MS uts SKP, SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU
uJian tengah semester
HARI: SELASA, 7 desember 2021
JURUSAN PEMERINTAHAN FISIPOL UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
==================================================================================
Fungsi yang terabaikan
Dalam UU No 12 tahun 2012 fungsi partai politik adalah ; (1) melakukan pendidikan politik, (2) penciptaan iklim kondusif dan program kerja kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat, (3) penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat (4) instrument partisipasi masyarakat, dan (5) recrutmen jabatan-jabatan politik.
Mari kita simak secara seksama, kapan partai-partai politik melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Kapan mereka menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan kasar-vulgar dapat kita sebut bahwa fungsi tersebut belum pernah dilakukan. Apalagi pendidikan politik secara secara terstruktur dan sistemik, sudah pasti semakin jauh.
Oleh karena itu kita tak paham, apa sesungguhnya yang dikerjakan partai politik setiap hari. Mereka punya kantor,pengurus dan alat-alat perkantoran lain tapi tidak jelas apa out put maupun out comenya. Mereka sibuk hanya menjelang pemilu.
Tidak sebagaimana lazimnya suatu kantor yang dikelola secara “biro dan teknokratis”. Yang dalam pekerjaannya ada hierarkhi, prosedur tertulis, spesialisasi hingga meritokrasi di atas prinsip “legal-rasiona”l. Kalau melihat fungsinya sebagaimana diamanatkan UU Kepartaian, faktor-faktor teknokratis itu seharusnya tersedia.
Analog dengan fungsi-fungsi yang lain, seperti, penciptaan stabilitas/program kerja, agregasi-segregasi-artikulasi politik dan instrumen demokrasi masyarakat tidak pernah dilakukan partai-partai politik. Kecuali fungsi terakhir/kelima, yakni penyedia jabatan-jabatan politik mereka unggul 100%.
Oleh karena itu bila kita ukur secara kwantitatif-matematik, artinya diberi angka penilaian (rentang 0 – 100) pada lima fungsi itu, maka akan terlihatlah; fungsi 1, 2, 3 dan 4 angkanya nol persen, sedangkan fungsi terakhir/kelima angkanya 20 persen.
Dengan pendekatan kwantitatif matematik tersebut dapat dikatakan bahwa partai politik hanya menjalankan 20% dari fungsi semestinya. Angka yang moderat/baik idealnya adalah antara 80 sampai 100, angka sedang, antara 56 sampai 79. Angka 45 sampai 55 lampu merah. Angka atau nilai dibawahnya sudah pasti lonceng kematian, alias partai sudah menjadi beban masyarakat.
Telah Menjadi Konsensus
Kalau begitu konstatasinya kita tak perlu kaget kalau elit-elit partai-partai hanya sibuk mengejar jabatan politik. Dengan segala cara para elit-elit tersebut akan mengejar posisi itu sebagaimana yang terjadi pada Golkar dan PPP saat ini. Demikian pula partai-partai yang lain tidak tertutup kemungkinan akan mengalami hal yang sama.
Sejarah telah membuktikan siklus demikian. Lalu apa yang dapat kita perbuat? Apakah mengkaji ulang keberadaan bahkan menolaknya?. Salah satu kiat mungkin adalah mengajak mereka yang selama ini anti partai namun bermoral tinggi, masuk ke dalam partai. Mereka, khususnya para cendekiawan jangan terus diluar, segera masuk kedalam, sebab negeri ini telah konsensus menjadikan partai sebagai instrumen demokrasi. Dengan demikian kedepan partai kita harapkan akan berfungsi maksimal sebagaimana eksistensinya.
PERTANYAAN
JELASKAN DENGAN ANALITIS FUNGSI KEDUA PARTAI POLITIK MENURUT UU NO 12 TAHUN 2012.
Dalam Penjelasan atas UU No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dituliskan maksud UU No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik seperti di bawah ini.
BalasHapusSebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis