MATA KULIAH |
KODE MK |
RUMPUN MK |
BOBOT (sks) |
SEMESTER |
Direvisi |
|||||||
POLITIK HUKUM AGRARIA |
|
Ilmu Hukum |
T= 3 SKS |
P= 1 |
IV |
Februari 2017 |
||||||
Pengembang : Reinhard Hutapea |
Koordinator MK : Reinhard Hutapea
|
Kepala Program Studi : Madin Silalahi M Si |
||||||||||
Tanda Tangan |
Tanda Tangan |
Tanda Tangan
|
||||||||||
Capaian Pembelajaran (CP) :
Sikap
Keterampilan Umum
Keterampilan Khusus
Pengetahuan
|
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
|
|||||||||||
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. 3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa. 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. 7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. 9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur. 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni. 4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data. 6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya. 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya. 8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri. 9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
1. Mahasiswa memahami makna politik hukum agraria 2. Mahasiswa memahami politik hukum agraria menurut UUD 1945 3. Mahasiswa memahami Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 4. Mahasiswa memahami hukum tanah, hak atas tanah 5. Mahasiswa memahami tantangan dan peluang Politik Hukum Agraria..
Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang : 1. Arti-makna Politik Hukum Agraria. 2. Politik hukum agrarian menurut UUD 1945 3. Undang_undang Pokok Agraria UUPA 4. Sejarah dan perkembangan UUPA 5. Hukum Tanah Nasional 6. Hak atas tanah menurtut UUPA 7. Landreform 8. Ketentuan pokok Tata Guna tanah 9. Politik Hukum 10. Proses legislatif di Indonesia 11. Tantangan dan Peluang Politik Hukum Agraria.
|
||||||||||||
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini membahas perumusan kebijakan Hukum Agraria yang akan dan telah dilaksanakan secara nasional olh pemerintah mengenai bagaimana politik (kebijakan) mempengaruhi hukum agrarian dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum agrarian dengan tujuan menciptakan kondisi yang dapat mendukung terwujudnya tujuan hukum agrarian. Politik hukum agrarian mengatur hubungan hukum antara bangsa, negara, dan masyarakat dengan sumber daya alamnya berdasarkan prinsip-prinsip yang mengarhkan pemerintah untuk mewujudkan tujuan hukum agrarian dalam mengatur persediaan, peruntukan, dan penggunaan sumber daya alamnya guna memenuhi kehidupan masyarakat yang terus berubah. |
|||||||||||
Referensi |
Utama : |
|||||||||||
Gunawan Wiradi, Reforma Agraria; Perjalanan Yang Belum Berakhir, IPB Press, Bogor |
||||||||||||
Gunawan Wirad, Dari Desa ke Agenda Bangsa, IPB Press, Bogor Gunawan Wiradi, Metodologi Studi Agraria, IPB Press , Bogor. Moh Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Raja Grafindo Press, Jakarta Ahmad Sodiki, 2013, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press, Jakarta |
||||||||||||
UUPA……. |
||||||||||||
Media Pembelajaran |
Software |
Hardware |
||||||||||
|
Blog, PPT, Word, video, pdf, email |
Laptop, infokus, Koran, majalah, web/daring, whiteboard dan spidol |
||||||||||
Team Teaching |
- |
|||||||||||
|
|
|||||||||||
Mg Ke- |
CP Mata Kuliah (sesuai tahapan belajar) |
Materi Pembelajaran (Pustaka) |
Metode/Strategi Pembelajaran (estimasi waktu) |
Penilaian |
Bobot |
|||||||
|
|
|
|
Indikator |
Bentuk |
% |
||||||
1
|
Mahasiswa memahami sillabus, referensi, makna politik hukum agraria. |
Pendahuluan: · Sillabus · Referensi · Arti/makna Politik Hukum Agraria · Konflik-konflik agrarian · Informasi terakhir tentang keagrariaan · |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi.
|
Tampilnya rasa ingin tahu, minat dan pemahaman/penghayatan |
Pertanyaan lisan dan Diskusi
|
5-10% |
||||||
2 |
Mahasiswa memahami arti, politik agrarian menurut UUD 1945, UUPA, dan ruang lingkup UUPA |
Makna HukumAgraria, Politik Agraria menurut UUD 1945, UUPA, ruang lingkup UUPA · Arti hukum agraria · Politik agraria versi konstitusi · UUPA · Ruang lingkup UUPA |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi |
Idem |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
3 |
Mahasiswa memahami sejarah Hukum Agraria sebelum UUPA. |
Hukum Agraria sebelum UUPA · Hukum Tanah yang dualistic dan pluralistik · Hak Hak Pengusaan Tanah Yang Bersumber pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Tanah Barat. · Hukum Tanah Administrasi Pemerintah Hindia Belanda
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi
|
Idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
4 |
Mahasiswa memahami sejarah pembentukan UUPA |
Sejarah Pembentukan UUPA 1. Panitia Agraria Yogyakarta 2. Panitia Agraria Jakarta 3. Panitia Agraria Soewahjo 4. Panitia Agraria Soenarjo 5. Panitia Agraria Sadjarwo |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi
|
idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
5 |
Mahasiswa memahami dan menghayati Pancasila sebagai ideologi bangsa. |
Hukum Tanah Nasional 1. Hukum Adat sebagai dasar berlakunya Hukum Tanah Nasional 2. Tujuan Hukum Agraria Nasional 3. Asas-asas Hukum Tanah Nasional
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi |
Idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
UJIAN TENGAH SEMESTER |
||||||||||||
6. |
Mahasiswa memahami ha katas tanah menurut UUPA. |
Hak atas Tanah menurut UUPA · Pengertian dan isi masing-masing Hak Atas Tanah · Subjek dari Objek masing-masing Hak Atas Tanah · Hak-hak yang dapat dibebani Hak Tanggungan |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi,
|
Idem |
Tayangan Presentasi,
|
|
||||||
7 |
Mahasiswa mampu memahami dan menghayati Pancasila sebagai etika politik |
Ketentuan Ketentuan Landreform · Dasar untuk penyelenggaraan Landreform · Pengertian dan tujuan Landreform · Program Landreform |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4.
|
Idem |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
8 |
Mahasiswa memahami Ketentuan Pokok Tata Guna Tanah. |
Ketentuan Pokok Tata Guna Tanah: · Dasar Hukum Tata Guna Tanah · Pengertian dan Tujuan Penatagunaan Tanah · Asas-asas Tata Guna Tanah · Kegiatan Kegatan Tata Guna Tanah
|
1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
|
Idem
|
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
9 |
Mahasiswa memahami, Politik Hukum |
Politik Hukum: · …………….. · ……………… · ……………… · ……………… |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4.
|
Idem |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
10 |
Mahasiswa memahami Proses Legislasi di Indonesia |
Proses Legislasi di Indonesia · Arti legislasi · Kekuatan-kekuatan politik di DPR · Proses pembuatan UU
|
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi
|
Idem
|
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
11 |
Mahasiswa memahami, Tantangan dan Peluang Politik Hukum Agraria |
Tantangan dan Peluang Politik Hukum Agraria · Tantangan Politik Hukum Agraria · Peluang Politik Hukum Agraria
. |
1. Ceramah 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4. ,
|
Idem 1. |
Tayangan Presentasi, |
|
||||||
12 |
Mahasiswa memahami, kesimpulan, rekomendasi, dan catatan-catatan akhir mata kuliah |
Penutup/kesimpulan/resume kuliah · Kesimpulan · Rekomendasi · catatan
|
5. |
|
|
|
||||||
UJIAN AKHIR SEMESTER |
||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar