BK PHA II, POLITIK HUKUM AGRARIA
KULIAH II, SENIN, 12 OKTOBER 2020, JAM 08.30 – 10.30
JURUSAN ; PEMERINTAHAN FISIPOL UDA
PENGASUH; REINHARD HUTAPEA
Pengantar
Pada kuliah pertama telah diuraikan “Sillabus, garis besar perkualiahan, referensi, dan terutama garis besar permasalah agraria yang ditulis Prof Dr Maria SW Sumardjono”. Dalam kuliah kedua ini pun, kami tekankan agar tulisan Prof Maria dibaca ulang, dan jika memungkinkan dibandingkan dengan tulisannya di Kompas seminggu yang lalu (lupa tanggalnya, tapi bulan Oktober 2020). Disana, Prof Maria Kembali menelaah hukum agraria/pertanahan dalam hubungannya dengan UU Cilaka/Omnibus Law.
Dalam kuliah kedua ini akan diuraikan;
1. Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah
2. Hubungan Politik Agraria Nasional dan UUD 1945 dalam kebijakan dengan UUD 1945
3. Ruang lingkup Pengaturan UUPA
CAT: Baca Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 → lihat di google,begitu pula UU turunannya. Jawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di akhir tulisan ini via WA atau e mail saya reinhardhutapea59@gmail.com
Ayo semngat, rajin, dan rakus membaca, diskusi, dan menulis…..
⌂
1.1 Pengertian
Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Kata
“Agraria” menurut Boedi Harsono, berasal dari
kata
agrarius, ager (Latin) atau agros (Yunani), Akker
(Belanda) yang artinya tanah pertanian.
Kementrian Agraria yang dibentuk tahun
1955, yang
berubah
menjadi Departemen Agraria dan kemudian
dijadikan
Direktorat Jendral Agraria di bawah Departemen
Dalam
Negeri, menurut segi Yuridisnya. Sekarang Instansi
termasuk
menjadi Badan Pertanahan Nasional (Kepres No.
26/1988).
Sekarang kembali pada kementrian Agraria + TR.
UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak
memberikan
batasan
mengenai arti Agraria. Tapi dari berbagai rumusan
yang
terdapat dalam undang-undang, yaitu :
1.
Konsiderans “menimbang” huruf a dan “berpendapat”
huruf
a;
2.
Pengaturan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, 5, 14, 16,
46,
47, 48;
3.
Penjelasan undang-undang.
Dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kata “Agraris” dipergunakan untuk menggambarkan corak
dari
susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya,
rakyat
Indonesia.
2.
Materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air, dan
ruang
angkasa, termasuk kekayaan didalamnya.
3.
Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah (sebagai
lapisan
permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan
2
tubuh
bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan
penangkapan
ikan serta hak guna ruang angkasa.
Menurut Boedi Harsono, hukum agrarian
tidak selalu
dipakai
dalam pengertian yang sama, baik mengenai ruang
lingkup
maupun tempatnya dalam sistematika tata hukum.
UUPA
menganur arti dan ruang lingkup hukum agrarian yang
luas,
yaitu merupakan kelompok dari berbagai hukum yang
mengatur
hak- hak penguasan tanah atas sumber-sumber
alam,
yang berupa lembaga-lembaga hukum dan hubunganhubungan hukum kongkret dengan
sumber-sumber alam,
yaitu
hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan dan
hukum
yang penguasaan (unsur-unsur tertentu dari ruang
angkasa).
Selain itu perlu diperhatikan bahwa
lingkup hukum
dibidang
agrarian, tidak hanya hukum perdata (Boedi
Harsono
: Hukum Agraria/Tanah Perdata), tetapi
juga hukum
public
dibidang administrasi Negara (Boedi Harsono : Hukum
Agraria
Administratife). Dalam sejarah hukum Agraria,
hukum
perdata agrarian diatur dalam BW Buku II dan
hukum
agrarian/tanah adat. Sedangkan hukum administrasi
Negara
ditemukan dalam Agrarichewet tahun 1870,
Agrarische
besluit S.1870:118 dengan domein
verklaring-nya
dalam
berbagai ordonansi. Sekarang kedua bidang tersebut
tercakup
dalam UUPA dan perundang-undangan
pelaksanaannya.
Subekti/Tjitosoedibjo (Kamus Hukum,
1969) menurut
Boedi
Harsono, memberikan arti yang luas pada Hukum
agraria,
karena mencakup seluruh ketentuan, baik hukum
perdata,
hukum tata Negara maupun hukum tata usaha
Negara,
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang,
3
termasuk
badan hukum, dengan bumi, air dan ruang
angkasa
dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula
wewenang-wewenang
yang bersumber pada hubungan hubungan tersebut.
Pengertian hukum agrarian oleh Gouw giok
siong,
menurut
Boedi Harsono, adalah pengertian dalam arti sempit
yaitu
identic dengan hukum tanah.
E. Utrecht (Pengantar dalam Hukum
Indonesia,
Jakartan1961)
menurut Boedi Harsono, memberikan secara
tegas
pengertian yang sama kepada “Hukum Agraria” dan
“Hukum
Tanah”. Menurut E. Utrecht, hukum agrarian
(hukum
tanah) menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara.
W.L.G Lemaire (Het Recht In Indonesia
1952)
membicarakan
hukum agrarian sebagai suatu kelompok
hukum
yang bulat meliputi bagian hukum Privat maupun
bagian
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Kiranya
dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan,
bahwa
pengertian agraria dapat diartikan luas maupun
sempit.
Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah
pertanian
yang dipertentangkan dengan Tanah Permukiman/
Tanah
Perkotaan. Lebih sempit lagi masalah agrarian
diartikan
sebagai masalah Pemecahan atau Pembagian
(Distribusi)
Tanah.
Dalam arti luas agraria dimaksudkan
sebagai sesuatu
yang
berkaitan dengan tanah. Jadi Hukum Agraria
disamakan
dengan Hukum Tanah. Lebih luas arti agrarian
dalam
UUPA, karena diatur bukan saja diatur berkaitan
dengan
tanah (yang merupakan Lapisan Permukaan Bumi),
tetapi
juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan
dengan
ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya.
4
Dengan
demikian, maka menurut UUPA yang dimaksud
dengan
hukum agraria jauh lehih luas dari hukum
(per)tanah(an),
yang meliputi Hukum Perairan,
Keruangangkasaan,
Pertambangan, Perikanan, dan
sebagainya.
Dalam pada itu, hukum agrariapun telah
berkembang
kearah pembahasan secara bulat, baik yang
berkaitan
dengan Singkatnya Hukum Agraria (dalam arti
sempit),
yaitu Hukum Agraria = Hukum Tanah, yaitu bidang
hukum positif yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Hukum Agraria (dalam arti
luas), yaitu bidang hukum
positif
yang mengatur unsur-unsur sumber alam adan
masing-masing
unsur dijabarkan lebih lanjut dalam bidang
hukum
tertentu, yang meliputi hukum tanah, hukum air,
hukum
pertambangan, hukum perikanan, hukum kehutanan
dan
hukum ruang angkasa (bukan dalam arti “space law”).
Latihan
: Uraikan pengertian agrarian dari berbagai sarjana;
dan
apakah hukum agrarian sama dangan hukum tanah ?
1.2
Hubungan Politik Agraria Nasional dalam UUD 1945 dalam
Kebijakan Pemerintah dengan UUPA
Landasan hukum
dalam Undang-Undang Darar 1945
mengenai
pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat
dalam
Bab XIV tentang kesejahteraan Sosial, pasal 33 ayat (3)
yang
berbunyi sebagai berikut : “Bumi dan Air dan Kekayaan
alam
yang terkandung dialamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Analisis dari pada rumusan mengenai
pengaturan
kesejahteraan
sosial :
1.
Materi pokok-pokok kemakmuran yang dikelola : bumi,
air,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
5
2.
Cara pengelolaan : dikuasai oleh negara.
3.
Tujuan pengelolaan : sesuai dengan judul Bab XIV
tentang
kesejahteraan sosial untuk sebesar-besar
kemakmuran
rakyat.
Hubungan
antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan
UUPA
(UU No. 5 Th 1960) :
1.
Landasan hukum yang terdapat dalam konstitusi berarti
landasan
hukum dasar. Dalam konsideran “Mengingat”
UUPA,
Pasal 33 UUD 1945 itu dijadikan dasar hukum
bagi
pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum
(materiil)
bagi pengaturannya. Juga ditegaskan dalam
rumusan
Pasal 2 ayat (1) UUPA.
2.
Dalam penjelasan umum UUPA angka I, dirumuskan
bahwa
hukum agrarian nasional harus mewujudkan
penjelmaan
daripada asas kerohanian Negara dan citacita bangsa yaitu Pancasila serta
khusus merupakan
pelaksanaan
dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
3.
Juga dirumuskan dalam penjelasan umum angka I itu,
bahwa
salah satu dari tujuan pembentukan dari UUPA
adalah
meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum
agrarian
nasional yang akan merupakan alat untuk
membawakan
kemakmuran, kebahagian dan keadilan
bagi
Negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat
yang
adil dan makmur.
Kiranya
dapat disimpulkan kembali, bahwasanya:
1.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar
hukum
bagi pembentukan UUPA (UU No.5/1960),
merupakan
sumber hukum (materii) dalam pembinaan
hukum
agrarian nasional.
6
2.
Bahwa pengaturan keagrariaan/pertanahan dalam UUPA
yaitu
untuk mengatur pemilikan dan memimpin
penggunaannya,
harus merupakan perujudan
pengamalan
dasar Negara Pancasila dan merupakan
pelaksanaan
dari UUD 1945.
3.
Bahwa UUPA harus pula meletakan dasar-dasar bagi
hukum
agrarian nasional yang akan membawa
kemakmuran,
kebahagiaan, keadilan serta kepastian
hukum,
bagi bangsa dan Negara.
Untuk
jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut :
Hukum Agraria yang dasarnya adalah UUPA,
tidak
hanya
mengatur tanah saja, tetapi ruang lingkupnya meliputi
seluruh
bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam
yang terkandung didalamnya. Ditegaskan pula bahwa
pengertian
“bumi,” “Air” dan “Ruang angkasa” adalah sebagai
berikut
:
1.
“Bumi”, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi
dibawahnya serta yang berada dibawah air;
2.
“Air”, termasuk baik perairan pedalaman maupun laut
wilayah
Indonesia;
3.
“Ruang angkasa” ialah ruang diatas bumi dan air.
Sedangkan yang dimaksud dengan “tanah”
adalah
hanya
“permukaan bumi” jadi merupakan bagian daripada
bumi.
Yang termasuk ruang lingkup Hukum
Agraria seperti
tersebut
diatas, luas sekali. Sehingga bolehlah dikatakan
bahwa
Hukum Agraria meliputi pula Hukum Tanah, atau
dengan
kata lain bahwa hukum Tanah adalah bagian dari
Hukum
Agraria.
7
1.3
Ruang Lingkup Pengaturan UUPA
Walaupun bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945
menyatakan kemerdekaannya, namun keadaan ini
belum
dapat membawa perubahan hingga lahirnya lahirnya
undang-undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan
dasar
pokok-pokok Agraria (UUPA), yang bertujuan:
1.
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum Agraria
Nasional,
yang akan merupakan alat untuk membawakan
kemakmuran,
kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan
rakyat,
terutama rakyat tani, dalam rangka
memasyarakatkan
yang adil dan makmur.
2.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan
kesederhanaan
dalam hukum pertahanan.
3.
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian
hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
Oleh karena itu sejak diundangkannya UU
No. 5 tahun
1960
tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria maka
cabang
ilmu hukum agraria merupakan cabang ilmu hukum
yang
berdiri sendiri. Bahkan dimaksudkan adalah untuk
adanya
unifikasi hukum dan kepastian hukum yang
mengatur
masalah keagrariaan.
Menurut Prof. Suhardi, S.H., bahwa sejak
itu hukum
agraria
dipenuhinya persyaratan ilmiah untuk berdirinya
suatu
cabang ilmu, yaitu terpenuhinya persyaratan objek
Materiil
dan Objek formal.
Objek materiil oleh UUPA telah
disebutkan secara tegas
yaitu,
Bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam
yang
terkandung didalamnya, sebagai pembeda terhadap
cabang-cabang
ilmu lainnya.
8
Objek formalnya yaitu, UUPA sendiri yang
merupakan
dasar
atau pedoman dalam Penyusun hukum agraria
nasional.
Lemaire disamping
berdasarkan adanya perkembangan
masyarakat,
juga adanya perkembangan hukum, yaitu
hukum
agraria sendiri.
Hukum Agraria dalam salah satu cabang
ilmu hukum
agraria
yang berdiri sendiri, kiranya adalah suatu tuntutan
atau
keharusan, karena :
1.
Persoalan Agraria mempunyai arti penting bangsa dan
Negara
Agraris.
2.
Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan
bagi
semua pihak untuk mampelajarinya.
3.
Disamping masalah Agraria (dalam hal ini tanah) yang
mempunyai
sifat Magis Religius, masalah tanah adalah
masalah
masyarakat, bukan hanya persoalan
perseorangan.
4.
Hukum Agraria sebagai bagian dari berbagai cabang ilmu
hukum
lainnya, yaitu dalam :
a.
Ilmu hukum Perdata
b.
Ilmu hukum Adat
c.
Ilmu hukum Tata Negara dan/Administrasi Negara
d.
Ilmu hukum Antar/golongan (Intergentil)
Dalam ajaran hukum klasik (dahulu sejak
jaman
penjajahan
belanda) kaidah hukum agraria tidak dibicarakan
dalam
rangkaian berdiri sendiri dalam salah satu cabang ilmu
hukum
yang berdiri sendiri seperti cabang-cabang hukum
dagang,
hukum perdata, hukum adat, hukum pidana dan
sebagainya.
Akan tetapi kaidah hukum agraria dibicarakan
9
sebagai
bagian dari berbagai cabang ilmu hukum lainnya,
yaitu
dalam :
1. Hukum Agraria Adat, yakni
keseluruhan dari kaidah kaidah hukum Agraria yang bersumber pada hukum adat
dan
berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan
hak-hak
atas tanah yang diatur hukum adat, yang
selanjutnya
sering disebut tanah Indonesia atau tanah
adat,
misalnya :
a.
Tanah ulayat.
b.
Tanah hak milik perseorangan.
2. Hukum Agraria Barat, yakni
keseluruhan kaidah hukum
agraria
yang bersumber pada hukum perdata barat,
khususnya
yang bersumber pada BW. misalnya :
a.
Tanah hak Eigendom
b.
Tanah hak Erfpacht
c.
Tanah hak Opstal
d.
Recht van Gebruik (hak cipta)
e.
Bruikleen (pinjam pakai)
Disamping itu juga ada hak atas tanah
yang
bersumber
pada hukum yang tidak tertulis, yaitu
berdasarkan
kebiasaan, misalnya persewaan tanah di
Batavia
(Bataviasche Grondhuur) yang untuk bangunan,
walaupun
tidak khusus diperlukan di Batavia saja.
3. Hukum Agraria Administratif, yakni
keseluruhan dari
peraturan-peraturan
atau putusan-putusan yang
merupakan
pelaksanaan dari penguasa. Yang dimaksud
politik
agraria disini adalah sikap pemerintah yang
dilakukan
mengenai tanah-tanah yang ada di Indonesia,
yang
meliputi persoalan antara lain :
10
a.
Siapa yang boleh menguasai tanah dan apa syaratsyaratnya?
b.
Tanah-tanah itu diperuntukkan apa?
c.
Apa peranan pemerintah didalam kegiatan masyarakat
dalam
bidang agraria?
4. Hukum Agraria Antar Golongan
Seperti yang kita ketahui
bahwa sistem hukum
agraria
perdata bersifat dualistis bahkan pluralistis, yaitu
dengan
berlakunya hukum perdata barat untuk orang orang non pribumi dan berlakunya
hukum agraria adat
untuk
orang-orang pribumi. Persoalan antar golongan itu
misalnya
orang Indonesia asli (Pribumi) memperoleh
tanah
barat karena :
a.
Membeli dari orang barat
b.
Kawin dengan orang bukan Indonesia asli
c.
Pemberian oleh pemerintah
Sehingga akan mengakibatkan timbulnya
tanah dan
pemegang
haknya diatur dengan (tunduk dengan) hukum
yang
PERTANYAAN
1. Jelaskan perbedaan Hukum Agraria dengan Hukum Tanah.
2. Jelaskan pengertian a) Hukum Perdata, b) Hukum Public, c) Hukum Tata Negara.
3. Apa bunyi Pasal 33 , Ayat (3) UUD 1945.
4. Apa yang menjadi dasar UUPA? Uraikan secara singkat
5. Apa yang menjadi tujuan UUPA. Jelaskan secara singkat.
6. Saat ini sedang ramai demo UU Cilaka (Omnibus Law). Bagaimana pertanahan di atur dalam UU itu? Jelaskan secara sistimais
Tidak ada komentar:
Posting Komentar