MK XI, HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
KULIAH KE -11, SENIN, 22 JUNI 2020, JAM 08.30 SD 10.30
JURUSAN
PEMERINTAHAN UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
∏
OTONOMI KHUSUS ACEH
Pada kuliah ke-9 kita telah membahas
Otonomi Khusus Papua, kuliah ke-10 Keistimewaan Yogyakarta. Pada kuliah ke-11
ini, akan membahas Otonomi Khusus Aceh. Otonomi khusus yang diberikan, meski
tidak persis sama, mirip dengan Otsus yang diberikan pada Papua.
Diberikan karena di kedua daerah itu
terjadi “Konflik
dan Separatisme” yang
cukup serius, laten dan banyak memakan korban. Bagi masyarakat Sumatera Utara, yang
langsung berbatasan dengan Aceh, masalah konflik dan separatism ini sudah
biasa, sudah tidak asing, atau sudah sama-sama paham.
Bagaimana kontak senjata antara GAM kontra
TNI, sebagai konsekwensi Daerah Operasi Militer (DOM), yang derivasinya ikut mengorbankan
masyarakat sipil, sudah menjadi informasi biasa, sebab (misalnya) orang-orang
Aceh yang bersembunyi di Sumut atau di Medan, akan berceritra bagaimana keadaan
di Aceh masa itu.
Cerita, kalau bisa disebut kenangan,
telah terjadi, telah berlalu, dan biarlah itu menjadi sejarah
politik, sejarah
pemerintahan bagi bagi bangsa ini. Cerita yang akhirnya mendorong lahirnya
suatu bentuk pemerintahan baru di Aceh, yakni Otonomi Khusus (Otsus), yang
sering juga disebut sebagai ”Desentralisasi Asimetris” (Asymmetrical
decentralization).
Desentralisasi yang dapat diartikan
sebagai pemberian kewenangan secara politik, ekonomi, fiscal, dan administrasi
yang ditentukan bentuknya (konsepnya) berdasarkan kekhususan yang tertera pada
regulasi yang mengaturnya.
Regulasi ini adalah Undang Undang, UU No 11 Tahun 2006. Namun sebelum sampai pada
penguraian UU itu ada baiknya kita baca sejarah konflik Aceh yang di tulis
Mochmmad Nurhasim dibawah ini.
SEKILAS TENTANG KONFLIK
ACEH
Gerakan Aceh Merdeka atau
yang biasa disebut dengan GAM, merupakan organisasi separatisme yang telah
berdiri di Aceh sejak tahun 1976. Tujuan didirikannya GAM ini ialah agar Aceh dapat
lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan membuat negara kesatuan
sendiri dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Gerakan Aceh Merdeka juga dikenal
dengan nama Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF).
Pada
awalnya, GAM adalah sebuah organisasi yang diproklamirkan secara terbatas.
Deklarasi GAM yang dikumandangkan oleh Hasan Tiro dilakukan secara diam-diam
disebuah kamp kedua yang bertempat di bukit Cokan, Pedalaman Kecamatan Tiro,
Pidie. Setahun kemudian, teks tesebut disebarluaskan dalam versi tiga bahasa;
Inggris Indonesia, dan Aceh. Penyebaran naskah teks proklamasi GAM ini,
terungkap ketika salah seorang anggotanya ditangkap oleh polisi dikarena
pemalsuan formulir pemilu di tahun 1977. Sejak itulah, pemerintahan orde baru
mengetahui tentang pergerakan bawah tanah di Aceh.
Pada
awalnya, gerakan ini terdiri dari sekelompok intelektual yang merasa kecewa
atas model pembangunan di Aceh. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan di bawah orang-orang Jawa. Kelompok intelektual ini berasumsi
bahwa telah terjadi kolonialisasi Jawa atas masyarakat dan kekayaan alam di
Aceh. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, kalangan pemuda, serta
tokoh-tokoh agama di Aceh, Hasan Tiro mereproduksi gagasan anti-kolonialisasi Jawa.
Gagasan-gagasan Hasan Tiro ini semakin memuncak setelah pemerintah orde baru
meng-eksplorasi kekayaan gas alam dan minyak bumi di Aceh Utara sejak awal
1970-an.
Sebab
lain terjadinya gerakan separatisme GAM di Aceh, di perkuat oleh dukungan yang
datang dari para tokoh Darul Islam (DI) di Aceh yang belum diselesaikan secara
tuntas di era orde lama. Tokoh-tokoh DI/TII yang gagal melakukan pemberontakan
di Aceh, merasa bahwa dukungan mereka kepada GAM akan dapatmembantu Aceh memperoleh
kemerdekaannya sendiri.
Munculnya
kelompok GAM ditanggapi oleh pemerintahan orde baru dengan cara yang represif.
GAM dipandang sebagai gerakan pengacau liar sehingga harus dibasmi. Dimasa orde
baru, tidak ada toleransi bagi kaum pemberontak yang dapat menyebabkan instabilitas
politik. Hampir tidak ada kebijakan orba yang mencoba untuk mengintegrasikan
pihak-pihak yang memberontak, bahkan terhadap keluarga mereka sekalipun.
Pendekatan militer menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di
Aceh, seperti penghilangan orang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan.
Sedangkan Hasan Tiro, sebagai ketua kelompok GAM, diasingkan di Swiss dan baru
saja kembali ke tanah air pada tahun 2008 kemarin.
Separatisme
di Aceh justru semakin berkembang setelah tindakan represif dari pemerintahan
orde baru. Dengan munculnya generasi baru yang mendukung GAM yang terdiri dari
para korban Daerah Operasi Militer. Generasi ke-2 kelompok GAM ini melakukan
eksodus keluar dan melakukan perjuangan dari luar Aceh, melalui Malaysia,
Libya, dan Jenewa.
Turunnya
Soeharto dari kursi kepresidenan, menandakan berakhirnya era orde baru.
Berbagai upaya untuk meredam pemberontakan di Aceh masih terus diusahakan oleh
presiden-presiden RI berikutnya. Sejak era presiden B.J. Habibie sampai dengan
presiden Megawati telah mengupayakan berbagai kebijakan. Namun sayangnya
kebijakan-kebijakan tidak berjalan secara efektif. Sampai akhirnya, pemerintah
kembali menggunakan pendekatan militeristik untuk menyelesaikan masalah di
Aceh.
Pada
era Abdurrahman Wahid, jalur diplomasi sudah mulai diterapkan untuk mendamaikan
hubungan antara Indonesia dan Aceh. Gusdur menggunakan upaya dialog damai, yang
bernama Jeda Kemanusiaan I dan II. Namun jalur ini kembali tidak efektif, karena
Gusdur terpaksa turun dari kursi pemerintahan sebelum masa jabatannya usai.
Pada era Megawati Soekarnoputri, pemerintah kembali menggunakan pendekatan
militeristik yang membuat semakin banyaknya korban-korban sipil yang berjatuhan
dengan menjadikan Aceh sebagai daerah darurat militer. Dan sekali lagi
pendekatan militer membuat Indonesia menjadi semakin jauh dengan GAM. Yang
akhirnya membuat masalah separatisme ini menjadi semakin berlarut-larut.
Perundingan Helsinki
Ide
untuk menyelesaikan konflik dengan jalur perdamaian baru tercetus ketika Indonesia
berada dibawah pemerintahan Presiden Yudhoyono. Sejak dari akhir Januari hingga
Juli 2005, SBY-JK mulai melakukan empat babak pembicaraan informal dengan pihak
GAM untuk melakukan perundingan sebagai cara damai menyelesaikan separatisme di
Aceh. Pembicaaan informal ini difasilitasi oleh Crisis Management Initiative
(CMI), yaitu sebuah lembaga yang dipimpin oleh seorang mantan pesiden
Finlandia, Martti Ahtisaari. Jusuf Kalla menamakan jalur yang dilakukan saat
ini sebagai sebuah pendekatan baru, kerena Kalla mempunyai supervisi yang
konsisten dan terus menerus untuk menyelesaikan konflik Aceh dengan jalur
perdamaian.2
Langkah
pertama untuk dapat mendekati jalur perdamaian, adalah dengan mempertemukan
kedua belah pihak yang bersengketa. Dan untuk dapat membuat GAM bersedia berdialog
dengan pihak Indonesia, diperlukannya rasa kepercayaan satu sama lain. Rasa
kepercayaan inilah yang cukup sulit diperoleh sehingga membuat putaran pertama
pertemuan informal ini menjadi gagal. Karena itu diperlukannya pihak ketiga
yang dapat dipercaya oleh kedua belah pihak sebagai penengah. Dan untuk pihak
ketiganya, Indonesia memilih Martti Ahtisaari. Alasan dipilihnya Ahtisaari
ialah; pertama, karena hampir selama satu tahun lamanya, Jusuf Kalla telah
berkomunikasi via telepon dengan Ahtisaari untuk membahas konflik di Aceh ini.
Kedua,
karena Martti Ahtisaari memiliki kesepahaman dengan pihak RI, bahwa dalam
menyelesaikan konflik di Aceh, konsep yang mungkin digunakan adalah konsep otonomi
khusus. Ketiga, karena reputasi Martti sebagai mantan presiden yang terbilang
sangat baik. Dan Yang keempat, adalah karena keberadaan pihak GAM yang ada di
Swedia diharapkan dapat ditemui dan dilobi oleh Martti, sehingga adanya
kepercayaan pihak GAM terhadap negosiator.
Dalam
perundingan Helsinki terdapat lima putaran. Pada putaran pertama dan kedua,
memberikan hasil yang tidak memuaskan, karena keadaan kedua pihak menjadi
kritis, khususnya pada putaran kedua, karena terjadi dead lock, atau tidak adanya
titik temu, karena posisi kedua belah pihak yang berbeda. Namun peran CMI dalam
mencari alternatif rumusan perundingan berhasil menjadi faktor penentu
keberhasilan dalam perundingan antar RI-GAM. perundingan Helsinki sangat
berbeda dengan perundingan-perundingan RI-GAM yang pernah terjadi sebelumnya.
Martti tidak hanya berhasil menembus batas second track diplomacy, khususnya
dengan pihak GAM dan Jusuf Kalla, tetapi Martti memiliki kemampuan menembus
first track Diplomacy ditingkat Uni Eropa maupun PBB dan Amerika Serikat. Akhirnya,
perundingan Helsinki behasil ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal
15 Agustus 2005. Perundingan Helsinki ini merupakan simbol berakhirnya gerakan
separatisme di Aceh
Mochamad Nurhasim,
Konflik dan Integrasi Politik Gerakan Aceh Merdeka, 2008,
∏
CIRI-CIRI OTSUS ACEH
Dari
uraian di atas, sedikit banyak, telah dipahami latar belakang atau sejarah
mengapa Otonomi Khusus (desentralisasi asimetris) ditempuh di Aceh. Untuk lebih
jelasnya adapat dibaca di UU Otsus tersebut, yakni UU No 18 Tahun 2001.
Untuk mengetahui perbedaan antara
daerah lain dengan Aceh dapat dibaca pada UU Otsus tersebut (antara lain) dalam
penjelasan dikatakan:
Hal mendasar dari Undang-Undang ini adalah pemberian kesempatan
yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, termasuk sumber-sumber
ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia,
menumbuh kembangkan prakarsa, kreatifitas, dan demokrasi, meningkatkan peran
serta masyarakat, menggali dan menimplementasikan tata bermasyarakat yang
sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara
optimal DPRD Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan mengaplikasikan Syariat
islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari uraian demikian, yang paling kelihatan/kasat-mata/utama
kekhususannya adalah tentang; (1)
sumber-sumber ekonomi, dan (2)
pengaplikasian Syariat Islam. Kedua unsur ini adalah kekhususannya. Dalam bidang
ekonomi, mereka menuntut agar pemasukan lebih besar, ketimbang sebelum otonomi
khusus ditempuh, karena ini yang jadi issu sejak lama. Sedangkan penerapan Syariat
Islam, karena dianggap, selain agama, juga adalah budayanya (Cat;
lebih jelasnya baca lebih lanjut dalam UU tersebut).
Kekhususan lain dapat dilihat pada Ketentuan Umum, seperti ayat 7 dan ayat 8 Pasal 1
Ayat 7 berbunyi….Mahkamah Syariah propinsi Nangroe Aceh Darussalam
adalah Lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh dari pihak manapun dalam
wiayah provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang berlaku untuk pemeluk agama
Islam.
Ayat 8 berbunyi…….Qanun provinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah
Peraturan Daerah sebagai pelaksana Undang-Undang di wilayah propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus
Kekhususan selanjutnya adalah
tentang Partai
Lokal. Hanya di Aceh
yang ada partai lokal. Di daerah lain tidak ada.
Bagaimana perkembangan
selanjutnya?
Sudah sesuai
dengan keinginan para pemrakarsanya?
Sudahkah masyarakatnya
lebih sejahtera?
Bagaimana hubungannya
dengan pemerintah pusat?
…………Kelihatannya masih
jauh dari harapan. Masih ada jarak yang curam antara harapan dan kenyataan
(antara regulasi dengan implementasi, antara teori dan praksis)
Salah satu kritik dibawah
ini mungkin sebagai cerminannya
….pengelolaan
dana Otsus Aceh masih dibarengi lemahnya kapasitas “memerintah” pemerintah
Aceh. Ini terlihat dari tingginya anggaran yang tidak terpakai; sekitar Rp 1 T
perthun akibat buruknya relasi provinsi – kabupaten/kota dalam pengelolaan dana
Otsus (Kompas. Com, 3 Juli 2012)
Keberhasilan
terbesar pelaksanaan Otsus Aceh adalah transformasi kekuatan GAM ke dalam
struktur pemerintahan modern dalam Negara kesatuan Republik Indonesia
…….kayaknya
baru sebatas itu
PERTANYAAN
1.
Jelaskan
secara singkat perbedaan Otsus Papua dan Otsus Aceh
2.
Apa
yang saudara ketahui tentang kekayaan alam di Aceh dan Papua. Jelaskan secara
singkat
3.
Sebutkan
negara-negara asing yang mendukung separatis Aceh dan Papua.
- Bagaimana pendapat anda bila di Sumatera Utara juga ada partai lokal. Uraikan secara singkat
Bila ada hal-hal yang tidak dipahami
dari materi kuliah ini, silakan tulis di WA group. Saya layani hingga jam 10.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar