KULIAH II
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN FISIPOL UDA
Pengasuh
: Reinhard Hutapea
Hari Senin, Jam 08.30 sd
10.30, 30 maret 2020
KONSEP NEGARA KESATUAN
Setelah konsep negara
federal/serikat diuraikan pada kuliah I, pada kuliah II ini akan diuraikan
konsep Negara Kesatuan. Akan dinarasikan “arti, sejarah, dan hakikat” negara
kesatuan. Tujuannya agar mahasiswa paham makna, historis, dan substansi negara
kesatuan.
Instruksi; mahasiswa agar
membacanya secara cermat. Jika ada hal-hal yang tidak dipahami, dapat
ditanyakan via WA yang sudah kita buat. Setelah itu jawablah beberapa
pertanyaan yang terdapat di akhir materi kuliah ini
Materi untuk perkuliah
ini diambil dari bukunya Yosef Riwu Kaho, 2012, Analisis Hubungan Pusat-Daerah,
PolGov, Fisipol UGM, Yogyakarta.
Negara
Kesatuan (unitary state) ialah negara dimana wewenang legislative tertinggi
dipusatkan pada satu badan nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan
ialah azas Unitarisme, yang dirumuskan Dicey sebagai berikut…..the habitual exercise of supreme legislative
authority by one central power…
Negara
Kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh jika dibandingkan dengan negara
federasi atau konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan (union) maupun kesatuan (unity). Dalam beberapa hal tertentu,
negara federasi berbeda dari negara kesatuan. Dalam hal ini dapatlah diajukan
pendapat dari Prof Kranenburg yang merupakan pendapat yang telah umum diterima.
Kranenburg mengajukan dua kriteria yang menurut hukum positif membedakan negara
federasi dari negara kesatuan. Yang pertama, adalah negara bagian suatu
federasi memiliki : pouvoir constituent”,
wewenang membentuk Undang Undang Dasar sendiri dan wewenang mengatur bentuk
organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal, sedangkan dalam negara
kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah
ditetapkan oleh Pembentuk Undang Undang Pusat. Kedua, dalam negara federal
wewenang Pembentukan Undang Undang Pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah
diperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam Negara
Kesatuan, wewenang Pembentukan Undang Undang Pusat ditetapkan dalam suatu
rumusan yang umum dan wewenang Pembentukan Undang Undang yang lebih rendah
tingkatannya atau setempat/local, tergantung pada Badan, tergantung pada Badan
Pembentukan Undang Undang Pusat itu.
Perbedaan
demikian juga dapat diilustrasikan sebagai berikut; dalam negara federal
wewenang legislative terbagi dalam dua bagian, yakni antara Badan Legislatif
Pusat (Federal) dan Badan legislative dari negara negara bagian, sedangkan
dalam Negara Kesatuan wewenang legislative berada dalam tangan Badan Legislatif
Pusat dan kekuasaan Badan Legislatif Bawah/Setempat/Lokal didasarkan atas
penentuan dari Badan Legislatif Pusat. Pada umumnya negara federal
didesentralisir, sedangkan Negara kesatuan dapat disentralisir dan juga
didesentralisir.
Dari
uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara Kesatuan ialah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur
seluruh daerah
Negara
Kesatuan dapat dibedakan ke dalam bentuk:
1. Negara
Kesatuan dengan sistim Sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
2. Negara
kesatuan dengan sistim desentralisasi, dimana kepada daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan Daerah Otonom (Swatantra)
Negara
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan sistim desentralisasi.
Penuangan gagasan Negara Kesatuan dalam Undang Undang Dasar 1945 sebelum
diamandemen, Nampak pertama-tama dicantumkan dalam Pembukaan UUD dalam suatu
rumusan yang samar-samar:….kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia….
Perumusan
gagasan Negara kesatuan sebagai ketentuan hukum yang berlaku terdapat pada
pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dengan rumusan:…Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik
Dalam
penjelasannya diterangkan bahwa:….”negara” begitu bunyinya melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam
pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Jadi negara mengatasi segenap
paham golongan, mengatasi segenap paham perseorangan. Negara menurut pembukaan
itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah
suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Mengenai
Pemerintah Daerah, di atur dalam pasal 18 UUD 1945 yang dimandemen selengkapnya
berbunyi:
1. Negara
Kesatuan rRepublik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah
Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi,
Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur danmengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan rakyat daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi,
Kabupataen, dan Kota dipilih secara demokratis
5. Pemerintah
Daerah menjalankan otoomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
Undang Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah
Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas Pembantuan.
7. Susunan
dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di atur dalam Undang Undang.
Pasal 18 A
1. Hubungan
wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota, di atur dengan Undang Undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
2. Hubungan
Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang
Undang.
Pasal 18 B
1.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur
dengan Undang Undang.
2.
Negara mengakui dan mengormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang.
Karena
pada amandemen terakhir UUD 1945 tidak terdapat penjelasan atas pasal-pasal
diatas, penjelasan dari pasal ni dapat dilihat dari UUD 1945 sebelum amandemen:
I.
Oleh karena Negara Indonesia itu suatu
“eenheidsstaat”, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam
lingkungannya yang bersifat “staat” juga. Daerah di Indonesia akan dibagi dalam
Daerah Provinsi, dan Daerah Provinsi akan dibagi pula dalam daeah-daerah yang
lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom (streek dan locale
rechtsgemeenschappen) atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut
aturan yang ditetapkan dengan Undang Undang.
II.
……..
Pertanyaan
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan dibawah ini secara singkat dalam WA sesuai/selama waktu
kuliah ini, yakni hingga jam 10.15.
·
Apa yang
dimaksud dengan pouvoir constituent
·
Dimana diatur
bentuk negara Indonesia?
·
Adakah negara
federal yang sentralistik
Bila
ada hal-hal lain yang ingin ditanyakan, silahkan tulis….akan saya jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar