MS PTPUU VI , PROSES DAN TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN
KULIAH KE ENAM, SABTU/19 DESEMBER 2020, JAM 08.30 – 10.30
JURUSAN PEMERINTAHAN, UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
Cat; dari UTS kemaren tersirat ada mahasiswa yang rupanya sama sekali tidak pernah membaca materi kuliah. Hal ini saya tahu, karena ia mengirim jawaban UTS yang bukan mata kuliah saya.
Bacalah materi kuliah keenam ini dengan seksama. Bila ada hal-hal yang tidak dipahami atau tanggapan, tulis via WA group, dan akan saya jawab sesuai waktu yang diberikan. Tanggapan ini sekaligus pengganti tugas-tugas dan quis (agar diperhatikan).
Selanjutnya jawab pertanyaan-pertanyaan yang tercantum “d i t e n g a h”, dan dikirimkan ke WA atau e mail saya, reinhardhutapea59@gmail.com
∏
PROSEDUR – MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Pengantar
Sebelum sampai ke pembahasan judul di atas, akan kita ulangi kembali masalah-masalah legislasi yang “laten-krusial” pada pertemuan/kuliah ke lima, yang berlangsung akhir-akhir ini. Tindakan yang kecenderungannya jauh dari konstitusionalitas, rasionalitas atau akal sehat, namun tetap berlangsung. Proses yang sudah diatur dalam Pasal 1 Angk 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah UU Nomor 15 Tahun 2019) kuasa pembentukan UU oleh DPR dengan Presiden dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Bayu Dwi Anggono,K, 14 Desember 2020) dengan sengaja ditabrak.
⌂
Setahun Jokowi-Ma'ruf:
Proses Legislasi Merampas Hak Masyarakat
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. Oleh: Haris Prabowo - 22 Oktober 2020 Dibaca Normal 2 menit Proses legislasi selama setahun terakhir Jokowi-Ma'aruf tak bisa dibilang bagus. Aspirasi minim, arah kebijakan pun tak sesuai keinginan publik.
Sudah satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjalankan roda pemerintahan. Sejak dilantik 20 Oktober tahun lalu, sudah banyak kejadian berlalu, termasuk yang disorot publik karena dianggap keliru—dan akhirnya memicu protes di jalanan.
Salah satu yang paling disoroti publik adalah bagaimana negara memperlakukan proses legislasi baik saat merevisi atau membuat sebuah undang-undang. Dalam satu tahun terakhir, negara—eksekutif dan legislatif—banyak memproduksi UU yang kontroversial, bahkan cenderung ditolak publik.
Mari kita mulai dari revisi UU KPK pada September 2019. UU KPK baru, yang revisinya dilakukan hanya dalam waktu belasan hari dan beberapa kali di hotel mewah, banyak mempreteli kekuatan lembaga anti rasuah buah gerakan reformasi 1998: dari mulai adanya Dewan Pengawas, ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun, dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketika itu Jokowi menyatakan sebaliknya. Revisi UU KPK, katanya, justru memperkuat lembaga anti rasuah itu. “KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi 16 September 2019.
Penolakan masif pun muncul di berbagai kota dengan nama #ReformasiDikorupsi. Ketika itu Jokowi sempat mengatakan akan bertemu para mahasiswa—penggerak demonstrasi selain buruh—dari BEM SI. Namun batal tanpa alasan yang jelas.
Ketika itu aparat bertindak represif bahkan memunculkan korban tewas ditembak peluru yang dibeli dari duit pajak: Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Enam polisi dianggap bersalah karena membawa senjata api, tapi hanya disanksi ringan.
Berikutnya adalah pembentukan UU Minerba pada Mei 2020 lalu—saat pandemi COVID-19 mulai merebak di Indonesia. Dibahas kilat, UU Minerba dianggap hanya menguntungan oligarki dan orang-orang kaya pemilik tambang, dan di saat yang sama akan memperparah krisis ekologi.
Protes disuarakan warga dan kelompok pegiat lingkungan, bahkan sampai melakukan teror ke Whatsapp para anggota Panja RUU Minerba.
UU Minerba memperbolehkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Mereka yang memegang KK dan PKP2B dan belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun.
Setelahnya, DPR RI dan Pemerintah merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). UU MK juga dibahas kilat tanpa partisipasi luas ke publik. Padahal, revisi UU MK tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Sebagian akademisi menduga diubahnya beberapa pasal di UU MK—salah satunya memperpanjang masa jabatan hakim—bak memberi “pil tidur” kepada mereka.
Dan yang terakhir: UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Cipta Kerja—sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka—tetap dibahas secara kilat termasuk di hotel-hotel elite, menerabas banyak aturan, dan minim partisipasi publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut rentetan proses legislasi yang buruk di atas sebagai “paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia.” Sementara pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutnya dengan proses “legislasi nan menyebalkan.” Injak Hukum dan HAM
Konsekuensi dari pemberlakuan ragam UU yang bermasalah di atas, di masa depan akan semakin marak konflik agraria dan lingkungan hidup, semakin represifnya pembungkaman kebebasan berpendapat, dan tentunya pengabaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam catatan YLBHI, semua preseden itu sudah terjadi dan bisa dirasakan jelas satu tahun terakhir pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. YLBHI menyebut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf “menginjak-injak hukum dan hak asasi manusia” di Indonesia.
Saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (21/10/2020) sore, peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Rahmah Mutiara menilai proses legislasi 2019 sampai 2020 yang cenderung mengacuhkan suara publik “melanggar banyak hak konstitusional”.
Menurutnya, proses legislasi yang berjalan selama satu tahun terakhir tak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Rahmah menilai para penyelenggara negara tidak menjadikan suara publik sebagai acuan utama mereka dalam membuat kebijakan.
Ia juga mengkritik cara Jokowi yang menanggapi ketidakpuasan publik. Jokowi kerapkali melemparkan solusi agar mereka menggugat ke MK. Cara berpikir seperti itu, kata Rahmah, keliru.
“Seharusnya sedari awal pembentukan UU tidak mengabaikan ketentuan yang dituliskan di konstitusi. MK pun tidak menjadi jaminan perbaikan proses legislasi ini, karena selama 17 tahun MK berdiri, hingga saat ini belum ada satu pun pengujian formil yang dikabulkan,” katanya.
Dalam laporan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma’ruf, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyebut ada lima pencapaian sejak 2019. Lima pencapaian tersebut di bidang pembangunan SDM; infrastruktur; pemangkasan regulasi; penyederhanaan regulasi; dan transformasi ekonomi.
Kritik masyarakat terkait Cipta Kerja, dalam laporan itu, dibuat jadi salah satu pencapaian. “Omnibus law menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya, meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan. Metode omnibus law diharapkan jadi obat yang 'cespleng' menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, dikutip dari Antara.
∏
Bagaimana di daerah….di provinsi dan kabupaten/kota? Apakah seperti itu juga? Atau malah lebih buruk?
Sebelum menelaah pertanyaan-pertanyaan demikian, lebih dulu bacalah mekanisme dan prosedur pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dibawah ini.
Bahan
diambil dari: Panduan Praktis Memahami; Perancangan Peraturan Daerah,
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI
PERTANYAAN
Kita sudah mempelajari proses dan Teknik per UUan. Jelaskan apa perbedaan prinsipil UU dengan Perda…..
1. Umum
Pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak awal kemerdekaan Republik ini, bahkan pada masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda sudah dilakukan, walaupun dalam suasana kolonial. Perlunya sistem otonomi daerah disadari oleh para pendiri negara Republik Indonesia ketika menyusun Undang-Undang Dasar 1945, mengingat letak geografis dan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau dan terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan.
Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) mengatur bahwa: ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang- Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat Istimewa”.
Dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 tersebut dinyatakan bahwa:
Oleh k arena negara I ndonesia i t u s uatu eenheidstaat, maka I ndonesia t ak akan mempunyai daerah d i d a l am l i ngkung an nya y ang bers i f a t s t aat j uga. Daerah I ndonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah - daerah yang bersifat otonomi
1 (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut a t u r an y ang akan d i t e t apkan dengan undang- undang. D i daerah- daerah y ang bersifat otonomi: akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Dalam territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dsb. Daerah-daerah it u mempunyai
2 susunan asli,dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik I ndonesia menghormati kedudukan daerah- daerah is t imewa t ersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asasi asalusul daerah tersebut.
1
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, sering dikatakan orang bersifat sentralistik, karena walaupun diatur mengenai desentralisasi dan otonomi, namun baik secara tersurat maupun tersirat dalam ketentuannya menggambarkan kekuasaan dan pengaruh Pemerintah Pusat sangat kuat dan dominan. Dalam praktik penyelenggaran otonomi daerah selama kurang lebih 25 (dua puluh lima) tahun, dapat dilihat bagaimana tergantungnya Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, hubungan Pusat dan Daerah, pengawasan preventif, dan pengawasan represif terhadap Daerah. Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang menggambarkan “ketidakberdayaan” Pemerintah Daerah adalah bahwa DPRD merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Dengan konstruksi semacam itu, maka DPRD hanya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Ditinjau dari ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak inkonstitusional. Berbagai Peraturan Perundang- undangan yang selama ini mengatur tentang Pemerintahan Daerah adalah:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah ;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah;
e. Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah;
f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah;
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
h. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
i. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya).
2
2. . Pelaksanaan Otonomi Daerah Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Perubahan Kedua Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 yang semula berbunyi:
“ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya d i tetapkan dengan Undang- Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara, dan hak- hak asal usul dalam Daerah- Daerah yang bersifat i nst imewa”.
diubah menjadi:
Pasal 18
( 1 ) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
( 2 ) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
( 3 ) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
( 4 ) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara Demokratis.
( 5 ) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
( 6 ) Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
( 7 ) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
3
Di samping perubahan yang mendasar terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait dengan Pemerintahan Daerah pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditambahkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 18A dan Pasal 18B.
3. Kondisi Umum Peraturan Daerah Pada Saat Ini
Dari segi teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Peraturan Daerah Provinsi pada 33 Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota pada 491 Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 diperoleh data bahwa sebagian besar Peraturan Daerah dalam penyusunannya belum mengikuti teknik penyusunan Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada umumnya belum dipedomani secara taat asas dalam Pembentukan Peraturan Daerah, misalnya untuk:
a. Judul
1. Judul Peraturan Daerah dirumuskan tidak sesuai atau tidak mencerminkan materi Peraturan Daerah yang dibentuk.
2. Judul Peraturan Daerah ditulis dengan menggunakan akronim.
b. Pembukaan
1) konsiderans.
1. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam konsiderans Peraturan Daerah tidak memuat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembentukan Peraturan Daerah.
2. Pada konsiderans yang terdiri atas lebih dari satu pokok pikiran, tiap rumusan pokok pikiran sering merupakan pokok pikiran yang mandiri, sehingga tidak merupakan satu kesatuan pengertian dalam alur pikir yang runtut.
4
2) Dasar Hukum
Dasar hukum yang dicantumkan tidak hanya memuat dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah, tetapi Peraturan Perundang-undangan yang tidak terkait pun sering dicantumkan, sehingga dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah memuat sederetan Peraturan Perundang-undangan yang tidak mempunyai relevansi dengan materi Peraturan Daerah yang dibentuk.
3) Diktum
Penulisan kata “MEMUTUSKAN” ditulis tidak menggunakan huruf kapital atau ditulis dengan memakai spasi, bahkan ada yang ditulis dengan huruf cetak miring.
c. Batang tubuh
1) Ketentuan Umum
a. kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum sering istilah yang tidak digunakan berulang-ulang dalam pasal (-pasal) selanjutnya, bahkan kata dan istilah tersebut tidak terdapat dalam materi muatan Peraturan Daerah.
b. kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum Peraturan Daerah cenderung hanya mengutip ulang seluruh kata atau istilah yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah, padahal kata atau istilah yang dikutip tersebut tidak mempunyai relevansi dengan materi Peraturan Daerah yang dibentuk.
2) Ketentuan Pidana
a. Pada beberapa Peraturan Daerah, Ketentuan Pidana tidak ditempatkan dalam bab tersendiri atau tidak ditempatkan dalam pasal yang terletak sebelum bab atau sebelum pasal (-pasal) yang berisi ketentuan Peralihan.
b. Rumusan Ketentuan Pidana tidak menyebut secara tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar (pada pasal berapa).
c. Beberapa Peraturan Daerah masih merumuskan subjek pelaku tindak pidana dengan menggunakan frase “Barang siapa”.
5
d. Beberapa Peraturan Daerah tidak menyatakan secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau kejahatan dalam hal Peraturan Daerah tersebut mengenai ketentuan pidananya mengacu pada ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (vide Pasal 143 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
d. Penutup
Pejabat yang menandatangani penetapan atau pengundangan Peraturan Daerah masih banyak yang mencantumkan gelar akademisnya atau nomor induk kepegawaiannya.
e. Penjelasan
Penjelasan Umum Peraturan Daerah sering hanya mengulang isi Penjelasan Umum Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut.
Pada penjelasan Pasal demi Pasal cara merumuskan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
f. Pendelegasian kewenangan
Pendelegasian kewenangan sering dirumuskan sebagai delegasi blanko dan kurang tepat dalam penentuan instrumen pengaturannya yakni seharusnya “Peraturan” ditulis “Keputusan”.
Contoh: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
4. Naskah Akademik
Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden dinyatakan bahwa Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang.
6
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa “Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.”
Kata “dapat“ berarti tidak merupakan keharusan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) tersebut maka untuk penyusunan Peraturan Daerah untuk substansi tertentu dapat juga terlebih dahulu dibuatkan Naskah Akademik.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa ”Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur”.
Dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik”.
Sedangkan dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi “Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik”.
Penjelasan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan bahwa pada prinsipnya semua naskah Rancangan Peraturan Daerah harus disertai Naskah Akademik, tetapi beberapa rancangan peraturan seperti Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah sebelumnya, dapat disertai atau tidak disertai Naskah Akademik.
|
Pola Naskah Akademik terlampir dalam buku Panduan ini. |
7
|
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH |
1. Kedudukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Fungsi Peraturan Daerah
Peraturan Daerah mempunyai berbagai fungsi yaitu:
a) sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
b) merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
c) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor Negara kesatuan Republik indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945.
d) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
3. Hierarki Peraturan Daerah
Hierarki Peraturan Daerah dalam sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, pada saat ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal
7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
8
|
a. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d . Peraturan Pemerintah; e. . Peraturan P r esiden; f. . Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota |
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri, walaupun tidak secara tegas dicantumkan dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaannya diakui sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Mengingat lingkup berlakunya Peraturan Daerah hanya terbatas pada daerah yang bersangkutan sedangkan lingkup berlakunya Peraturan Menteri mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, maka dalam hierarki, Peraturan Menteri berada di atas Peraturan Daerah.
4. . Materi Muatan Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengenai materi muatan Peraturan Daerah telah diatur dengan jelas dalam Pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut:
“Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi Khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Di era otonomi daerah atau desentralisasi, DPRD dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam praktek, tidak jarang terjadi kewenangan tersebut dilaksanakan tidak selaras bahkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
9
(vertikal) atau dengan Peraturan Perundang-undangan yang sama (horizontal). Oleh karena itu, DPRD dan Kepala Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah harus selalu memperhatikan asas pembentukan dan asas materi muatan Peraturan Perundang- undangan.
Pedoman tentang materi muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang- undangan tingkat daerah lainnya (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota), juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Peraturan Pelaksanaannya.
Mengenai materi Peraturan Daerah perlu memperhatikan asas materi muatan yang meliputi:
a. Pengayoman :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.”
b. Kemanusiaan :
“ bahwa setiap Materi Peraturan Perundang- undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.”
c. Kebangsaan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
d. Kekeluargaan :
“ bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus mencerm!nkan musyawarah untuk men capai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.”
e. Kenusantaraan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan senant!asa memperhat!kan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang- undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.”
f. Bhinneka Tunggal Ika :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang- undangan harus memperhat! kan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan
10
budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
g. Keadilan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus men cerminkan keadilan secara propors!onal bag! set!ap warga Negara tanpa kecuali.”
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.”
i. Ketertiban dan kepastian hukum:
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.”
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan:
“ bahwa s et i ap Materi Peraturan Perundang- undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan mayarakat den gan kepentingan bangsa dan Negara.”
Selanjutnya materi Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau/ Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan ”bertentangan dengan kepentingan umum” dalam ketentuan ini adalah kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7 ditegaskan pula bahwa:
Dalam membentuk Peraturan Daerah terdapat 3 (tiga) aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
|
“Kebijakan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta Peraturan Daerah lain. |
|
BAB III ASPEK PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH |
1. Aspek kewenangan
Aspek kewenangan secara tegas dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang menyatakan bahwa:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah berada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengenai dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam:
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
”Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 25 huruf c, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 136 ayat (1)] yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 25 huruf c : ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”;
2. Pasal 42 ayat (1) huruf a : ” DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama”;
3. Pasal 136 ayat (1) : ”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah ditetapkan beberapa produk hukum yang meliputi:
12
a. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2005 tentang Program Legislasi Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
e. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006 perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
2. . Aspek keterbukaan
Dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah diperlukan adanya keterbukaan yaitu pemberian kesempatan kepada masyarakat baik dari unsur akademisi, praktisi, maupun dari unsur masyarakat terkait lainnya untuk berpartisipasi, baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Raperda dengan cara memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. . Aspek Pengawasan
Dalam pembentukan Peraturan Daerah dilakukan pengawasan, baik berupa pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah.
Pengawasan preventif dilakukan dalam bentuk evaluasi secara berjenjang terhadap Raperda tentang APBD, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penataan Ruang. Terkait dengan pengawasan preventif, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/2429/ SJ tanggal 21 september 2005 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD Tahun 2006.
13
Sedangkan mengenai evaluasi dilakukan dengan pertimbangan, antara lain, untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan materi Peraturan Daerah dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya.
14
|
BAB IV LANDASAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH |
1. . Landasan Pembentukan Peraturan Daerah
Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu:
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Mengingat Peraturan Daerah adalah merupakan produk politis maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.
15
2. . Asas-asas Pembentukan Peraturan Daerah
Dalam pembentukan Peraturan Daerah selain didasarkan pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan, juga didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal
137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi asas:
a. kejelasan tujuan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang- undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
“bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang”.
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”.
d. dapat dilaksanakan
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”.
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan
“bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
f. Kejelasan rumusan
“bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
16
g. Keterbukaan
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
17
|
BAB V AKSESIBILITAS PUBLIK DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH |
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa salah satu asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik adalah ”asas keterbukaan” (huruf g) yang selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa: ”dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan”.
Iimplementasi dari asas keterbukaan adalah dalam bentuk peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berbunyi:
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 (Rancangan) Peraturan Presiden tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis sebagai bahan penyempurnaan dalam tahap penyiapan rancangan Perda.
(2) Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok-pokok materi yang diusulkan.
(4) Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diagendakan dalam rapat penyiapan rancangan Perda.
Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di DPRD masyarakat tetap dapat berperan serta secara aktif untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan Rancangan
18
Peraturan Daerah, demikian juga pada saat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, DPRD dapat menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk mendapatkan lagi masukan dari masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip akses informasi dan partisipasi.
1. Akses Informasi
Dalam rangka akses informasi, Pemerintahan Daerah wajib menyebarluaskan rancangan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Penyebarluasan bagi Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan dibawahnya dilakukan sesuai dengan perintah Pasal 94 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan yang menyatakan bahwa:
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Penyebarluasan dimaksudkan agar khalayak ramai mengetahui Peraturan Perundang- undangan di daerah yang bersangkutan dan mengerti/memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya. Penyebarluasan dapat dilakukan melalui media elektronik, atau media cetak yang terbit di daerah yang bersangkutan serta media komunikasi langsung.
2 . Akses Partisipasi
Mengenai partisipasi publik dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 96 yang menyatakan bahwa: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat pada tahap pembahasan di DPRD dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Dengan akses partisipasi memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau menyumbangkan pemikirannya terhadap suatu kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan sendiri kecuali dalam hal masukan secara lisan disampaikan oleh kelompok masyarakat maka harus diwakilkan pada pimpinan kelompok tersebut.
Akses partisipasi sebagaimana telah diuraikan diatas sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah. Keputusan Menteri tersebut memberikan peluang kepada masyarakat yang merasa haknya dilanggar untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Daerah ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar