Jumat, 06 November 2020

BS P V, PANCASILA

 


 

BS P V, PANCASILA

KULIAH IV, 9 NOVEMBER 2020, JAM 17.00 – 19.00

JURUSAN PEMERINTAHAN/KOMUNIKASI, FISIPOL UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

 

Pengantar

Dalam kuliah ke empat yang lalu telah diuraikan……….

1.      Makna atau pengertian “Dasar Negara”. Secara ringkas adalah landasan, atau pijakan, yang diatasnya didirikan negara.

2.      Secara khusus Soekarno menyebut dasar negara itu sebagai Philosophische grondslag, Weltanschaung, atau pandangan hidup

3.      Sejarah atau proses lahirnya Pancasila.

4.      Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

5.      Penjabaran Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945,dan

6.      Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Ekonomi, Politik, Sosial, dan budaya.

Pada kuliah ke lima ini akan diuraikan……..

Materi di ambil dari “Materi Ajar Pendidikan Pancasila, 2013,  Dirjen Pendidkan Tinggi Kemendikbud


 

 

PANCASILA

SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan

sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins,

berfungsi sebagai sesuatu yang “confirm and deepen the

identity of their people” (sesuatu yang memperkuat dan

memperdalam identitas rakyatnya). Namun, ideologi di

negara-negara tersebut, menurutnya, sekedar alat bagi

rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan

kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan

aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan

suatu politik “cultural management”, suatu muslihat

manajemen budaya (Abdulgani, 1979: 20). Oleh sebab itu,

kita akan menemukan beberapa penyimpangan para

pelaksana ideologi di dalam kehidupan di setiap negara.

Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk

penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa

kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain,

ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk

melanggengkan kekuasaan.

Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990: 6),

berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai

dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang

dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa

sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka.

Ideologi merupakan kerangka penyelenggaraan negara

untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ideologi bangsa adalah

cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan

negaranya. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri

atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai

instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara

mewujudkan cita-cita tersebut. Menurut Alfian (1990)

kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi

yang terkandung di dalam dirinya.

Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai

dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil

berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya,

terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari

budaya dan pengalaman sejarahnya.

Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar

ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan

angan-angan, yang memberi harapan tentang masa depan

yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya

dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari

dengan berbagai dimensinya.

Ketiga, dimensi fleksibilitas atau dimensi

pengembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki

keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang

pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan

tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari

hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai

dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990: 7-8).

Selain itu, menurut Soerjanto Poespowardojo (1990),

ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:

1. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang

didapat merupakan landasan untuk memahami dan

menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam

sekitranya.

2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang

memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam

kehidupan manusia.

3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan

bagi seseorang untuk melangkah dan betindak.

4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan

identitasnya.

5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong

seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai

tujuannya.

6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk

memahami, menghayati serta memolakan tingkah

lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang

terkandung di dalamnya (Oesman dan Alfian, 1990: 48).

Dalam konteks Indonesia,

Perhimpunan Indonesia (PI) yang

dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta

(1926-1931) di Belanda, sejak

1924 mulai merumuskan

konsepsi ideologi politiknya,

bahwa tujuan kemerdekaan

politik haruslah didasarkan pada

empat prinsip: persatuan

nasional, solidaritas, nonkooperasi

dan kemandirian (selfhelp)

(Latif, 2011: 5). Sekitar

tahun yang sama, Tan Malaka

mulai menulis buku Naar de

Republiek Indonesia (Menuju

Republik Indonesia). Dia percaya bahwa paham kedaulatan

rakyat memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat

Nusantara. Keterlibatannya dengan organisasi komunis

internasional tidak melupakan kepekaannya untuk

memperhitungkan kenyataan-kenyataan nasional dengan

kesediaannya untuk menjalin kerjasama dengan unsurunsur

revolusioner lainnya. Dia pernah mengusulkan

kepada Komintern (Komunisme Internasional) agar

komunisme di Indonesia harus bekerjasama dengan Pan-

Islamisme karena, menurutnya, kekuatan Islam di

Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Hampir

bersamaan dengan itu, Tjokroaminoto mulai

mengidealisasikan suatu sintesis antara Islam, sosialisme

dan demokrasi (Latif, 2011: 6).

Soepomo, dalam sidang

BPUPKI pada tanggal 31 Mei

1945, memberikan tiga pilihan

ideologi, yaitu: (1) paham

indvidualisme, (2) paham

kolektivisme dan (3) paham

integralistik. Beliau dengan sangat

meyakinkan menolak paham

individualisme dan kolektivisme,

dan menyarankan paham

integralistik yang dinilai sesuai

dengan semangat kekeluargaan

yang berkembang di pedesaan.

Paham integralistik merupakan kerangka konseptual

makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita di

kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu (Moerdiono dalam

Oesman dan Alfian (ed), 1990: 40).

Pancasila sebagai ideologi Indonesia mempunyai

ajaran-ajaran yang memang mengandung nilai-nilai yang

terkandung dalam ideologi lain. Ajaran yang dikandung

Pancasila bahkan dipuji oleh seorang filsuf Inggris,

Bertrand Russel, yang menyatakan bahwa Pancasila

sebagai sintesis kreatif antara Declaration of American

Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi

kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang

mereprensentasikan ideologi komunis). Lebih dari itu,

seorang ahli sejarah, Rutgers, mengatakan, “Dari semua

negara-negara Asia Tenggara, Indonesia-lah yang dalam

Konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan

latar belakang psikologis yang sesungguhnya daripada

revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya, yaitu

Pancasila, dilukiskannya alasan-alasan secara lebih

mendalam dari revolusi-revolusi itu (Latif, 2011: 47). Dari

pendapat tersebut, Indonesia pun pernah merasakan

berkembangnya nilai-nilai ideologi-ideologi besar dunia

berkembang dalam gerak tubuh pemerintahannya.

 

A. Pancasila dan Liberalisme

Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan

demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak

partai politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di

dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup

kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta pada

tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan Endah (ed), 2010:

40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang

begitu signifikan dalam kehidupan bernegara.

Pada 1950-1960 partai-partai Islam sebagai hasil

pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam,

yaitu Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan

kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak dimanfaatkan

dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar

dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat

pada pemerintah. Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang

tidak ada perubahan, artinya Pancasila adalah dasar negara

Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith

dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 40).

Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan

individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan

makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut

memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga

makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990:

201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat

sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen

bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut

diperkuat dengan pendapat Kaelan yang menyebutkan

bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada

warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah

sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam

negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak percaya

terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal

memberi kebebasan warganya untuk menilai dan

mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut,

hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal

membedakan dan memisahkan antara negara dan agama

atau bersifat sekuler (Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan

Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah

memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu

bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan

agama dengan negara (Kaelan, 2000: 220).

Tentang rahasia negara-negara liberal, Soerjono

Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalisme

terletak dalam menampilkan individu yang memiliki

martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi.

Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran

terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung

jawab pribadi terhadap kepentingan umum (Soeprapto

dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan seperti

itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok

menggunakan ideologi liberalisme.

 

B. Pancasila dan Komunisme

Dalam periode 1945-1950 kedudukan Pancasila

sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai

faktor internal dan eksternal yang memberi nuansa

tersendiri terhadap kedudukan Pancasila. Faktor eksternal

mendorong bangsa Indonesia untuk menfokuskan diri

terhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang

merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di

pihak lain, terjadi pergumulan yang secara internal sudah

merongrong Pancasila sebagai dasar negara, untuk

diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang

akan mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam

dan Pemberontakan PKI yang ingin mengubah RI menjadi

negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan

Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh

Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 39).

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno

mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD

1945, berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan,

Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan, “Salah satu faktor

lain yang selalu dipandang sebagai sumber krisis yang

paling berbahaya adalah komunisme. Dalam situasi di mana

kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu

golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat

diterima dan mendapat tempat yang subur di tengahtengah

masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes

Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk

meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan. Cara lain

untuk memberantas komunisme ialah mempelajari dengan

seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran

itu agar tidak mudah dijebak oleh rayuan-rayuan

komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran komunisme bisa

menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus

dan falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212).

Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan

masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara

komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama

dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara

yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan

pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif.

Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang

Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan

kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).

Selain itu, ideologi komunis juga tidak menghormati

manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik

individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter,

karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam

pikiran lain. Ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan

menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideologi

yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang

bersifat terbuka, Pancasila memberikan kemungkinan dan

bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila

bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas

tantangan yang berbeda-beda dalam zaman sekarang

(Poespowardojo, 1989: 203-204).

Pelarangan penyebaran ideologi komunis ditegaskan

dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran

PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh

wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis

Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk

menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran

komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat

dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No

VIII/MPR/1983.

 

C. Pancasila dan Agama

Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar

filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya

besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers

Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri

negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya

khas yang secara antropologis merupakan local genius

bangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012).

Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila,

maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran

akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama.

Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang

Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan

agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga

Animisme (Chaidar, 1998: 36).

Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47), asal

mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula

bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa

Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Panasila,

…yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai

adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang

terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.

Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang

(kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara

telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal,

(sekitar) 14 abad pengaruh Hinduisme dan Budhisme,

(sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad

pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma

karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian

dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut

secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna

Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua

adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan

yang berbeda (Hartono, 1992: 5).

Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan

Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat

membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak dekade

1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai

komunitas politik bersama, mengatasi komunitas kultural

dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas

dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap

pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh

founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir.

Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai

dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan,

“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia

ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang

Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya

sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan

menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam

menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang

Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab

yang ada padanya. Tetapi marilah kita

semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara

Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya

dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa.

Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara

kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”.

Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara

yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).

Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama

pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia

yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang

sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir.

Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan ber-

Tuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno

mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara

menyetujui bahwa Indonesia berasaskan

Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan dengan ayat (1)

dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).

Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan

Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid

dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama

Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama

itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab

Tuhan terus-menerus mengurus makhluknya), sejalan

dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran

tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian

bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya.

Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di

Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63).

Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari -

atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari

para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Ir.

Soekarno dalam Badan Penyelidik itu, dikuatkan dengan

keterangan Mohamad Roem. Pemimpin Masyumi yang

terkenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik

itu Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan

membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran

para anggota yang berbicara sebelumnya telah

tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya

perhatian tertuju kepada (pidato) yang terpenting.

Komentar Roem, “Pidato penutup yang bersifat

menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkan

sebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung

makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada

satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan

ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan lain yang bisa

mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah

disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama

maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang

Maha Esa”. Di mana pengertian arti kata Tuhan adalah

sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya.

Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua

tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi

itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban

risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu

Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa (Kitab Ulangan 6:4-5,

Matius 6:24, Lukas 16: 13, Quran surat: Al Mu’minun [23]:

23 dan 32) (Mulyantoro, 2012).

Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan

agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini

penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan

kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk

memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa

negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal

tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui

satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan

kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya

terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun,

dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6

agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu,

Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia

membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki

oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas

menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama

tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya.

Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang

menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan

kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang

telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi

sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat

nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia

bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup

personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).

Gagasan asas tunggal menimbulkan pro dan kontra

selama tiga tahun diundangkan dalam Undang-Undang

Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

yang mengharuskan mendaftar ulang bagi semua ORMAS

dan sekaligus mengharuskan semua ORMAS menerima asas

tunggal yang diberi batas akhir sampai tanggal 17 Juli 1987.

Golongan yang kontra bukan menolak Pancasila dan UUD

1945, melainkan ada kekhawatiran bahwa dengan

menghapuskan asas “Islam”, Pancasila akan menjadi

“agama baru” (Moesa, 2007: 123-124). Dalam

perkembangannya, kyai yang tergabung dalam organisasi

NU yang pertama kali menerima Pancasila sebagai Asas

Tunggal. KH. As’ad Syamsul Arifin menegaskan bahwa

sebagian besar kyai dan umat Islam Indonesia berpendapat

bahwa menerima Pancasila hukumnya wajib (Moesa, 2007:

124) .

Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila,

keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling

mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak

boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu

dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain.

Selanjutnya Kiai Achamd Siddiq menyatakan bahwa salah

satu hambatan utama bagi proporsionalisasi ini berwujud

hambatan psikologis, yaitu kecurigaan dan kekhawatiran

yang datang dari dua arah (Zada dan Sjadzili (ed), 2010:

79).

Pancasila menjamin umat beragama dalam

menjalankan ibadahnya. Dalam kalimat Menteri Agama

(1983-1993), H. Munawir Sjadzali menyatakan,

“Kata-kata ‘negara menjamin’ tidak dapat

diartikan sekuler karena apabila demikian,

negara atau pemerintah harus hands off dari

segala pengaturan kebutuhan hukum bagi para

pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan

Yang Maha Esa. Di negara sekuler Pemerintah

tidak akan mendirikan tempat-tempat ibadah

(Ahmad, 1996: 9-10).

Agama-agama dimandatkan oleh GBHN 1988 bahwa

semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa secara terus-menerus dan bersamasama

meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang

kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengalaman

Pancasila (Soetarman, 1996: 64). Dalam konteks

pelaksanaan mandat GBHN ini (meskipun GBHN secara

formal sudah tidak berlaku tapi spirit hubungan agama dan

pembangunan masih sesuai), maka agama-agama harus

mampu mengembangkan kerja sama dalam rangka

menghadapi masalah-masalah yang dihadapi bersama

(Soetarman, 1996: 65).

Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring

sejalan dan saling mendukung. Agama dapat mendorong

aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila

memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap

usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan

pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid

(Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi

untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh

Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga

tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agamaagama

harus memperhitungkan eksistensi Pancasila

sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua

pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa

tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168).

Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan

universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia.

Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilainilainya

tidak mendapat pengaruh dari luar hakikat

manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan

secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya

bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena

secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agamaagama

serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilainilai

yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar

Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat

(Anshoriy, 2008: 177).

Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden Susilo

Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan

pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober

2005.

Bangsa kita adalah bangsa yang relijius; juga,

bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati

dan mengamalkan ajaran agama masing-masing.

Karena itu, setiap umat beragama hendaknya

memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan

nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing.

Dengan demikian, kita akan menempatkan

falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya

berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa

lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan

ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang

di tanah air. Dengan demikian, kita dapat

menghindari adanya perasaan kesenjangan

antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran

agama, serta untuk menerima Pancasila sebagai

falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.),

2010: 172).

Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh

kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk

mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama

mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan

waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan

Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras

energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan

panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai

Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan

dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha

Esa” dikunci oleh sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia,” dari sudut pemahaman saya sebagai

seorang Muslim, sejalan dan senyawa dengan doktrin

tauhid yang menuntut tegaknya keadilan di muka bumi

(Maarif, 2012).

Kaelan (dalam Wahyudi (ed.), 2009: 243-246)

memetakan persoalan yang menyangkut hubungan agama

dengan Pancasila, yang dikelompokkan dalam tiga tahap,

yaitu:

Pertama, terjadi ketika kaum “nasionalis” mengajukan

Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang

kemerdekaan Indonesia. Para tokoh pendiri negara dari

kelompok nasionalis Islam dan nasionalis terlibat

perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara

Indonesia yang akan didirikan kemudian.

Kedua, respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala

pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4

untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak

tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudian

menerimanya.

Ketiga, ketika tahun 1985 pemerintah mengajukan

Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organsiasi

politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijakan ini

banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam bahkan

terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena asas

tersebut.

Namun untuk menengahi permasalahan tersebut,

Abdurrahman Wahid (Oesman dan Alfian (ed), 1990: 167-

168) secara gamblang menyatakan bahwa “agama tetap

menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agama-agama

harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai

“polisi lalu lintas” yang menjamin semua pihak dapat

menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa

terkecuali”. Sejalan dengan pendapat tersebut, tokoh

Masyumi, Muhammad Roem, berpendapat bahwa kita

sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang

Maha Esa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada

Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan

kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan negara

yang kuat sentosa karena esensi dari agama, ialah hidup

berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih sayang

terhadap sesama makhluk (Roem dan Salim, 1977: 116).

Bilamana dirinci, maka hubungan negara dengan

agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah

sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):

a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang ber-

Ketuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap

warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan

menjalankan ibadah sesuai dengan agama masingmasing.

c. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena

hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai

makhluk Tuhan.

d. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan

agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar

pemeluk agama.

e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena

ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.

f. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam

menjalankan agama dalam negara.

g. Segala aspek dalam melaksanakan dan

menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilainilai

Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma

Hukum positif maupun norma moral baik moral agama

maupun moral para penyelenggara negara.

h. Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat

rahmat Allah yang Maha Esa”.

Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi

(ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah

bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini,

secara filosofis merupakan nilai fundamental yang

meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara

yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha

Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi

penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa

dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar

terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan

negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila

wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di

Indonesia.

 

D. Penutup

Rodee dkk (1995: 54) menyatakan bahwa

homogenitas kebudayaan adalah suatu kekuatan luar biasa

yang bekerja atas nama identitas nasional. Pada paparan

selanjutnya, secara implisit Rodee menyatakan bahwa

identitas nasional akan berpengaruh terhadap kestabilan

negara. Realitas negara dan bangsa Indonesia teramat

heterogen secara budaya, bahkan paling heterogen di

dunia, lebih dari itu merupakan negara kepulauan terbesar

di dunia. Kondisi tersebut mensyaratkan hadirnya ideologi

negara yang dihayati dan diamalkan oleh seluruh

komponen bangsa.

Implikasinya, fungsi ideologi negara bagi bangsa

Indonesia amat penting dibandingkan dengan pentingnya

ideologi bagi negara-negara lain terutama yang bangsanya

homogen. Bagi bangsa Indonesia, ideologi sebagai identitas

nasional merupakan prasyarat kestabilan negara, karena

bangsa Indonesia merupakan bangsa yang heterogen.

Hadirnya ideologi Pancasila tersebut, paling tidak akan

berfungsi untuk: 1) menggambarkan cita-cita bangsa, ke

arah mana bangsa ini akan bergerak; 2) menciptakan rasa

kebersamaan dalam keluarga besar bangsa Indonesia

sesuai dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika; dan 3)

menggairahkan seluruh komponen bangsa dalam

mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Republik

Indonesia.

Ada ha-hal yang amat penting dalam melaksanakan

ideologi negara Pancasila, agar ideologi tidak

disalahgunakan terutama dijadikan alat untuk memperoleh

atau mempertahankan kekuasaan oleh elit politik. Maka

untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai

instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap

nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada pada

Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.[ ]

 

Daftar Pustaka

Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di

Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta.

Ahmad, Amrullah dkk., 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam

Sistem Hukum Nasional, Gema Insani, Depok.

Ali As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan

Berbangsa, Pustaka LP3ES, Jakarta.

An-Na’im, Abdullahi Ahmed, 2007, Islam dan Negara

Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah, PT

Mizan Pustaka, Bandung.

Anshoriy, HM. Nasruddin, 2008, Bangsa Gagal: Mencari

Identitas Kebangsaan, LKiS, Yogyakarta.

Chaidar, Al, 1998, Reformasi Prematur: Jawaban Islam

Terhadap Reformasi Total, Darul Falah, Jakarta.

Dodo, Surono dan Endah (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai

Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya,

PSP-Press, Yogyakarta.

Eksan, Moch., 2000, Kiai Kelana, LkiS, Yogyakarta.

71

Hartono, 1992, Pancasila Ditinjau dari Segi Historis, PT

Rineka Cipta, Jakarta.

Kaelan, 2012, Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa

dan Bernegara, Paradigma, Yogyakarta.

_____, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

_____, dalam Proceeding Kongres Pancasila yang

diselenggarakan di Yogtakarta pada tanggal 30 Mei

sampai 1 Juni 2012.

Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas,

Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia

Pustaka Utama, Jakarta.

Maarif, Ahmad Syafii. 2012. “Strategi Pelembagaan Nilai-

Nilai Pancasila dalam Perspektif Agama, Sosial dan

Budaya”, Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM

Yogyakarta tanggal 31 Mei-1 Juli 2012.

Moesa, Ali Maschan, 2007, Nasionalisme Kiai Konstruksi

Sosial Berbasis Agama, LKiS, Yogyakarta.

Mulyantoro, Heru. 2012. “Quantum Leap Pancasila,

Membangun Peradaban Bangsa dengan Karakter

Tuhan Yang Maha Esa”, Makalah pada Kongres

Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei-1

Juni 2012.

Nurdin, Encep Syarief, 2002, Konsep-Konsep Dasar Ideologi:

Perbandingan Ideologi Besar Dunia, CV Maulana,

Bandung.

Oesman, Oetojo dan Alfian (Ed.), 1990, Pancasila Sebagai

Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, BP-7

Pusat, Jakarta.

Pieris, John, 2004, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis

Peradaban-Analisis Kritis Aspek: Politik, Ekonomi,

Sosial-budaya dan Keamanan, Yayasan Obor

Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar