Minggu, 29 Maret 2020

KULIAH II HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH



KULIAH II
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN FISIPOL UDA
Pengasuh : Reinhard Hutapea
Hari Senin, Jam 08.30 sd 10.30, 30 maret 2020

KONSEP NEGARA KESATUAN
Setelah konsep negara federal/serikat diuraikan pada kuliah I, pada kuliah II ini akan diuraikan konsep Negara Kesatuan. Akan dinarasikan “arti, sejarah, dan hakikat” negara kesatuan. Tujuannya agar mahasiswa paham makna, historis, dan substansi negara kesatuan.
Instruksi; mahasiswa agar membacanya secara cermat. Jika ada hal-hal yang tidak dipahami, dapat ditanyakan via WA yang sudah kita buat. Setelah itu jawablah beberapa pertanyaan yang terdapat di akhir materi kuliah ini
Materi untuk perkuliah ini diambil dari bukunya Yosef Riwu Kaho, 2012, Analisis Hubungan Pusat-Daerah, PolGov, Fisipol UGM, Yogyakarta.

Negara Kesatuan (unitary state) ialah negara dimana wewenang legislative tertinggi dipusatkan pada satu badan nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan ialah azas Unitarisme, yang dirumuskan Dicey sebagai berikut…..the habitual exercise of supreme legislative authority by one central power
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh jika dibandingkan dengan negara federasi atau konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan (union) maupun kesatuan (unity). Dalam beberapa hal tertentu, negara federasi berbeda dari negara kesatuan. Dalam hal ini dapatlah diajukan pendapat dari Prof Kranenburg yang merupakan pendapat yang telah umum diterima. Kranenburg mengajukan dua kriteria yang menurut hukum positif membedakan negara federasi dari negara kesatuan. Yang pertama, adalah negara bagian suatu federasi memiliki : pouvoir constituent”, wewenang membentuk Undang Undang Dasar sendiri dan wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh Pembentuk Undang Undang Pusat. Kedua, dalam negara federal wewenang Pembentukan Undang Undang Pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam Negara Kesatuan, wewenang Pembentukan Undang Undang Pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang Pembentukan Undang Undang yang lebih rendah tingkatannya atau setempat/local, tergantung pada Badan, tergantung pada Badan Pembentukan Undang Undang Pusat itu.
Perbedaan demikian juga dapat diilustrasikan sebagai berikut; dalam negara federal wewenang legislative terbagi dalam dua bagian, yakni antara Badan Legislatif Pusat (Federal) dan Badan legislative dari negara negara bagian, sedangkan dalam Negara Kesatuan wewenang legislative berada dalam tangan Badan Legislatif Pusat dan kekuasaan Badan Legislatif Bawah/Setempat/Lokal didasarkan atas penentuan dari Badan Legislatif Pusat. Pada umumnya negara federal didesentralisir, sedangkan Negara kesatuan dapat disentralisir dan juga didesentralisir.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,  dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah
Negara Kesatuan dapat dibedakan ke dalam bentuk:
1.    Negara Kesatuan dengan sistim Sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2.    Negara kesatuan dengan sistim desentralisasi, dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan Daerah Otonom (Swatantra)
Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan sistim desentralisasi. Penuangan gagasan Negara Kesatuan dalam Undang Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen, Nampak pertama-tama dicantumkan dalam Pembukaan UUD dalam suatu rumusan yang samar-samar:….kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia….
Perumusan gagasan Negara kesatuan sebagai ketentuan hukum yang berlaku terdapat pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dengan rumusan:…Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Dalam penjelasannya diterangkan bahwa:….”negara” begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Jadi negara mengatasi segenap paham golongan, mengatasi segenap paham perseorangan. Negara menurut pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Mengenai Pemerintah Daerah, di atur dalam pasal 18 UUD 1945 yang dimandemen selengkapnya berbunyi:
1.    Negara Kesatuan rRepublik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
2.    Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.
3.    Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.    Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupataen, dan Kota dipilih secara demokratis
5.    Pemerintah Daerah menjalankan otoomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.    Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas Pembantuan.
7.    Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di atur dalam Undang Undang.
Pasal 18 A
1.    Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di atur dengan Undang Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.    Hubungan Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang Undang.
Pasal 18 B
1.    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan Undang Undang.
2.    Negara mengakui dan mengormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang.
Karena pada amandemen terakhir UUD 1945 tidak terdapat penjelasan atas pasal-pasal diatas, penjelasan dari pasal ni dapat dilihat dari UUD 1945 sebelum amandemen:
                     I.        Oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat “staat” juga. Daerah di Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi, dan Daerah Provinsi akan dibagi pula dalam daeah-daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang Undang.
                    II.        ……..
Pertanyaan
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini secara singkat dalam WA sesuai/selama waktu kuliah ini, yakni hingga jam 10.15.
·         Apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent
·         Dimana diatur bentuk negara Indonesia?
·         Adakah negara federal yang sentralistik
Bila ada hal-hal lain yang ingin ditanyakan, silahkan tulis….akan saya jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar