadi guru honorer di SMAN 7 Mataram, ia merekam pembicaraan telpon Kepala Sekolah – inisial M – yang menceritakan pengalaman seksualnya bersama perempuan lain yang bukan istrinya, disertai kalimat-kalimat bernada pelecehan terhadap M. Baiq merekam pembicaraan telpon itu karena merasa terganggu dan dilecehkan M; dan sekaligus membantah kabar tak sedap bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan M.
Dalam persidangan terungkap bahwa Baiq Nuril menceritakan soal rekaman ini kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, yang kemudian disebarkan hingga ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Ironisnya M justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi, bukan Imam yang menyebarluaskan rekaman.
Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017 memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota, tetapi jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada 26 September memutus Baiq Nuril bersalah, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. [em]
Banjir Kasus Pasal Karet UU ITE
Sepanjang 2019 Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pasal karet UU ITE, memeluk anaknya di sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (25/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pasal karet UU ITE, memeluk anaknya di sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (25/7/2019). –
Pasal-pasal karet yang dinilai mengancam bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) masih dan akan terus memakan korban. Ini merupakan fenomena paradoks dalam kehidupan berdemokrasi yang dianut di Indonesia. Sebab, banyak suara-suara yang kritis atau berbeda dari narasi negara kerap dibungkam lewat pasal-pasal UU ITE.
UU ITE sudah memakan korban pada tahun pertama disahkan pada 2008. Setidaknya, Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi, mencatat 271 laporan kasus UU ITE sejak 2008.
Umumnya, para pelapor menggunakan pasal 27 ayat 1 (memuat konten melanggar kesusilaan), pasal 17 ayat 3 (pencemaran nama baik), pasal 28 ayat 2 (menyiarkan kebencian), dan pasal 29 (ancaman kekerasan).
Pelaporan kasus-kasus UU ITE terlihat meningkat sejak 2013, bahkan empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Lonjakan lain terlihat pada 2016 saat UU ITE itu direvisi tapi tak mengubah banyak pasal bermasalah itu. Pada tahun itu, ada 83 kasus ITE.
Awalnya, UU ITE dibuat demi upaya jaminan kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik. UU ITE juga dihadirkan untuk mengatur internet (cyberlaw). Namun, dalam penerapannya, pasal-pasal karet dalam UU ITE justru menjadi senjata untuk menjebak lawan politik.
Baca juga: Jerat Setan "Pasal Karet"
Narasi di atas bukan isapan jempol belaka. Aparat negara disinyalir menjadi pelaku kekerasan terkait hak berekspresi warga. Seperti yang pernah Tirto tulis sebelumnya, pelapor kasus UU ITE terbanyak, misalnya, justru dari kalangan pejabat negara: 35,92 persen.
Pelaporan pejabat negara kepada terlapor awam berbasis ujaran ekspresi dan kritik atas kinerja atau posisi pejabat tersebut. Namun, kasus cenderung diarahkan kepada materi bermuatan ujaran kebencian. Bukannya melindungi, pasal karet kerap dipakai sebagai alat membungkam masyarakat sendiri.
Baca juga: Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara Korban UU ITE Selama 2019
Sepanjang 2019, upaya kriminalisasi lewat pasal-pasal karet UU ITE 2019 makin merajalela. Para pelapornya datang dari sesama warga negara atau pejabat ke warga negaranya. Salah satu penggunaan pasal karet UU ITE demi membungkam kritik terjadi terhadap mantan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet.
Ia diperkarakan karena melakukan orasi sembari bernyanyi mengkritik militer yang mulai masuk ke ranah sipil di depan Istana Negara. Robet disangkakan telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ia dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Robet dianggap telah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Penangkapan Robertus Robet: Penghinaan Terhadap Hukum & Demokrasi
Tak hanya Robet, korban lain UU ITE adalah jurnalis dan aktivis HAM Dandhy Laksono, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Dandy pada Jumat dini hari, 27 September. Dandhy dikenai pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dandhy dianggap menyebarkan "kebencian" lewat cuitan via akun Twitter dia tentang Papua pada 23 September. Menurut pengacaranya Alghiffari, pasal yang dituduhkan kepada Dandhy "tidak relevan". "Apa yang dilakukan Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat apa yang terjadi di Papua," katanya saat itu sesaat setelah pemeriksaan di depan Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya. "Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana? Tidak memenuhi unsur juga," lanjutnya.
Baca juga: Bagaimana Jurnalis Dandhy Laksono Dikriminalisasi soal Kasus Papua?
'Panen' UU ITE Sepanjang 2019 Anton Muhajir dari SAFEnet berkata setidaknya ada sekitar 3.100 kasus terkait pasal-pasal dalam UU ITE sepanjang 2019. "Kalau kami belum melakukan pendataan secara detail tahun ini. Yang kami punya itu kemarin itu ada data dari Kepolisian RI itu ada 3.100 sampai Oktober 2019. Hanya 2019. Itu yang dicatat.
Artinya, dilaporkan," katanya kepada Tirto. Menurut Anton, dari 3.100 kasus itu, 22 persennya adalah kasus hoaks dan 22 persen lain adalah masalah pencemaran nama baik. Dan angka ini meningkat dibandingkan tahun 2017 dan 2018.
"Artinya apa? Artinya, terjadi dengan pasal-pasal karet. Tetap saja pasal-pasal yang banyak digunakan adalah pasal karet dalam UU ITE. Undang-undang ini masih digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi, menjerat hak orang untuk bicara," katanya.
Anton menilai sepanjang 2019 ada pola lebih luas dan lebar bagi korban-korban pasal karet UU ITE. Di tahun-tahun sebelumnya lebih banyak menyasar ke jurnalis dan aktivis, tetapi tahun ini rentan menyasar ke akademisi dan dosen, ujar Anton.
"Kasus dosen di Aceh, Saiful Mahdi, justru hak atas kebebasan akademik tapi kemudian dijerat dengan UU ITE. Ini yang kayaknya hal baru. Dan tetap saja kelompok-kelompok kritis yang kena. Itu jadi highlight tahun ini oleh kami," katanya.
Baca juga: Ironi Unsyiah: Dosen Kritik Seleksi CPNS Malah Dipolisikan
Dekan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati membenarkan perkataan Anton perkara meluasnya kategori korban. Selain kasus Saiful Mahdi, yang mendapat bantuan hukum oleh LBH Banda Aceh, Asfin menilai UU ITE mulai menyasar ke kelompok-kelompok rakyat kecil.
"Ada perluasan penggunaan UU ITE menjerat buruh, aktivis HAM, pejuang lingkungan dan agraria. Tidak hanya soal politik dan oposisi," katanya. Asfin mendesak DPR untuk segera merevisi UU ITE terutama menghapus pasal-pasal bermasalah dan tidak jelas, contohnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3.
"DPR
harus mulai membahas revisi kedua UU ITE. Saat ini DPR sudah tidak menjalankan
fungsi kontrol yang menjadi tugas fungsinya. Pasal-pasal karet kriminalisasi
harus segera dihapus," kata Asfin.
PERTANYAAN
Dari uraian-uraian demikian, sedikit banyak, para mahasiswa danggap telah memahami UU ITE, yang kecenderungannya masih kontroversial. Untuk ini akan ditanyakan beberapa hal:
1. Jelaskan secara singkat, faktor-faktor apa sesungguhnya yang melatar-belakangi munculnya UU ITE?
2. Uraikan secara jelas (lihat/baca di google) kasus yang menimpa Ahmad Dhani dan Buni Yani dalam hubungan dengan UU ITE ini.
3. Mengapa UU ITE ini sering disebut sebagai membatasi kebebasan berpendapat? Uraikan secara runtut.
4. Tuliskan maslah-masalah yang belum anda pahami dari kasus UU ITE ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar