Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 271
KONFLIK AMBON: KAjIAN TERHADAP BEBERAPA
AKAR PERMASALAHAN DAN SOLuSINYA*
Debora Sanur Lindawaty
Abstract
This paper aims to look at some roots of Ambon recent conflict and its solution.
It discusses the background of the communal conflict which emerged in
September 2011. It also discusses the role of security in resolving and preventing
the re-emergence of new conflict in the future. This analysis uses a qualitative
approach and presents explanations descriptive.
Keywords: Conflict Ambon, TNI, Polri
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk melihat beberapa akar permasalahan
konflik Ambon dan solusinya. Beberapa hal yang akan dibahas dalam
penulisan ini adalah tentang perjalanan konflik di Ambon hingga
memunculkan konflik September 2011 ini. Peran aparat dalam
menjaga keamanan di daerah Ambon, dan solusi untuk mengatasi
konflik Ambon pada masa yang akan datang. Metode analisa yang
digunakan adalah metode kualitatif yang bercorak deskriptif analisis.
Kata Kunci: Konflik Ambon, TNI, Polri
I. PENDAHuLuAN
A. Latar Belakang
Minggu, 11 September 2011 yang lalu terjadi kerusuhan di Kota Ambon.
Kerusuhan tersebut terjadi pada tiga titik kota Ambon, ketiga tempat tersebut
adalah kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) daerah Kristen, terkonsentrasi
* Tulisan ini sudah memperoleh masukan dan koreksi dari Mitra Bestari DR. Lili Romli, M.Si. Peneliti pada
Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Atas masukan dan koreksinya disampaikan terima kasih. Tulisan ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
272 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
di Kampus UKIM (Universitas Kristen Indonesia Maluku), daerah Waringin
(Muslim), terkonsentrasi di belakang Markas Polres Pulau Ambon dan PulauPulau Lease (jaraknya hitungan meteran) dan daerah Mardika (Kristen).1
Bentrokan ini awalnya dipicu oleh berita tentang kematian seorang tukang
ojek, Darmin Saiman. Berita beredar melalui pesan pendek (SMS) yang
isinya mengatakan bahwa Saiman dibunuh saat sedang mengantar seorang
penumpang. Padahal, di lain pihak, polisi mengatakan bahwa hasil otopsi
menunjukkan Saiman meninggal akibat kecelakaan murni disebabkan sepeda
motornya menabrak pepohonan dan tembok.
Kabar tewasnya korban cepat menyebar luas dengan informasi yang
simpang siur. Kronologisnya, pada hari Sabtu 10 September 2011, sekitar pukul
21.00 WIT, korban mengantarkan penumpang ojek asal Gunung Nona (daerah
komunitas Kristen). Sepulangnya dari Gunung Nona, ia mengalami kecelakaan
lalu lintas (lakalantas) di seputaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah,
hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Informasi
meninggalnya korban ini menyebar luas dan ada pihak yang sengaja mempolitisir
dengan mengabarkan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat dibunuh.
Awal konflik dimulai saat massa melempari siapa saja yang ditemui di tengah
jalan entah pejalan kaki maupun kendaraan yang lewat. Massa beringas akibat
provokator begitu cepat menyebarkan isu bahwa Saiman meninggal karena di
bunuh oleh orang Kristen.2
Sekitar pukul 14.00 WIT tanggal 11 September 2011, massa memenuhi
kawasan Waringin Tanah Lapang Kecil (Talake). Bahkan warga yang mendiami
kawasan di perbatasan Talake pun turut mengungsi ke sejumlah tempat sanak
saudara mereka yang aman seperti Wainitu, OSM dan sekitarnya. Disaat yang
bersamaan, keluarga korban sementara melangsungkan prosesi pemakaman
korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Mangga Dua - Ambon,
dimana TPU ini berlokasi di pemukiman Kristen.
Bentrok berbau agama di Ambon sebenarnya bukan yang pertama kali
terjadi. Pada Januari 1999 pernah terjadi kerusuhan di Batu Merah. Sejak
itu kawasan Ambon menjadi rawan bentrokan dan konflik. Beberapa upaya
seperti Ikrar Masyarakat Maluku Ale Rasa Beta Rasa sempat dilakukan untuk
1 Konflik ini mengakibatkan masyarakat di ketiga daerah tersebut terpaksa mengungsi. Pegungsi dari
Talake mengungsi ke Kelurahan Kudamati, pengungsi Waringin mengungsi ke masjid Al-fatah, SD
Tawiri (bel RS Tentara) sedangkan, pengungsi Mardika mengungsi ke rumah-rumah keluarganya
dan sebagian di Guest House Mulia. Sumber: Kronologis Konflik Ambon, Minggu 11 September
2011, http://oaseindisasters.posterous.com/kronologis-konflik-ambon-minggu-11-september, diakses
tanggal 15 November 2011.
2 Ibid.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 273
meredam konflik. Namun, bentrokan massa terus terjadi. Kerusuhan pada
saat itupun merembet hingga ke Maluku Utara pada Agustus 1999. Konflik
baru mereda setelah Perjanjian Perdamaian Malino II ditandatangani dua
pihak bertikai pada 13 Februari 2002. Namun kini dipicu oleh peristiwa
meninggalnya seorang tukang ojek warga Waihaong yang bernama Darmin
Saiman yang beragama Muslim di daerah pemukiman Kristen, ketegangan di
Ambon kembali memanas.3
B. Rumusan Masalah
Konflik Ambon September 2011 ini merupakan konflik yang besar setelah
sekian lama ketegangan di Ambon mereda. Hal ini bahkan membuat Gubernur
Maluku KA Ralahalu, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Suharsono,
Kapolda Maluku Brigjen Polisi Syarief Gunawan, Wagub Said Assagaff, dan
Walikota Richard Louhenapessy sampai terjun langsung ke lapangan (di sekitar
kawasan Tugu Trikora) untuk menenangkan massa yang berkerumun di ruas
Jalan AM Sangadji maupun ruas Jalan dokter Sutomo. Usai menenangkan
massa di kawasan tersebut, mereka juga mendatangi kawasan Batu Gantung
untuk melakukan hal yang sama.4
Konflik kali ini pun membuat ketua Sinode GPM Pdt. DR. John Ruhulessin
mengecam kinerja aparat kepolisian di lapangan. Menurutnya, kinerja polisi
pada saat melerai konflik bukan hanya lamban, tapi justru ada pembiaran polisi
terhadap aksi anarkis saat selesai pemakaman Darmin Saiman.5 Pemakaman
Darmin dikawal oleh kepolisian, hal ini menandakan adanya kondisi darurat
sehingga pemakaman seorang rakyat biasa harus dikawal. Namun di lain
pihak, polisi membiarkan tindakan anarkis terjadi dengan masif. Beberapa jam
kemudian setelah massa terkonsentrasi, baru puluhan personil Brimob Polda
Maluku tiba di kawasan AM Sangadji (kawasan Muslim). Tak lama kemudian
ratusan personil Batalyon Infantri 733/Raider juga tiba.
Setelah kondisi yang sedemikian rupa, situasi di Kota Ambon baru dapat
dikendalikan sekitar pukul 19.00 WIT. Namun, Senin 12 September 2011
dinihari pada kawasan Mardika terjadi lagi penyerangan dan pembakaran
rumah-rumah milik warga Kristen dengan jumlah rumah yang terbakar
3 http://www.tempo.co/hg/fokus/2011/09/12/fks,20110912-2067,id.html
4 Di kawasan ini terjadi pembakaran rumah-rumah penduduk, baik Muslim mapun Kristen
5 Op.cit. Kronologis Konflik Ambon, Minggu 11 September 2011,http://oaseindisasters.posterous.
com/kronologis-konflik-ambon-minggu-11-september, diakses tanggal 15 November 2011.
274 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
berjumlah 17 rumah. Yang disayangkan, aparat keamanan terlihat baru tiba
di lokasi kejadian sekitar 45 menit kemudian, sementara kobaran api telah
menghanguskan sejumlah rumah tersebut. Padahal jarak lokasi terbakar
dengan asrama tentara di Batu Merah hanya 200 meter.6
Berdasarkan perumusan masalah, beberapa pertanyaan penting yang
diajukan adalah:
1. Seperti apa perjalanan konflik Ambon dan apa akar permasalahannya?
2. Bagaimana peran aparat dalam menjaga keamanan di daerah Ambon?
3. Apa solusi untuk mengatasi konflik Ambon pada masa yang akan datang?
C. Metode Analisa
Metode Analisa yang digunakan adalah metode kualitatif yang bercorak
deskriptif analisis. Tulisan ini merupakan tinjauan/ulasan menggunakan teknik
studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan berkaitan dengan dokumendokumen yang mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan data konflik
Ambon sejak 1999 hingga konflik 2011, peraturan perundang-undangan, dan
berita-berita dari media massa yang berkaitan dengan kasus itu.
II. KERANGKA TEORI
A. Konflik dan Penyelesaian Konflik
Konflik berasal dari bahasa latin Conflictus yang berarti pertentangan.7
Menurut Maswadi Rauf, konflik adalah setiap pertentangan atau perbedaan
pendapat antara paling tidak dua orang atau kelompok. Konflik ini disebut
konflik non fisik atau lisan.8 Meskipun pada umumnya para teoritisi konflik
memahami bahwa setiap bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat,
paham, dan kepentingan diantara dua pihak atau lebih. Bisa saja pertentangan
tersebut berwujud non fisik tanpa kekerasan dan dapat juga berkembang
menjadi benturan fisik dengan kekerasan.
Ted Robert Gurr9 membuat beberapa kriteria untuk menilai apakah sebuah
pertentangan tersebut dapat dikatakan sebagai konflik. Pertama, sebuah konflik
harus melibatkan dua atau lebih pihak di dalamnya. Kedua, pihak-pihak tersebut
6 Ibid.
7 W.J. S. Poerwdarminto, 1961. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bali Pustaka, Jakarta, hal 461.
8 Maswadi Rauf, 2001, Konsensus dan Konflik Politik, Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi Depdiknas,
Jakarta, hal 2.
9 Ted Robert Gurr (ed), 1980, Hand Book of Political Conflict : theory and research, The Free Press, New
York, hal 2.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 275
tarik menarik dalam aksi saling memusuhi. Ketiga, mereka biasanya cenderung
menjalankan perilaku koersif untuk menghadapi dan menghancurkan “sang
musuh”. Keempat, interaksi pertentangan di antara pihak-pihak itu berada
dalam keadaan yang tegas, karena itu keberadaan peristiwa pertentangan itu
dapat dideteksi dan dimufakati dengan mudah oleh para pengamat yang tidak
terlibat dalam pertentangan.
Sedangkan Ramlan Surbakti lebih melihat bahwa pada dasarnya
konflik politik disebabkan oleh dua hal. Konflik politik lebih disebabkan
oleh kemajemukan horizontal dan vertikal.10 Kemajemukan horizontal
menitikberatkan pada struktur masyarakat yang majemuk secara kultural
dan sosial seperti suku, agama, ras, dan perbedaan pekerjaan atau profesi.
Sedangkan kemajemukan vertikal lebih karena bentuk struktur masyarakat
yang terpolarisasi menurut kekayaan, pengetahuan dan kekuasaan.
Dahrendorf menilai bahwa masih ada variabel pengaruh lain yang
menyebabkan terjadinya konflik, oleh Dahrendorf hal ini disebut sebagai
persoalan struktur wewenang. Ia melihat bahwa konflik lebih disebabkan
karena adanya kepentingan yang saling bertentangan sebagai refleksi dari adanya
diferensiasi distribusi kekuasaan di antara kelompok-kelompok yang menguasai
dan dikuasai. Bahwa setiap bentuk penyelesaian konflik akan memunculkan
kepentingan baru yang saling bertentangan atau dengan kata lain bahwa sistem
sosial senantiasa berada alam keadaan konflik.11
Ada dua cara penyelesaian konflik, yaitu penyelesaian konflik secara
persuasif (persuasive) dan penyelesaian konflik secara kekerasan atau koersif
(coercive). Cara persuasif menggunakan perundingan dan musyawarah
untuk mencari titik semu antara pihak-pihak yang berkonflik. Pihak-pihak
yang berkonflik melakukan perundingan, baik antara mereka saja, maupun
menggunakan oleh pihak lain (pihak ketiga) yang bertindak sebagai mediator
atau juru damai. Cara penyelesaian konflik secara persuasif menghasilkan
penyelesaian konflik secara tuntas, artinya tidak ada lagi perbedaan antara
pihak-pihak yang tadinya berkonflik karena titik temu telah dihasilkan atas
keinginan sendiri. Meskipun begitu, cara penyelesaian konflik secara persuasif
adalah sulit karena memerlukan tenaga dan waktu yang banyak untuk mencapai
hasil.12
10 Ramlan Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, hal 151.
11 Soerjono Soekanto dan Ratih lestarini, 1988, Fungsionalisme dan Teori Konflik dalam Perkembangan
Sosiologi, Sinar Grafika, Jakarta, hal 78-79.
12 Maswadi Rauf. Op.cit. Hal 10
276 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
Cara persuasif merupakan ketrampilan dalam meyelesaikan konflik yang
menjadi tuntutan demokrasi. Demokrasi yang menginginkan adanya kebebasan
berbicara, berpendapat, berserikat, dan berkumpul membuka peluang dan
membiarkan terjadinya konflik di dalam masyarakat. Penyelesaian konflik
secara koersif menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik untuk
menghilangkan perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat konflik.
Sedangkan, cara koersif dalam penyelesaian konflik adalah penggunaan caracara kekerasan fisik atau ancaman fisik oleh salah satu pihak yang lebih kuat
untuk membuat takut pihak lain sehingga pihak lain yang berkonflik dengannya
mengubah pendapatnya dengan menyetujui pendapat pihak yang kuat tadi.13
Cara koersif menghasilkan penyelesaian konflik dengan kualitas yang
rendah karena konflik sebenarnya belum selesai secara tuntas. Titik temu atau
mufakat terbentuk secara terpaksa sehingga sesungguhnya pihak yang lebih
lemah menyetujui pendapat yang lebih kuat tidak atas dasar kesadaran dan
keinginan sendiri. Bila ia tidak lagi menunjukkan sikap berkonflik, tidaklah
berarti bahwa ia telah betul-betul setuju untuk mengubur konflik tersebut.
Ia tidak menunjukkan sikap berkonflik hanya karena takut pada pihak yang
lebih kuat tadi. Dari sini terlihat bahwa penyelesaian konflik secara koersif
mengandung potensi bagi munculnya kembali konflik yang lebih hebat di
masa-masa yang akan datang.14
Selanjutnya, kemampuan masyarakat untuk mencegah dan mengelolah
konflik adalah dengan cara membangun toleransi dengan pendekatan sistem
sosial, yaitu melalui hubungan antara anggota-angota dari berbagai kelompok.
Makin intensif hubungan antar kelompok, maka makin tinggi pula tingkat
integrasi diantara mereka. Dengan adanya hubungan antar anggota-anggota
dari pelbagai kelompok ini dapat pula menetralisir konflik-konflik diantara
kelompok, karena setiap anggota kelompok tidak akan memiliki loyalitas
tunggal dalam suatu kelompok tertentu, melainkan mereka mempunyai
loyalitas ganda berdasarkan kelompok-kelompok yamg mereka masuki. Dengan
demikian kekhawatiran akan terjadinya fanatisme sempit, sentimen-sentimen
primordial juga akan dapat dinetralisir karena kegandaan loyalitas yang dimiliki
oleh masing-masing anggota kelompok.15
13 Ibid. Hal.11- 12
14 Ibid.
15 Abu Hanifah, Toleransi Dalam Masyarakat Plural Memperkuat Ketahanan Sosial, hal 10, http://www.
depsos.go.id/unduh/Abu_Hanifah.pdf, diakses tanggal 2 Desember 2011.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 277
B. Konsep Keamanan Nasional
Dalam konsep-konsep tradisional, para ilmuwan biasanya menafsirkan
keamanan yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana bebas dari
segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan, sebagai kondisi tidak
adanya ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Kolom keamanan nasional
dalam International Encyclopedia of the Social Sciences mendefinisikan keamanan
sebagai “kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya
dari ancaman luar”. Padahal, konstruksi nasionalitas dan nasionalisme tidak
selamanya dapat diwujudkan secara utuh dalam konstruksi kenegaraan. Di
samping itu, ancaman militer mungkin juga bukan merupakan satu-satunya
jenis ancaman yang dihadapi oleh negara maupun warga negaranya.
Tidak seperti negara-negara Barat yang lebih maju, negara-negara
berkembang menghadapi masalah yang jauh lebih kompleks. Peninggalan
kolonial (colonial legacy) menyebabkan sebagian dari mereka terlebih dahulu
berhasil membentuk negara sebelum berhasil membangun bangsa. Dalam
banyak kasus, negara-negara berkembang menghadapi sekaligus tugas ganda
bina-bangsa (nation-building) dan bina-negara (state-building).
Barry Buzan16 mencoba menawarkan tiga landasan keamanan nasional:
landasan ideasional, landasan institutional, dan landasan fisik. Landasan fisik
meliputi penduduk dan wilayah serta segenap sumber daya yang terletak di
dalam lingkup otoritas teritorialnya; landasan institusional meliputi semua
mekanisme kenegaraan, termasuk lembaga legislatif dari eksekutif maupun
ketentuan hukum, prosedur dan norma-norma kenegaraan; landasan ideasional
dapat mencakup berbagai hal termasuk gagasan tentang “wawasan kebangsaan”.
Ancaman militer hanya merupakan sebagian dari dimensi ancaman.
Belakangan muncul perspektif baru: human security. Berbeda dari perspektif
sebelumnya yang cenderung melihat negara sebagai unsur yang paling penting,
“human security” yang melihat pentingnya keamanan manusia. Dalam perspektif
ini kesejahteraan warga negara merupakan sesuatu yang dipandang penting.
Mereka dapat menghadapi ancaman dari berbagai sumber, bahkan termasuk
dari aparatur represif negara, epidemi penyakit, kejahatan yang meluas, sampai
dengan bencana alam maupun kecelakaan. Thomas dan Mathews17 melihat
ruang lingkup keamanan tidak lagi hanya terbatas pada dimensi militer. Istilah-
16 Kusnanto Anggoro, “Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, dan Ketertiban Umum”, Centre for
Strategic and International Studies, Jakarta. Makalah Pembanding Seminar Pembangunan Hukum Nasional
VllI. diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Hotel
Kartika Plaza, Denpasar, 14 Juli 2003.
17 Ibid.
278 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
istilah yang kemudian muncul misalnya keamanan lingkungan (environmental
security), keamanan pangan (food security), keamanan energi (energy security),
dan keamanan ekonomi (economic security) menunjukkan bahwa suatu entitas
sosial dan atau politik dapat menghadapi ancaman di berbagai bidang
kehidupannya.
Apa yang selama ini dikenal sebagai “keamanan dalam negeri” dapat
menjangkau spektrum yang luas, mulai dari kemiskinan, epidemi dan bencana
alam, kerusuhan sosial, pertikaian antar golongan, kejahatan, pemberontakan
bersenjata sampai dengan gerakan separatis bersenjata. Pertikaian antar golongan
juga dapat menjadi ancaman serius bagi bekerjanya fungsi pemerintahan
negara, meski tidak merupakan ancaman terhadap keutuhan wilayah. Gerakan
separatis, berbeda dari pemberontakan bersenjata, merupakan ancaman yang
secara langsung berkaitan dengan keutuhan wilayah dan bekerjanya fungsi
pemerintahan.
Kemampuan untuk menghadapi semua itu bukan hanya bertolak dari
kemampuan militer, tetapi juga kemampuan element of national power yang
lain, termasuk kapasitas pemerintahan untuk menghadapinya. Segenap aparat
pemerintahan (kabinet) bertanggung jawab untuk keamanan; sedangkan militer
bertangung jawab untuk merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan
operasi dan taktik pertahanan. Tak diragukan ancaman tertentu harus dihadapi
dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif, efisien dan tidak menimbulkan
dislokasi sosial, ekonomi, politik, ideologi. Pertimbangan historis, geografis,
ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam
kalkulasi itu. Bagi sebuah negara kepulauan, seperti Indonesia, melindungi
keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan
kedaulatan maritim berikut segala sumber daya yang berada di dalamnya.
Dalam konteks Indonesia, terutama sejak terjadinya pemisahan kelembagaan
antara TNI dan Polri, pengertian tentang “keamanan” tampak menjadi semakin
kabur. Bahkan, pada tingkat tertentu, kekaburan itu ikut mempengaruhi tidak
hanya masalah pengaturan tataran kewenangan di antara keduanya, tetapi juga
kinerja dan efektifitas kedua institusi itu dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Kekaburan itu dimulai dengan dikeluarkannya Tap MPR No.VI/MPR/2000
dan Tap MPR No.VII/MPR/200018 yang secara kategori memilah wilayah
“keamanan” dengan “pertahanan” dalam mendefinisikan fungsi dan tugas TNI
dan Polri. Dalam hal ini, Polri ditetapkan sebagai institusi yang bertanggung
18 Tap MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, Tap MPR no VII/MPR/2000 tentang
Peran TNI dan Peran Polri
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 279
jawab terhadap “keamanan” sementara TNI bertanggung jawab di bidang
“pertahanan.” Pemilihan itu kemudian menimbulkan kerancuan mengenai
dimensi ruang yang tercakup di dalamnya, yakni Polri untuk dalam negeri
(keamanan) dan TNI untuk luar negeri (pertahanan).19 Dari sudut Reformasi
Sektor Keamanan (Security Sector Reform), pemahaman rancu demikian jelas
menimbulkan sejumlah persoalan, dan bahkan mempersulit proses reformasi
itu sendiri. Kekaburan pengertian konsep “keamanan” menyulitkan proses
penataan fungsi dan efektifitas TNI dan Polri. Kekaburan itu juga menimbulkan
kesulitan dalam merumuskan tata hubungan kerja diantara keduanya.
Pemahaman bangsa Indonesia atas konsep “keamanan” sebenarnya telah
sejak awal mengenali adanya keterkaitan antar aspek kehidupan, yang tidak
hanya didominasi oleh aspek militer. Tantangan keamanan nasional Indonesia
berkisar pada upaya penanggulangan masalah-masalah sebagai berikut:20
1. Menjaga keutuhan wilayah RI
2. Memulihkan stabilitas internal, khususnya penegakan hukum
3. Mempercepat pemulihan ekonomi
4. Menyelesaikan dan mencegah konflik-konflik komunal
5. Membangun dan mengkonsolidasikan demokrasi
6. Menciptakan stabilitas dan keamanan regional
7. Mengelola hubungan setara dan berkeuntungan timbal balik dengan
anggota masyarakat internasional lainnya
Namun demikian, meskipun pengertian keamanan nasional (national
security), keamanan dalam negeri (internal security), dan pertahanan (defence)
secara konseptual berbeda, dalam pengejawantahannya di Indonesia kerap
ditandai oleh kerancuan. Kerancuan itu akan semakin terasa apabila dikaitkan
dengan masalah tataran kewenangan, antara TNI dan Polri dan dalam tataran
fungsi untuk menjaga ketertiban umum (public order), ketentraman umum
(public safety) serta keamanan dalam negeri (internal security).
19 Rizal Sukma, “Konsep Keamanan Nasional”, Makalah disajikan dalam FGD ProPatria, Jakarta 28
November 2002. CSIS, Jakarta.
20 Ibid. Rizal Sukma.
280 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
III. PEMBAHASAN
A. Perjalanan Konflik Ambon dan Akar Permasalahannya
1. Sejarah Konflik Ambon
Konflik di Maluku sering digambarkan sebagai permusuhan lama antara
umat Muslim dan Kristen, walaupun kenyataannya lebih kompleks. Lebih dari
300 tahun penjajahan Belanda membagi masyarakat Maluku menurut garis
agama, secara geografis dan sosial. Penjajahan Belanda membuat orang Kristen
diberi akses yang lebih besar dalam pendidikan dan posisi politik, sedangkan
Muslim menjadi mayoritas pedagang dan pebisnis. Maluku mengalami banyak
perubahan sosial selama kepemerintahan Soeharto. Praktek-praktek tradisional
diperkirakan telah meredam ketegangan antara pihak Kristen dan Muslim
dalam kondisi yang stabil sampai pada1970-an. Namun demikian, hubungan
damai antara Kristen dan Muslim yang terlihat hanyalah lapisan luarnya saja.
Menyusul kebijakan pemerintah untuk transmigrasi yang dimulai pada
1950-an, migrasi sukarela dari Bugis, Buton dan Makassar yang bertumbuh
pada 1970-an, penduduk Maluku yang beragama Muslim makin bertambah.
Pada 1990, Soeharto mendirikan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) sebagai alat untuk mengamankan dukungan politik dari kelompok
Islam ketika kekuasaannya atas militer memudar. Pada tahun 1992, M. Akib
Latuconsina, direktur ICMI di Maluku diangkat menjadi Gubernur. Beliau
adalah orang Maluku pertama dan orang sipil pertama yang memegang
jabatan tersebut, yang biasanya selalu ditempati oleh pejabat militer dari Jawa.
Pengangkatan M. Akib Latuconsina menyebabkan semua bupati di provinsi
beragama Islam. Perubahan ini membuat kesal penduduk Kristen dan lebih
lagi membagi Maluku ke dalam garis agama.21
Konflik kekerasan di Maluku yang sebagian besar terkonsentrasi di Ambon,
adalah salah satu konflik yang paling dahsyat terjadi di Indonesia setelah
kejatuhan rezim Soeharto. Konflik tersebut merenggut hampir 5.000 nyawa
dari tahun 1999 sampai 2002 dan mengungsikan sepertiga dari penduduk
Maluku dan Maluku Utara.22 Pada November 1998, pernah terjadi kerusuhan
pecah di Ketapang, Jakarta Utara, antara preman Ambon Kristen dan Muslim.
Setelah kerusuhan tersebut, hampir 200 preman Ambon dikirim kembali
21 Cate Buchanan, ed., 2011. Pengelolaan Konflik di Indonesia –Sebuah Analisis Konflik di Maluku, Papua
dan Poso, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Current Asia dan the Centre for Humanitarian
Dialogue, Jakarta.
22 Brown, Graham., Wilson, Christopher dan Hadi, Suprayoga., 2005. “Overcoming Violent Conflict: Peace
and Development Analysis in Maluku and North Maluku”, Vol. 4, Bappenas, United Nations Development
Programme dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 281
ke Maluku oleh TNI AL Indonesia. Menurut para saksi kerusuhan Ambon,
preman-preman tersebut lah yang bertindak sebagai provokator pada pecahnya
kekerasan untuk pertama kalinya di Ambon.23
2. Akar Permasalahan Konflik
Dahulu awalnya terjadi konflik di Maluku, target kekerasannya adalah
pendatang Muslim dari Bugis, Buton dan Makassar.24 Setelah eksodus besarbesaran dari para pendatang, konflik menyebar ke wilayah lain Maluku.
Konflik yang pecah diperparah oleh desas-desus sekitar simbol keagamaan
seperti serangan terhadap mesjid dan gereja. Konflik di Maluku sempat mereda
pada Mei 1999 ketika perhatian beralih pada awal kampanye pemilihan
umum. Hingga akhirnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
memenangkan pemilihan di Ambon. Setelah itu, kekerasan meledak di Ambon
pada Juli 1999 ketika kemenangan PDIP diumumkan. Kemenangan PDIP yang
diartikan sebagai kemenangan “Kristen”25 membuat rakyat bergerak untuk
mempertahankan agamanya dan melakukan kekerasan terhadap siapapun dari
agama yang berbeda. Aparat keamanan pun terbagi dengan garis agama. Hal
ini menyebabkan aparat tidak dapat melakukan tugasnya dengan benar.
Puncak dari konflik adalah serangan terhadap Gereja Silo dan pembantaian
Tobelo pada 26 Desember 1999. Gereja Silo ditengah pusat kota Ambon adalah
salah satu Gereja Protestan Maluku (GPM) terbesar dan terbakar habis pada
hari setelah Natal. Pada hari yang sama hampir 800 Muslim di mesjid desa
Tobelo dibunuh oleh pihak Kristen. Serangan tersebut pada akhirnya membuat
pihak Kristen dan Muslim untuk terlibat lebih jauh dalam konflik kekerasan,
di mana militer tidak dapat berbuat apa-apa untuk menanganinya.26
Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani konflik tersebut
menyebabkan kebangkitan Front Kedaulatan Maluku (FKM) pada tahun 2000.
FKM adalah sebuah gerakan yang mengangkat warisan Republik Rakyat Maluku
23 Ibid.
24 Bugis, Buton, Makassar adalah kelompok yang posisinya yang dominan dalam pasar kerja dan sektor
tenaga kerja informal (contohnya pedagang pasar) sehingga menimbulkan kebencian masyarakat
Ambon.
25 Secara historis, PARKINDO didukung oleh komunitas Kristen Ambon, sedangkan PDI-P adalah
reformulasi daripada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang tergabung dengan lima partai politik,
termasuk Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) dengan demikian PDI-P dianggap sebagai “partai
Kristen” di Maluku.
26 Cate Buchanan, ed., Op.cit
282 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
(RMS).27 FKM dibentuk tanggal 15 Juli 2000 oleh Alex Manuputti di Kudamati,
Ambon. Pada awalnya dibentuk untuk membangun moral penduduk pada saat
puncak konflik di mana peran negara lemah. Namun forum tersebut tidak
mendapat banyak dukungan rakyat, hanya beberapa ratus anggota aktif dari
populasi provinsi. Hal ini membuat Alex Manuputti menggunakan bendera
lama RMS untuk memajukan FKM. Sementara itu, RMS merupakan organisasi
yang dikenal didominasi oleh Kristen dan mendorong Maluku untuk berpisah
dari Republik Indonesia.
Pada akhirnya, orang Maluku menyadari bahwa mereka telah lelah
bertempur. Berbagai upaya diambil untuk mengakhiri konflik, termasuk yang
dipimpin oleh petugas keamanan; pemerintahan pusat dan daerah; LSM
internasional dan lokal; masyarakat lokal dan kelompok perempuan. Dua
pendekatan yang luas terhadap pengelolaan konflik di Maluku muncul dari
upaya berikut: pendekatan keamanan dan darurat; dan pendekatan pemulihan
dan pembangunan. Namun demikian, tidak ada strategi atau perencanaan
jangka panjang oleh baik Pemerintah maupun masyarakat sipil. Alat pengelolaan
konflik yang utama digunakan adalah pengiriman bantuan dan keamanan,
mengandalkan pada militer yang didatangkan dari luar Maluku. Hal ini yang
mendorong Pemerintah pusat memulai perundingan damai antara komunitas
Kristen dan Muslim yang memuncak pada perjanjian perdamaian Malino II
pada Februari 2002.28
Sebelum Pemerintah memulai perundingan damai Malino II, ada beberapa
upaya pemerintah daerah yang tidak berhasil dalam resolusi konflik. Contohnya,
Gubernur Maluku membentuk sebuah tim informal pemimpin agama, ‘Tim
6’, pada akhir Januari 1999. Tim tersebut terdiri atas enam pemimpin agama
dari komunitas Muslim, Katolik dan Protestan. Tugas mereka adalah untuk
mencegah penghancuran gereja-gereja, mesjid-mesjid dan rumah–rumah,
dan untuk menghentikan menyebarnya kekerasan di kota Ambon. Namun,
pemimpin yang dipilih oleh Gubernur tidak serius berkomitmen untuk
perdamaian, bahkan sebaliknya, mereka justru diduga terlibat dalam kekerasan.
Tim 6 tidak memiliki pengaruh dalam resolusi atau pengelolaan konflik.
27 RMS dibentuk 1950 dan mengadvokasi kaum separatis dari negara yang didominasi Muslim. RMS
kemudian dianggap sebagai gerakan Kristen yang memperburuk dinamika konflik antar agama.
28 Perjanjian Perdamaian Malino II adalah sebuah titik balik yang signifikan ditandai dengan pengalihan
ke pendekatan pemulihan dan pembangunan. Setelah proses perdamaian Malino II, pemerintah
pusat dan daerah menggunakan perangkat hukum untuk menangkap dan menuntut mereka yang
memegang senjata dan melakukan serangan. Selanjutnya, fokus kepada perencanaan pembangunan
jangka panjang dan pemulihan.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 283
Sementara itu, distribusi bantuan Pemerintah juga bermasalah.
Pemerintahan daerah memiliki stok persediaan makanan dan kebutuhan
dasar lainnya tetapi tidak dapat didistribusikannya tanpa dukungan militer.
Dilain pihak, militer sendiri bahkan tidak memiliki dukungan logistik yang
cukup. Pemisahan antara komunitas Muslim dan Kristen juga menyajikan
sebuah tantangan yang lebih terhadap pendistribusian bantuan. Hal ini yang
semakin mendorong pemerintah berupaya untuk menanggapi kekerasan yang
berkembang di Maluku dengan militer.
Kini setelah lama tenang, pada September 2011 Ambon kembali mengalami
bentrokan disebabkan oleh kematian salah satu tukang ojek beragama Muslim
di wilayah komunitas Kristen. Masyarakat begitu mudahnya terprovokasi
oleh SMS yang beredar bahwa korban dibunuh oleh orang Kristen. Menurut
Tony Pariela, Guru besar sosiologi FISIP Universitas Pattimura, bentrokan
yang terjadi ini menjadi pertanda bahwa penyelesaian konflik antar agama
di Ambon belum sepenuhnya tuntas. Bahkan menurutnya ada sesuatu yang
menyebabkan akar rumput belum terkendali karena pendekatan keamanan
yang dikedepankan.29
B. Peran Aparat Keamanan
Selama fase awal konflik, antara bulan Januari sampai Maret 1999, Pemerintah
mengirimkan 5.300 petugas keamanan, baik dari Brimob dari kepolisian dan
dari militer, ke Maluku. Pada 15 Mei 1999, Komando Resort Militer (Korem)
Maluku ditingkatkan menjadi Komando Daerah Militer (Kodam) dibawah
kepemimpinan seorang Brigadir Jenderal, sebuah tindakan yang memberikan
baik status maupun anggaran yang lebih besar bagi militer di Maluku. Pada
November 1999, jumlah personel keamanan meningkat menjadi 6.000 personel,
termasuk petugas dari Kodam yang baru. Pada Januari 2000, pasukan militer
dan Brimob meningkat menjadi 5 Batalyon (11.250 personel).30 Namun,
peningkatan ini tidak mengakibatkan penurunan konflik, karena militer tidak
punya pengalaman dalam menangani konflik komunal. Militer tidak dilatih
untuk konflik di mana konsep musuhnya tidak jelas dan tidak tahu tindakan apa
yang harus diambil ketika dua komunitas agama terlibat dalam pertempuran.
Menurut UU Darurat No. 23/1959 adalah tanggung jawab Gubernur
untuk memulihkan ketertiban dalam situasi darurat dan mereka memiliki
29 Masih rentankah kerusuhan sektarian di Ambon?, http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2011/09/
110912_forumambon.shtml, diakses tanggal 2 Desember 2011.
30 Cate Buchanan, ed., Op.cit
284 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
wewenang untuk menggunakan sumber daya yang mereka miliki. Namun, baik
Gubernur maupun Bupati di Maluku tidak mampu untuk memimpin petugas
keamanan, yang hanya bekerja dibawah arahan dari komando pusat mereka.
Walaupun ada koordinasi antara petugas keamanan dan pemerintah lokal,
namun tidak cukup bagi kedua belah pihak untuk menanggapi situasi darurat
dengan cepat dan tepat.
Reformasi yang menyusul turunnya Soeharto juga turut memberikan
tanggung jawab kepada kepolisian untuk menjaga keamanan internal. Namun
demikian dipihak lain, militer tetap memperlihatkan kekuatannya dengan
tetap berusaha untuk mempertahankan kewenangan dan anggarannya. Jadi,
walaupun pembagian tugas dan hubungan antara militer dan polisi tercantum
di atas kertas, dalam kenyataannya tidaklah demikian. Anggapan adanya
keberpihakan petugas keamanan dalam beberapa kejadian, seperti serangan
desa Soya, menimbulkan ketidakpercayaaan masyarakat walaupun keterlibatan
tersebut disangkal secara formal baik oleh militer maupun polisi, namun hasil
beberapa penyelidikan membuktikan sebaliknya.31
Polisi yang ditempatkan di Maluku sebagian besar direkrut dari penduduk
lokal dan oleh sebab itu, tidak mengherankan bila mereka akhirnya menjadi
turut terlibat menjadi sesama Muslim atau sesama Kristen. Sedangkan bagi
militer, walaupun mereka telah sengaja dicampur dan secara berkala dipindah
dari satu daerah ke daerah lain, para tentara menjadi berteman dengan
para penduduk desa yang mereka bela, bahkan sering kali tentara diberikan
makanan, minuman dan rokok oleh penduduk desa. Jadi, seolah wajar saja,
jika terjadi bentrokan, para tentara juga akan memihak kepada mereka yang
sering ditemui setiap hari. Sehingga, terkadang tentara Muslim membela desa
Muslim terhadap serangan Kristen dan tentara Kristen membela temannya
terhadap serangan Muslim.
Pada fase kedua konflik Maluku, beberapa personel militer bahkan
menyediakan senapan dan amunisi kepada pihak yang bertikai. Tentara seperti
membeli makanan mereka dengan “menjual” peluru. Pemerasan oleh oknum
petugas keamanan mencoreng reputasi mereka di Maluku. Pada puncak konflik,
tidak ada kelompok agama maupun perwakilan pemerintahan dapat melewati
daerah yang didominasi oleh sebuah kelompok agama tanpa perlindungan
oleh petugas keamanan. Petugas keamanan mengeksploitasi situasi tersebut,
meminta uang perlindungan sebagai imbalan keamanan perjalanan.
31 Ibid.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 285
Tugas TNI, menurut UUD 1945 (pasal 30 ayat 3) adalah mempertahankan,
melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan,
Tap MPR VII (pasal 2 ayat 2) merujuk pada “menegakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Tap
MPR tidak banyak menjelaskan, namun seolah membuat komplikasi dengan
memasukkan “segenap bangsa dan seluruh tumpah darah” dan spektrum
ancaman yang all inclusive, seperti terlihat dari “ancaman dan gangguan”.
Melihat kompleksitas seperti itu, penting adanya penataan kembali
kebijakan dan aturan perundangan yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Yang di dalamnya perlu tertuang dengan jelas perkiraan tentang apa yang
dimaksud dengan ancaman terhadap “keamanan nasional”,”keamanan dalam
negeri” dan “ketertiban umum”. Perlu adanya pendelegasian kewenangan pada
instansi-institusi tertentu yang akan bertindak sebagai pelaku utama untuk
melindungi keamanan nasional, baik ketika keamanan itu ditempatkan dalam
kerangka keamanan negara maupun ketertiban umum. Karena, kesalahan
strategi penanganan oleh aparat keamanan dan pemerintah khususnya
pemerintah daerah hanya akan menghasilkan kondisi keamanan yang lebih
buruk lagi bila penanganannya tidak bertolak dari akar permasalahan yang
sesungguhnya.
Sebagai contohnya adalah penggunaan kekuatan militer untuk
menghadapi ancaman bersenjata dan penegakan hukum untuk menghadapi
gangguan terhadap ketenteraman umum. Tentara berperan sebagai alat utama
negara untuk menghadapi ancaman bersenjata. Sementara, Polisi, bertindak
selaku pelaksana utama kebijakan di bidang ketenteraman umum dengan
menggunakan penegakan hukum sebagai strategi pokok. Sebagai instrumen
negara, baik tentara maupun polisi berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan
yang disusun oleh negara dengan kewenangan menyusun strategi operasi.
Oleh sebab itu, upaya untuk menjamin keamanan di Ambon pada
khususnya dan nasional pada umumnya dimasa yang akan datang, memerlukan
penyusunan dan/atau rumusan ulang ketentuan perundangan mengenai,
antara lain, keamanan nasional, pertahanan negara, TNI, kepolisian, Polri,
dan sebagainya. Karena, selain diperlukan kerangka kebijakan dan aturanaturan pelaksana undang-undang, seluruh ketentuan perundangan itu juga
harus mampu menciptakan mekanisme pelaksanaan yang efektif tanpa
mengurangi kadar demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.32
32 Kusnanto Anggoro, Op.cit.
286 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
C. Solusi Penyelesaian Konfik Ambon
Pada konflik Ambon tahun 1999-2002, akibat besarnya konflik,
Pemerintah pusat akhirnya memimpin proses perdamaian, yang sangat singkat
dalam standar komparatif untuk penandatanganan perjanjian damai Malino II
pada 11 Februari 2002 di pegunungan Malino di Sulawesi Selatan. Dua tokoh
dari Pemerintah pusat yang berperan dalam melaksanakannya adalah: Menteri
Kordinator Urusan Politik, Hukum dan Susilo Bambang Yudhoyono, dan
Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Saat itu, Jusuf Kalla
meminta Gubernur Maluku untuk memilih satu perwakilan masing-masing
dari komunitas Muslim dan Kristen. Kedua perwakilan kemudian memilih
kelompok yang lebih besar dari komunitas mereka yaitu 35 orang Muslim dan
34 orang Kristen, ke-69 orang tersebut berkumpul di Malino selama tiga hari.
Proses yang kilat tersebut sebenarnya tidak memungkinkan adanya keterlibatan
antara perwakilan komunitas Muslim maupun Kristen. Bahkan, pemimpin
agama pun tidak menjadi bagian dari konsultasi publik. Hal ini membuat
beberapa komunitas merasa perwakilan mereka tidak mewakili pandangan
mereka.33 Oleh sebab itu, walaupun pemerintah pusat dan lokal memperhatikan
untuk mendapatkan perwakilan yang seimbang, mereka tidak memberikan
perhatian yang memadai terhadap siapa yang menjadi perwakilan dari masing–
masing pihak dan apakah mereka memiliki kapasitas dan wewenang untuk
menegakkan perjanjian.
Namun bagaimanapun juga, Malino II merupakan sebuah pernyataan
politik bahwa konflik dianggap telah selesai secara formal dan adanya keinginan
politik yang kuat untuk mengurangi kekerasan pada saat itu, karena Malino II
adalah perjanjian perdamaian dan bukan deklarasi seperti Malino I34.
“Perjanjian Malino II terdiri atas 11 poin, yaitu:
1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan.
2. Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak. Karena
itu, aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.
3. Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan.
4. Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi
semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan
memperhatikan budaya setempat.
33 Komunitas Muslim tidak memiliki pemimpin yang jelas dan tidak ada hirarki yang jelas di dalam
mesjid. Pertanyaan mengenai legitimasi dari perwakilan Muslim muncul dengan terjadinya pembakaran
rumah pemimpin tim negosiasi Muslim setelah perjanjian ditandatangani.
34 Malino I adalah Deklarasi tentang Konflik Poso.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 287
5. Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa
ijin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan
diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang
mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.
6. Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk
tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa
19 Januari 1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad,
Laskar Kristus, dan pengalihan agama secara paksa.
7. Mengembalikan pengungsi secara bertahap ke tempat semula sebelum
konflik.
8. Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi
dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta
perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju
kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk
pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi
dan sosial berjalan dengan baik.
9. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan
masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/
Polri sesuai fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI
segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk
agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap
menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
11. Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip
untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya
dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi
syarat keadilan.”35
Harus diakui masih ada persoalan besar yang belum tuntas pasca
penandatanganan Perjanjian Malino II. Peluang terjadi bentrokan dan
kerusuhan masih besar. Terbukti, kematian tukang ojek Darmin Saiman dapat
menjadi pemicu persoalan besar di Ambon. LSM Kontras melihat bahwa pada
konflik 1999-2002, keterlibatan anggota-anggota TNI dan Polri sebenarnya
35 Diambil dari : Perjanjian Maluku di Malino (Malino II) yang ditanda tangani untuk mengakhiri
konflik dan menciptakan perdamaian di Maluku, Press dan Informasi Information, Kedutaan
Republik Indonesia, Tersedia di: www.reliefweb.int/rw/RWB.NSF/db900SID/ACOS-64CDMA?
OpenDocument, diakses tanggal 15 November 2011.
288 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
ada di setiap ranting dalam konflik.36 Namun, yang dilakukan pemerintah
pusat untuk mengatasi konflik Ambon pada waktu itu adalah Perjanjian
Malino II. Padahal hingga kini, dalam perjalanannya Perjanjian Malino II ini
justru ditinggalkan pemerintah. Peran negara sangat minim dan kaku dalam
mengatasi konflik di Ambon. Oleh sebab itu, ketika muncul bentrokan
kembali, pendekatan pasca bentrok yang dilakukan pemerintah adalah dengan
penambahan pasukan Brimob dan pelibatan TNI seolah-olah ada ancaman
perang internal.
Pengamat masalah Ambon dari UGM Najib Azca37 mengungkapkan,
setidaknya ada tiga persoalan besar yang belum tuntas. Pertama, isu segregasi
atau pemisahan komunitas Muslim dan Kristen. Sebelum konflik terjadi pada
1999, dua komunitas tersebut menyatu dan berbaur. Tapi sejak konflik, dua
komunitas ini terpisah kembali. Namun upaya rekonsiliasi kedua kelompok
belum tuntas. Kepercayaan di antara kedua belah pihak belum terbangun.
Selain itu ada problem sosial yang muncul, seperti tukang ojek Darmin
Saiman adalah warga Muslim yang mengalami kecelakaan dan meninggal
dunia di kawasan Kristen menjadi sebuah masalah teritorial yang begitu
penting yang belum terselesaikan. Persoalan pengungsi dan pengangguran juga
belum terpecahkan di Ambon. Kota Ambon, walau pulaunya kecil tapi padat
penduduk dan pemukiman, serta kumuh hal ini sangat kondusif mengarah ke
arah kekerasan.
Direktur Program Imparsial Al Araf38 juga sependapat menilai bahwa
masyarakat Ambon pasca konflik sebelumnya memang belum sepenuhnya
stabil. Meski pun perdamaian telah terjadi, namun luka masa lalu belum
sepenuhnya pulih dan sedikit banyak masih ada perasaan luka masa lalu di
sebagian masyarakat. Luka masa lalu inilah yang berpeluang memicu kerusuhan.
Terlebih apabila ada pihak yang memanfaatkan dan memprovokasi.
Bekas luka lama konflik Ambon 1999 sebenarnya telah menjadi bagian
latar belakang konflik Ambon September 2011. Dimana konflik Ambon 1999
tersebut berupa bentrokan fisik antara umat Islam dengan umat Kristen di
Ambon yang menggunakan penyelesaian konflik dengan pemisahan pemukiman
dua kelompok warga umat Islam dengan umat Kristen. Namun demikian,
36 Koordinator Kontras Harris Azhar, dalam Polisi Tak Profesional, Ambon Rusuh Jangan Disimpulkan
Karena Persoalan Agama, http://www.detiknews.com/read/2011/09/19/163354/1725812/159/
jangan-disimpulkan-karena-persoalan-agama, Diakses pada tanggal 15 November 2011.
37 Ibid.
38 Ibid.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 289
menurut Jusuf Kalla39, metode resolusi konflik itu yang justru menjadi akar
konflik dari peristiwa yang terjadi saat ini. Oleh sebab itu menurutnya, metode
resolusi konflik ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Karena, metode
pemisahan pemukiman antar kelompok kepercayaan (interfaith) dan antaretnis
akan membentuk residu sosial atas kelompok yang satu terhadap kelompok
yang lainnya, sebaliknya, pembauran pemukiman interfaith dan antaretnis akan
dapat menciptakan akulturasi yang multikulturalisme sebagai insentif integrasi
sosial.40
Penghentian konflik interfaith atau antaretnis di Ambon memang harus
cepat dilakukan. Pengungsian warga sebagai metode pemisahan kedua
kelompok yang terlibat bentrokan fisik masih bisa dilakukan untuk sementara.
Akan tetapi setelah resolusi konflik dicapai oleh para pihak, seluruh pengungsi
seharusnya dapat kembali ke tempatnya masing-masing. Dengan kata lain
pengungsian hanya berlaku temporer bukan permanen dan aparat keamanan
harus memberikan jaminan kamtibmas kepada semua individu di Ambon.
Tahun 1999 metode pengungsian salah satu kelompok warga masih bisa
ditolerir, karena Indonesia saat itu masih melakukan transisi demokrasi dari
otoriter sehingga demokrasi, hukum, dan HAM masih kurang diperhatikan
oleh pengambil kebijakan sipil dan militer. Sekarang, transisi demokrasi sudah
lebih baik, dengan indikasi sejak 2004 penegakkan demokrasi, hukum, dan
HAM sudah semakin maju. Jadi resolusi konflik pengungsian seharusnya
diganti dengan tindakan tegas aparat keamanan bagi para pelaku anarkhis dan
anarkhisme demi tegaknya hukum.
Ide tentang pemulangan pengungsi yang terlanjur pergi ke luar Maluku,
perlu direspons dan diatur secara bijak. Hal ini dimaksudkan untuk mencari
dan menemukan keseimbangan dan daya dukung lingkungan kota Ambon
khususnya yang selama ini sudah terlewati. Karena, pengelompokan pemukiman
berdasarkan agama yang masih berlangsung hingga saat ini rentan meledakkan
kesalahpahaman berdasarkan potongan informasi yang tidak tepat diantara
masyarakat. Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Tingkat Kota
Ambon juga perlu melakukan kajian yang mendalam agar bisa memperoleh
gambaran yang ideal mengenai perbandingan jumlah penduduk dan luas
wilayah. Upaya penanganan demikian dapat meminimalkan bentukan atau
39 Mantan Wakil Presiden RI, yang juga turut hadir dalam Perjanjian Malino II, pada saat itu menjabat
sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
40 Akar Konflik Ambon Menurut Tokoh Agama, http://nasional.vivanews.com/news/read/247280-
akar-konflik-ambon-menurut-tokoh-agama, diakses tanggal 15 November 2011.
290 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
gesekan sosial ekonomi, karena akan tercipta keseimbangan antara jumlah
penduduk dengan lingkungannya. Sedangkan, dalam rangka menghilangkan
rasa curiga sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,
maka upaya penegakan hukum di berbagai bidang kehidupan masyarakat
khususnya yang terkait dengan masalah kerusuhan, harus dilakukan tanpa
pandang bulu.41
Jusuf Kalla menilai ketidakadilan yang terjadi dimasyarakat sebagian
besar adalah keadilan ekonomi dan politik, agama hanyalah muara konflik.
Ia memaparkan bahwa jumlah penduduk sangat padat di ambon, 1 km2
dihuni oleh 1 juta jiwa dengan tingkat kesejahteraan yang sangat rendah.
Oleh karena itu sangat mudah untuk terpicu masalah. Akar masalah yang
lain adalah disharmoni politik, adanya reformasi meyebabkan demokrasi yang
terbuka, sehingga pembagian kekuasaan berdasarkan geopolitik menjadi tidak
harmonis.42
Pandangan ini disetujui oleh pengamat sosial politik Amal Tomagola43,
bahwa akar konflik adalah ketidakadilan baik secara ekonomi politik maupun
sosial budaya, sedangkan pemicu konflik yang paling cepat membakar adalah
isu agama. Sehingga penyelesaian konflik juga harus komprehensif dengan
menggunakan kebijakan lokal, salah satu contohnya istilah baku bae di gunakan
saat penyelesaian konflik ambon.
Menurut Jusuf Kalla dalam menyelesaikan konflik yang pertama harus
dilakukan adalah menelusuri tokoh dikedua belah pihak dan menggali informasi
sebanyak-banyaknya. Kedua pihak tidak pernah ada yang mau damai karena
merasa pihaknya dirugikan. Namun dilain pihak, jika ditawari menghentikan
konflik mereka mau. Oleh sebab itu, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat
sangat besar karena merekalah yang dipercaya oleh masyarakat. Semua pihak
perlu menyadari perlunya terus menjaga harmoni yang ada. Karena, biar
bagaimanapun juga masyarakat pasca konflik sangat mudah tersulut emosinya
karena mengingat keluarganya terbunuh dan sebagainya.44
41 Menuju Kehidupan Berbangsa Yang Berparadigma Bhinneka Tunggal Ika, http://www.fica.org/hr/
ambon/idRusuh1.html, diakses tanggal 15 November 2011.
42 Jusuf Kalla bicara Solusi Konflik di Kompas TV, http://filsafat.kompasiana.com/2011/10/28/Jusuf
Kalla-bicara-solusi-konflik-di-kompas-tv/ diakses tanggal 15 November 2011.
43 Ibid.
44 Ibid.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 291
Dalam situasi konflik, media juga memiliki peran. Media dapat digunakan
sebagai alat pembangunan perdamaian namun juga dapat menjadi dalang
kekerasan. Selama konflik di kota Ambon, media (koran, radio dan internet)
memainkan peran dalam mempromosikan kekerasan. Selain itu, media terbagi
dalam garis keagamaan dan digunakan untuk menyebarkan isu dan informasi
palsu. Contohnya, konflik mengakibatkan terpecahnya sebuah koran lokal,
Suara Maluku menjadi Suara Maluku (untuk pembaca Kristen) dan Ambon
Express (untuk pembaca Muslim). Informasi provokatif yang tidak diverifikasi
sering dipublikasikan di kedua koran tersebut. Radio dan internet juga memicu
kekerasan selama konflik Ambon.45 Ada beberapa contoh dari media yang
digunakan sebagai alat pembangunan perdamaian selama konflik. Gerakan
damai Baku Bae mengadakan lokakarya untuk meningkatkan kesadaran akan
pentingnya mengakhiri konflik di Maluku dan juga lokarya untuk wartawan
tentang pelatihan jurnalisme perdamaian dan kemudian menciptakan Maluku
Media Center (MMC). MMC terdiri dari baik wartawan Muslim dan Kristen
dan menjadi sarana bagi mereka untuk bertukar informasi dan memverifikasi
informasi dengan rekan-rekan mereka dari penganut agama yang berbeda, yang
sebelumnya mustahil untuk dilakukan.
Ledakan konflik horizontal yang bernuansa suku, agama, ras dan golongan
(SARA) yang terjadi di Ambon adalah tanda bahwa Indonesia sangat rentan
terhadap potensi konflik. Indonesia telah memiliki sejarah konflik yang
panjang. Tak dapat dinafikan, jika konflik mempengaruhi NKRI secara
keseluruhan. Baik kerugian sosial yang menjadi rentan akibat mudahnya
masyarakat tersulut provokasi, maupun kerugian ekonomi karena sumber
dana untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan konflik tersebut. Hal ini
menyebabkan, energi pemerintah mau tidak mau harus dikerahkan untuk
meredam konflik hingga recovery pasca konflik.
Tanggung jawab harmoni dalam masyarakat adalah tanggung jawab semua
pihak, tokoh agama, tokoh politik, media dan akademisi. Namun pemerintah
memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Sebelum pemerintah menjaga
harmoni masyarakat, Pemerintah yang harus membangun harmoni dulu di
internalnya. Seperti, Pemerintah memberikan pelayanan yang memuaskan,
kepastian hukum dan keamanan, hal ini akan membangun kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah. Salah satu yang menyebabkan lambatnya
45 Laskar Jihad memiliki stasiun radionya sendiri, Suara Perjuangan Muslim Maluku dan website (www.
laskarjihad.or.id) yang diduga menjadi alat untuk memobilisasi Muslim untuk melakukan serangan
kekerasan dan menyebarkan propaganda tentang konflik. Kristen dan Muslim juga saling mengkritik
pembunuhan kejam dan serangan bom masing-masing di internet.
292 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
penyelesaian konflik adalah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah dan penegak hukum.
Dalam konteks nasional, Pemerintah Pusat harus bisa pula menempatkan
diri dan berperan secara arif dalam menyikapi tuntutan dan aspirasi masyarakat
yang hidup dan berkembang, mengingat realitas kebhinekaan bangsa dalam
berbagai aspek kehidupannya. Pada tataran lokal atau daerah, diperlukan pula
keadilan dalam distribusi dan alokasi sumber-sumber politik dan ekonomi secara
merata. Dengan demikian, dapat dihindari ketersinggungan sosial ekonomi
yang terjadi selama ini. Artinya, kebijakan publik yang diatur oleh baik eksekutif
maupun legislatif di tingkat daerah harus sesuai dengan konstelasi sosial budaya
dan harapan-harapan yang ada ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Hal
ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa struktur sosial kota Ambon bersifat
majemuk. Begitu pula dengan kedudukan peranan institusi adat yang perlu
direvitalisasi dan dire-interpretasi sesuai aktualita kebutuhan masyarakat dan
pembangunan.46
Untuk memfasilitasi upaya perdamaian, aparat Pemerintah daerah dan
instansi terkait diharapkan mampu menumbuhkembangkan manajemen isu
dalam menanggapi berbagai isu negatif yang berpotensi mengganggu proses
rekonsiliasi yang diupayakan. Sosialisasi kemajuan yang berhasil dicapai dalam
upaya ini, perlu diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat baik di kota
maupun desa, untuk menjaga hubungan dialogis dengan masyarakat agar
mereka ikut merasa terlibat bersama-sama dengan aparat pemerintah dalam
mengusahakan perdamaian di kota Ambon.
Hal penting lainnya yang harus diterapkan dalam penyelesaian konflik di
Ambon maupun di daerah lain di Indonesia bila terlibat konflik, adalah bahwa
metode resolusi konfliknya harus merujuk kepada 4 (empat) pilar kebangsaan
Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai
warisan the founding fathers bangsa. Tindakan seperti itu harus menjadi
kapabilitas Kapolda dan Kapolres di Ambon dalam memulihkan Kamtibmas
Ambon.47 Bhinneka Tunggal lka adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan
sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan
keseragaman. Sedangkan, Pancasila sebagai dasar kehidupan dan ciri budaya
bangsa Indonesia, tidak tertutup dari perubahan. Sehingga nilai-nilai luhur dan
pluralitas yang terkandung dalam Pancasila, dapat merekatkan masyarakat dari
46 Op.cit. Menuju Kehidupan Berbangsa Yang Berparadigma Bhinneka Tunggal Ika, http://www.fica.
org/hr/ambon/idRusuh1.html, diakses tanggal 15 November 2011.
47 M.D. La Ode, Resolusi Konflik Ambon Harus Hati-Hati, http://www.pontianakpost.com/index.
php?mib=berita.detail&id=97450, diakses tanggal 15 November 2011.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 293
semua golongan baik suku, agama, maupun afiliasi politik. Oleh karenanya,
membumikan kembali dasar dan ideologi negara Pancasila menjadi salah satu
solusi atas konflik sosial yang sering terjadi.48
IV. PENuTuP
A. Kesimpulan
Walaupun banyak usaha perdamaian, namun, tidak ada strategi pengelolaan
konflik yang jelas di Ambon. Setelah penandatanganan Perjanjian Perdamaian
Malino II, Pemerintah terlihat tidak memberikan perhatian yang cukup
terhadap keeratan sosial dan juga trauma yang dialami para korban konflik.
Peran negara sangat minim dan kaku dalam mengatasi konflik di Ambon.
Oleh sebab itu, ketika muncul bentrokan kembali, pendekatan pasca bentrok
yang dilakukan pemerintah adalah dengan penambahan pasukan Brimob dan
pelibatan TNI seolah-olah ada ancaman perang internal.
Konflik di Maluku sering dinilai sebagai permusuhan antara umat
Muslim dan Kristen, walau kenyataannya lebih kompleks. Konflik kekerasan
di Maluku yang sebagian besar terkonsentrasi di Ambon, adalah salah satu
konflik yang paling dahsyat terjadi di Indonesia setelah kejatuhan rezim
Soeharto. Dahulu awalnya terjadi konflik di Maluku, target kekerasannya
adalah pendatang Muslim dari Bugis, Buton dan Makassar, namun setelah itu,
konflik diperparah oleh desas-desus sekitar simbol keagamaan seperti serangan
terhadap mesjid dan gereja. Terlebih saat PDIP memenangkan pemilihan
di Ambon tahun1999, kekerasan meledak karena kemenangan PDIP yang
diartikan sebagai kemenangan “kristen”, hal ini membuat masyarakat bergerak
mempertahankan agamanya dan melakukan kekerasan terhadap siapapun dari
agama yang berbeda. Aparat keamanan pun terbagi dengan garis agama.
Berbagai upaya diambil untuk mengakhiri konflik Ambon tahun 1999-2002
dengan dua pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan konflik di Maluku
adalah pendekatan keamanan dan darurat; serta pendekatan pemulihan dan
pembangunan. Namun demikian, tidak ada strategi atau perencanaan jangka
panjang oleh baik Pemerintah maupun masyarakat sipil.
Setelah masa reformasi adalah tugas kepolisian untuk menjaga kamanan
internal. Namun dipihak lain, militer tetap memperlihatkan kekuatannya
dengan tetap berusaha untuk mempertahankan kewenangannya. Disamping
itu, adanya keberpihakan petugas keamanan dalam beberapa kejadian,
48 Konflik Ambon dan Patologi Sosial, http://www.detiknews.com/read/2011/09/14/144839/172231
4/471/konflik-ambon-dan-patologi-sosial, diakses tanggal 15 November 2011.
294 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
menimbulkan ketidakpercayaaan masyarakat. Keberpihakan aparat ini terjadi
karena polisi yang ditempatkan di Maluku sebagian besar direkrut dari
penduduk lokal sehingga mereka akhirnya menjadi turut terlibat menjadi
sesama Muslim atau sesama Kristen.
Sementara itu mengenai keberadaan militer, walaupun mereka telah
sengaja dicampur dan secara berkala dipindah dari satu daerah ke daerah
lain, para tentara menjadi berteman dengan para penduduk desa yang mereka
bela sehingga saat terjadi bentrokan, para tentara juga akan memihak kepada
mereka yang sering ditemui setiap hari sehingga terkadang tentara Muslim
membela desa Muslim terhadap serangan Kristen dan tentara Kristen membela
temannya terhadap serangan Muslim. Bahkan, beberapa personel militer
menyediakan senapan dan amunisi kepada pihak yang bertikai, dan ada
juga petugas keamanan yang mengeksploitasi situasi tersebut, meminta uang
perlindungan sebagai imbalan keamanan.
Akar konflik Ambon adalah ketidakadilan baik secara ekonomi politik
maupun sosial budaya, sedangkan pemicu konflik yang paling cepat membakar
adalah isu agama. Sehingga penyelesaian konflik juga harus komprehensif
dengan menggunakan kebijakan lokal, salah satu contohnya istilah baku bae
di gunakan saat penyelesaian konflik ambon. Oleh sebab itu, tanggung jawab
harmoni dalam masyarakat adalah tanggung jawab semua pihak, tokoh agama,
tokoh politik, media dan akademisi. Namun pemerintah memiliki tanggung
jawab yang lebih besar.
B. Rekomendasi
Bekas luka konflik Ambon 1999 telah menjadi bagian latar belakang
konflik Ambon September 2011. Konflik Ambon 1999 merupakan bentrokan
fisik antara umat Islam dengan umat Kristen di Ambon yang menggunakan
penyelesaian konflik dengan pemisahan pemukiman dua kelompok warga
umat Islam dengan umat Kristen. Namun demikian, metode resolusi konflik
itu justru menjadi akar konflik dari peristiwa yang terjadi saat ini. Oleh sebab
itu, metode resolusi konflik ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Karena,
metode pemisahan pemukiman antar kelompok kepercayaan (interfaith) akan
membentuk residu sosial atas kelompok yang satu terhadap kelompok yang
lainnya, sebaliknya, pembauran pemukiman interfaith akan dapat menciptakan
akulturasi yang multikulturalisme sebagai insentif integrasi sosial.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 295
Menurut UUD 1945 (pasal 30 ayat 3) tugas TNI adalah mempertahankan,
melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan,
dalam Tap MPR VII (pasal 2 ayat 2) merujuk pada “menegakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Tap
MPR membuat kerancuan dengan memasukkan “segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah” dalam “ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara”. Oleh sebab itu, dalam upaya untuk menjamin keamanan Ambon pada
khususnya dan nasional pada umumnya dimasa yang akan datang, diperlukan
penyusunan dan/atau rumusan ulang ketentuan perundangan antara lain
mengenai, keamanan nasional, pertahanan negara, TNI, kepolisian, Polri, dan
sebagainya. Seluruh ketentuan perundangan itu perlu untuk menciptakan
mekanisme pelaksanaan yang efektif. Selain itu, RUU tentang Penyelesaian
Konflik Sosial juga perlu segera disahkan dan dijalankan dengan sungguhsungguh oleh pemerintah pusat, daerah dan aparat keamanan. Dengan
harapan, bila dijalankan dengan sungguh-sungguh Konflik di Ambon maupun
di daerah lain seluruh Nusantara juga dapat teratasi hingga menyentuh akar
permasalahannya.
Dalam konteks nasional, Pemerintah Pusat harus bisa pula menempatkan
diri dan berperan secara arif dalam menyikapi tuntutan dan aspirasi masyarakat
dan untuk memfasilitasi upaya perdamaian, aparat Pemerintah daerah dan
instansi terkait diharapkan mampu menumbuhkembangkan manajemen isu
dalam menanggapi berbagai isu negatif yang berpotensi mengganggu proses
rekonsiliasi yang diupayakan. Hal penting lainnya yang harus diterapkan
dalam penyelesaian konflik di Ambon maupun di daerah lain di Indonesia
bila terlibat konflik, adalah bahwa metode resolusi konfliknya harus merujuk
kepada 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI,
dan Bhineka Tunggal Ika.
296 Politica Vol. 2, No. 2, November 2011
DAFTAR PuSTAKA
Buku
Cate Buchanan, ed., 2011. Pengelolaan Konflik di Indonesia –Sebuah Analisis
Konflik di Maluku, Papua dan Poso, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Current Asia dan the Centre for Humanitarian Dialogue, Jakarta.
Graham, Brown., Wilson, Christopher dan Hadi, Suprayoga., 2005. “Overcoming
Violent Conflict: Peace and Development Analysis in Maluku and North Maluku”,
Vol. 4, Bappenas,: United Nations Development Programme dan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jakarta.
Gurr, Ted Robert (ed), 1980. Hand Book of Political Conflict : theory and research,
The Free Press. New York.
Poerwdarminto, W.J. S. 1961. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Bali
Pustaka.
Rauf,Maswadi. 2001. Konsensus dan Konflik Politik, Direktorat Jenderal
Pendidikan tinggi Depdiknas, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Ratih lestarini, 1988. Fungsionalisme dan Teori Konflik
dalam Perkembangan Sosiologi, Sinar Grafika, Jakarta.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta.
Makalah
Anggoro,Kusnanto. “Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, dan Ketertiban
Umum”, Centre for Strategic and International Studies, Jakarta. Makalah
Pembanding Seminar Pembangunan Hukum Nasional VllI. diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI di
Hotel Kartika Plaza, Denpasar, 14 Juli 2003.
Sukma,Rizal, “Konsep Keamanan Nasional”, Makalah disajikan dalam FGD
ProPatria, Jakarta 28 November 2002. CSIS, Jakarta.
Website
Akar Konflik Ambon Menurut Tokoh Agama, http://nasional.vivanews.com/
news/read/247280-akar-konflik-ambon-menurut-tokoh-agama, diakses tanggal
15 November 2011.
Debora Sanur Lindawaty: Konflik Ambon ... 297
Abu Hanifah, Toleransi Dalam Masyarakat Plural Memperkuat Ketahanan
Sosial, hal 10, http://www.depsos.go.id/unduh/Abu_Hanifah.pdf, diakses
tanggal 2 Desember 2011.
http://www.tempo.co/hg/fokus/2011/09/12/fks,20110912-2067,id.html,
Diakses tanggal, 15 November 2011.
Jusuf Kalla bicara Solusi Konflik di Kompas TV, http://filsafat.kompasiana.
com/2011/10/28/Jusuf Kalla-bicara-solusi-konflik-di-kompas-tv/ diakses
tanggal 15 November 2011.
Konflik Ambon dan Patologi Sosial, http://www.detiknews.com/read/2011/
09/14/144839/1722314/471/konflik-ambon-dan-patologi-sosial, diakses
tanggal 15November 2011.
Kronologis Konflik Ambon, Minggu 11 September 2011, http://oaseindisasters.
posterous.com/kronologis-konflik-ambon-minggu-11-september, diakses
tanggal 15 November 2011.
Masih rentankah kerusuhan sektarian di Ambon?, http://www.bbc.co.uk/
indonesia/forum/2011/09/110912_forumambon.shtml, diakses tanggal 2
Desember 2011.
Menuju Kehidupan Berbangsa Yang Berparadigma Bhinneka Tunggal Ika,
http://www.fica.org/hr/ambon/idRusuh1.html, diakses tanggal 15 November
2011.
Perjanjian Malino II, www.reliefweb.int/rw/RWB.NSF/db900SID/ACOS64
CDMA? OpenDocument, diakses tanggal 15 November 2011.
Polisi Tak Profesional, Ambon Rusuh Jangan Disimpulkan Karena
PersoalanAgama,http://www.detiknews.com/read/2011/09/19/163354/
1725812/159/jangan-disimpulkan-karena-persoalan-agama, Diakses pada
tanggal 15 November 2011.
Resolusi Konflik Ambon Harus Hati-Hati,http://www.pontianakpost.com/
index.php?mib=berita.detail&id=97450, diakses tanggal 15 November
2011.
Perundang-undangan
Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar