Minggu, 11 Oktober 2020

BK PHA II, POLITIK HUKU AGRARIA

 


 

BK PHA II, POLITIK HUKUM AGRARIA

KULIAH II, SENIN, 12 OKTOBER 2020, JAM 08.30 – 10.30

JURUSAN ; PEMERINTAHAN FISIPOL UDA

PENGASUH; REINHARD HUTAPEA

 Pengantar

Pada kuliah pertama telah diuraikan “Sillabus, garis besar perkualiahan, referensi, dan terutama garis besar permasalah agraria yang ditulis Prof Dr Maria SW Sumardjono”. Dalam kuliah kedua ini pun, kami tekankan agar tulisan Prof Maria dibaca ulang, dan jika memungkinkan dibandingkan dengan tulisannya di Kompas seminggu yang lalu (lupa tanggalnya, tapi bulan Oktober 2020). Disana, Prof Maria Kembali menelaah hukum agraria/pertanahan dalam hubungannya dengan UU Cilaka/Omnibus Law.

Dalam kuliah kedua ini akan diuraikan;

1.       Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah

2.      Hubungan Politik Agraria Nasional dan UUD 1945 dalam kebijakan dengan UUD 1945

3.      Ruang lingkup Pengaturan UUPA

CAT: Baca Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 lihat di google,begitu pula UU turunannya. Jawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di akhir tulisan ini via WA atau e mail saya   reinhardhutapea59@gmail.com

Ayo semngat, rajin, dan rakus membaca, diskusi, dan menulis…..

1.1  Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah

Kata “Agraria” menurut Boedi Harsono, berasal dari
kata agrarius, ager (Latin) atau agros (Yunani), Akker
(Belanda) yang artinya tanah pertanian.
         Kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955, yang
berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian
dijadikan Direktorat Jendral Agraria di bawah Departemen
Dalam Negeri, menurut segi Yuridisnya. Sekarang Instansi
termasuk menjadi Badan Pertanahan Nasional (Kepres No.
26/1988). Sekarang kembali pada kementrian Agraria + TR.
         UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan
batasan mengenai arti Agraria. Tapi dari berbagai rumusan
yang terdapat dalam undang-undang, yaitu :
1. Konsiderans “menimbang” huruf a dan “berpendapat”
huruf a;
2. Pengaturan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, 5, 14, 16,
46, 47, 48;
3. Penjelasan undang-undang.
Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kata “Agraris” dipergunakan untuk menggambarkan corak
dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya,
rakyat Indonesia.
2. Materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air, dan
ruang angkasa, termasuk kekayaan didalamnya.
3. Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah (sebagai
lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan
2
tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan
penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
       Menurut Boedi Harsono, hukum agrarian tidak selalu
dipakai dalam pengertian yang sama, baik mengenai ruang
lingkup maupun tempatnya dalam sistematika tata hukum.
UUPA menganur arti dan ruang lingkup hukum agrarian yang
luas, yaitu merupakan kelompok dari berbagai hukum yang
mengatur hak- hak penguasan tanah atas sumber-sumber
alam, yang berupa lembaga-lembaga hukum dan hubunganhubungan hukum kongkret dengan sumber-sumber alam,
yaitu hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan dan
hukum yang penguasaan (unsur-unsur tertentu dari ruang
angkasa).
       Selain itu perlu diperhatikan bahwa lingkup hukum
dibidang agrarian, tidak hanya hukum perdata (Boedi
Harsono : Hukum Agraria/Tanah Perdata), tetapi juga hukum
public dibidang administrasi Negara (Boedi Harsono : Hukum
Agraria Administratife). Dalam sejarah hukum Agraria,
hukum perdata agrarian diatur dalam BW Buku II dan
hukum agrarian/tanah adat. Sedangkan hukum administrasi
Negara ditemukan dalam Agrarichewet tahun 1870,
Agrarische besluit S.1870:118 dengan domein verklaring-nya
dalam berbagai ordonansi. Sekarang kedua bidang tersebut
tercakup dalam UUPA dan perundang-undangan
pelaksanaannya.
       Subekti/Tjitosoedibjo (Kamus Hukum, 1969) menurut
Boedi Harsono, memberikan arti yang luas pada Hukum
agraria, karena mencakup seluruh ketentuan, baik hukum
perdata, hukum tata Negara maupun hukum tata usaha
Negara, yang mengatur hubungan-hubungan antara orang,
3
termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang
angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula
wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hubungan tersebut.
       Pengertian hukum agrarian oleh Gouw giok siong,
menurut Boedi Harsono, adalah pengertian dalam arti sempit
yaitu identic dengan hukum tanah.
       E. Utrecht (Pengantar dalam Hukum Indonesia,
Jakartan1961) menurut Boedi Harsono, memberikan secara
tegas pengertian yang sama kepada “Hukum Agraria” dan
“Hukum Tanah”. Menurut E. Utrecht, hukum agrarian
(hukum tanah) menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara.
       W.L.G Lemaire (Het Recht In Indonesia 1952)
membicarakan hukum agrarian sebagai suatu kelompok
hukum yang bulat meliputi bagian hukum Privat maupun
bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Kiranya dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan,
bahwa pengertian agraria dapat diartikan luas maupun
sempit. Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah
pertanian yang dipertentangkan dengan Tanah Permukiman/
Tanah Perkotaan. Lebih sempit lagi masalah agrarian
diartikan sebagai masalah Pemecahan atau Pembagian
(Distribusi) Tanah.
       Dalam arti luas agraria dimaksudkan sebagai sesuatu
yang berkaitan dengan tanah. Jadi Hukum Agraria
disamakan dengan Hukum Tanah. Lebih luas arti agrarian
dalam UUPA, karena diatur bukan saja diatur berkaitan
dengan tanah (yang merupakan Lapisan Permukaan Bumi),
tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan
dengan ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya.
4
Dengan demikian, maka menurut UUPA yang dimaksud
dengan hukum agraria jauh lehih luas dari hukum
(per)tanah(an), yang meliputi Hukum Perairan,
Keruangangkasaan, Pertambangan, Perikanan, dan
sebagainya. Dalam pada itu, hukum agrariapun telah
berkembang kearah pembahasan secara bulat, baik yang
berkaitan dengan Singkatnya Hukum Agraria (dalam arti
sempit), yaitu Hukum Agraria = Hukum Tanah, yaitu bidang
hukum positif yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
       Hukum Agraria (dalam arti luas), yaitu bidang hukum
positif yang mengatur unsur-unsur sumber alam adan
masing-masing unsur dijabarkan lebih lanjut dalam bidang
hukum tertentu, yang meliputi hukum tanah, hukum air,
hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum kehutanan
dan hukum ruang angkasa (bukan dalam arti “space law”).
Latihan : Uraikan pengertian agrarian dari berbagai sarjana;
dan apakah hukum agrarian sama dangan hukum tanah ?

1.2  Hubungan Politik Agraria Nasional dalam UUD 1945 dalam Kebijakan Pemerintah dengan UUPA

       Landasan hukum dalam Undang-Undang Darar 1945
mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat
dalam Bab XIV tentang kesejahteraan Sosial, pasal 33 ayat (3)
yang berbunyi sebagai berikut : “Bumi dan Air dan Kekayaan
alam yang terkandung dialamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
       Analisis dari pada rumusan mengenai pengaturan
kesejahteraan sosial :
1. Materi pokok-pokok kemakmuran yang dikelola : bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
5
2. Cara pengelolaan : dikuasai oleh negara.
3. Tujuan pengelolaan : sesuai dengan judul Bab XIV
tentang kesejahteraan sosial untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Hubungan antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan
UUPA (UU No. 5 Th 1960) :
1. Landasan hukum yang terdapat dalam konstitusi berarti
landasan hukum dasar. Dalam konsideran “Mengingat”
UUPA, Pasal 33 UUD 1945 itu dijadikan dasar hukum
bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum
(materiil) bagi pengaturannya. Juga ditegaskan dalam
rumusan Pasal 2 ayat (1) UUPA.
2. Dalam penjelasan umum UUPA angka I, dirumuskan
bahwa hukum agrarian nasional harus mewujudkan
penjelmaan daripada asas kerohanian Negara dan citacita bangsa yaitu Pancasila serta khusus merupakan
pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
3. Juga dirumuskan dalam penjelasan umum angka I itu,
bahwa salah satu dari tujuan pembentukan dari UUPA
adalah meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum
agrarian nasional yang akan merupakan alat untuk
membawakan kemakmuran, kebahagian dan keadilan
bagi Negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat
yang adil dan makmur.
Kiranya dapat disimpulkan kembali, bahwasanya:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar
hukum bagi pembentukan UUPA (UU No.5/1960),
merupakan sumber hukum (materii) dalam pembinaan
hukum agrarian nasional.
6
2. Bahwa pengaturan keagrariaan/pertanahan dalam UUPA
yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin
penggunaannya, harus merupakan perujudan
pengamalan dasar Negara Pancasila dan merupakan
pelaksanaan dari UUD 1945.
3. Bahwa UUPA harus pula meletakan dasar-dasar bagi
hukum agrarian nasional yang akan membawa
kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian
hukum, bagi bangsa dan Negara.
Untuk jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut :
       Hukum Agraria yang dasarnya adalah UUPA, tidak
hanya mengatur tanah saja, tetapi ruang lingkupnya meliputi
seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya. Ditegaskan pula bahwa
pengertian “bumi,” “Air” dan “Ruang angkasa” adalah sebagai
berikut :
1. “Bumi”, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air;
2. “Air”, termasuk baik perairan pedalaman maupun laut
wilayah Indonesia;
3. “Ruang angkasa” ialah ruang diatas bumi dan air.
       Sedangkan yang dimaksud dengan “tanah” adalah
hanya “permukaan bumi” jadi merupakan bagian daripada
bumi.
       Yang termasuk ruang lingkup Hukum Agraria seperti
tersebut diatas, luas sekali. Sehingga bolehlah dikatakan
bahwa Hukum Agraria meliputi pula Hukum Tanah, atau
dengan kata lain bahwa hukum Tanah adalah bagian dari
Hukum Agraria.
7
1.3 Ruang Lingkup Pengaturan UUPA

       Walaupun bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945 menyatakan kemerdekaannya, namun keadaan ini
belum dapat membawa perubahan hingga lahirnya lahirnya
undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan
dasar pokok-pokok Agraria (UUPA), yang bertujuan:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum Agraria
Nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan
kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan
rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka
memasyarakatkan yang adil dan makmur.
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan
kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian
hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
       Oleh karena itu sejak diundangkannya UU No. 5 tahun
1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria maka
cabang ilmu hukum agraria merupakan cabang ilmu hukum
yang berdiri sendiri. Bahkan dimaksudkan adalah untuk
adanya unifikasi hukum dan kepastian hukum yang
mengatur masalah keagrariaan.
       Menurut Prof. Suhardi, S.H., bahwa sejak itu hukum
agraria dipenuhinya persyaratan ilmiah untuk berdirinya
suatu cabang ilmu, yaitu terpenuhinya persyaratan objek
Materiil dan Objek formal.
       Objek materiil oleh UUPA telah disebutkan secara tegas
yaitu, Bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya, sebagai pembeda terhadap
cabang-cabang ilmu lainnya.
8
       Objek formalnya yaitu, UUPA sendiri yang merupakan
dasar atau pedoman dalam Penyusun hukum agraria
nasional.
       Lemaire disamping berdasarkan adanya perkembangan
masyarakat, juga adanya perkembangan hukum, yaitu
hukum agraria sendiri.
       Hukum Agraria dalam salah satu cabang ilmu hukum
agraria yang berdiri sendiri, kiranya adalah suatu tuntutan
atau keharusan, karena :
1. Persoalan Agraria mempunyai arti penting bangsa dan
Negara Agraris.
2. Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan
bagi semua pihak untuk mampelajarinya.
3. Disamping masalah Agraria (dalam hal ini tanah) yang
mempunyai sifat Magis Religius, masalah tanah adalah
masalah masyarakat, bukan hanya persoalan
perseorangan.
4. Hukum Agraria sebagai bagian dari berbagai cabang ilmu
hukum lainnya, yaitu dalam :
a. Ilmu hukum Perdata
b. Ilmu hukum Adat
c. Ilmu hukum Tata Negara dan/Administrasi Negara
d. Ilmu hukum Antar/golongan (Intergentil)
       Dalam ajaran hukum klasik (dahulu sejak jaman
penjajahan belanda) kaidah hukum agraria tidak dibicarakan
dalam rangkaian berdiri sendiri dalam salah satu cabang ilmu
hukum yang berdiri sendiri seperti cabang-cabang hukum
dagang, hukum perdata, hukum adat, hukum pidana dan
sebagainya. Akan tetapi kaidah hukum agraria dibicarakan
9
sebagai bagian dari berbagai cabang ilmu hukum lainnya,
yaitu dalam :

1. Hukum Agraria Adat, yakni keseluruhan dari kaidah kaidah hukum Agraria yang bersumber pada hukum adat
dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan
hak-hak atas tanah yang diatur hukum adat, yang
selanjutnya sering disebut tanah Indonesia atau tanah
adat, misalnya :
a. Tanah ulayat.
b. Tanah hak milik perseorangan.

2. Hukum Agraria Barat, yakni keseluruhan kaidah hukum
agraria yang bersumber pada hukum perdata barat,
khususnya yang bersumber pada BW. misalnya :
a. Tanah hak Eigendom
b. Tanah hak Erfpacht
c. Tanah hak Opstal
d. Recht van Gebruik (hak cipta)
e. Bruikleen (pinjam pakai)
       Disamping itu juga ada hak atas tanah yang
bersumber pada hukum yang tidak tertulis, yaitu
berdasarkan kebiasaan, misalnya persewaan tanah di
Batavia (Bataviasche Grondhuur) yang untuk bangunan,
walaupun tidak khusus diperlukan di Batavia saja.

3. Hukum Agraria Administratif, yakni keseluruhan dari
peraturan-peraturan atau putusan-putusan yang
merupakan pelaksanaan dari penguasa. Yang dimaksud
politik agraria disini adalah sikap pemerintah yang
dilakukan mengenai tanah-tanah yang ada di Indonesia,
yang meliputi persoalan antara lain :
10
a. Siapa yang boleh menguasai tanah dan apa syaratsyaratnya?
b. Tanah-tanah itu diperuntukkan apa?
c. Apa peranan pemerintah didalam kegiatan masyarakat
dalam bidang agraria?

4. Hukum Agraria Antar Golongan
       Seperti yang kita ketahui bahwa sistem hukum
agraria perdata bersifat dualistis bahkan pluralistis, yaitu
dengan berlakunya hukum perdata barat untuk orang orang non pribumi dan berlakunya hukum agraria adat
untuk orang-orang pribumi. Persoalan antar golongan itu
misalnya orang Indonesia asli (Pribumi) memperoleh
tanah barat karena :
a. Membeli dari orang barat
b. Kawin dengan orang bukan Indonesia asli
c. Pemberian oleh pemerintah
       Sehingga akan mengakibatkan timbulnya tanah dan
pemegang haknya diatur dengan (tunduk dengan) hukum
yang

 

PERTANYAAN

1.     Jelaskan perbedaan Hukum Agraria dengan Hukum Tanah.

2.     Jelaskan pengertian a) Hukum Perdata, b) Hukum Public, c) Hukum Tata Negara.

3.     Apa bunyi Pasal 33 , Ayat (3) UUD 1945.

4.     Apa yang menjadi dasar UUPA? Uraikan secara singkat

5.     Apa yang menjadi tujuan UUPA. Jelaskan secara singkat.

6.     Saat ini sedang ramai demo UU Cilaka (Omnibus Law). Bagaimana pertanahan di atur dalam UU itu? Jelaskan secara sistimais

Tidak ada komentar:

Posting Komentar