MATA KULIAH |
KODE MK |
RUMPUN MK |
BOBOT (sks) |
SEMESTER |
Direvisi |
|||||||
HUKUM MEDIA MASSA |
|
Ilmu Hukum |
T= 3 SKS |
P= 1 |
IV |
Februari 2017 |
||||||
Pengembang : Reinhard Hutapea |
Koordinator MK : Reinhard Hutapea
|
Kepala Program Studi : Elok Perwitawati, S Sos M Si |
||||||||||
Tanda Tangan |
Tanda Tangan |
Tanda Tangan
|
||||||||||
Capaian Pembelajaran (CP) :
Sikap
Keterampilan Umum
Keterampilan Khusus
Pengetahuan
|
Program Studi : Ilmu Komunikasi
|
|||||||||||
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. 3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa. 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. 7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. 9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur. 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni. 4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data. 6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya. 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya. 8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri. 9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
1. Mahasiswa memahami makna hukum dan Hukum Media Massa 2. Mahasiswa memahami konsep dan jenis Hukum Media Massa 3. Mahasiswa memahami Sistem Pers di Indonesia 4. Mahasiswa memahami perkembangan pers, dinamika, tantangan, dan peluangnya sebagai instrument demokrasi 5. .
Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang : 1. Arti-makna Hukum 2. Arti Hukum Media Massa 3. Konsep-konsep Hukum Media Massa 4. Jenis-jenis Hukum Media Massa 5. Sistem Pers di Indonesia 6. Peranan Hukum Media Massa 7. UU ITE dan Media Sosial 8. Dewan Pers
|
||||||||||||
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini membahas sisitim hukum yang ditujukan kepada media massa. Hukum yang mengatur media massa, berupa UU Pers No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, kode etik jurnalistik, aturan yang diatur dalam aliansi jurnlisme independent dan lain sebagainya, sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh media massa tidak melanggar hukum, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. |
|||||||||||
Referensi. |
Utama : |
|||||||||||
Sumadiria, Haris Sunandar, Rama Karyanti, 2016, Hukum dan Etika Media Massa; Panduan pers, penyiaran, dan media siber, Simbiosan Rekatama Media, Jakarta |
||||||||||||
Frida Kusumastuti, 2017, Hukum Media Massa Moh Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Raja Grafindo Press, Jakarta UU Pers UU Penyiaran UU ITE |
||||||||||||
|
||||||||||||
Media Pembelajaran |
Software |
Hardware |
||||||||||
|
Blog, PPT, Word, video, pdf, email |
Laptop, infokus, Koran, majalah, web/daring, whiteboard dan spidol |
||||||||||
Team Teaching |
- |
|||||||||||
|
|
|||||||||||
Mg Ke- |
CP Mata Kuliah (sesuai tahapan belajar) |
Materi Pembelajaran (Pustaka) |
Metode/Strategi Pembelajaran (estimasi waktu) |
Penilaian |
Bobot |
|||||||
|
|
|
|
Indikator |
Bentuk |
% |
||||||
1
|
Mahasiswa memahami sillabus, garis besar pengajaran, metode belajar daring. referensi, |
Pendahuluan: · Sillabus · Garis besar pengajaran · Referensi · Metode belajar daring
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi.
|
Tampilnya rasa ingin tahu, minat dan pemahaman/penghayatan |
Pertanyaan lisan dan Diskusi
|
5-10% |
||||||
2 |
Mahasiswa memahami arti hukum, jenis-jenis hukum, dan Indoesia sebagai negara hukum. |
Indonesia sebagai negara Hukum · Arti hukum · Jenis-jenis hukum · |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi |
Idem |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
3 |
Mahasiswa memahami sejarah Hukum Agraria sebelum UUPA. |
Hukum Media Massa · Pengertian Hukum Media Massa · Sejarah dan perkembangan Media Massa |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi
|
Idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
4 |
Mahasiswa memahami konsep-konsep Hukum Media Massa |
Konsep-konsep Hukum Media Massa 1. Karakterstik Media massa 2. Fungsi, tugas dan tujuan Media massa 3.
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi
|
idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
5 |
Mahasiswa memahami jenis-jenis Hukum Media Massa. |
Peranan Hukum Media Massa 1.
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi |
Idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
UJIAN TENGAH SEMESTER |
||||||||||||
6. |
Mahasiswa memahami system pers di Indonesia. |
Sistem Pers di Indonesia · Pengertian Sistem Pers · Sistem pers di Indonesia
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi,
|
Idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
7 |
Mahasiswa mampu memahami UU ITE dan Media Sosial |
UU ITE dan Media Sosial 1. UU ITE 2. Media Sosial |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4.
|
Idem |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
8 |
Mahasiswa memahami Pembreidelan Pers di Era Orde Baru. |
Pembreidelan Pers di Era Orde Lama. 1. Kasus Indonesia raya 2. Kasus PedomanKegiatan Kegatan Tata Guna Tanah
|
1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
|
Idem
|
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
9 |
Mahasiswa memahami, Pembreidelan Pers di era Orde Baru |
Pembreidelan pers di Era Orde Baru · Kasus Tempo · Kasus Kompas · Kasus Suara Pembaruan · Dan lainlain · |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4.
|
Idem |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
10 |
Mahasiswa memahami Lembaga Dewan Pers |
Dewan Pers · Sejarah kelahirannya · Fungsi dan tujuannya · |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi
|
Idem
|
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
11 |
Mahasiswa memahami car acara presentasi |
Pembahasan presentasi tugas-tugas kuliah · Kelompok I · Kelompok II · Dstnya . |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4. ,
|
Idem 1. |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
12 |
Mahasiswa memahami, kesimpulan, rekomendasi, dan catatan-catatan akhir mata kuliah |
Penutup/kesimpulan/resume kuliah · Kesimpulan · Rekomendasi · catatan
|
5. |
|
|
|
||||||
UJIAN AKHIR SEMESTER |
||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar