Jumat, 18 Desember 2020

MS PTPUU VI, PROSES DAN TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN

 


 

MS PTPUU VI , PROSES DAN TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN

KULIAH KE ENAM, SABTU/19 DESEMBER 2020, JAM 08.30 – 10.30

JURUSAN PEMERINTAHAN, UDA

PENGASUH: REINHARD HUTAPEA

Cat; dari UTS kemaren tersirat ada mahasiswa yang rupanya sama sekali tidak pernah membaca materi kuliah. Hal ini saya tahu, karena ia mengirim jawaban UTS yang bukan mata kuliah saya.

Bacalah materi kuliah keenam ini dengan seksama. Bila ada hal-hal yang tidak dipahami atau tanggapan, tulis via WA group, dan akan saya jawab sesuai waktu yang diberikan. Tanggapan ini sekaligus pengganti tugas-tugas dan quis (agar diperhatikan).

 Selanjutnya jawab pertanyaan-pertanyaan yang tercantum “d i t e n g a h”, dan dikirimkan ke WA  atau e mail saya,   reinhardhutapea59@gmail.com

 

PROSEDUR – MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

 

Pengantar

Sebelum sampai ke pembahasan judul di atas, akan kita ulangi kembali masalah-masalah legislasi yang “laten-krusial” pada pertemuan/kuliah ke lima, yang berlangsung akhir-akhir ini. Tindakan yang kecenderungannya jauh dari konstitusionalitas, rasionalitas atau akal sehat, namun tetap berlangsung. Proses yang sudah diatur dalam Pasal 1 Angk 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah UU Nomor 15 Tahun 2019) kuasa pembentukan UU oleh DPR dengan Presiden dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Bayu Dwi Anggono,K, 14 Desember 2020) dengan sengaja ditabrak.


Setahun Jokowi-Ma'ruf:

Proses Legislasi Merampas Hak Masyarakat

 

 

 

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. Oleh: Haris Prabowo - 22 Oktober 2020 Dibaca Normal 2 menit Proses legislasi selama setahun terakhir Jokowi-Ma'aruf tak bisa dibilang bagus. Aspirasi minim, arah kebijakan pun tak sesuai keinginan publik.

 

Sudah satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjalankan roda pemerintahan. Sejak dilantik 20 Oktober tahun lalu, sudah banyak kejadian berlalu, termasuk yang disorot publik karena dianggap keliru—dan akhirnya memicu protes di jalanan.

Salah satu yang paling disoroti publik adalah bagaimana negara memperlakukan proses legislasi baik saat merevisi atau membuat sebuah undang-undang. Dalam satu tahun terakhir, negara—eksekutif dan legislatif—banyak memproduksi UU yang kontroversial, bahkan cenderung ditolak publik.

Mari kita mulai dari revisi UU KPK pada September 2019. UU KPK baru, yang revisinya dilakukan hanya dalam waktu belasan hari dan beberapa kali di hotel mewah, banyak mempreteli kekuatan lembaga anti rasuah buah gerakan reformasi 1998: dari mulai adanya Dewan Pengawas, ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun, dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

            Ketika itu Jokowi menyatakan sebaliknya. Revisi UU KPK, katanya, justru memperkuat lembaga anti rasuah itu. “KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi 16 September 2019.

Penolakan masif pun muncul di berbagai kota dengan nama #ReformasiDikorupsi. Ketika itu Jokowi sempat mengatakan akan bertemu para mahasiswa—penggerak demonstrasi selain buruh—dari BEM SI. Namun batal tanpa alasan yang jelas.

Ketika itu aparat bertindak represif bahkan memunculkan korban tewas ditembak peluru yang dibeli dari duit pajak: Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Enam polisi dianggap bersalah karena membawa senjata api, tapi hanya disanksi ringan.

 Berikutnya adalah pembentukan UU Minerba pada Mei 2020 lalu—saat pandemi COVID-19 mulai merebak di Indonesia. Dibahas kilat, UU Minerba dianggap hanya menguntungan oligarki dan orang-orang kaya pemilik tambang, dan di saat yang sama akan memperparah krisis ekologi.

 Protes disuarakan warga dan kelompok pegiat lingkungan, bahkan sampai melakukan teror ke Whatsapp para anggota Panja RUU Minerba.

UU Minerba memperbolehkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Mereka yang memegang KK dan PKP2B dan belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Setelahnya, DPR RI dan Pemerintah merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). UU MK juga dibahas kilat tanpa partisipasi luas ke publik. Padahal, revisi UU MK tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sebagian akademisi menduga diubahnya beberapa pasal di UU MK—salah satunya memperpanjang masa jabatan hakim—bak memberi “pil tidur” kepada mereka.

 

Dan yang terakhir: UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Cipta Kerja—sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka—tetap dibahas secara kilat termasuk di hotel-hotel elite, menerabas banyak aturan, dan minim partisipasi publik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut rentetan proses legislasi yang buruk di atas sebagai “paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia.” Sementara pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutnya dengan proses “legislasi nan menyebalkan.” Injak Hukum dan HAM

Konsekuensi dari pemberlakuan ragam UU yang bermasalah di atas, di masa depan akan semakin marak konflik agraria dan lingkungan hidup, semakin represifnya pembungkaman kebebasan berpendapat, dan tentunya pengabaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam catatan YLBHI, semua preseden itu sudah terjadi dan bisa dirasakan jelas satu tahun terakhir pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. YLBHI menyebut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf “menginjak-injak hukum dan hak asasi manusia” di Indonesia.

 Saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (21/10/2020) sore, peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Rahmah Mutiara menilai proses legislasi 2019 sampai 2020 yang cenderung mengacuhkan suara publik “melanggar banyak hak konstitusional”.

 Menurutnya, proses legislasi yang berjalan selama satu tahun terakhir tak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

 Rahmah menilai para penyelenggara negara tidak menjadikan suara publik sebagai acuan utama mereka dalam membuat kebijakan.

 

Ia juga mengkritik cara Jokowi yang menanggapi ketidakpuasan publik. Jokowi kerapkali melemparkan solusi agar mereka menggugat ke MK. Cara berpikir seperti itu, kata Rahmah, keliru.

“Seharusnya sedari awal pembentukan UU tidak mengabaikan ketentuan yang dituliskan di konstitusi. MK pun tidak menjadi jaminan perbaikan proses legislasi ini, karena selama 17 tahun MK berdiri, hingga saat ini belum ada satu pun pengujian formil yang dikabulkan,” katanya.

 Dalam laporan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma’ruf, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyebut ada lima pencapaian sejak 2019. Lima pencapaian tersebut di bidang pembangunan SDM; infrastruktur; pemangkasan regulasi; penyederhanaan regulasi; dan transformasi ekonomi.

 Kritik masyarakat terkait Cipta Kerja, dalam laporan itu, dibuat jadi salah satu pencapaian. “Omnibus law menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya, meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan. Metode omnibus law diharapkan jadi obat yang 'cespleng' menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, dikutip dari Antara.

 

Bagaimana di daerah….di provinsi dan kabupaten/kota? Apakah seperti itu juga? Atau malah lebih buruk?

Sebelum menelaah pertanyaan-pertanyaan demikian, lebih dulu bacalah mekanisme dan prosedur pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dibawah ini.

Bahan diambil dari: Panduan Praktis Memahami; Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI

PERTANYAAN

Kita sudah mempelajari proses dan Teknik per UUan. Jelaskan apa perbedaan prinsipil UU dengan Perda…..


 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1. Umum

 

Pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak awal kemerdekaan Republik ini, bahkan pada masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda sudah dilakukan, walaupun dalam suasana kolonial. Perlunya sistem otonomi daerah disadari oleh para pendiri negara Republik Indonesia ketika menyusun Undang-Undang Dasar 1945, mengingat letak geografis dan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau dan terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan.

Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) mengatur bahwa: ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang- Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem  Pemerintahan Negara, dan  hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat   Istimewa”.

 

Dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 tersebut dinyatakan  bahwa:

 

Oleh k arena negara I ndonesia i t u s uatu eenheidstaat, maka I ndonesia t ak akan mempunyai daerah d i d a l am l i ngkung an nya y ang bers i f a t s t aat j uga. Daerah I ndonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah - daerah yang bersifat   otonomi

1 (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat  daerah  administrasi belaka, semuanya menurut a t u r an y ang akan d i t e t apkan dengan undang- undang. D i daerah- daerah y ang bersifat otonomi: akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintah  akan  bersendi  atas dasar permusyawaratan.

 

Dalam territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250  zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dsb. Daerah-daerah it u   mempunyai

2 susunan asli,dan oleh karenanya dapat dianggap  sebagai  daerah  yang bersifat  istimewa.  Negara   Republik   I ndonesia  menghormati  kedudukan   daerah- daerah is t imewa t ersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asasi asalusul daerah  tersebut.

 

 

 

1


 

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, sering dikatakan orang bersifat sentralistik, karena walaupun diatur mengenai desentralisasi dan otonomi, namun baik secara  tersurat maupun  tersirat  dalam  ketentuannya menggambarkan kekuasaan dan pengaruh  Pemerintah  Pusat  sangat kuat dan dominan. Dalam  praktik  penyelenggaran  otonomi  daerah selama kurang lebih 25 (dua puluh lima) tahun, dapat dilihat bagaimana tergantungnya Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, hubungan Pusat dan Daerah, pengawasan preventif, dan pengawasan represif terhadap Daerah. Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang menggambarkan “ketidakberdayaan” Pemerintah Daerah adalah bahwa DPRD merupakan  bagian dari Pemerintah Daerah. Dengan konstruksi  semacam  itu,  maka  DPRD hanya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Ditinjau dari ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak inkonstitusional. Berbagai  Peraturan  Perundang- undangan yang selama ini mengatur  tentang  Pemerintahan  Daerah  adalah:

 

a.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah ;

b.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948  tentang Pemerintahan  Daerah;

c.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan   Daerah;

d.     Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah    Daerah;

e.     Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat   Daerah;

f.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965  tentang Pemerintahan  Daerah;

g.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;

h.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan  Daerah;

i.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya).

 

 

 

 

 

 

 

 

2


 

2. .  Pelaksanaan  Otonomi  Daerah  Setelah  Perubahan  Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945

 

 

Dalam Perubahan        Kedua           Undang- Undang   Dasar Negara         Republik Indonesia Tahun 1945,  Pasal  18  yang  semula berbunyi:

 

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya d i tetapkan dengan Undang- Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara, dan hak- hak asal usul dalam Daerah- Daerah yang bersifat i nst imewa”.

 

diubah menjadi:

 

Pasal 18

( 1 ) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas  daerah-daerah  provinsi  dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

 

( 2 ) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

( 3 ) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  yang  anggotanya dipilih  melalui pemilihan umum.

 

( 4 ) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara   Demokratis.

( 5 ) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

( 6 ) Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan- peraturan  lain  untuk  melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 

( 7 ) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

 

 

 

3


 

Di samping perubahan yang mendasar  terhadap  Pasal  18  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  terkait  dengan  Pemerintahan  Daerah pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditambahkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 18A dan Pasal  18B.

 

3. Kondisi Umum Peraturan Daerah Pada Saat   Ini

 

Dari segi teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Peraturan Daerah Provinsi pada 33 Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota pada 491 Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 diperoleh data bahwa sebagian besar Peraturan Daerah dalam penyusunannya belum mengikuti teknik penyusunan Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada umumnya  belum dipedomani secara taat asas dalam Pembentukan Peraturan Daerah, misalnya untuk:

 

a. Judul

 

1.     Judul Peraturan Daerah dirumuskan tidak sesuai atau tidak mencerminkan materi Peraturan Daerah yang  dibentuk.

2.     Judul Peraturan Daerah ditulis dengan menggunakan   akronim.

 

b.  Pembukaan

 

1)  konsiderans.

 

1.     Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam konsiderans Peraturan Daerah tidak memuat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar  belakang pembentukan Peraturan  Daerah.

2.     Pada konsiderans yang terdiri atas lebih dari satu pokok pikiran, tiap rumusan pokok pikiran sering merupakan pokok pikiran yang mandiri, sehingga tidak merupakan satu kesatuan pengertian  dalam  alur  pikir yang runtut.

 

 

 

4


 

2)  Dasar Hukum

 

Dasar hukum yang dicantumkan tidak hanya memuat dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan  yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah, tetapi Peraturan Perundang-undangan yang tidak terkait pun sering dicantumkan, sehingga  dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah memuat sederetan Peraturan Perundang-undangan yang tidak mempunyai relevansi dengan materi Peraturan Daerah yang dibentuk.

3)  Diktum

 

Penulisan kata “MEMUTUSKAN” ditulis tidak menggunakan  huruf  kapital atau ditulis dengan memakai spasi, bahkan ada yang ditulis  dengan  huruf cetak miring.

 

c.  Batang tubuh

 

1)  Ketentuan Umum

 

a.     kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum sering istilah yang tidak digunakan berulang-ulang dalam pasal (-pasal) selanjutnya, bahkan kata dan istilah tersebut tidak terdapat dalam materi muatan Peraturan Daerah.

b.     kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum Peraturan Daerah cenderung hanya mengutip ulang seluruh kata atau istilah yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah, padahal kata atau istilah yang dikutip tersebut tidak mempunyai relevansi dengan materi  Peraturan  Daerah yang dibentuk.

2)  Ketentuan Pidana

 

a.     Pada beberapa Peraturan  Daerah,  Ketentuan  Pidana  tidak  ditempatkan dalam bab tersendiri atau tidak ditempatkan dalam pasal yang  terletak sebelum bab atau sebelum pasal (-pasal) yang berisi  ketentuan Peralihan.

b.     Rumusan Ketentuan Pidana tidak menyebut secara tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar (pada pasal   berapa).

c.     Beberapa Peraturan Daerah masih merumuskan subjek pelaku tindak pidana dengan menggunakan frase “Barang  siapa”.

 

 

5


 

d.     Beberapa Peraturan Daerah tidak menyatakan secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau kejahatan dalam hal Peraturan  Daerah  tersebut mengenai ketentuan pidananya mengacu pada ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (vide Pasal 143 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah).

d. Penutup

 

Pejabat yang menandatangani penetapan atau pengundangan Peraturan Daerah masih banyak yang mencantumkan gelar akademisnya atau nomor induk kepegawaiannya.

 

e.  Penjelasan

 

Penjelasan Umum Peraturan Daerah sering hanya mengulang  isi  Penjelasan  Umum Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah  tersebut.

 

Pada penjelasan Pasal demi Pasal cara merumuskan tidak sesuai dengan  ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan.

 

f.  Pendelegasian kewenangan

 

Pendelegasian kewenangan sering dirumuskan sebagai delegasi blanko dan kurang tepat dalam penentuan instrumen pengaturannya yakni seharusnya  “Peraturan”  ditulis “Keputusan”.

Contoh: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,  diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan Gubernur.

 

4. Naskah Akademik

 

Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan  Peraturan  Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden dinyatakan bahwa Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai  konsepsi  yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek atau arah pengaturan Rancangan   Undang-Undang.

 

 

6


 

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa “Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.”

 

Kata “dapat“ berarti tidak merupakan keharusan. Sejalan dengan ketentuan Pasal  5  ayat (1) tersebut maka untuk penyusunan Peraturan Daerah untuk substansi tertentu dapat juga terlebih dahulu dibuatkan Naskah  Akademik.

 

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa ”Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan   diatur”.

 

Dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan  atau  keterangan dan/atau  Naskah Akademik”.

 

Sedangkan dalam Pasal 81 ayat  (2)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  16  Tahun  2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi “Rancangan Peraturan  Daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan  atau  keterangan  dan/atau naskah  akademik”.

 

Penjelasan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan bahwa pada prinsipnya semua naskah Rancangan Peraturan Daerah  harus  disertai  Naskah Akademik, tetapi beberapa rancangan peraturan seperti Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah, Rancangan  Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah sebelumnya, dapat disertai atau tidak disertai Naskah   Akademik.

 

 

 

Pola Naskah Akademik terlampir dalam buku Panduan ini.


 

 

 

 

 

7


 

 

BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, HIERARKI,

DAN MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH

 

1.   Kedudukan  Peraturan Daerah

 

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan  dan merupakan bagian dari sistem hukum  nasional yang berdasarkan Pancasila.  Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional  yang jelas sebagaimana diatur dalam  Pasal  18   ayat

(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945.

 

2.  Fungsi Peraturan Daerah

 

Peraturan Daerah mempunyai  berbagai  fungsi yaitu:

 

a)     sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

b)     merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan  yang  lebih tinggi.

Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih   tinggi.

 

c)     sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor Negara kesatuan Republik indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun  1945.

d)    sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan   daerah.

 

3.   Hierarki Peraturan Daerah

 

Hierarki Peraturan Daerah dalam sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, pada saat ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal

7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:

 

8


 

 

a. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis  Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d . Peraturan Pemerintah;

e.      . Peraturan P r esiden;

f.     . Peraturan  Daerah  Provinsi; dan

g.      Peraturan  Daerah Kabupaten/ Kota

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1  angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi  dan/atau Peraturan Daerah  Kabupaten/Kota.

 

Peraturan Menteri, walaupun tidak secara tegas dicantumkan dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaannya diakui sebagai  salah  satu  jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

 

Mengingat lingkup berlakunya Peraturan Daerah hanya terbatas  pada  daerah yang bersangkutan sedangkan lingkup berlakunya Peraturan Menteri mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, maka dalam hierarki, Peraturan Menteri berada di atas Peraturan Daerah.

 

4.   .  Materi  Muatan  Peraturan Daerah

 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengenai materi muatan Peraturan Daerah telah diatur dengan jelas dalam Pasal 14 yang berbunyi sebagai  berikut:

 

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi Khusus daerah dan/atau penjabaran  lebih  lanjut  Peraturan  Perundang-undangan  yang  lebih  tinggi”.

 

Di era otonomi daerah atau desentralisasi, DPRD dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam praktek, tidak jarang terjadi kewenangan tersebut dilaksanakan tidak selaras bahkan  bertentangan  dengan  Peraturan  Perundang-undangan  yang  lebih    tinggi

9


 

(vertikal) atau dengan Peraturan Perundang-undangan yang sama (horizontal). Oleh karena itu, DPRD dan Kepala Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah harus selalu memperhatikan asas pembentukan dan asas materi muatan Peraturan Perundang- undangan.

Pedoman tentang materi muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang- undangan tingkat daerah lainnya (Peraturan Gubernur,  Peraturan  Bupati/Walikota), juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Peraturan  Pelaksanaannya.

Mengenai materi Peraturan Daerah perlu memperhatikan asas materi muatan yang  meliputi:

a.        Pengayoman :

“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan  dalam  rangka menciptakan ketentraman masyarakat.”

b.    Kemanusiaan :

“ bahwa setiap Materi Peraturan Perundang- undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara   proporsional.”

 

c.    Kebangsaan :

“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan  harus  mencerminkan  sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia.”

 

d.    Kekeluargaan :

“ bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus mencerm!nkan musyawarah untuk men capai mufakat dalam setiap pengambilan    keputusan.”

e.    Kenusantaraan :

“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan senant!asa memperhat!kan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang- undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional  yang  berdasarkan Pancasila.”

 

f.           Bhinneka Tunggal Ika  :

“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang- undangan harus memperhat! kan keragaman  penduduk,  agama,  suku,  dan  golongan,  kondisi  khusus  daerah, dan

 

10


 

budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan bernegara.”

 

g.    Keadilan :

“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus men cerminkan keadilan secara propors!onal bag! set!ap warga Negara tanpa   kecuali.”

 

h.   Kesamaan kedudukan dalam  hukum  dan pemerintahan :

 

“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status  sosial.”

 

i.      Ketertiban dan kepastian  hukum:

“bahwa setiap Materi  Peraturan  Perundang-undangan  harus  menimbulkan ketertiban dalam  masyarakat melalui  jaminan adanya  kepastian hukum.”

 

j.      Keseimbangan,  keserasian, dan keselarasan:

bahwa s et i ap Materi Peraturan Perundang- undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan  mayarakat  den gan kepentingan bangsa  dan Negara.”

 

Selanjutnya materi Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau/ Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan  yang  lebih tinggi”.

 

Dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan ”bertentangan  dengan kepentingan umum” dalam ketentuan ini adalah kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat,  terganggunya  pelayanan  umum, dan terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7 ditegaskan pula    bahwa:

 

Dalam membentuk Peraturan Daerah terdapat 3 (tiga) aspek penting yang perlu diperhatikan oleh  setiap  Perancang  Peraturan  Perundang-undangan, yaitu:

 

 

 

“Kebijakan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang lebih   tinggi

dan kepentingan umum serta Peraturan Daerah   lain.

11


 

BAB III

ASPEK PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

 

1.   Aspek kewenangan

 

Aspek kewenangan secara tegas dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang menyatakan  bahwa:

 

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah berada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengenai dasar  kewenangan pembentukan Peraturan Daerah diatur   dalam:

 

a.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

”Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan- peraturan  lain  untuk  melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”;

 

b.     Undang-Undang Nomor 32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  [Pasal 25 huruf c, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 136 ayat (1)] yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:

1.     Pasal 25 huruf c : ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan  bersama  DPRD”;

2.     Pasal 42 ayat (1) huruf a : ” DPRD mempunyai tugas dan  wewenang  membentuk Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama”;

3.     Pasal 136 ayat (1) : ”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.

 

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah ditetapkan beberapa produk hukum yang  meliputi:

 

 

12


 

a.     Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan dan Penyebarluasan  Peraturan Perundang-undangan;

b.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2005 tentang Program Legislasi Daerah;

 

c.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

d.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

 

e.     Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006 perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan  Daerah.

 

2.               .      Aspek keterbukaan

 

Dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah diperlukan adanya  keterbukaan yaitu pemberian kesempatan kepada masyarakat baik dari unsur akademisi, praktisi, maupun dari unsur masyarakat terkait lainnya untuk berpartisipasi, baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan  Raperda  dengan cara memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan  Peraturan  Perundang-undangan yang berlaku.

 

3.               .      Aspek Pengawasan

 

Dalam pembentukan Peraturan Daerah dilakukan pengawasan, baik berupa pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah.

 

Pengawasan preventif dilakukan dalam bentuk evaluasi secara berjenjang terhadap Raperda tentang APBD, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penataan Ruang. Terkait dengan pengawasan preventif, Menteri Dalam Negeri  telah  mengeluarkan  Surat Edaran Nomor  903/2429/ SJ tanggal 21 september 2005 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD Tahun 2006.

 

 

 

13


 

Sedangkan mengenai evaluasi dilakukan dengan pertimbangan, antara lain, untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan materi Peraturan Daerah dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

14


 

BAB IV LANDASAN DAN ASAS

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

 

 

1.  .  Landasan Pembentukan  Peraturan Daerah

 

Dalam Pembentukan Peraturan Daerah paling sedikit harus memuat 3  (tiga)  landasan yaitu:

A.      Landasan Filosofis

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan  hidup,  kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

B.      Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat.

 

C.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

 

Mengingat Peraturan Daerah adalah merupakan produk  politis  maka  kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

15


 

2.  .  Asas-asas  Pembentukan Peraturan Daerah

 

Dalam pembentukan Peraturan Daerah selain didasarkan pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar dalam  peraturan perundang-undangan, juga didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun 2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan   Pasal

137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  yang  meliputi asas:

a.  kejelasan tujuan.

“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang- undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.

 

b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat

“bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang”.

 

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”.

 

d.  dapat dilaksanakan

“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”.

 

e.  kedayagunaan dan kehasilgunaan

“bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

 

f.  Kejelasan rumusan

“bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.

16


 

 

g. Keterbukaan

“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

17


 

 

BAB V AKSESIBILITAS PUBLIK

DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH

 

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa salah satu asas  Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan yang baik adalah ”asas keterbukaan” (huruf g) yang selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa: ”dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan  masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan  perundang-undangan”.

 

Iimplementasi dari asas keterbukaan adalah dalam bentuk peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011  yang  berbunyi:

 

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perundang-undangan.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 (Rancangan) Peraturan Presiden tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa:

 

(1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis sebagai bahan penyempurnaan  dalam tahap penyiapan rancangan  Perda.

(2)   Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas  secara  lengkap dan jelas.

(3)   Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok-pokok materi yang diusulkan.

(4)   Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diagendakan dalam  rapat  penyiapan rancangan Perda.

Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di DPRD masyarakat tetap  dapat  berperan  serta  secara  aktif     untuk     memberikan     masukan     dalam     penyempurnaan    Rancangan

18


 

Peraturan Daerah, demikian juga pada saat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, DPRD dapat menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk mendapatkan lagi  masukan dari  masyarakat.

 

Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip akses informasi dan   partisipasi.

1.       Akses Informasi

 

Dalam rangka akses informasi, Pemerintahan Daerah wajib menyebarluaskan rancangan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Penyebarluasan bagi Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan  dibawahnya  dilakukan  sesuai dengan perintah Pasal 94 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan perundangundangan yang  menyatakan bahwa:

Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Penyebarluasan dimaksudkan agar khalayak ramai mengetahui Peraturan Perundang- undangan di daerah yang bersangkutan dan mengerti/memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya. Penyebarluasan dapat dilakukan melalui media elektronik, atau media cetak yang terbit di daerah yang bersangkutan serta media komunikasi langsung.

 

2 .   Akses Partisipasi

 

Mengenai partisipasi publik dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 96 yang menyatakan bahwa: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan  Perundang-undangan.

 

Partisipasi masyarakat pada tahap pembahasan di DPRD dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Dengan akses partisipasi memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau menyumbangkan pemikirannya terhadap suatu kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan sendiri kecuali dalam hal masukan secara lisan disampaikan oleh kelompok masyarakat maka harus diwakilkan pada pimpinan kelompok   tersebut.

 

Akses partisipasi sebagaimana telah diuraikan diatas sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah. Keputusan Menteri tersebut memberikan peluang kepada masyarakat yang merasa haknya dilanggar untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Daerah ke Mahkamah Agung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar