MK HMM III, HUKUM MEDIA MASSA
KULIAH II, 21 OKTOBER 2020, JAM 08.30 – 10.30
JURUSAN KOMUNIKASI FISIPOL UDA
PENGASUH: REINHARD HUTAPEA
CAT:
Pada kuliah kedua, mahasiswa diharapkan sudah memahami;
1. Arti hukum
2. Arti sistim hukum
3. Sistim hukum Eropa Kontenental
4. Sistim hukum Anglo Saxon
5. Hukum Indonesia (sejarah dan prakteknya)
6. Jeratan-jeratan hukum
Pada Kuliah III ini akan diuraikan “Konsep-Konsep Media Massa”, yakni “Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-bentuk Media Massa”
Pertanyaan-pertanyaan yang ada di akhir materi ini agar dijawab di WA atau e mail saya reinhardhutapea59@gmail.com
∏
Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk Media Massa
Konsep yang selalu dikaitkan dengan eksistensi media massa mengacu pada sarana yang terorganisir untuk berkomunikasi secara terbuka dan pada lingkup yang luas terhadap khalayak di dalam batas waktu tertentu (Dennis Mc Quail, 2000) Komunikasi massa memiliki kemampuan untuk melakukan pencerahan dan pendidikan bagi masyarakat (Dennis Mc Quail, 2000)
Istilah komunikasi massa mulai dikenal di akhir dekade 1930-an. Namun fenomena substansi komunikasi massa sudah hadir dan di kenal jauh sebelumnya (Dennis Mc Quail, 2000). Hal yang paling mendasar dari komunikasi massa adalah, suatu aktivitas yang dirancang untuk mencapai khalayak luas dan pembuat pesan merupakan lembaga yang terdiri atas komunikator professional. Isi media massa di atur dan diproduksi secara massif
Karakter khalayak pada media massa, yang bersifat khas, yaitu tersebar dan tidak secara langsung dapat merespons terhadap isi media (Dennis Mc Quail, 2000)
Diakui bahwa media massa merupakan fenomena peradaban modern yang penting (Melvin L. De Fleur). Terjadi berbagai perubahan social yang berlangsung secara significan. Hal ini dapat kita lihat melalui ilustrasi, dimana kehadiran media cetak telah ikut melahirkan Eropa Modern. Demikian pula dinegara-negara lain dimana kehadiran tradisi cetak ikut memberi kontribusi bagi proses kemerdekaan.
Fenomena media massa tentu saja berada dalam konteks komunikasi massa. Bahwa esensi komunikasi massa berkaitan dengan para komunikator profesional demi kepentingan keuntungan dengan cara menyebarluaskan pesan pada khalayak yang heterogen dan luas. Aspek profit dalam perkembangannya menjadi fenomena yang menonjol. Dalam konteks inilah kemudian fenomena media massa rentan terhadap persoalan-persoalan hukum (Melvin L. DeFleur, Sandra J. Ball Rokeach).
Sejarah perkembangan komunikasi massa bahwa era komunikasi massa berawal di awal abad kedua puluh terutama berkat kehadiran media elektronik; sementara di awal abad 19 dipandang sebagai transisi di mana telah hadir selain surat kabar juga telegraf dan telepon (Melvin L. DeFleur, Sandra J. Ball Rokeach).
Pembahasan tentang media massa juga perlu memasukan tentang kehadiran media baru. Sehingga lingkup pembahasan mencakup media- media baru yang bersifat konvergensi.
Media massa hadir di tengah-tengah masyarakat. Pembahasan tentang ini dapat dirujuk dari paparan McQuails berikut.
Pembahasan mengenai hubungan media dan masyarakat memiliki dimensi politik dan budaya. Hal mendasar dalam konteks politik adalah persoalan yang berkaitan dengan kebebasan dan pengendalian (Melvin L. DeFleur, Sandra J. Ball Rokeach).
Karena kompleksitas kehidupan masyarakat di mana media massa berperan besar di situ, salah satunya perlu didekati dengan pendekatan hukum media massa. Media massa pada kenyataannya telah menjadi realitas di mana terjadi berbagai persoalan yang perlu didekati dengan pendekatan hukum.
Gambaran berikut setidaknya semakin meyakinkan tentang keberadaan institusi media massa. Kelembagaan media massa dapat digambarkan sebagai berikut media massa berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi pesan yang hadir di tengah-tengah masyarakat dan ditata secara resmi. Hubungan antara pengirim pesan dan penerima bersifat sukarela; kelembagaan bersifat profesi dan birokratis; dan kondisi media bisa dalam lingkup memiliki
kebebasan namun juga ada yang berada dalam keadaan tidak berdaya (Melvin L. DeFleur, Sandra J. Ball Rokeach).
Jadi karena media massa merupakan perpaduan antara kelembagaan dan kemampuan teknis di mana kelompok khusus ini bekerja dalam proses penyampaian pesan dengan menggunakan teknologi (cetak, radio, film, dan seterusnya) yang ditujukan kepada masyarakat, maka terdapat potensi media massa bersinggungan dengan berbagai institusi sosial yang lain. Oleh karena itulah pengaturan menjadi penting, dan di sini arti penting pendekatan hukum media massa (Janowitz, 1968) (Melvin L. DeFleur, Sandra J. Ball Rokeach).
Media adalah perantara dalam kegiatan komunikasi sehingga penyampaian pesan terjadi secara tidak langsung (mediated communication). Media sebagai perantara merupakan bentuk teknologi komunikasi yang dapat berupa media cetak maupun elektronik.
Ada beberapa pandangan tentang media. Pandangan teknologi deterministic dari Marshall McLuhan yang melihat kemampuan teknologi media membangun budaya komunikasi tertentu. Televisi membentuk budaya pandang dengar dengan kuatnya hiburan. Surat kabar melahirkan budaya berpikir abstrak sehingga melahirkan kalangan intelektual. Dalam pendekatan budaya lebih berkaitan dengan aspek kekuatan dari pengaruh isi media sebagai fenomena simbolik.
Pandangan lain tentang media berkaitan dengan dampak jangka panjang terhadap masyarakat. Agenda setting yang meyakini kemampuan media menentukan apa yang penting dan yang tidak pada masyarakat. Cultivation theory yang menjelaskan kemampuan televisi membangun arus utama yang pada akhirnya dapat menanamkan nilai budaya tertentu seperti kekerasan.
Berdasarkan pandangan di atas tampak bahwa media massa memiliki kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Dari sini kemudian arti penting fenomena media massa perlu diatur.
Selanjuta, massa, merupakan khalayak yang bersifat tersebar, luas, heterogen, tidak saling kenal, dan sebagainya. Dalam konteks politik merupakan suatu kekuatan. Dalam konteks ekonomi merupakan potensi pasar untuk konsumen. Untuk waktu yang cukup lama, massa diposisikan sebagai kalangan yang menjadi sasaran komunikasi untuk diubah sikap mereka.
Karena karakter massa seperti ini, maka media massa dipercaya memiliki kekuatan dalam rangka mempengaruhi opini publik. Dengan demikian, media massa sepanjang sejarah juga ditandai dengan tarik menarik
kepentingan seperti kalangan kekuasaan atau dunia industri. Tema inilah yang dewasa ini juga menjadi bahan perbincangan.
Realitas bahwa media massa hadir di tengah-tengah masyarakat. Media massa hadir dalam sebuah sistem sosial. Oleh karena itu, perlu diatur agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan sosial.
Terdapat beberapa pandangan tentang kekuatan media. Pada awalnya, pandangan media berpengaruh langsung pada pembentukan sikap khalayak. Berikutnya, pandangan pengaruh media terbatas karena ada faktor komunikasi interpersonal. Berikutnya, juga muncul pandangan dampak media sangatlah besar dalam jangka panjang. Sudut pandang semacam ini dalam konteks tradisi ilmu komunikasi dari Amerika, tempat di mana kajian komunikasi muncul.
Pada sisi lain, seperti pandangan tradisi Eropa, media massa dipandang sebagai kajian makro. Media massa adalah institusi sosial. Karena tradisi Eropa yang kuat dipengaruhi Marxisme, media massa merupakan salah satu kekuatan yang diwarnai oleh pandangan media massa sebagai kekuatan yang menjadi alat pembangun ideologi bagi kelompok dominan. Bandingkan dengan tradisi liberal di mana media berkembang sebagai media komersial.
Media massa dalam kenyataannya, didekati dari kepentingan ekonomi dan politik. Bagi kepentingan ekonomi, media massa dipandang sebagai komoditas. Setidaknya pandangan ini dari kubu liberal. Sehingga media yang dikembangkan kemudian adalah media komersial. Di sinilah kemudian sejumlah tema bermunculan, berkaitan dengan berbagai kritik dari realitas penampilan media yang dinilai mengandung persoalan.
Pada aspek politik, media menjadi alat kekuasaan bagi pemerintah. Iklim ini yang tampak pada Negara-negara otoriter seperti di Negara dunia ketiga. Media massa digunakan sebagai alat propaganda kebijakan-kebijakan pemerintah. Kecenderungannya, media massa hanya menyajikan pesan-pesan tentang pemerintahan yang terkesan positifnya saja. Kekuatan pemerintah dalam mengendalikan media seperti hal tersebut nampak dari regulasi yang diberlakukan. Misalnya kewajiban memiliki izin terbit dan izin terbit tersebut menjadi legitimasi bagi pemerintah dalam mengontrol media massa. Media massa yang melakukan praktek yang tidak sesuai dengan kepentingan dan keinginan pemerintahan, akan diberangus dengan cara mencabut izin terbitnya.
Sebaliknya pada dimensi lain, muncul pemikiran-pemikiran tentang pentingnya media massa memperhatikan publik dan komunitas yang
dipandang posisinya lemah yang tidak memiliki kekuasaan. Media massa dalam hal ini dipandang harus lebih banyak menyuarakan kepentingan pihak yang lemah tersebut dan menjadi media kontrol bagi praktek kekuasaan. Pandangan seperti ini, dewasa ini semakin sering muncul dalam kajian media massa.
Dari penjelasan di atas, maka pembahasan bidang hukum media massa akan berkaitan dengan aspek sistem politik yang hidup dalam suatu masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini perlu menjelaskan perkembangan dari masa ke masa sampai dengan kondisi dewasa ini dalam transisi demokrasi. Faktanya hukum media di Indonesia telah mengalami pasang surut sejak jaman penjajahan sampai dengan sekarang.
Berkaitan dengan aspek hukum, bidang media massa perlu diatur karena keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Media massa dipercaya memiliki kekuatan dan potensi menimbulkan persinggungan dengan berbagai kalangan.
Pembahasan media massa mencakup pembahasan tentang film, penerbitan buku, pers, penyiaran, dan termasuk media baru yang diatur melalui undang-undang cyber. Juga berkaitan dengan penggunaan media massa pada aspek lain seperti public relation, periklanan, dan sebagainya.
Kehadiran media baru dengan segala implikasi sosialnya, maka teori media juga berkembang dalam rangka menjelaskan tentang masyarakat baru yang terbentuk. Bahwa terdapat kondisi yang disebut sebagai masyarakat informasi yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi, terjadi pergeseran produksi barang ke jasa, hubungan sosial yang membentuk jaringan yang kompleks, tuntutan akan kebebasan dan hiburan, pola hubungan yang interaktif, keanekaragaman dalam pengalaman menggunakan media, pentingnya tanggung jawab dan kepercayaan, serta pendekatan baru dalam rangka melakukan pemberdayaan terhadap kalangan yang lemah
PERTANYAAN
· Jelaskan karakteristik media massa menurut Dennis Mc Quail.
· Jelaskan bahwa media massa adalah institusi.
· Mengapa hukum media massa berkaitan dengan aspek sistim politik dalam suatu masyarakat? Jelaskan secara singkat
· Dalam demo-demo penolakan UU Cilaka/omnibus law yang masih berlangsung hingga hari-hari ini, banyak yang ditangkap karena cuitannya di FB, Twitter, WA dan lain-lain jenis media social. Coba sebut/jelaskan contoh-contohnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar