MK HMM IX, HUKUM MEDIA MASSA
KULIAH IX, 17 Desember 2020, JAM 08.30 – 10.30
dan jam 17.00 sd 19.00
JURUSAN KOMUNIKASI FISIPOL UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
⌂
DISKUSI DAN QUIS
Pengantar
Pada kuliah-kuliah sebelumnya, khususnya kuliah ke enam dan ke tujuh telah ditelaah Undang-Undang Pers di Indonesia (UU No 40 Tahun 1999) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni UU NO 11 TAHUN 2008 dan UU No 19 Tahun 2016.
Pada Kuliah ke-8 , yakni Undang-Undang penyiaran → UU No 32 Tahun 2002, juga telah kita bahas. Secara umum atau dasar mungkin sudah dipahami. Pada waktu itu, kita pertanyakan: Sudah sejauh mana lembaga-lembaga penyiaran mengikutinya? Pertanyaan ini dikemukakan mengingat bahwa masih banyak masalah-masalah dalam penyiaran kita. Konten-konten, tayangan-tayangan yang ada di Televisi, masih banyak yang
· (1) melanggar etika,
· (2) mengutamakan rating,
· (3) over dosis iklan.
· (4) belum lagi kwalitas presenter-presenter/host-hostnya yang masih jauh dari layak.
Singkatnya masih jauh dari tujuan utama media massa nan “kultural-edukatif”, yang:
yang
mendidik,
yang informatif,
Yang
menghibur
Yang
merekatkan sosial-ekonomi
yang menjaga kebudayaan .
Untuk lebih memahaminya, mari sama-sama kita diskusikan.,Kita ulas, kita bahas, kita telaah bersama-sama, agar komunikasinya dua arah via WA group. Diskusi bebas, terserah mana yang anda bahas lebih dulu.
Jawaban demikian, selanjutnya mari sama-sama kita tanggapi, komentari, atau kita pertanyakan balik.
Masalah pertama.
Dosen bukanlah, mahluk yang maha tahu. Bisa jadi mahasiswa lebih tahu dari dosennya, jika mahasiswa tersebut rajin membaca. Untuk ini saya mau tukar pikiran dengan kalian. Tukar pikiran ini, adalah kegundahan saya melihat siaran-siaran televisi, yang (menurut saya) jauh dari nilai-nilai yang kultural educative sebagaimana fungsi dan tujuan media massa. Tayangannya cenderung, hanya sekedar menghibur. Kurang/minus akan tayangan-tayangan yang mendidik dan yang informatif.
Bagaimana pendapat para mahasiswa dengan sinyalemen tersebut? Apa sama, atau berbeda dengan pendapat saya? Tuliskan di WA group, agar sama-sama kita tanggapi.
Masalah kedua
Penayangan iklan di berbagai televisi, kelihatannya sudah melewati batas-batas yang wajar. Seluruh acara, didominasi tayangan iklan. Warta berita, film/sinetron/dan sejenisnya, selalu diselingi iklan yang sangat banyak, yang tak jarang lebih banyak dari berita, film/sinetron/dan sejenisnya (over dosis). Bentuknya pun bermacam-macam…..sehingga tidak jarang, atau tidak tertutup kemungkinan akan mengurangi nilai berita, informasi, dan tayangan itu sendiri…..di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Inggris, Jepang, Australia, penayangan iklan tidak sebanyak (seheboh) iklan di TV-TV Indonesia.
Uraikan pandangan, tanggapan, komentar tentang pernyataan demikian…..mengapa terjadi seperti itu. Apa UU Penyiaran menginjinkannya?
Masalah ketiga
Banyaknya pembawa acara, presenter, host, atau pewawancara, yang kurang kompeten/kurang bermutu. Sering saya ikuti pembawa berita/presenter, ketika melakukan wawancara dengan sosok-sosok tertentu. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kerapkali tidak sistematis, tidak teratur,dan tidak runtut,…kacaunya lagi sering menanyakan hal-hal yang seharusnya tidak boleh ditanyakan, tidak elok ditanyakan…..Ada juga kecenderungan, mereka (presenter/host), apakah sengaja atau tidak, bertindak agitaif, propokatif, agar terjadi suasana yang emosional, yang dramatis, yang mungkin memancing pendengar/pemirsa ikut hanyut terbawa emosi…..hal ini sering terjadi di acara Indonesia Lawyers Club TV One, yang ditayangkan setiap hari Selasa dari jam 20.00 hingga jam 01.00…..6 jam.. acara Mata Najwa di Trans TV dan lain-lain.
Berikan tanggapan saudara….
Masalah ke empat
Baru-baru ini, dua perusahaan TV, yakni RCTI dan iNews TV, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitsi (MK) terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Mereka menuntut agar penyiaran lewat internet, sebagaimana terjadi lewat Youtube dan Netflix, iut di atur lewat Undang-Undang Penyiaran.
Lewat permohonannya RCTI dan iNews TV menilai UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio seperti mereka dan penyelenggara layanan berbasis internet
RCTI dan I News TV menyatakan bahwa hak konstitusional mereka dilanggar.
Sebagai penyelenggara penyiaran konvensional, mereka terikat UU Penyiaran. Sementara, penyelenggara berbasis internet tidak.
Maka RCTI dan iNews TV menghendaki UU Penyiaran dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak mencakup penyiaran menggunakan internet.
Menurut saudara/I akankah MK mengabulkannya? Berikan tanggapannya.
Masalah ke lima
Bila anda perhatikan dengan seksama, acara-acara atau tayangan-tayangan di televisi kita saangat banyak meniru acara-acara atau tayangan-tayangan dari Barat,,khususnya Amerika Serikat (CNN). Sebaliknya, acara-acara atau tayangan-tayangan ciptaan/buatan negeri ini, nyaris tak ada kita temukan disana.
Bagaimana tanggapan saudara/I dengan suasana ini. Apakah kita terus seperti ini? Meniru, menjiplak terus? Uraikan secara sistimatis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar