Sabtu, 28 Maret 2020

MK HUBUNGAN PUSAT-DAERAH


 

KULIAH I

HUBUNGAN PUSAT-DAERAH

ILMU PEMERINTAHAN FISIPOL UDA


Pada kuliah pertama ini akan diuraikan apa itu Federasi, atau negara serikat. Tujuannya adalah agar mahasiswa paham arti, sejarah, karakteristik dan syarat Federasi/negara serikat, sebagai bentuk negara yang banyak dianut negara-negara saat ini.
Setelah mahasiswa selesai membaca, bila ada hal-hal yang tidak dipahami dapat ditanya melalui blog ini atau WA yang sudah kita buat.
Materi-bahan ini diambil dari bukunya Yosep Riwu Kaho, 2012, Analisis Hubungan Pusat-Daerah, Polgov Fisipol UGM.



m
enurut beberapa teori modern, bentuk-bentuk Negara modern yang terpenting dewasa ini adalah Negara Serikat atau Federasi dan Negara Kesatuan atau Unitarianisme1.
Federasi berasal dari kata foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam negara federasi atau Negara Serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus sebagai negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik yang mewakili mereka sebagai keseluruhan. Kesatuan-kesatuan politik yang tergabung itu melepaskan kedaulatan (keluar) beserta segenap atribut- atribut kenegaraan lainnya. Apabila kesatuan politik yang tergabung itu sudah berstatus sebagai Negara sejak semula, maka status kenegaraan itu lenyap dengan masuknya kesatuan politik yang bersangkutan ke dalam ikatan itu. Dengan pembentukan federasi, terciptalah suatu negara baru yang tunggal, berdiri sendiri dan berdaulat penuh. Dengan federasi terbentuklah negara baru, baik dalam pengertian ilmu politik pada umumnya maupun dalam pengertian hukum internasional khususnya. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi disebut Negara Bagian; dalam bahasa asing disebut dengan istilah-istilah seperti State (Amerika Serikat), Lander (Jerman), Canton (Swiss), Province (Canada), Deelstaat (Belanda), dan sebagainya.
Federasi adalah suatu bentuk-tengah, suatu bentuk kompromistis antara Konfederasi yang hubungannya tidak erat dan Negara Kesatuan

1. Drs. C.T.S. Kansil, SH, Sistem Pemerintahan Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1976, hal. 13.

yang ikatannya kuat. Komponen-komponen suatu federasi menghendaki persatuan (union), tetapi menolak kesatuan (unity). Beberapa ahli di dalam tulisannya menyatakan bahwa bentuk negara federasi adalah merupakan suatu gejala modern, yang baru dikenal pada sekitar tahun 1787 ketika para pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk Negara mereka. Sejak waktu itu, Negara Amerika Serikat menjadi “bentuk-model” dari hampir semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.
Bentuk federasi sebenarnya sudah dikenal sejak lama, sebelum Amerika Serikat terbentuk. Israel Kuno, awal abad ke-13 B.C. telah merupakan bentuk federasi yang menyusun struktur masyarakatnya dalam 12 (dua belas) bani, antara lain bani Qainuqa, Nadhir, Quraizah dll. Keduabelas bani disatukan dibawah konstitusi tunggal secara nasional yang dimaksudkan untuk mengelola kesatuan nasional. Demikian juga halnya dengan suku-suku Badui. Liga Negara-kota Helenic di Yunani juga di desain dengan corak federal sebagai alat untuk memajukan perdagangan, dominasi politik dan pertahanan/ militer. Madinah, negara Islam pertama yang dibentuk Nabi Muhammad S.A.W., merupakan federasi dari berbagai komunitas, bani dan suku. Pada akhir abad ke-12 dan awal abad ke-13, dalam masa Jengis Khan, dibentuklah federasi Mongolia sebagai sistem kepentingan bersama dalam common defence (pertahanan bersama).
Di benua Eropa, embrio bentuk federasi ditemukan di Swiss pada 1291, yang mempersatukan semua Cantons untuk pertahanan bersama. Demikian juga dengan Belanda pada akhir abad ke-16 berdirilah United Province of Netherland sebagai hasil pemberontakan terhadap Spanyol. Terbentuknya Federasi Swiss dan Belanda mendorong Johannes Althusius (1562-1638) melakukan studi tentang Konstitusi Swiss dan Belanda yang ditulis dalam bukunya yang berjudul “Politica Methodice Digesta” (1603, 1610). Dalam bukunya, Althusius merumuskan federasi sebagai berikut:
“On all levels the union (consosiato) is composed of the units of the preceding lower level the village was a federal of union of families, the towns is a unit of guilds, the province is a union of towns, the kingdom or state a union of such provinces, and the empire a union of such states

so that when we arive at the top, members of a state (regnum) neither individual persons nor families, guilds or other such lower communities, but only the provinces and free cities”
Konsep Althusius memandang federasi sebagai kumpulan provinces dan free cities. Althusius merupakan orang pertama yang mengemukakan korelasi antara federalisme, dengan popular souvereignty dan mengidentifikasikan perbedaan antara Leagues, multiple monarchies, dan Konfederasi.
Di Indonesia, federalisme sudah ada beberapa abad yang lalu yakni di Maluku Utara. Di sana ada 4 kesultanan yang membentuk suatu federasi yang disebut Maloko Kie Raha. Keempat kesultanan itu adalah Kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Makian/ Bacan. Federasi ini mencapai puncak kejayaannya dibawah pemerintahan Sultan Baabullah (1570-1583). Dalam federasi Maloko Kie Raha diadakan pembagian tugas setiap Soa (Desa) sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing Soa. Ada Soa yang bertugas membuat alat-alat perang/ senjata, ada yang bertugas menghasilkan bahan pangan, ada yang bertugas merekrut tentara dan  sebagainya.
Federasi juga dapat diketemukan dalam kerajaan Majapahit yang menguasai seluruh Nusantara. Kerajaan-kerajaan yang merupakan bagian dari Majapahit tetap menjalankan pemerintahan sebagaimana biasanya. Kerajaan-kerajaan kecil itu tetap memiliki atribut-atribut mereka seperti tentara sendiri, pengadilan dan peraturan-peraturan sendiri dan sebagainya. Kerajaan-kerajaan kecil ini diwajibkan setidak-tidaknya setahun sekali harus hadir dalam “Pasamuan Agengdan saat itulah mereka membawa upeti kepada Raja Majapahit.
Demikian pula setelah runtuhnya Majapahit, kerajaan-kerajaan berikutnya seperti Demak, Pajang dan Mataram juga tetap meneruskan tradisi tersebut. Para Adipati yang menjadi kepala pemerintahan di Kadipaten-Kadipaten tetap menjalankan pemerintahan seperti semula dan memiliki atribut-atribut sendiri dalam menjalankan pemerintahan. Untuk meningkatkan integrasi, maka para Adipati diangkat dari keluarga kerajaan dan kadang-kadang para putri kerajaan dinikahkan dengan beberapa Adipati yang bukan dari keraton. Para Adipati ini diwajibkan

untuk menghadiri pasamuan ageng setiap tahun dan juga membawa upeti untuk kerajaan.
Meskipun secara umum diakui bahwa federasi adalah bentuk politik tertentu, akan tetapi tidak mudah bagi kita untuk membedakannya dari bentuk politik lainnya. Riker (1975) mengatakan bahwa “dalam praktek federalisme hanyalah ‘mitologi’, karena dewasa ini telah muncul bentuk campuran, seperti negara kesatuan dengan federal arrangement, misalnya kerajaan Inggris, atau sebaliknya negara federal dengan unitary arrangement seperti Amerika Serikat yang pada awalnya hanya menangani hubungan luar negeri, pertahanan, moneter, dan perdagangan dengan masyarakat Indian, namun sekarang telah berkembang menjadi puluhan kewenangan. Demikian pula apa yang dikenal dengan sebutan associated-states seperti Monaco terhadap Perancis. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah suatu negara itu berbentuk federal atau bukan, ada beberapa karakteristik atau prinsip dasar yang dapat membantu untuk mengidentifikasikannya. Karakteristik-karakteristik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.  Negara Bagian terlibat dalam proses pengambilan keputusan nasional.
2.  Adanya sistem perwakilan negara bagian di tingkat pengambilan keputusan nasional. Ada yang jumlahnya sama untuk semua negara bagian seperti di Amerika Serikat. Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang Senator. Ada juga yang jumlah wakil Negara Bagian- Negara Bagian itu tidak sama, tergantung dari jumlah penduduknya, kontribusinya, dan sejarahnya masing-masing, seperti Jerman.
3.  Keputusan untuk masuk dan keluarnya negara bagian dalam suatu federasi dilakukan melalui mekanisme politik yang sangat rumit. Umumnya harus melalui perubahan konstitusi. Syarat pengambilan keputusannya juga jauh lebih berat sejajar dengan perubahan konstitusi tiap-tiap negara.
4.  Adanya supremasi konstitusi. Terdapat satu kesatuan kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara bagian- negara bagian seperti Supreme Court di Amerika Serikat. Sengketa- sengketa tersebut diselesaikan secara hukum, sedangkan dalam negara kesatuan diselesaikan secara politis.
5.  Negara-negara bagian disusun dalam suatu tingkatan.

6.   Masing-masing negara bagian memiliki konstitusi tersendiri.
7.   Ada distribusi kekuasaan antara negara federal dengan negara bagian.
Menurut Strong, diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu federasi. Pertama, harus ada semacam perasaan nasional (a sense of nationality) diantara anggota-anggota kesatuan politik yang hendak berfederasi itu, dan kedua, harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik itu akan persatuan (union) dan bukan kesatuan (unity), karena apabila anggota-anggota itu mengingini kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk tetapi negara kesatuan2.
Federasi ditandai oleh beberapa ciri khas. Ciri khas tersebut menurut Strong adalah: (1) Supremasi konstitusi federasi, (2) Adanya pemencaran kekuasaan (distribution of power) antara negara federal dengan negara bagian, dan (3) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara federal dan negara bagian3. Federasi pada umumnya dibentuk berdasarkan suatu fundamental law (hukum dasar) atau konstitusi.
Negara Kesatuan (Unitary State) ialah bentuk Negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari Negara kesatuan ialah azas unitarisme, yang dirumuskan oleh Dicey sebagai “…The habitual exercise of supreme legislative authority by one central power.”4
2.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar