BS P III, PANCASILA
KULIAH III, 26 OKTOBER 2020, JAM 17.00 – 19.00
JURUSAN PEMERINTAHAN/KOMUNIKASI, FISIPOL UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
Pengantar
Dalam kuliah II minggu lalu dikatakan:
Argumentasi mengapa mata kuliah ini diwajibkan bagi seluruh mahasiswa adalah, karena nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu semakin jauh dari harapan. Dalam kehidupan sehari-hari sudah banyak ditinggalkan. Masing-masing orang, kecenderungannya lebih dominan memikirkan dirinya sendiri (semakin individualistik). Tidak begitu peduli dengan sesamanya. Banyak yang munafik, enggan bertanggung jawab, feodal, wataknya lemah (Mohtar Lubis, 1977). Dalam kehidupan bernegara ditengarai kecintaanya pada negerinya (nasionalisme) semakin memudar, ekonomi-politiknya semakin liberal-kapitalistik.
Tidak kurang pentingnya adalah praktek/pelaksanan pemerintahan yang penuh dengan KKN, birokrasi yang tak melayani, partai politik yang disfungsional, hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke ata, dan sebagainya adalah fakta bahwa nilai-nilai Pancasila itu masih jauh, bahkan semakin ditinggalkan.
Oleh karena itu perlu di revitalisasi. Dikembalikan kepada marwah, khittah, atau jati dirinya, yakni yang sesuai dengan kelahirannya 1 juni 1945, dan pensahannya tanggal 18 Agustus 1945.
Pada kuliah III ini akan diuraikan sejarah kelahiran dan pelaksanaannya, yakni mengapa sebuah bangsa memerlukan cita-cita, konsepsi, dasar, ideologi, filsafat, dan bagaimana implementasinya pada era pra kemerdekaan, era kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, serta era reformasi. Materi di ambil dari “Materi Ajar Pendidikan Pancasila, 2013, Dirjen Pendidkan Tinggi Kemendikbud”
Cat : Pertanyaan yang ada dalam materi ini hanya untuk pendahuluan sampai Pancasila di era pra kemerdekaan (sampai halaman 7). Pertanyaan untuk selanjutnya, yakni pada era kemerdekaan hingga reformasi, menyusul kemudian (dalam minggu ini juga, sebagai tugas terstruktur. Pelajari dengan seksama….jangan sekedar-sekedar, karena mata kuliah ini bukan sekedar pengetahuan, tapi adalah penghayatan, agardapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
∏
PANCASILA DALAM KAJIAN
SEJARAH BANGSA INDONESIA
Presiden Soekarno pernah mengatakan “ jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Dari perkataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi yang beragam bagi kehidupan. Seperti diungkap seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-42 SM), yang mengungkapkan “Historia Vitae Magistra, yang berarti sejarah memberikan kearifan, sejarah merupakan guru kehidupan”
Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu ada dalam bahaya (Soekarno, 1969:64). Pentingnya cita-cita ideal sebagai landasan moralitas bagi kebesaran bangsa diperkuat oleh cendekiawan-politisi Amerika serikat, John Gardner, “No nation can achieve greatness unless it believes in something has moral dimensions to sustain a great civilization (tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar.
Begitu kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus berjaya sepanjang masa. Hal tersebut disebabkan ideologi Pancasila tidak hanya sekedar confin and deepen identitas bangsa Indonesia sendiri sepanjang masa. Sejak Pancasila digali Kembali dan dilahirkan Kembali menjadi Dasar dan Ideologi Negara, maka ia membangunkan dan membangkitkan
identitas yang dormant, yang “tertidur” dan yang “terbius” selama kolonialisme” (Abdulgani, 1979: 22).
A.Pancasila Pra Kemerdekaan
Ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku Ketua Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang; hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan, kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam lumpur sejarah (Latif, 2011: 4). Begitu lamanya penjajahan di bumi pertiwi menyebabkan bangsa Indonesia hilang arah dalam menentukan dasar negaranya. Dengan permintaan Dr. Radjiman inilah, figur-figur negarawan bangsa Indonesia berpikir keras untuk menemukan kembali jati diri bangsanya.
Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan, 2) Peri Kemanusiaan, 3) Peri Ketuhanan, 4) Peri Kerakyatan dan 5) Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada
tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu: 1) Teori negara perseorangan (individualis), 2) Paham negara kelas dan 3) Paham negara integralistik. Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari: 1) Nasionalisme (kebangsaan Indonesia), 2) Internasionalisme (peri kemanusiaan), 3) Mufakat (demokrasi), 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan) (Kaelan, 2000: 37-40).
Pada pidato tanggal 1 Juni 1945 tersebut, Ir Soekarno mengatakan,“
Maaf, beribu maaf! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grond-slag” daripada Indonesia Merdeka. Philosofische grond-slag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia yang kekal dan abadi”(Bahar, 1995: 63).
Begitu hebatnya Ir. Soekarno dalam menjelaskan Pancasila dengan runtut, logis dan koheren, namun dengan rendah hati Ir. Soekarno membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila. Beliau mengatakan,
“Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa
Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya... Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wataala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wataala”(Soekarno dalam Latif, 2011: 21).
Selain ucapan yang disampaikan Ir. Soekarno di atas, Pancasila pun merupakan khasanah budaya Indonesia, karena nilai-nilai tersebut hidup dalam sejarah Indonesia yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di Indonesia, seperti berikut:1.Pada kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana (Kaelan, 2000: 29). 2.Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu. Demikian juga nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang terentang dari pedalaman sampai ke negeri-negeri seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan Sriwijaya (Suwarno, 1993: 20-21).
3.Pada masa kerajaan Majapahit, di bawah raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktor-faktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan nusantara itu adalah:kekuatan religio magis yang berpusat pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra. Jadi dapatlah dikatakan bahwa nilai-nilai religious sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila sudah muncul sejak memasuki zaman sejarah (Suwarno, 1993: 23-24). Bahkan, pada masa kerajaan ini, istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagara kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu1.Tidak boleh melakukan kekerasan2.Tidak boleh mencuri3.Tidak boleh berjiwa dengki4.Tidak boleh berbohong5.Tidak boleh mabuk minuman keras (Darmodihardjo, 1978: 6).
Kedua zaman, baik Sriwijaya maupun Majapahit dijadikan tonggak sejarah karena pada waktu itu bangsa telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit waktu itu merupakan negara-negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara. Pada zaman tersebut bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem, kerta raharja (Darmodihardjo dkk, 1991: 21). Selain zaman kerajaan, masih banyak fase-fase yang harus
dilewati menuju Indonesia merdeka hingga tergalinya Pancasila yang setelah sekian lama tertimbun oleh penjajahan Belanda.
Sebagai salah satu tonggak sejarah yang merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila adalah termanifestasi dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi,
“Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Penemuan kembali Pancasila sebagai jati diri bangsa terjadi pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyebutkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Sungguh pun Ir. Soekarno telah mengajukan lima sila dari dasar negara, beliau juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara beliau menunjukkan dasar dari segala dasar kelima sila tersebut. Alternatifnya bisa diperas menjadi Tri Sila bahkan dapat dikerucutkan lagi menjadi Eka Sila. Tri Sila meliputi: socio-nationalisme, socio democratie dan ke-Tuhanan. Sedangkan Eka Sila yang dijelaskan oleh Ir. Soekarno yaitu “Gotong Royong” karena menurut Ir. Soekarno negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong (Latif, 2011: 18-19). Tetapi yang lahir pada tanggal 1 Juni itu adalah nama Pancasila (di
samping nama Trisila dan Ekasila yang tidak terpilih) (Notosusanto, 1981: 21). Ini bukan merupakan kelemahan Ir. Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar. Faktanya Ir, Soekarno diakhir sejarah terbukti sebagai penggali Pancasila, dasar negara Republik Indonesia.
Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat. Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit Nasionalis netral agama, elit Nasionalis Muslim dan elit Nasionalis Kristen. Elit Nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar Negara, namun dengan kesadaran yang dalam akhirnya terjadi kompromi politik antara Nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi “tujuh kata”: “...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” (Risalah Sidang BPUPKI, 1995; Anshari, 1981; Darmodihardjo, 1991). Kesepakatan peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh. Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Moh. Hasan dan tokoh muslim lainnya. Jadi elit Muslim sendiri tidak ingin republik yang dibentuk ini merupakan negara berbasis agama tertentu (Eleson dalam Surono dan Endah (ed.), 2010: 37).
Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka (Ali,
2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.
B.Pancasila Era Kemerdekaan
Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya. Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02.00-04.00 dini hari. Teks proklamasi sendiri disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo di ruang makan Laksamana Tadashi Maeda tepatnya di jalan Imam Bonjol No 1. Konsepnya sendiri ditulis oleh Ir. Soekarno. Sukarni (dari golongan muda) mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik.
Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakartatanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis
9pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perjanjian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (Yamin, 1954: 16). Piagam Jakarta ini kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial. Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar argumentasinya adalah fakta yang muncul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada saat itu benar-benar merupakan kompromi politik diantara golongan nasionalis netral agama (Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) mengenai dasar negara.
C. Pancasila Era Orde Lama
Terdapat dua pandangan
besar terhadap Dasar Negara
yang berpengaruh terhadap
munculnya Dekrit Presiden.
Pandangan tersebut yaitu
mereka yang memenuhi
“anjuran” Presiden/ Pemerintah
untuk “kembali ke Undang-
Undang Dasar 1945” dengan
Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta
sebagai Dasar Negara. Sedangkan pihak lainnya menyetujui
‘kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”, tanpa cadangan,
artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara. Namun,
kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum keputusan
sidang konstituante (Anshari, 1981: 99).
Majelis (baca: konstituante) ini menemui jalan buntu
pada bulan Juni 1959. Kejadian ini menyebabkan Presiden
Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden
yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, yang
kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli
1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada
tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka
(Anshari, 1981: 99-100). Dekrit Presiden tersebut berisi:
1. Pembubaran konstituante;
2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara.
Sosialisasi terhadap paham Pancasila yang konklusif
menjadi prelude penting bagi upaya selanjutnya; Pancasila
dijadikan “ideologi negara” yang tampil hegemonik. Ikhtiar
tersebut tercapai ketika Ir. Soekarno memberi tafsir
Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin
“Manipol/USDEK”. Manifesto politik (manipol) adalah
materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus
1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang
kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Belakangan, materi pidato tersebut dikukuhkan dalam
Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN (Ali,
2009: 30). Manifesto politik Republik Indonesia tersebut
merupakan hasil perumusan suatu panitia yang dipimpin
oleh D.N. Aidit yang disetujui oleh DPA pada tanggal 30
September 1959 sebagai haluan negara (Ismaun, 1978:
105).
Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham
memilih taktik “gerilya” di dalam kekuasaan Ir. Soekarno.
Mereka menggunakan jargon-jargon Ir. Soekarno dengan
agenda yang berbeda. Taktik demikian digunakan oleh
sebagian besar kekuatan politik. Tidak hanya PKI, mereka
yang anti komunisme pun sama (Ali, 2009: 33). Walaupun
kepentingan politik mereka berbeda, kedua arus tersebut
sama-sama menggunakan Pancasila sebagai justifikasi. Ir.
Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam
golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu
payung besar, bernama Pancasila (doktrin
Manipol/USDEK), sementara golongan antikomunis
mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila
yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham
komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34).
Dengan adanya pertentangan yang sangat kuat
ditambah carut marutnya perpolitikan saat itu, maka Ir.
Soekarno pun dilengserkan sebagai Presiden Indonesia,
melalui sidang MPRS.
D. Pancasila Era Orde Baru
Setelah lengsernya Ir.
Soekarno sebagai presiden,
selanjutnya Jenderal Soeharto
yang memegang kendali terhadap
negeri ini. Dengan berpindahnya
kursi kepresidenan tersebut, arah
pemahaman terhadap Pancasila
pun mulai diperbaiki.
Pada peringatan hari lahir
Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan,
“Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan
makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain
itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama
sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan,
Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar
dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila
harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5).
Jadi, Pancasila dijadikan sebagai political force di
samping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila
digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968
Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai
pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia
tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau
mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari
Pancasila pasti digagalkan (Pranoto dalam Dodo dan Endah
(ed.), 2010: 42).
Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto
mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968
yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila
sebagai dasar negara, yaitu:
Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga : Persatuan Indonesia
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13
April 1968.
Pada tanggal 22 Maret 1978 ditetapkan ketetapan
(disingkat TAP) MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) yang salah satu pasalnya
tepatnya Pasal 4 menjelaskan,
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
pancasila merupakan penuntun dan pegangan
hidup dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara bagi setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik Pusat maupun di Daerah
dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”.
Adapun nilai dan norma-norma yang terkandung
dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) berdasarkan ketetapan tersebut
meliputi 36 butir, yaitu:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
b. Hormat-menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina
kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo
seliro.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
a. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
15
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan yang diambil harus
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
5. Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b. Bersikap adil.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak bersifat boros.
h. Tidak bergaya hidup mewah.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
j. Suka bekerja keras.
k. Menghargai hasil karya orang lain.
l. Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas 36 butir
tersebut, kemudian pada tahun 1994 disarikan/dijabarkan
kembali oleh BP-7 Pusat menjadi 45 butir P4. Perbedaan
yang dapat digambarkan yaitu: Sila Kesatu, menjadi 7
(tujuh) butir; Sila Kedua, menjadi 10 (sepuluh) butir; Sila
Ketiga, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Keempat, menjadi 10
(sepuluh) butir; dan Sila Kelima, menjadi 11 (sebelas) butir.
Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan
di negara Indonesia diatur dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini menegaskan,
“Amanat penderitaan rakyat hanya dapat
diberikan dengan pengamalan Pancasila secara
paripurna dalam segala segi kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan
pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa
serta ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk
menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu
negara hukum yang konstitusionil sebagaimana
yang dinyatakan dalam pembukaan UUS 1945”
(Ali, 2009: 37).
Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak
reinforcing oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa
pemerintah akan mengagamakan Pancasila. Kemarahan
Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden
Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27
Maret 1980. Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila
dan UUD 1945, malahan diperkuat sebagai comparatist
ideology. Jelas sekali bagaimana pemerintah Orde Baru
merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski
dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani
keluar dari Pancasila (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.),
2010: 43). Selanjutnya pada bulan Agustus 1982
Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu
pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal,
bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila
sebagai pemersatu bangsa (Pranoto dalam Dodo dan Endah
(ed.), 2010: 43-44).
Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada
akhirnya pengaruh luar masuk Indonesia pada akhir 1990-
an yang secara tidak langsung mengancam aplikasi
Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Demikian pula demokrasi semakin santer mengkritik
praktek pemerintah Orde Baru yang tidak transparan dan
otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang
sekaligus mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian
kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden
Soeharto pada 21 Mei 1998 (Pranoto dalam Dodo dan
Endah (ed), 2010: 45).
E. Pancasila Era Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral
etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam
kenyataannya digunakan sebagai
alat legitimasi politik. Puncak
dari keadaan tersebut ditandai
dengan hancurnya ekonomi
nasional, maka timbullah
berbagai gerakan masyarakat
yang dipelopori oleh mahasiswa,
cendekiawan dan masyarakat
sebagai gerakan moral politik
yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik,
ekonomi dan hukum (Kaelan, 2000: 245).
Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia terhadap
Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah
dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde
Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal
dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara
menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Nilai-nilai itu selalu ditanam ke benak masyarakat melalui
indoktrinasi (Ali, 2009: 50).
Dengan seolah-olah “dikesampingkannya” Pancasila
pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak
nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun
semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak
sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan
kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik
horisontal dan vertikal secara masif dan pada akhirnya
melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran
masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai
luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian
bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda.
Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan
di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman
modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang
politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh
aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada
kepentingan kelompok dan golongan. Lebih dari itu,
aktivitas politik hanya sekedar merupakan libido dominandi
atas hasrat untuk berkuasa, bukannya sebagai suatu
aktivitas memperjuangkan kepentingan nasional yang pada
akhirnya menimbulkan carut marut kehidupan bernegara
seperti dewasa ini (Hidayat, 2012).
Namun demikian, kesepakatan Pancasila menjadi
dasar Negara Republik Indonesia secara normatif,
tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor
XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara” (MD, 2011). Ketetapan ini terus
dipertahankan, meskipun ketika itu Indonesia akan
menghadapi Amandeman Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Selain kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan
dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat
(3) yang menyebutkan,
“Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila
sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-
Undang Dasar 1945”.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat
khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Oleh sebab
itu, sekitar tahun 2004 Azyumardi Azra menggagas
perlunya rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integratif dan
salah satu fundamen identitas nasional. Seruan demikian
tampak signifikan karena proses amandeman UUD 1945
saat itu sempat memunculkan gagasan menghidupkan
kembali Piagam Jakarta (Ali, 2009: 51). Selain keadaan di
atas, juga terjadi terorisme yang mengatasnamakan agama.
Tidak lama kemudian muncul gejala Perda Syariah di
sejumlah daerah. Rangkaian gejala tersebut seakan
melengkapi kegelisahan publik selama reformasi yang
mempertanyakan arah gerakan reformasi dan
demokratisasi. Seruan Azyumardi Azra direspon sejumlah
kalangan. Diskursus tentang Pancasila kembali menghangat
dan meluas usai Simposium Peringatan Hari Lahir
Pancasila yang diselenggarakan FISIP-UI pada tanggal 31
Mei 2006 (Ali, 2009: 52). Sekretariat Wapres Republik
Indonesia, pada tahun 2008/2009 secara intensif
melakukan diskusi-diskusi untuk merevitalisasi sosialisasi
nilai-nilai Pancasila. Tahun 2009 Dirjen Dikti, juga
membentuk Tim Pengkajian Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi. Sementara itu, beberapa perguruan
tinggi telah menyelenggarakan kegiatan sejenis, yaitu
antara lain: Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada,
Simposium Nasional Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
di Universitas Pendidikan Indonesia, dan Kongres Pancasila
di Universitas Udayana. Lebih dari itu MPR-RI melakukan
kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal
dengan sebutan “Empat Pilar Kebangsaan”, yang terdiri
dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Akan tetapi, istilah “Empat Pilar Kebangsaan” ini
menurut Kaelan (2012: 249-252) mengandung; 1) linguistic
mistake (kesalahan linguistik) atau dapat pula dikatakan
kesalahan terminologi; 2) ungkapan tersebut tidak
mengacu pada realitas empiris sebagaimana terkandung
dalam ungkapan bahasa, melainkan mengacu pada suatu
pengertian atau ide, ‘berbangsa dan bernegara’ itu
dianalogikan bangunan besar (gedung yang besar); 3)
kesalahan kategori (category mistake), karena secara
epistemologis kategori pengetahuan Pancasila, Undang-
Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah merupakan kategori
yang sama. Ketidaksamaan itu berkaitan dengan realitas
atau hakikat pengetahuannya, wujud pengetahuan,
kebenaran pengetahuannya serta koherensi
pengetahuannya.
Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk
mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa:
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara adalah sesuai
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini
penekanannya pada kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup
bangsa perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh
komponen bangsa. Kesadaran ini mulai tumbuh kembali,
sehingga cukup banyak lembaga pemerintah di pusat yang
melakukan kegiatan pengkajian sosialisasi nilai-nilai
Pancasila. Salah satu kebijakan nasional yang sejalan
dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan
mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12
tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan
bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata
kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa
Indonesia.
Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah
untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus
secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai
Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada
nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara
konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
UUD 1945.[ ]
Daftar Pustaka
Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di
Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta.
Ali, As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan
Berbangsa, Pustaka LP3ES, Jakarta.
Anshari, Endang Saifuddin, 1981, Piagam Jakarta 22 Juni
1945 dan Sejarah Konsensus Nasional antara
Nasionalis Islam dan Nasionalis “Sekular” tentang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959,
Pustaka-Perpustakaan Salman ITB, Bandung.
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 1994,
Bahan Penataran P-4, Pancasila/P-4, BP-7 Pusat,
Jakarta.
Bahar, Safroedin, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat
Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Darmodihardjo, D, 1978, Orientasi Singkat Pancasila, PT.
Gita Karya, Jakarta.
Darmodihardjo, D dkk., 1991, Santiaji Pancasila Edisi
Revisi, Usaha Nasional, Surabaya.
Dodo, Surono dan Endah (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai
Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya,
PSP-Press, Yogyakarta.
Hidayat, Arief, 2012, “Negara Hukum Pancasila (Suatu
Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum”,
Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM
Yogyakarta tanggal 31 Mei- 1 Juni 2012.
23
Ismaun, 1978, Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia, Carya Remadja, Bandung.
Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
_____, 2012, Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa
dan Bernegara, Paradigma, Yogyakarta.
Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
MD, Moh. Mahfud, 2011, “Implementasi Nilai-nilai Pancasila
dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”,
Makalah pada Sarasehan Nasional 2011 di
Universitas Gajah Mada Yogyakarta tanggal 2-3 Mei
2011.
Notosusanto, Nugroho, 1981, Proses Perumusan Pancasila
Dasar Negara, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Setiardja, A. Gunawan, 1994, Filsafat Pancasila Bagian II:
Moral Pancasila, Universitas Diponegoro, Semarang.
Soekarno, 1989, Pancasila dan Perdamaian Dunia, CV Haji
Masagung, Jakarta.
Suwarno, 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia,
Kanisius, Yogyakarta.
Yamin, Muhammad, 1954, Proklamasi dan Konstitusi
Republik Indonesia, Djambatan, Jakarta/Amsterdam.
∏
PERTANYAAN
1. Jelaskan dengan singkat bahwa nilai-nilai Pancasila sesungguhnya sudah ada sejak lama, tidak Ketika Bung Karno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945.
2. Uraikan dengan logis dan sistematis, yang dimaksud John Gardner dengan….”mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayai itu memiliki dimensi-dimensi moral”…..
3. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara Mohammad Yamin dan Bung Karno Ketika menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara.
4. Apa yang saudara ketahui tentang kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit dalam hal nilai-nilai Pancasila. Jelaskan secara sistematis.
5. Samakah bunyi Sumpah Pemuda yang diucapkan pada 28 Oktober 1928 dengan bunyi Sumpah Pemuda saat ini? Jelaskan dengan logis.
6. Jelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dengan Trisila dan Ekasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar