Selasa, 03 November 2020

MK HMM IV, HUKUM MEDIA MASSA

 


 

MK HMM IV, HUKUM MEDIA MASSA

KULIAH IV, 5 November 2020, JAM 08.30 – 10.30

JURUSAN KOMUNIKASI FISIPOL UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

 

Pengantar

Pada kuliah ketiga minggu lalu, terdapat beberapa catatan:

1.      Aspek profit dalam perkembangan media massa menjadi fenomena yang menonjol. Oleh karena itu, supaya perolehan profitnya tidak merugikan pihak lain, perlu di atur (Melvin L, De Fleur, Sandra J. Ball Rokeach)

2.      Kehadiran media massa dalam kompleksitas kehidupan perlu di atur, agar kehidupan sosial itu berlangsung dengan baik.

3.      Media massa bersinggungan dengan berbagai institusi social. Agar hubungannya baik perlu pengaturan

4.      Kemampuan teknologi media membangun budaya (teori deterministic) perlu di atur.

5.      Kemampuan Televisi membangun arus utama (cultivation theory) perlu pengaturan.

6.      Pemerintah mengendalikan media melalui Surat Izin Terbit.

Pada Kuliah IV ini akan diuraikan “Sistim Komunikasi dalam relasinya dengan hukum media massa”. Pada intinya sistem pers itu hanya dua, yakni sistim authoritarian dan sistim libertarian. Sistim Komunis/Uni Soviet adalah turunan dari sistim authoritarian, sedangkan sistim pertanggungjawaban sosial turunan dari sistim libertarian. Secara singkat pula dapat dikatakan bahwa dalam sistem authoritarian tidak ada hukum media massa, karena semuanya diatur langsung oleh negara. Sebaliknya dalam sistim libertarian dan system pertanggung jawaban social, hukum itu sangat sentral. Untuk lebih jelas, rinci, dan detailnya dapat dibaca dalam materi kuliah dibawah ini

Bahan diambil dari tulisannya Dr Suryanto P Dm. MH, M Kn, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Pertanyaan-pertanyaan yang ada di akhir materi ini agar dijawab di WA atau e mail saya reinhardhutapea59@gmail.com

Sistim Komunikasi dan Hukum Media Massa

Menyinggung teori atau konsep “sistim komunikasi, media, atau pers” pada umumnya selalu dihubungkan dengan  “Siebert, Schramm, dan Peterson”. Selalu nama ketiga orang itu terus yang dikutif-kutif. Belum ada pendapat lain, belum ada pendapat pakar Indonesia, apalagi pendapat-pendapat orang Medan, meski dinegeri ini sudah begitu banyak fakultas komunikasi. Bisanya masih tetap seperti itu….mengutif…..mengutif,….. dia lagi, dia lagi kata orang yang mungkin sudah jenuh, karena tidak ada pembaruan teorinya.

Bahan kuliah ini pun masih tetap mengutif ketiga pakar itu. Menurut mereka (Siebert, Schramm, dan Peterson), sistim komunikasi, media, atau pers ada empat, yakni:

1.      Sistem Authoritarian

2.      Sistem Libertarian

3.      Sistem Komunis

4.      Sistem Tanggung Jawab Sosial

Seperti apa kira-kira sistem itu….seperti gadis cantikkah, pria yang ganteng, atau jangan-jangan seperti waria yang mesem-mesem, akan diuraikan secara singkat dibawah ini:

Sistem Authoritarian:

· Kepemimpinan terpusat

· Kekuasaan tidak terbagi

· Tanpa kontrol secara efektif

· Kelompok lebih penting dari individu

· Organisasi negara berkedudukan sentral, tertinggi

· Berkenaan dengan hukum media massa, maka media massa harus tunduk pada kemauan negara. Media massa tidak mandiri, dan tidak ada kebebasan pers.

 

Lebih rincinya;

*      Sensor pendahuluan diperbolehkan

*      Pengendalian langsung oleh pemerintah, via Undang-Undang (UU)

*      Media massa adalah alat pemerintah.

*      Organisasi media massa dalam pengawasan negara.

*      Tidak ada hukum media massa yang independen

*      Tidak ada kebebasan pers.

 

Dennis Mc Quail tentang sistim authoritarian ini;

v  Media selamanya harus tunduk pada keinginan penguasa.

v  Penyensoran dapat dilakukan.

v  Tidak diizinkan mengecam pemerintah.

v  Tidak ada kebebasan wartawan/organisasinya.

 

Sistem Libertarian.

Ø  Reaksi terhadap sistim authoritarian

Ø  Penghormatan tertinggi pada eksistensi manusia.

Ø  Prinsip kebebasan seluas-luasnya.

Berkaitan dengan sistem pers, kebebasan yang akan diwujudkan adalah;

1.      Publikasi bebas/tidak ada penyensoran awal

2.      Penerbitan dan pendistribusian tidak perlu izin.

3.      Pers tidak boleh dipidana bila mengkritik pemerintah.

4.      Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal, khususnya yang dari pemerintah

5.      Publikasi “kesalahan dilindungi, publikasi kebenaran “ dalam hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.

6.      Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.

7.      Wartawan mempunyai otonomi professional dalam organisasinya

 

Tugas media massa dalam sistem Libertarian.

A.    Menjaga hak warga

B.     Memberi kebebasan

C.     Melayani kebutuhan kehidupan politik

D.    Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi.

E.     Mencari keuntungan demi kelangsungannya

 

Sistim Komunis

1.      Berkembang pada awal abad XX, didasari teori Marx.

2.      Media massa harus tunduk pada perintah dan kontrol pemerintah/partai

3.      Kritik terhadap ideologi dilarang

4.      Harus melayani kepentingan partai  (Lenin dan Stalin)

Lenin

a)      Pers melayani kelas dominan masyarakat

b)      Basis ekonomi penerbit surat kabar dikontrol negara

c)      Pers bagian dari organisasi politik, wartawan aktifis politik

d)      Perbedaan opini hanya dalam lingkup pemikiran marxis.

Ciri-ciri Sistim Pers Uni Soviet

1.      Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja.

2.      Media tidak dimiliki secara pribadi.

3.      Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.

 

Fungsi Pers Sistem Komunis

A.    Pers sebagai alat propaganda, agitasi, dan organisator kolektif.

B.     Pers merupakan tempat pendidikan kader

C.     Pers berfungsi sebagi Lembaga yang memobilisasi dan mengorganisir massa untuk pembangunan ekonomi.

D.    Pers menyiarkan semua dekrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan sentral partai maupun partai.

E.     Pers sebagai alat melakukan kontrol dan kritik.

 

Dengan Hukum Media Massa

· Tidak ada hukum media massa

· Hukum media massa diciptakan untuk meraih tujuan komunis

· Tidak ada kebebasan pers

 

Sistim Tanggung Jawab Sosial

1.      Pelopornya Amerika Serikat

2.      Muncul karena, a) revolusi teknologi industri, 2) adanya kritik terhadap pers yang semakin berkembang, 3) adanya perkembangan profesi, dimana jurnalisme telah memukau pemikiran dan pendidikan manusia.

3.      Adanya perkembangan profesi, dimana jurnalisme telah menemukan pemikiran dan pendidikan manusia

 

Prinsip-Prinsip Sistim Pertanggung jawaban Sosial;

1.      Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat

2.      Kewajiban tersebut dengan standard professional tentang keinformasian, kebenaran, objektivitas, dan keseimbangan.

3.      Dalam implementasinya, mereka seyogianya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.

4.      Media menghindarkan diri dari kejahatan, ketidaktertiban, atau penghinaan terhadap SARA

5.      Media harus plural

 

Merill dan Lowenstein:…..pers tunduk pada sistem pers,,,,,,,sistem pers tunduk pada sistem politik

PERTANYAAN

1.     Mengapa dalam sistim Authoritarian tidak ada hukum media massa yang independen. Sebaliknya dalam sistem Libertarian. Uraikan dengan sistimatis.

2.     Dari ke empat sistim pers/media demikian, system manakah kira-kira yang paling dekat dengan system pers/media Indonesia. Jelaskan dengan runtut.

3.     Fungsi pers dalam sistim Komunis adalah sebagai alat propaganda, agitasi, dan organisator kolektif. Jelaskan apa maksudnya.

4.     Jelaskan sejarah atau latar belakang tampilnya sistim media yang bertanggung jawab secara sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar